Joyosemoyo Community, Jawara Community dan Jawara Bersatu Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim di Momen 10 Muharram 1447 H

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Dalam semangat kepedulian dan kebersamaan, komunitas Joyosemoyo Community bersama Jawara Community serta Jawara Bersatu menggelar kegiatan sosial bertajuk “Berbagi Kebaikan untuk Anak Yatim” pada Minggu sore (6/7). Acara ini berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Jawara Bersatu DPC Sidoarjo, Ruko Bumi Papan Salaras, Tanggul Wetan, Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 H dan momentum Hari Asyura (10 Muharram), yang memiliki makna istimewa dalam tradisi Islam sebagai waktu yang penuh keberkahan untuk berbagi, khususnya kepada anak-anak yatim.

Puluhan anak yatim dari wilayah sekitar hadir dalam acara ini dan menerima santunan, bingkisan, serta doa bersama. Selain pemberian bantuan, suasana kekeluargaan pun tercipta lewat berbagai kegiatan seperti tausiyah, doa bersama, dan ramah tamah.

Muhdor Ali selaku Sekjen Joyosemoyo Community sekaligus Sekjen Ormas Jawara Bersatu dalam sambutannya, menyampaikan bahwa acara ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi antarwarga serta menumbuhkan semangat gotong royong dalam berbagi rezeki kepada yang membutuhkan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk terus peduli terhadap sesama, khususnya anak-anak yatim yang merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Muhdor Ali.

H.Hasan selaku Ketua Joyosemoyo Community sekaligus Ketua Pembina Ormas Jawara Bersatu menyampaikan terhadap semua anggota yang hadir agar selalu menjaga kekompakan serta selalu meneruskan kegiatan sosial yang sudah berjalan selama 9 tahun selama ini.

Antusiasme dan senyum bahagia terpancar dari wajah anak-anak yang hadir, menjadi bukti nyata bahwa kebaikan sekecil apapun dapat memberikan dampak besar.

Suhaili selaku Ketua Jawara Community sekaligus Ketua Ormas Jawara Bersatu DPC Surabaya juga menyampaikan Kegiatan ini diharapkan menjadi agenda rutin tahunan, sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah acara yang sudah kita rencanakan bersama bisa terselenggara dengan lancar, saya ucapkan banyak terimakasih kepada setiap relawan yang telah bersedia menyisipkan rezekinya kepada anak yatim yangvkita kumpulkan pada sore hari ini,” ujar Suhaili.

Tak hanya itu, dirinya juga berharap agar kegiatan positif ini bisa tersambung setiap tahunnya tanpa ada putus dan tak pernah lelah dalam berbagi antara bersama.

“Semoga tetap istiqomah setiap tahun menjalankan kegiatan positif ini dan semoga Allah SWT membalas kebaikan daripada semua relawan yang ikut berkontribusi baik secara moril dan materil,” inginnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Penemuan Mayat Lansia di Anak Sungai Mlalo, Desa Sukosewu Blitar

Blitar, Cakrawalajatim.news – Telah ditemukan sesosok mayat laki-laki lanjut usia di aliran anak sungai Mlalo yang berada di Dusun Sukosewu RT 01 RW 07, Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, pada hari Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Mayat pertama kali ditemukan oleh seorang warga, Imam Bashori (68), saat sedang mencari rumput di sekitar area persawahan. Ia segera melaporkan temuan tersebut kepada perangkat desa, yakni Eko Yulianto (44) dan Erwin Kihanderawan (46), yang selanjutnya meneruskan laporan ke Polsek Gandusari.

 

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Gandusari, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa mayat ditemukan dalam posisi terlentang di tengah aliran anak sungai. Petugas gabungan dari Polsek Gandusari, Unit Inafis Polres Blitar, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat desa segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Mayat kemudian dibawa ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi untuk dilakukan identifikasi. Berdasarkan pemeriksaan fisik, mayat mengenakan kaos berwarna hijau dengan logo Arhanud di bagian depan dan tulisan “Pusdik Arhanud” di bagian belakang. Tangan kiri mengenakan gelang karet, dan kepala dalam kondisi gundul.

 

Dari hasil identifikasi dan pengakuan keluarga, mayat tersebut diketahui bernama Tukijan, laki-laki berusia 70 tahun, seorang buruh tani, warga Dusun Kotes RT 02 RW 01, Desa Kotes, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Keluarga menyatakan bahwa almarhum telah meninggalkan rumah sejak 20 Juni 2025 dan diketahui menderita kepikunan karena usia lanjut.

 

Menurut hasil pemeriksaan tim medis dan petugas Inafis, kondisi jenazah sudah membusuk dengan tanda-tanda pembusukan lanjut seperti:

 

Wajah tidak dikenali,

 

Tangan dan wajah dikerumuni belatung,

 

Kulit jari mengelupas,

 

Sebagian jari tangan kanan terputus,

 

Organ kemaluan membusuk,

 

Tidak ditemukan luka memar, tusuk, atau jerat.

 

 

Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penyebab kematian yang mencurigakan.

 

Pihak keluarga, melalui adik kandung korban, menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak tindakan autopsi, serta menganggap kejadian ini sebagai bagian dari takdir.

 

Polsek Gandusari menyatakan proses penanganan sudah dilakukan sesuai prosedur dan penanganan jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Aktivis Perempuan Siti Rafika Hardhiansari Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNN Surabaya: Serukan Peran Keluarga sebagai Garda Terdepan Perangi Narkoba

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menggelar kegiatan peringatan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. Salah satu tokoh yang turut hadir adalah Aktivis Perempuan Jawa Timur, Siti Rafika Hardhiansari, atau yang akrab disapa Mbak Rafika.

Acara yang berlangsung di Kantor BNN Surabaya, Jl. Ngagel Madya, dimulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Kegiatan ini diawali dengan menyaksikan siaran langsung peringatan HANI dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, yang dipimpin oleh Kepala BNN Pusat, Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si.

Sejumlah undangan tampak hadir, di antaranya perwakilan dari Bakesbangpol Kota Surabaya, media Memorandum, organisasi masyarakat, serta perwakilan dari rumah-rumah rehabilitasi narkoba.

Dalam sambutannya, Kepala BNN Kota Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo menegaskan komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba. “Kita semua harus terus gencar melawan penyalahgunaan narkoba sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam Asta Cita Nomor 7 tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Mbak Rafika, yang juga dikenal sebagai Founder komunitas Sahabat Rafika, turut memberikan pernyataan penting dalam forum tersebut. Ia menyoroti masih tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda.

“Mari kita jaga keluarga kita dari penyalahgunaan narkoba. Orang tua dan keluarga adalah garda terdepan dalam membentuk ketahanan diri anak-anak terhadap bahaya narkoba,” ujarnya penuh semangat.

Ia juga mengapresiasi hadirnya regulasi seperti Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang dinilai menjadi upaya nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Lebih lanjut, Mbak Rafika menggarisbawahi pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara menyeluruh, termasuk aspek pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.

Sebagai penutup, Mbak Rafika menyuarakan komitmennya dalam memerangi narkoba dengan seruan yang menggugah:

“Perang terhadap narkoba harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan. Ayo Rek, Wani Lawan Narkoba! Kalau bukan kita, siapa lagi?” pungkasnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Aksi Damai Vanguard Jurnalis Direspons Wabup Sidoarjo dengan Permintaan Maaf

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Konflik antara tim relawan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo dan sejumlah wartawan Surabaya akhirnya berujung pada permintaan maaf secara terbuka dari pihak pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Permintaan maaf ini dilakukan secara tertulis dengan cap resmi dan disampaikan langsung oleh Wabup Sidoarjo, Mimik Idayana, Kamis (26/06).

Permintaan maaf ini merupakan tanggapan atas aksi demonstrasi damai yang dilakukan oleh para jurnalis yang tergabung dalam Vanguard Jurnalis Surabaya. Mereka menuntut klarifikasi serta pertanggungjawaban atas dugaan intimidasi dan pelarangan peliputan yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Saya baru mengetahui persoalan ini setelah pertemuan dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang saat itu membahas persoalan lahan milik warga,” jelas Mimik Idayana dalam pernyataannya di hadapan massa aksi.

Mimik menyebut insiden yang terjadi sebagai bentuk miskomunikasi antara relawan dan para jurnalis. Ia menyayangkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa tidak akan ada pembatasan terhadap kerja jurnalistik ke depannya.

“Pastinya kami tidak akan membatasi wartawan. Kita saling membutuhkan. Saya pastikan kejadian kemarin tidak akan terulang kembali. Ini menjadi pembelajaran bersama,” tegasnya.

Penasehat Vanguard Jurnalis, Abah Samsul, menyampaikan bahwa aksi damai tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pejabat pemerintah, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, agar lebih menghargai peran pers.

“Aksi ini untuk mengetuk hati para pejabat bahwa jurnalis harus dihargai. Pelarangan bahkan tindakan kekerasan kepada jurnalis saat bertugas adalah pelanggaran terhadap kemerdekaan pers,” ujar Abah Samsul.

Menurutnya, insiden bermula saat wartawan bernama Bayu CS hendak melakukan peliputan konflik antara kubu Wabup Sidoarjo dan Wakil Wali Kota Surabaya. Saat itulah, menurut kesaksian rekan-rekan jurnalis, mereka mendapat perlakuan tidak menyenangkan, termasuk dihalangi dalam pengambilan gambar hingga adanya dugaan pemitingan oleh ajudan bupati.

Aksi demonstrasi yang berlangsung di jalan utama depan kantor Pemkab Sidoarjo itu dihadiri ratusan jurnalis. Mimik Idayana pun turun langsung dan duduk bersama massa aksi, menunjukkan komitmen untuk berdialog dan menyelesaikan masalah secara damai.

“Saya salut dengan Bu Mimik. Beliau berani turun langsung, duduk bersama kami di tengah jalan dan menyetujui semua tuntutan yang kami sampaikan,” tambah Abah Samsul.

Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa Vanguard Jurnalis akan bermitra secara resmi dengan Media Center Kabupaten Sidoarjo. Harapannya, kemitraan ini dapat membangun sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan insan pers di Jawa Timur.

“Saya berharap Wakil Bupati Mimik Idayana tidak melupakan janjinya. Seperti pepatah, jangan sampai kacang lupa kulitnya,” tutup Abah Samsul.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kapolsek Semampir Klarifikasi Isu Penolakan Laporan Warga: Hanya Kesalahpahaman


Surabaya – cakrawalajatim.news- Terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan oknum Polsek Semampir menolak laporan masyarakat soal rencana pencurian sepeda motor (curanmor), Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H., memberikan klarifikasi tegas.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (16/6/2025), AKP Herry menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan terjadi karena adanya miskomunikasi.

“Rekan media mungkin belum mendapatkan informasi yang lengkap tetang kronologis yang sebenarnya. Kami tidak pernah menolak laporan masyarakat, apalagi menyangkut kasus pencurian. Kejadian yang sebenarnya korban memang tidak mau membuat laporan resmi tetang percobaan pencuri yang di alaminya,” ujar AKP Herry.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin pagi, 9 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Seorang warga datang ke Polsek Semampir untuk melaporkan kejadian percobaan pencurian sepeda motor dan sekaligus menyerahkan barang milik pelaku yang tertinggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara) berupa jaket yang berisi 2 kunci T, kunci pas, dompet yang berisi KTP, uang mainan dan dua poket yang di duga narkotika jenis sabu-sabu.

Pada saat itu kondisi cuaca hujan gerimis, petugas menanyakan kepada pelapor, sambil menunggu hujan reda menjelaskan untuk melengkapi salah satu kelengkapan bukti kepemilikan kendaraan bermotor mengingat pelapor tidak mengetahui data lengkap kendaraan bermotor ( mengingat dalam laporan polisi harus mencantumkan data lengkap kendaraan bermotor tersebut) setelah itu , korban pamit untuk kembali ke rumahnya dengan alasan mengambil kelengkapan surat surat kendaraan dan setelah itu tidak pernah kembali lagi kepolsek.

AKP Herry juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap menindaklanjuti temuan barang bukti tersebut sesuai prosedur.

“Karena korban menolak membuat laporan, kami membuatkan surat pernyataan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat. Ini untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari,” lanjut Kapolsek.

Untuk penemuan barang bukti dua poket yang di duga narkotika jenis sabu-sabu telah kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kami juga sudah melaporkan seluruh kronologis kejadian kepada pimpinan,” pungkasnya.

Dengan penjelasan ini, Kapolsek berharap masyarakat tidak salah paham dan tetap percaya terhadap pelayanan Polsek Semampir yang berkomitmen memberikan pelayanan secara profesional dan transparan.

Diduga Akan Menggelapkan Barang Bukti Propam Polda Jatim Diminta Periksa Penyidik Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Kasus pencurian kabel KTTL milik telkom yang berhasil di ungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo patut mendapatkan apresiasi, dimana pada 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB silam polisi berhasil mengamankan tiga tersangka.

Diketahui ketiga tersangka bernama Zeth Bara, Hendy Priyatama dab Abd Muntholib diamankan saat beraksi di Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo.

Pasalnya bukan hanya satu tempat, komplotan ini kerap beraksi di beberapa tempat.

Kini ketiga tersangka sudah di putus bersalah dan di sanksi dengan hukuman 8 bulan penjara.

Menurut Narasumber saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa ada alat loketer yang berhasil diamankan dan turut di jadikan barang bukti, namun anehnya saat di konfirmasi ke pihak Kejakasaan Sidoarjo Alat Loketer tersebut tidak dilimpahkan sebagai barang bukti dan tidak ada di BAP pemberkasan ketiga tersangka.

Hal ini dibuktikan di https://sipp.pn-sidoarjo.go.id/ tidak ada barang bukti loketer yang di limpahkan ke Kejaksaan dan di sidangkan.

Menurut Narasumber yang enggan di sebutkan membenarkan bahwa ada alat loketer yang diamankan saat penangkapan tersebut.

Ketika awak media ke Polresta Sidoarjo menemui penyidik Bernama Anton membenarkan bahwa ada loketer yang di amankan dan masih berada di Polresta Sidoarjo.

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik, dimana barang bukti yang di amankan harus di limpahkan ke Kejakasaan dan di hadirkan saat persidangan, ada apa hingga pihak kepolisian tidak menyerahkan barang bukti tersebut.

Tentunya jika benar adanya upaya menguasai dan menghilangkan barang bukti patut di duga adanya tindak Penggelapan barang bukti oleh oknum kepolisian, yang merujuk pada tindakan menghilangkan, merusak, atau mengubah barang bukti dalam suatu perkara pidana, diatur dalam Pasal 230 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membikin barang bukti tidak dapat dipakai di pengadilan.

Elaborasi:

Pasal 230 KUHP:

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penghilangan atau merusak barang bukti yang digunakan dalam persidangan atau digunakan untuk meyakinkan penguasa yang berwenang.

Bahwa ia terdakwa I.ZETH BARA bersama dengan terdakwa II. HENDY PRIYATAMA serta dengan terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :—————

– Awalnya dengan maksud untuk memiliki kabel milik PT.Telkom Indonesia yang tertanam didalam tanah, dan dengan maksud agar mudah mengambilnya, pada tanggal 7 Mei 2024 terdakwa I.ZETH BARA menghubungi terdakwa II.HENDY PRIYATAMA yang pekerjaannya sebagai pengawas lapangan PT.Graha Sarana Duta yang merupakan anak perusahaan dari PT. Telkom Indonesia, dan minta agar dibuatkan Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas yang berisi seolah olah ada perintah pengangkatan kabel tembaga tanam langsung masing masing diwilayah STO Gedangan, STO Gempol Date Pandaan dan STO Beji Datel Pandaan yang masing masing merupakan wilayah Telkom Sidoarjo, dengan imbalan akan diberikan bagian sebesar 30% dari hasil pengambilan kabel, dimana atas ajakan tersebut terdakwa II.HENDY PRIYATAMA menyetujuinya dan kemudian membuatkan Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas dan menyerahkannya kepada I.ZETH BARA pada tanggal 8 Mei 2024.—————-

– Selanjutnya dengan berbekal Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas tersebut terdakwa menghubungi terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI dan menyampaikan bahwa ada pekerjaan pengangkatan kabel milik PT.Telkom Indonesia yang berada dibawah tanah, meskipun terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB mengetahui secara pasti bahwa pekerjaan pengangkatan kabel milik PT.Telkom Indonesia tersebut illegal karena baik pada Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas yang ditunjukan kepadanya oleh terdakwa I.ZETH BARA adalah palsu, karena tidak ada tanda tangan dari pejabat yang berwenang, terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB tetap setuju dan bersepakat dengan terdakwa I.ZETH BARA untuk mengambil kabel milik PT. Telkom Indonesia yang tertanam ditanah.——–

– Selanjutnya pada tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib setelah berhasil menemukan lokasi kabel milik PT.Telkom Indoensia yang ditanam dengan berbekal cangkul, linggis, skrop, kapak, palu dan gergaji besi dengan mengendarai mobil Mitsubishi L-300 warna hitam masing masing dengan Nopol W-9230-PS dan Nopol W-9007-PS dengan disertai kurang lebih sebanyak 12 orang, terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI pergi bersama sama menuju Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, setelah itu terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI beserta 12 orang lainnya dengan menggunakan linggis menggali tanah dan tanpa seizin dari pihak PT.Telkom Indoensia Wilayah Sidoarjo kemudian mengambil kabel milik PT.Telkom Indonesia wilayah Sidoarjo dengan cara memotongnya dengan menggunakan linggis dan memotongnya menjadi antara 5 meter sampai dengan 7 meter, dimana atas kabel yang terkumpul tersebut kemudian diangkut keatas mobil Mitsubishi L-300 warna hitam masing masing dengan Nopol W-9230-PS dan Nopol W-9007-PS, dan oleh terdakwa I.ZETH BARA bersama dengan terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dijual kepada saksi TOYIBIN bersama dengan isterinya yang bernama saksi ISLAMIYAH melalui saksi IMAM BASORI terjual seharga Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dimana terhadap uang tersebut setelah dipotong untuk keperluan operasional sebesar Rp.25.000.000,- sisanya oleh para terdakwa dibagi, dimana terdakwa I.ZETH BARA mendapatkan bagian sebesar Rp.36.250.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa II.HENDY PRIYATAMA mendapatkan bagian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sementara terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB mendapatkan bagian sebesar Rp.11.875.000,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI mendapatkan bagian sebesar Rp..5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).————-

– Saat terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI bersama dengan 12 orang lainnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib sedang menggali dan mengambil kabel milik PT.Telkom Indoensia di Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, perbuatan terdakwa tersebut dipergoki oleh saksi EKO SUNARTO dan saksi ACH.FAUWZI ABDILLAH petugas Polresta Sidoarjo, selanjutnya para terdakwa dilakukan penangkapan dan berikut barang buktinya dibawah ke Polresta Sidoarjo guna pengusutan perkaranya lebih lanjut. Perbutan para terdakwa tersebut diatas telah merugikan PT.Telkom Indonesia Wilayah Sidoarjo yang ditaksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp.50.776.648,- (lima puluh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).——————

Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP ———–

Menetapkan barang bukti berupa:

1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pickup L-300 warna hitam Nopol : W-9230-PS

1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pickup L-300 warna hitam Nopol : W-9007-PS, Potongan Kabel Tanam Tanah Langsung (KTTL)

Dikembalikan kepada Saksi Sukismadi

4 (empat) buah cangkul

4 (empat) buah Sekop

2 (dua) buah gergaji besi

3 (tiga) buah Linggis

1 (satu) buah kapak besar

1 (satu) buah Palu besar.

Dirampas untuk dimusnahkan

1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja tanggal 1 April 2024

1 (satu) lembar Nota Dinas.

1 (satu) lembar berita acara kepemilikan aset Telkom tanggal 15 Mei 2024

1 (satu) lembar rute kabel PT Telkom Indonesia STO Tulangan

1 (satu) bendel surat perintah kerja No. : C-TEL 48/TK000/DID-C0200000/2024 tanggl 27 Maret 2024

2 (dua) lembar Nota dinas C.Tel.113/TK 000/DID-C0200000/2024, tanggal 27 Maret 2024.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.