Program Polantas Menyapa Dinilai Tingkatkan Kualitas Pelayanan Samsat Sidoarjo Kota

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Pelayanan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sidoarjo Kota  Hal ini di sampaikan salah satu Wajib pajak warga Gedangan Sugeng  (35) Kepada Media belum lama ini usai mengurus perpanjangan STNK Mobil di Kantor Samsat Sidoarjo Kota  , Kabupaten Sidoarjo.Rabu (24/12/2025).

“Ya tadi saya melakukan perpanjangan STNK Mobil, jika bicara terhadap pelayanan Samsat Sidoarjo Kota  terhadap Masyarakat saya sangat apresiasi pak karena selain cepat, petugasnya sangat ramah, baik dan sopan,” ucap Aldi.

Menurutnya, selain pelayanan cepat, ramah dan sopan, juga dikenal dengan pelayanan yang humanis.

Samsat Sidoarjo Kota  dalam melayani masyarakat saat melakukan wajib pajak Melalui “Program Polantas Menyapa ” Pelayanan sangat cepat dan petugasnya pun sangat ramah sopan serta humanis. Kemudian, ketika ada masyarakat yang membutuhkan informasi petugasnya juga memberikan penjelasan sangat baik dan sopan Warga menilai, pelayanan di Samsat Sidoarjo kota  untuk segi pelayaannya sudah sangat bagus.

Anggota Samsat Sidoarjo Kota  menambahkan, saat ini antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam mengurus pajak kendaraannya sendiri Sebab Samsat memfasilitasi wajib pajak dengan pelayanan yang baik dan fasilitas yang nyaman serta cepat,“Kalau kita patuh membayar pajak, berarti kita sudah berperan dalam membangun bangsa.pangkasnya

Hujan Lebat Guyur Surabaya, Camat Semampir Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalan Pegirian

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Hujan lebat yang mengguyur Kota Surabaya mengakibatkan sebuah pohon tumbang di depan Kantor Kelurahan Sidotopo atau Kelurahan Ampel, tepatnya di Jalan Pegirian No. 240–244, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Pada Hari Selesai Tanggal 23 Desember 2025

Tidak berselang lama setelah kejadian, Camat Semampir, Bapak Yunus, S.STP., M.A.P., dengan sigap langsung turun ke lokasi kejadian (TKP). Bersama jajaran terkait dan dibantu oleh warga sekitar, Camat Semampir melakukan pembersihan serta pemotongan pohon tumbang yang sempat mengganggu akses jalan dan membahayakan pengguna jalan.

Aksi cepat tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya disampaikan oleh Ketua PAC Semampir Pemuda Pancasila, Junaidi Hermawan, yang akrab disapa Wawan PP. Ia mengapresiasi kinerja Camat Semampir yang dinilai responsif dan tanggap dalam menangani kejadian pohon tumbang akibat cuaca ekstrem.

“Respons cepat dari Camat Semampir patut diapresiasi. Kehadiran beliau di lokasi bersama warga menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Wawan PP.

Dengan penanganan yang cepat dan gotong royong antara pemerintah serta warga, kondisi jalan kembali normal dan aman untuk dilalui.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi di Gedeg, Kinerja Polres Mojokerto Disorot

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Sebuah bangunan gudang yang berada di kawasan Jalan Pager Luyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, disinyalir menjadi bagian dari praktik penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi. Lokasi tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sekaligus pengolahan bahan bakar minyak (BBM) yang berasal dari jalur tidak resmi.

Dugaan ini mengarah pada aktivitas terorganisir yang melibatkan jaringan penyalur BBM ilegal. Solar yang disebut berasal dari sumber di luar sistem resmi Pertamina, atau kerap dikenal sebagai minyak “gunung”, diduga dialihkan dan diperdagangkan kembali demi meraup keuntungan besar.

Sejumlah sumber menyebutkan, kegiatan tersebut berjalan cukup lama tanpa hambatan berarti. Minimnya tindakan hukum memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Tekanan publik pun menguat agar Polres Mojokerto segera mengambil langkah konkret dan transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan solar subsidi, tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

Nama PT Baltrans Buana Mandiri turut mencuat dalam rangkaian informasi yang beredar. Perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam rantai distribusi BBM yang diduga tidak hanya beroperasi di Mojokerto, tetapi juga terhubung dengan wilayah lain seperti Bojonegoro dan Tulungagung. Meski isu ini telah beberapa kali mencuat, penanganannya dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Seorang informan berinisial A.B. mengungkap adanya indikasi manipulasi administrasi armada pengangkut BBM. Ia menyebutkan bahwa identitas perusahaan yang tertera pada badan tangki tidak selaras dengan data kepemilikan kendaraan. “Nama perusahaan tercantum di tangki, tetapi STNK atas nama pihak berbeda,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, solar yang diduga diambil dari wilayah Bojonegoro diangkut menggunakan tangki berwarna biru-putih berlabel BBM non-subsidi, kemudian diarahkan ke gudang di Pager Luyung, Gedeg, Mojokerto.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Pasca pemberitaan mengenai dugaan ini beredar, beberapa jurnalis mengaku menerima pesan bernada ancaman dari nomor tak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Pengirim pesan bahkan mengklaim sebagai aparat, sehingga tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Kapolres Mojokerto diharapkan bertindak profesional dan independen, sementara Kapolda Jawa Timur diminta untuk menurunkan tim khusus guna melakukan penyelidikan langsung ke lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Bentrok Berdarah di Sukorejo Pasuruan, Tujuh Anggota BRN Jadi Korban Penganiayaan Massal

Pasuruan, Cakrawalajatim.news — Aksi kekerasan antar kelompok kembali mencoreng rasa aman masyarakat Kabupaten Pasuruan. Bentrokan berdarah yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo pada Senin (22/12/2025) berujung pada dugaan penganiayaan massal dan kini
resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan.

Peristiwa tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/519/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan. Laporan diajukan oleh Yosia Calvin Pangalela (37), seorang guru asal Kecamatan Grati, yang melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialami dirinya bersama rekan-rekannya dari kelompok BRN.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, insiden bermula saat pelapor bersama anggota BRN berada di Jalan Desa Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo. Mereka sempat menghentikan sebuah mobil yang dikendarai pria berinisial Ali. Namun situasi yang awalnya terkendali mendadak berubah menjadi mencekam ketika sekelompok orang yang diduga berasal dari kelompok Sakera datang dan melakukan pembelaan.

Adu mulut yang terjadi dengan cepat berubah menjadi aksi brutal. Dalam laporan disebutkan, pemukulan pertama kali dilakukan oleh pihak terlapor terhadap salah satu anggota BRN. Kekerasan tersebut kemudian meluas dan dilakukan secara bersama-sama. Akibatnya, tujuh anggota BRN dilaporkan menjadi korban penganiayaan, yakni Irwan, Ayik Muhyi, Nisa, Subkhi, Gozali, Agus Ulfa, dan Faisol, yang mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.

Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi di ruang publik dan disaksikan warga sekitar, sehingga menimbulkan ketakutan dan keresahan. Praktik main hakim sendiri yang dipertontonkan secara terbuka ini kembali menegaskan masih rawannya konflik antar kelompok yang berujung pada kekerasan fisik di wilayah Pasuruan.

Merasa keselamatan dan hak hukumnya dilanggar, para korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan. Pihak kepolisian melalui SPKT Polres Pasuruan telah menerima laporan dan menyatakan akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, mengidentifikasi seluruh pelaku penganiayaan, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah Pasuruan.

 

Penulis, Mahrus Aly / Editor, Redaksi

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun YouTube @DAILYSURABAYACITY Diminta Diproses Hukum

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Gelombang desakan keras agar Wali Kota Surabaya mencopot Kepala Satpol PP Surabaya semakin menguat. Desakan tersebut mencuat seiring beredarnya konten akun YouTube @DAILYSURABAYACITY yang diduga mencemarkan nama baik dan merendahkan profesi wartawan.

Sejumlah kalangan menilai konten yang disebarluaskan akun tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga menggeneralisasi dan mendiskreditkan profesi jurnalis, sehingga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers sebagai pilar demokrasi.

Lebih jauh, pihak-pihak yang menyuarakan aspirasi ini mempertanyakan sikap dan tanggung jawab Kasatpol PP Surabaya, yang dinilai tidak menunjukkan langkah tegas dalam merespons polemik yang berkembang luas di ruang publik.

“Ini bukan sekadar soal konten YouTube. Ini menyangkut wibawa profesi wartawan dan sikap aparat pemerintah. Jika dibiarkan, ini preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegas salah satu perwakilan pihak yang menyampaikan tuntutan, Selasa (22/12/2025).

Mereka menilai, jika benar akun tersebut menyebarkan konten yang mencemarkan nama baik profesi tertentu, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Desakan pencopotan Kasatpol PP Surabaya dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif, mengingat polemik ini telah menimbulkan kegaduhan serta keresahan di kalangan insan pers.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran atau keberpihakan. Aparat harus berdiri netral dan menjunjung tinggi kebebasan pers,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Surabaya dan pengelola akun YouTube @DAILYSURABAYACITY belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dan tuntutan yang berkembang. Redaksi masih membuka ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tiga Oknum Satpam Terlibat Curanmor, Empat Penadah Diamankan Unit Reskrim Polsek Rungkut

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Aparat Kepolisian Sektor Rungkut, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap praktik penadahan sepeda motor hasil pencurian yang terjadi di lingkungan Apartemen Gunawangsa, Jalan Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima polisi pada 9 Desember 2025. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu malam, 28 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di area parkir ojek daring di depan apartemen.

Korban, Taufik Wida Basuki (47), warga Kabupaten Sidoarjo, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 berwarna biru putih dengan nomor polisi W 5738 NFN yang sebelumnya diparkir di lokasi tersebut.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Rungkut mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan oleh tiga orang petugas keamanan apartemen. Ketiga pelaku berinisial Slamet Muthrofi, Faisal, dan Bagus, kini diproses dalam berkas perkara terpisah.

Selain itu, polisi juga mengamankan empat orang lainnya yang diduga berperan membantu menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Mereka masing-masing berinisial Ermine Delo De Araojo (34), Mansur Hidayat (44), Holifin (58), dan M. Khotibul Umam (43). Kendaraan curian tersebut dijual melalui media daring dengan metode transaksi cash on delivery (COD) kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya.

Keempat tersangka penadahan tersebut kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 480 juncto Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan dan pertolongan jahat.

Kapolsek Rungkut AKP Agus, didampingi Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetya, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan serta menghindari transaksi jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi guna mencegah terjerat masalah hukum.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.