Manajemen Diskotik Ibiza Klarifikasi Kasus Tewasnya Pengunjung Berlumuran Darah

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Manajemen Diskotik Ibiza buka suara terkait kasus tewasnya pengunjung pria dengan kondisi berlumuran darah, setelah terlibat cekcok di VIP 2, Kamis (27/11/2025).

Humas Diskotik Ibiza, Wahyu Tri Hartanto SH, MH, memberi penjelasan sekaligus mengklarifikasi penyebab luka korban yang sebelumnya diberitakan akibat benda tajam. “Kami klarifikasi itu bukan akibat benda tajam atau senjata tajam lain,” jelasnya, Kamis (27/11/2025) sore.

Menurutnya berdasar rekaman cctv, keributan yang terjadi bukan antara pengunjung. Tapi justru sesama teman satu meja. “Terlihat di cctv mereka awalnya bercanda. Lalu ada cekcok kecil berujung salah paham. Akhirnya mereka saling dorong dan ada salah satu yang terjatuh. Mungkin kepalanya terbentur meja atau pembatas sofa. Melihat itu rekan-rekan security dan staff langsung melerai Dan mencarikan pertolongan,” papar Lawyer yang juga sukses mengantar Muaythai Surabaya berprestasi di kancah nasional ini.

Terkait dugaan korban mengalami robek di kepala dan punggung sehingga mengeluarkan banyak darah, Wahyu menambahkan kemungkinan kepala korban’ terbentuk ujung sofa atau relingnya. “Sementara kurang lebih seperti itu Mas” sambungnya.

Wahyu juga mengungkap pihak Diskotik Ibiza juga kooperatif dengan Kepolisian terkait kasus ini. “Tim keamanan kami membantu proses penyelidikan polisi untuk menghadirkan 4 saksi. 3 pria dan 1 perempuan yang tahu betul kejadian tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengunjung pria tanpa identitas dengan nama panggilan Kento, tewas akibat kasus penganiayaan di dalam Diskotik Ibiza Kompleks Ruko Andika Plasa Jl Simpang Dukuh, Kamis (27/11/2025) dinihari tadi.

Korban yang mengalami luka parah dengan wajah dan badan berlumuran darah dibawa keluar waiter Diskotik Ibiza menggunakan kursi roda. Sesampai di area Ruko Kompleks Andika Plasa, korban akhirnya tewas sebelum ambulance datang.

Polsek Genteng dibackup Sat Reskrim Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan dan memantau otopsi melihat punggung dan kepala korban mengalahkan luka akibat benda tajam. “Masih belum pasti apakah senjata tajam atau pecahan botol. Kasus ini masih kami selidiki,” ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Bau Menyengat dan Akses Jalan Terganggu, DLH Surabaya Diminta Ambil Keputusan Relokasi TPS

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Pengurus Pasar atau Pengguyuban Pasar Baru Tradisional Simomulyo Surabaya pada tanggal 7 November 2025 telah mengirimkan Surat Nomor 02/P38S/X1/2025 dengan lampiran 2 berkas kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya mengenai Permohonan Relokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Namun hingga saat ini, surat tersebut belum mendapatkan jawaban ataupun respon dari pihak Dinas Lingkungan Hidup.

Ketua Pengguyuban Pasar Baru Tradisional Simomulyo Surabaya, Saiful Rizal, S.E., menyampaikan bahwa permohonan ini merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah antara para pedagang pasar serta warga sekitar. Dalam musyawarah tersebut disampaikan keluhan terkait kondisi Tempat Penampungan Sampah (TPS) yang berada di area Pasar Baru Simomulyo Surabaya. Kondisi TPS dinilai semakin memprihatinkan dan telah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Adapun keluhan warga dan pedagang yang diterima pihak pengelola aset Pemerintah Kota Surabaya antara lain:

1. Bau menyengat yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

2. Banyak warga yang mengalami gangguan kesehatan.

3. Akses jalan utama menuju Perumahan Simomulyo terganggu.

4. Sampah sering berserakan di sepanjang jalan sekitar pasar.

5. Akses jalan menuju Perumahan Simomulyo menjadi semakin sempit dan terhambat

6. Para pedagang pasar merasa terganggu khususnya warung makan

 

 

Mengingat kondisi cuaca yang telah memasuki musim penghujan, keberadaan TPS tersebut semakin dikhawatirkan dapat memperburuk situasi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, Pengguyuban Pasar Baru Tradisional Simomulyo sangat berharap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya dapat segera memberikan solusi berupa relokasi TPS dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Hingga saat naskah ini dibuat, Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan respon terhadap surat permohonan yang telah diajukan. Sementara itu, warga, RT setempat, dan para pedagang telah menyatakan kesepakatan untuk tidak lagi menerima keberadaan TPS di dekat area pasar. Sebagai bentuk keseriusan, lebih dari 200 warga dan pedagang telah menandatangani pernyataan penolakan tersebut.

Para pedagang dan warga merasa sangat terganggu dengan keberadaan TPS saat ini dan berharap pemerintah segera memberikan tindakan nyata demi kenyamanan, kesehatan, serta kelancaran aktivitas masyarakat di lingkungan Pasar Baru Tradisional Simomulyo Surabaya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Program Polantas Menyapa, Inovasi Pelayanan Publik Satlantas Sidoarjo di Samsat Kota

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sidoarjo terus menghadirkan inovasi dalam peningkatan pelayanan publik melalui program “Polantas Menyapa”. Program ini menjadi sarana bagi petugas kepolisian untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, serta menjawab berbagai pertanyaan seputar layanan dan pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan tersebut digelar di Kantor Bersama (KB) Samsat Sidoarjo Kota dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Petugas Satlantas dengan ramah memberikan penjelasan mengenai tata cara pembayaran pajak, proses perpanjangan STNK lima tahunan, hingga informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan yang sedang berlangsung.

Salah satu personel yang bertugas di layanan Samsat Sidoarjo Kota menyampaikan bahwa program Polantas Menyapa merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan transparan kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasa lebih dekat dengan Polantas. Tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga hadir sebagai mitra dan sahabat masyarakat dalam pelayanan publik,” ujar salah satu petugas Satlantas, Senin (25/11/25).

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polresta Sidoarjo berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor serta mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

Program Polantas Menyapa juga menjadi bagian dari transformasi Satlantas Polresta Sidoarjo menuju pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

 

Pembayaran Angsuran Tak Masuk Sistem, Nasabah MUF Surabaya Lapor Polisi Usai Rugi Rp 5 Juta

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Zubaidi Warga Bulak Jaya Surabaya yang merupakan seorang nasabah PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2, diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai debt collector dan karyawan perusahaan saat melakukan pembayaran angsuran serta pelunasan kredit kendaraan bermotor miliknya.

Dugaan penipuan ini mencuat ketika Zubaidi hendak mengambil BPKB yang dijanjikan oleh oknum bernama M. Abdul Fatah yang sebelumnya dikenal sebagai petugas penagihan dari pihak Mandiri Utama Finance. Namun saat mendatangi kantor, BPKB yang dimaksud tidak dapat diberikan oleh pihak perusahaan.

Merasa ada kejanggalan, Zubaidi mengajak beberapa rekan media dan perwakilan LSM untuk mendampingi dirinya bertemu dengan Bapak Arif, perwakilan dari kantor Mandiri Utama Finance yang beralamat di Jl. HR Muhammad No. 373–383, Surabaya. Pertemuan tersebut berlangsung pada hari Jumat tahun 2025.

Dalam pertemuan itu, Bapak Arif menyampaikan bahwa M. Abdul Fatah telah diberhentikan dari perusahaan sejak tiga bulan sebelumnya. Pernyataan tersebut membuat Zubaidi semakin bingung, sebab oknum tersebut masih bisa keluar masuk kantor, menggunakan fasilitas kantor termasuk stempel perusahaan, bahkan diizinkan masuk oleh pihak keamanan (security).

Tidak menemukan solusi maupun jalan keluar dari pihak perusahaan, Zubaidi akhirnya memutuskan melanjutkan langkah hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.

Kronologi Kejadian Menurut Pengadu (Zubaidi). Pada 17 Oktober 2025, Subaidi melakukan pembayaran angsuran motor dengan nomor polisi L 5841 R di kantor Mandiri Utama Finance Cabang Mayjend Sungkono. Setibanya di sana, Subaidi bertemu dengan orang yang dikenal sebagai marketing penagihan, yaitu M. Abdul Fatah, dan ia diperbolehkan masuk oleh satpam karena dianggap sebagai karyawan yang dikenal pihak keamanan.

Saat itu, seseorang yang mengaku pimpinan menelepon dan menyampaikan bahwa transaksi tidak dapat dilakukan melalui kasir, melainkan harus melalui M. Abdul Fatah. Karena sebelumnya pernah melakukan restrukturisasi dan merasa percaya bahwa Fatah adalah karyawan resmi, Zubaidi akhirnya melakukan pembayaran sebesar Rp 4.000.000 melalui GoPay atas nama M. Abdul Fatah.

Setelah pembayaran, Fatah memberikan surat tanda lunas yang ditulis tangan dan dibubuhi stempel Mandiri, dengan keterangan bahwa BPKB dapat diambil pada Selasa, 21 Oktober 2025. Namun ketika Zubaidi kembali ke kantor pada tanggal tersebut, pihak perusahaan menyatakan bahwa uang tersebut tidak pernah disetorkan oleh M. Abdul Fatah ke kantor.

Tidak hanya itu, dua pembayaran angsuran sebelumnya yang dilakukan Subaidi di rumah, sebesar Rp 1.144.000, juga ternyata tidak pernah disetorkan oleh oknum tersebut.

Dalam penjelasan resminya, pihak kantor melalui Bapak Arif kembali menegaskan bahwa M. Abdul Fatah sudah tidak bekerja di MUF sejak tiga bulan sebelumnya—sehingga menimbulkan pertanyaan besar dari pihak nasabah Zubaidi mengenai bagaimana oknum tersebut masih bisa beraktivitas di dalam kantor, mendapat akses, dan bahkan difasilitasi saat berinteraksi dengan nasabah.

Total dugaan kerugian Zubaidi meliputi:

2 angsuran di rumah: Rp 1.144.000

3 angsuran + denda di kantor: Rp 4.000.000
Total: Rp 5.144.000

Kasus ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. bahkan mengaku dekat dengan pegawai bank dan satpam setempat. Korban yang percaya menyerahkan uang beserta fotokopi identitas diri.

Pelaku menjanjikan BPKB dan kuitansi pelunasan dapat diambil pada 21 Oktober 2025. Namun saat korban mendatangi kantor pembiayaan untuk memastikan status pembayaran, staf kantor menyatakan bahwa setoran tersebut tidak pernah diterima.

Merasa curiga, korban kembali menemui pelaku. Saat itu terungkap bahwa uang yang diserahkan tidak disetorkan, sementara cicilan kendaraan telah menunggak selama 3 bulan. Korban bahkan sempat kembali membayar tambahan Rp 1.144.000, sehingga total kerugian mencapai Rp 5.144.000.

Atas kejadian tersebut, Zubaidi akhirnya mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polrestabes Surabaya. Pihak SPKT telah menerima laporan berikut kronologi lengkap untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.

Sementara itu, pihak Mandiri Finance selaku perusahaan pembiayaan yang dicatut namanya hingga kini belum memberikan klarifikasi. Korban menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak leasing dan berharap penyidik Polrestabes Surabaya segera memproses kasus ini.

Tentunya Dalam Hal Ini Kepolisian diminta bukan hanya menindak pelaku oknum penggelapan uang nasabah namun juga diminta untuk mengusut tuntas dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang diduga menimbulkan kerugian negara dimana Bank Mandiri Utama Finance ini merupakan bank plat merah.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Pengadilan Laksanakan Eksekusi Objek Di Jumputrejo Sukodono

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news — Eksekusi lahan 7.798 meter persegi di Desa Jumputrejo, Sukodono, yang sempat memanas dua hari berturut-turut, bukan sekadar urusan pengosongan lahan. Di balik bentrok kecil dan penolakan penghuni muncul kenyataan pahit: ada dugaan permainan kavling yang telah membuat warga terseret dalam konflik hukum panjang bertahun-tahun.

Pada Kamis (20/11/2025) malam, Pengadilan Negeri Sidoarjo menegaskan eksekusi selesai dan lahan resmi diserahkan kepada pemohon, Moh Agus Alfian. Namun eksekusi ini sekaligus mengekspos praktik penjualan lahan yang status hukumnya dipertanyakan sejak awal.

PT Ciptaning Puri Wardani—pengembang yang menjual kavling kepada sejumlah warga—telah dinyatakan kalah sejak tingkat Pengadilan Negeri, diperkuat Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga final di Mahkamah Agung (MA). Seluruh putusan memerintahkan perusahaan tersebut serta pihak yang menerima hak darinya untuk mengosongkan lahan tanpa syarat.

Putusan berkekuatan hukum tetap itu menimbulkan pertanyaan serius:
Mengapa kavling masih dijual dan dihuni warga, sementara sengketa sudah berjalan dalam proses hukum?

Indikasi inilah yang kemudian memicu konflik lapangan ketika aparat datang melaksanakan eksekusi.

Warga: “Kami Beli Resmi, Tapi Ternyata Tanah Masih Bermasalah”

Di hari pertama eksekusi beberapa warga yang menolak pengosongan tampak membawa map berisi berkas pembelian: kwitansi, denah kavling, dan perjanjian jual beli dari pengembang. Mereka mengaku membeli dengan prosedur yang mereka anggap sah dan transparan.

“Kami bayar lunas, diberi kwitansi resmi dan denah. Tidak ada satu pun pemberitahuan tanah ini sedang bersengketa,” ujar salah satu penghuni yang sudah tinggal lebih dari tiga tahun.

Beberapa warga lain juga menyampaikan hal serupa. Mereka merasa seluruh administrasi sudah sesuai, mulai dari catatan pembayaran hingga janji sertifikat. Namun tidak pernah ada penjelasan bahwa objek tersebut tengah menjadi sengketa yang posisinya makin kalah dari tahun ke tahun.

Sebagian warga baru mengetahui adanya putusan inkrah ketika aparat datang membawa surat eksekusi.

“Kami kaget. Tahu-tahu disuruh keluar. Kalau dari awal diberi tahu tanah ini bermasalah, kami tidak mungkin beli,” ungkap seorang pembeli yang mengaku menghabiskan seluruh tabungan keluarga untuk mendapatkan kavling itu.

Bagi warga rumah di lahan tersebut bukan sekadar bangunan tetapi hasil kerja keras bertahun-tahun. Janji kawasan hunian lengkap fasilitas yang pernah mereka dapatkan dari pengembang kini berubah menjadi ancaman kehilangan tempat tinggal.

Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, menegaskan bahwa objek kini sah berada di tangan pemohon. Siapa pun yang memasuki area tanpa izin dapat diproses pidana.

“Ini bukan lagi perdata. Masuk tanpa izin konsekuensinya pidana. Bahkan untuk mengambil barang yang tertinggal pun harus izin,” tegas Rudy.

Peringatan keras ini menunjukkan bahwa setelah tertunda bertahun-tahun pengadilan tak ingin memberi ruang bagi pihak mana pun yang masih mencoba mempertahankan lahan dengan cara non-hukum.

Eksekusi yang berlangsung dua hari dengan dukungan Polresta Sidoarjo, TNI, Kodim, Satpol PP, dan perangkat daerah menunjukkan besarnya potensi gesekan. Banyak penghuni merasa mereka justru pihak yang paling dirugikan akibat praktik penjualan kavling bermasalah tersebut.

Sumber lapangan menyebutkan bahwa pola seperti ini bukan hal baru di sejumlah kawasan Surabaya dan Sidoarjo: lahan sengketa dipasarkan sebagai kavling murah, lalu ketika kalah di pengadilan, masyarakat dijadikan tameng paling depan.

Permohonan eksekusi pertama diajukan pada 23 Mei 2019. Prosesnya berlarut-larut selama bertahun-tahun, sementara warga terus menghuni lahan dengan keyakinan bahwa mereka berhak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru:

Apakah penjualan kavling dilakukan ketika proses hukum masih berjalan? Jika ya bagaimana mekanisme pengawasan perizinan perumahan bisa membiarkan praktik seperti itu?

Pemohon: “Korban utama justru warga, bukan kami”

Kuasa hukum pemohon, Adi Gunawan, menegaskan banyak warga sebenarnya menjadi korban informasi yang tidak transparan.

“Masyarakat tidak diberi gambaran utuh soal status hukum tanah. Akibatnya mereka yang menanggung akibatnya di lapangan,” ujarnya.

Eksekusi telah selesai. Tanah telah diserahkan kepada pemohon.Namun tragedi sosial yang tersisa jauh lebih besar: ratusan juta rupiah tabungan warga hilang rumah yang dibangun bertahun-tahun lenyap dalam hitungan jam, pengembang menghilang tanpa pertanggungjawaban dan pemerintah belum terlihat mengambil tindakan tegas.

Kasus Jumputrejo seharusnya menjadi alarm keras bahwa mekanisme pengawasan terhadap pengembang harus diperbaiki. Tanah sengketa tidak boleh lagi dijual sembarangan, apalagi kepada masyarakat kecil yang tidak memahami seluk-beluk hukum pertanahan.

Hingga hari ini, yang menjadi pertanyaan warga dan publik adalah: “Siapa yang akan menanggung kerugian mereka”?.
Dan siapa yang membiarkan praktik seperti ini terus berjalan?

Dengan rampungnya eksekusi dan penyerahan berita acara, tanggung jawab pengadilan memang selesai tetapi persoalan sosial yang ditinggalkan masih panjang: kerugian warga, potensi pelanggaran pengembang, dan lemahnya pengawasan terhadap praktik penjualan kavling yang status hukumnya tidak bersih.

Editor, Ibad

Pembeli Tanah Petani Dipanggil Penyidik, Kuasa Hukum Nyatakan Kliennya Sudah Melakukan Pembayaran

Mojokerto, cekpos.id – Titik terang dan kejelasan terkait masalah jual beli tanah yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. puri, Kab. Mojokerto perlahan mulai sedikit terkuak.

Penjualan tanah milik petani yang ada wilayah Desa Tumapel Dlanggu dan Dusun Sumberjo, Desa Sumber Girang yang tak ada titik terang penyelesaian sejak tahun 2019 hingga sekarang, para pemilik sawah merasa pembayaran belum terselesaikan dengan baik.

Dalam proses pelaksanaannya pada saat itu, para petani melakukan transaksi dan kesepakatan harga tanah dengan beberapa perangkat desa yang mengaku sebagai panitia penjualan tanah.

Sehingga, tanpa ada sedikipun keraguan dari petani untuk menyerahkan dokumen sertifikat hak milik (SHM) asli kepada panitia yang tak lain adalah pejabat atau perangkat desa masing-masing.

Dan dalam transaksinya pada saat itu, para pemilik sawah tidak pernah dipertemukan langsung dengan pembeli.

Keyakinan para petani semakin besar di saat ada peran Kepala Desa Sumber Girang yang telah mengesahkan, menyetujui dan menanda tangani kesepakatan harga sebesar Rp.600.000.000 antara petani dan panitia.

Secara otomatis, para pemilik tanah tidak ada rasa curiga maupun khawatir sedikitpun mengingat ada peran para pejabat desa.

Namun pada kenyataannya, yang ada para petani mengaku hingga hari ini hanya menerima uang sebesar Rp.200.000.000 hingga Rp.250.000.000.

Dengan adanya kejadian tersebut, akhirnya pihak petani yang selama ini merasa dirugikan, mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak panitia beserta Kades Sumber Girang ke Mapolres Mojokerto pada tanggal 3 Oktober 2025 guna mendapatkan keadilan yang selama ini mereka impikan. Dan kini, prosesnya sudah naik ke tingkat penyidikan.

Dari laporan para petani tersebut, penyidik Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto telah memanggil para terlapor, sehingga pembelipun tak luput dari pemanggilan.

Pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, dari pantauan awak media cekpos, pembeli yang di maksud nampak di loby ruangan Satreskrim Polres Mojokerto memenuhi panggilan dari penyidik.

Selang beberapa jam kemudian, akhirnya pembeli yang namanya tercantum di akta jual beli keluar dari loby Satreskrim Polres Mojokerto.

Pada saat keluar dari loby Satreskrim, awak media berupaya mengkonfirmasi pihak pembeli namun yang bersangkutan melimpahkan kepada penasehat hukumnya dan bergegas naik mobil meninggalkan kantor Satreskrim Polres Mojokerto.

Selanjutnya, dalam keterangan yang diberikan kepada awak media, Dr. Harmadi, S.H., M.H., M.Hum., beserta partner mengatakan bahwa apa yang di lakukan kliennya sudah sesuai prosedur dan peraturan yang ada.

“Adapun tahapan yang telah dilaksanakan yakni transaksi di hadapan notaris dan sudah melakukan pembayaran. Sehingga, proses balik nama sertifikat sudah selesai tanpa ada kendala apapun hingga sertifikatpun saat ini sudah beralih nama kliennya,” terangnya.

Di singgung mengenai sistem pembayaran yang telah dilakukan kliennya dan jumlah nominal yang sudah dikeluarkan kliennya, Dr. Harmadi., S.H., M.H., M.Hum., belum mengetahui sepenuhnya dan berjanji akan meminta datanya kepada kliennya.

“Jadi, apabila di kemudian hari ada polemik seperti saat ini antara pihak petani dan panitia, itu di luar kewenangan klien saya. Baik kesepakatan apa dan bagaimana, silahkan lebih jelasnya langsung ke panitia saja. Yang pasti klien kami sudah melakukan prosedur jual beli sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Dilansir dari Media Cekpos.id

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.