Laporan Diterima Polda Jatim, Warga Kendangsari Masih Rasakan Ketidakamanan di Rumah Sendiri

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Memasuki hari ke-17 sejak terjadinya dugaan pendudukan paksa, seorang warga Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, mengajukan permohonan perlindungan dan pengamanan wilayah kepada Kapolres setempat. Permohonan tersebut disampaikan menyusul kondisi tempat tinggal keluarga yang hingga kini masih mengalami pembatasan akses tanpa adanya putusan pengadilan.

Peristiwa tersebut dilaporkan bermula sejak 22 Desember 2025, ketika rumah yang ditempati secara faktual oleh keluarga warga tersebut mengalami pembatasan keluar-masuk dan sebagian bangunan dikuasai oleh pihak lain. Menurut keterangan warga, tindakan tersebut terjadi tanpa adanya penetapan sita maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sejak saat itu, aktivitas keluarga kami terganggu. Akses keluar-masuk dibatasi dan sebagian bangunan tidak bisa kami gunakan,” ungkap warga tersebut dalam keterangannya, Selasa (7/1).

Kondisi tersebut berdampak pada kehidupan sehari-hari keluarga, termasuk tekanan psikologis yang dirasakan oleh anak-anak. Mereka disebut merasa takut untuk beraktivitas di luar lantai atas bangunan karena khawatir berhadapan langsung dengan pihak yang menguasai lokasi.

Tidak hanya itu, aktivitas ibadah dan kegiatan rutin keluarga juga disebut tidak dapat berjalan normal akibat rasa tidak aman yang terus dirasakan.
Dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif, warga mengaku telah berulang kali menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110 agar aparat dapat hadir di lokasi untuk mencegah potensi konflik. Di sisi lain, keluarga juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Namun pada tahap awal, laporan tersebut belum langsung diterima karena adanya perbedaan pandangan mengenai klasifikasi perkara. Meski demikian, warga menegaskan bahwa di lapangan terjadi peristiwa pembobolan, pendudukan fisik, serta pembatasan akses terhadap tempat tinggal.

Pada 27 Desember 2025, laporan tersebut akhirnya diterima oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1069/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Hingga saat ini, keluarga pelapor masih menunggu proses hukum berjalan sembari berada dalam kondisi keterbatasan dan rasa tidak aman.

Warga menegaskan bahwa penyampaian kondisi ini bukan dimaksudkan untuk menyerang pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk harapan agar mekanisme perlindungan terhadap warga dapat berjalan lebih cepat dan efektif, khususnya dalam situasi yang menyangkut keselamatan keluarga.

“Ketika proses hukum membutuhkan waktu, warga di lapangan tetap membutuhkan rasa aman agar kehidupan sehari-hari bisa berjalan normal,” ujarnya.

Sebagai warga negara, pihak keluarga menyatakan komitmennya untuk menaati hukum dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan kepastian serta perlindungan yang adil, sehingga keluarga dan masyarakat sekitar dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan tenang.

Dilangsir dari Media Liputan Surabaya

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Paguyuban Juru Parkir Surabaya Tegaskan Pengelolaan Parkir Gerai Mie Gacoan Berdasar Kesepakatan

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Paguyuban Juru Parkir Surabaya menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait dinamika pengelolaan parkir di salah satu gerai Mie Gacoan di Kota Surabaya yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers guna meluruskan berbagai informasi yang dinilai tidak utuh.

Dalam pernyataannya, paguyuban menegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam pengelolaan parkir bukanlah tindakan sepihak. Sejak awal pendirian gerai, pihak paguyuban diminta oleh manajemen untuk membantu pengamanan area usaha, mulai dari tahap awal renovasi hingga operasional berjalan. Seluruh proses pengamanan tersebut dilakukan tanpa adanya kompensasi finansial.

Seiring berjalannya waktu, kepercayaan pengelolaan parkir diberikan kepada paguyuban sebagai bagian dari kerja sama yang telah disepakati bersama. Namun, rencana pengalihan pengelolaan parkir yang dilakukan tanpa komunikasi sebelumnya dinilai menimbulkan kesalahpahaman, terlebih karena paguyuban menyebut telah memiliki dokumen kesepakatan tertulis dengan pihak manajemen.

Perwakilan Paguyuban Juru Parkir Surabaya menegaskan bahwa pihaknya selalu menjalankan tugas sesuai aturan serta menjunjung tinggi komitmen yang telah disepakati. Mereka juga menepis anggapan adanya praktik parkir liar, dengan menegaskan bahwa seluruh aktivitas dilakukan secara terbuka dan bertujuan menjaga ketertiban lingkungan sekitar.

Paguyuban menyatakan tidak menutup diri terhadap perubahan kebijakan, termasuk rencana penerapan sistem parkir modern. Namun, mereka berharap setiap keputusan dapat dibahas bersama secara transparan dan mengedepankan dialog agar tidak memicu polemik di ruang publik.

Melalui klarifikasi ini, Paguyuban Juru Parkir Surabaya berharap tercipta penyelesaian yang adil, komunikatif, dan profesional, sehingga suasana kondusif serta kenyamanan bagi pelaku usaha dan masyarakat tetap terjaga.

 

Penulis, Mahrus / Editor, Redaksi

Keluarga di Kendangsari Surabaya Mengaku Dilarang Masuk Rumah, Akses Logistik Dibatasi, Lapor Polda Jatim

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Sebuah keluarga penghuni Ruko Section One A21, Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, melaporkan dugaan penguasaan paksa tempat tinggal mereka yang terjadi sejak 22 Desember 2025. Akibat kejadian tersebut, keluarga mengaku mengalami pembatasan akses keluar-masuk rumah hingga kesulitan memenuhi kebutuhan logistik harian.

Menurut keterangan keluarga, sejak tanggal tersebut sekelompok orang diduga menguasai lantai satu bangunan ruko. Sementara itu, keluarga bersama anak-anak, termasuk seorang bayi, bertahan di lantai dua. Kondisi ini membuat akses ke rumah tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali pemilik atau penghuni sah.

Kepala keluarga dan anak pertamanya disebut beberapa kali dilarang masuk ke rumah. Pembatasan ini terjadi tanpa adanya putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan bangunan atau pengalihan penguasaan secara hukum.

Selain larangan masuk, keluarga juga mengeluhkan terbatasnya akses pengiriman makanan dan minuman. Logistik disebut hanya dapat masuk jika diizinkan oleh pihak yang berjaga di lantai bawah, sehingga tidak berjalan normal dan kerap menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi anak-anak.

Keluarga juga melaporkan adanya dugaan gangguan fasilitas air bersih yang semakin memperburuk kondisi. Di bagian depan bangunan, terpasang spanduk klaim kepemilikan oleh pihak tertentu, meskipun belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait status bangunan tersebut.

Merasa hak-haknya sebagai penghuni terlanggar, pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1869/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan saat ini tengah dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengambil langkah untuk menghentikan dugaan penguasaan paksa, sekaligus menjamin keselamatan dan hak dasar mereka selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Aparat kepolisian diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dilansir dari Media Liputan Surabaya

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

DPP Jawara Minta Seluruh Anggota Tak Terprovokasi Video Viral. Gus Muhdor Ali: Hukum Harus Tegak, Rakyat Bersatu Kembali

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Viral video pengerusakan salah satu kantor ormas di ruas jalan Darmo patut disesalkan. Isu yang mengangkat persoalan Ras atau Suku di Kota Surabaya seharusnya tak perlu terjadi.

Gus Muhdor Ali, Sekretaris Umum DPP Gerakan Pemuda Jawa Madura Bersatu (Jawara) mengatakan, pihaknya meminta semua pihak untuk menahan diri agar kesalahpahaman tidak semakin meluas. Surabaya, kata Muhdor adalah rumah bagi semua suku, agama dan ras manapun.

“Kami hargai semua perbedaan, karena itulah perwujudan Pancasila yang selalu disampaikan oleh Pak Wali Kota. Surabaya milik bersama dan rumah kita. Semua pihak harus menjaga dan menahan diri, jangan terpancing oleh provokasi baik secara langsung maupun di media sosial,” ujarnya.

Dia menyebut, aksi yang dipicu adanya pihak tertentu bersengketa dengan nenek Elina beberapa waktu lalu. Gus Muhdor menyampaikan agar persoalan tersebut menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Semua harus bersatu demi Surabaya. Kami (Jawara) sangat yakin dengan penegakan hukum saat ini. Kami juga instruksikan agar seluruh anggota Jawara yang terdiri dari rumpun Jawa dan Madura tetap tenang.” Ungkapnya.

Muhdor sangat mendukung upaya Wali Kota Surabaya dalam menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh warga. Terlebih, lanjut Muhdor, program Pemkot Surabaya yakni Kampung Pancasila yang sudah menggambarkan situasi kerukunan dan gotong royong masyarakat Surabaya hingga tingkat kampung-kampung.

Ketua Dewan Pembina DPP Jawara, H. Hasan, mengatakan, pihaknya memastikan sangat menghormati Kepemimpinan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang bisa mengayomi semua warga dari berbagai macam suku dan agama.

“Beliau (Eri Cahyadi) sudah teruji, kami yakin persoalan yang menyangkut masalah suku dan agama tidak bisa membesar di Surabaya. Kami, hidup dan mencari nafkah di Surabaya. Tentu sudah sepantasnya kami juga menjaganya,”tegas Hasan.

Dia berharap, aparat kepolisian dan Pemkot Surabaya bisa menyelesaikan persoalan-persoalan terutama bersentuhan dengan suku dan agama tertentu. “Sekali lagi, kami akan dukung jika ada penegakan hukum yang kasus mengatasnamakan suku dan agama tertentu.” Pungkasnya.

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Ponpes Darussalam Omben Jadwalkan Haul Akbar ke-5 KH. Ali Wafa SA Awal Februari 2026

SAMPANG, Cakrawalajatim.news – Pondok Pesantren Darussalam, Omben, Kabupaten Sampang, Madura, akan menggelar Haul Akbar ke-5 Al-Maghfurlah KH. Ali Wafa SA. Kegiatan tahunan ini menjadi momentum penting bagi keluarga besar pesantren, santri, alumni, serta masyarakat untuk mengenang dan mendoakan sosok ulama kharismatik tersebut.

Peringatan haul dijadwalkan berlangsung selama hampir satu pekan, dimulai pada akhir Januari hingga mencapai puncaknya pada awal Februari 2026. Berbagai kegiatan keagamaan dan silaturahmi disiapkan dengan penuh kekhidmatan.

Agenda Awal Haul

Rangkaian acara diawali pada Kamis malam, 30 Januari 2026, dengan pemasangan umbul-umbul di lingkungan Pondok Pesantren Darussalam usai salat Isya. Persiapan ini dilakukan sebagai bentuk penyambutan terhadap para tamu dan alumni yang akan berdatangan dari berbagai penjuru.

Selanjutnya, pada Jumat malam, 31 Januari 2026, akan digelar Haflatul Imtihan di halaman utama pesantren mulai pukul 19.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari syiar pendidikan dan apresiasi terhadap para santri.

Nuansa spiritual semakin terasa pada Senin, 2 Februari 2026, dengan pelaksanaan Khotmil Qur’an yang diikuti oleh seluruh santri dan dipusatkan di area pesarean.

Rangkaian Hari Puncak

Puncak peringatan Haul Akbar akan dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda yang terbagi dalam beberapa sesi:

Pagi (06.00–12.00 WIB): Khotmil Qur’an Bil Ghoib di pesarean.

Siang (12.30–14.30 WIB): Reuni Alumni di Dhalem Timur sebagai wadah mempererat ukhuwah lintas generasi.

Malam (19.00 WIB–selesai): Acara utama Haul Akbar yang berlangsung di halaman Pondok Pesantren Darussalam.

Susunan Acara Malam Haul

Acara puncak malam hari akan diawali dengan pembacaan Surat Al-Fatihah, dilanjutkan Istighosah, Yasin, dan Tahlil sebagai doa bersama untuk almarhum. Acara kemudian diisi sambutan dari Majelis Keluarga Pondok Pesantren Darussalam.

Tausiyah agama akan disampaikan oleh Habib Umar Faruq bin Idrus Al-Khirid, sebelum acara ditutup dengan pembacaan Syaroful Anam dan doa penutup.

Keluarga besar Pondok Pesantren Darussalam Omben berharap Haul Akbar ke-5 ini menjadi sarana untuk meneladani perjuangan dan keteladanan Al-Maghfurlah KH. Ali Wafa SA dalam membimbing umat serta mengembangkan syiar Islam di Kabupaten Sampang dan sekitarnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Korban Desak Kejelasan Kasus Dugaan Pencemaran Profesi Wartawan, Satpol PP Surabaya Belum Beri Kepastian

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Janji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya untuk menjatuhkan sanksi serta bertanggung jawab atas dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan kembali dipertanyakan. Hingga kini, janji tersebut belum menunjukkan realisasi yang jelas, sehingga memicu kekecewaan dan tuntutan lanjutan dari pihak korban.

Korban yang diketahui merupakan jurnalis aktif mengaku mengalami tekanan psikologis dan kerugian moral setelah mendapat perlakuan dari oknum Satpol PP saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Tindakan tersebut diduga tidak hanya menyerang individu, namun juga mencederai kehormatan profesi wartawan.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari insan pers serta pegiat kebebasan pers. Banyak pihak menilai kejadian tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saat itu pihak Satpol PP yang diwakili oleh Mudita secara terbuka menyampaikan akan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan, baik secara administratif maupun tindakan konkret,” ujar korban kepada awak media.

Korban menilai tidak adanya tindak lanjut justru memperkuat dugaan adanya pembiaran internal di tubuh Satpol PP Kota Surabaya. Sikap tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas aparatur pemerintah dan bertentangan dengan kewajiban negara dalam melindungi kerja jurnalistik.

Sejumlah organisasi wartawan pun mendesak Wali Kota Surabaya serta Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Apabila dibiarkan, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk serta membuka ruang intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

“Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut martabat profesi wartawan. Jika janji tersebut terus diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum dan melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers serta lembaga pengawas terkait,” tegas Halim, selaku korban.

Sementara itu, Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, menyatakan pihaknya siap menggalang aksi demonstrasi besar-besaran apabila Satpol PP Surabaya tidak segera menepati komitmen yang telah disampaikan oleh Mudita sebagai perwakilan institusi.

“Kami akan menggelar aksi di Kantor Wali Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya sebagai bentuk tuntutan keadilan dan penegakan hukum. Aparat pemerintah tidak boleh kebal kritik, terlebih jika menyangkut kebebasan pers,” ujar Imam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Surabaya belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.