Hujan Lebat Guyur Surabaya, Camat Semampir Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalan Pegirian

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Hujan lebat yang mengguyur Kota Surabaya mengakibatkan sebuah pohon tumbang di depan Kantor Kelurahan Sidotopo atau Kelurahan Ampel, tepatnya di Jalan Pegirian No. 240–244, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Pada Hari Selesai Tanggal 23 Desember 2025

Tidak berselang lama setelah kejadian, Camat Semampir, Bapak Yunus, S.STP., M.A.P., dengan sigap langsung turun ke lokasi kejadian (TKP). Bersama jajaran terkait dan dibantu oleh warga sekitar, Camat Semampir melakukan pembersihan serta pemotongan pohon tumbang yang sempat mengganggu akses jalan dan membahayakan pengguna jalan.

Aksi cepat tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya disampaikan oleh Ketua PAC Semampir Pemuda Pancasila, Junaidi Hermawan, yang akrab disapa Wawan PP. Ia mengapresiasi kinerja Camat Semampir yang dinilai responsif dan tanggap dalam menangani kejadian pohon tumbang akibat cuaca ekstrem.

“Respons cepat dari Camat Semampir patut diapresiasi. Kehadiran beliau di lokasi bersama warga menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Wawan PP.

Dengan penanganan yang cepat dan gotong royong antara pemerintah serta warga, kondisi jalan kembali normal dan aman untuk dilalui.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun YouTube @DAILYSURABAYACITY Diminta Diproses Hukum

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Gelombang desakan keras agar Wali Kota Surabaya mencopot Kepala Satpol PP Surabaya semakin menguat. Desakan tersebut mencuat seiring beredarnya konten akun YouTube @DAILYSURABAYACITY yang diduga mencemarkan nama baik dan merendahkan profesi wartawan.

Sejumlah kalangan menilai konten yang disebarluaskan akun tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga menggeneralisasi dan mendiskreditkan profesi jurnalis, sehingga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers sebagai pilar demokrasi.

Lebih jauh, pihak-pihak yang menyuarakan aspirasi ini mempertanyakan sikap dan tanggung jawab Kasatpol PP Surabaya, yang dinilai tidak menunjukkan langkah tegas dalam merespons polemik yang berkembang luas di ruang publik.

“Ini bukan sekadar soal konten YouTube. Ini menyangkut wibawa profesi wartawan dan sikap aparat pemerintah. Jika dibiarkan, ini preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegas salah satu perwakilan pihak yang menyampaikan tuntutan, Selasa (22/12/2025).

Mereka menilai, jika benar akun tersebut menyebarkan konten yang mencemarkan nama baik profesi tertentu, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Desakan pencopotan Kasatpol PP Surabaya dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif, mengingat polemik ini telah menimbulkan kegaduhan serta keresahan di kalangan insan pers.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran atau keberpihakan. Aparat harus berdiri netral dan menjunjung tinggi kebebasan pers,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Surabaya dan pengelola akun YouTube @DAILYSURABAYACITY belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dan tuntutan yang berkembang. Redaksi masih membuka ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Dr. Soetomo ke Kejati Jatim

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur (APMP) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran yang terjadi di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2016 hingga 2024.

 

Ketua APMP Jatim juga merilis ada potensi dugaan mega korupsi kebocoran keuangan negara yang dirilis oleh BPK RI Perwakilan jawa timur yang terbit pada tahun 2023 sebesar 291.635.565.699 TA APBD 2023 dan sebesar 5.371.004.245 pada TA 2024 discursus fokus kajian Direktur APMP Jatim yg pernah menjadi siswa lulusan terbaik sekolah anggaran dan pemikiran

 

Acek kusuma menyampaikan sebagai aktivis anti korupsi merasa dirinya memiliki tanggung jawab dan beban moral dalam mengawasi keberlangsungan penyelenggraan keuangan negara dirinya mengevam satu rupiahpun Anggaran yang bersumber dari APBD jawa timur tidak boleh dijadikan bancakan dan pat gulipat berjamaah apalagi sampai massive korupsi karna satu rupiahpun wajib dipertanggung jawabkan.

 

Kita akan bedah dugaan kerugian kebocoran keungan negara sejak tahun 2018-2024 dan TIM husus investigasi dari lembaga APMP Jatim dan Faam sudah bergerak dalam hal ini. ujar Acek kusuma.

 

Ketua APMP Jawa Timur, Acek Kusuma, menyampaikan bahwa laporan pengaduan ini dilandasi oleh keprihatinan mendalam atas tata kelola keuangan negara di sektor pelayanan kesehatan. Menurutnya, dugaan praktik korupsi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.

 

Acek Kusuma menjelaskan bahwa dalam laporan yang disampaikan ke Kejati Jawa Timur, pihaknya telah melampirkan sejumlah data dan dokumen awal yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan anggaran. Ia menegaskan bahwa sebagian data tambahan akan diserahkan dalam proses penyelidikan lanjutan guna memperkuat pembuktian dan membuka secara terang dugaan pelanggaran hukum tersebut.

 

Lebih lanjut, APMP mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menunjukkan sikap tegas dan berani dalam menindaklanjuti laporan ini, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan oleh Jaksa Agung. Selain itu, mereka juga meminta agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus turut mengawal penanganan perkara ini agar berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

 

Menurut APMP, pengusutan dugaan korupsi anggaran di RSUD tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan bermartabat. Mereka menilai, apabila dugaan ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara dan merugikan masyarakat luas.

 

Redaksi akan melakukan konfirmasi kepada pihak RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk memperoleh tanggapan resmi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

KUHP Baru Jadi Sorotan!9 Ratusan Advokai & Mahasiswa Padati Seminar Nasional KAI Jatim di Surabaya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Perubahan besar dalam hukum pidana nasional menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional Pemahaman KUHP & KUHAP Baru yang digelar Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur, Sabtu (13/12/2025) di Grand Whiz Hotel Praxis Surabaya.

Pada hari pertama, seminar secara khusus membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Kegiatan ini dikemas dalam format dialog interaktif, sehingga peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga aktif berdiskusi dan mengkritisi substansi pasal-pasal krusial.

Acara menghadirkan Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., serta Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu oleh Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., yang juga merupakan Presidium DPP KAI.

Dalam paparannya, para narasumber menekankan bahwa KUHP baru tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi juga membawa perubahan filosofis dalam pemidanaan, termasuk penguatan nilai keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta pergeseran orientasi pemidanaan dari balas dendam ke pemulihan.

“Advokat wajib memahami KUHP baru secara komprehensif, karena ini akan langsung berdampak pada strategi pembelaan dan penegakan hukum ke depan,” tegas salah satu narasumber di hadapan peserta.

Antusiasme peserta terlihat tinggi. Ratusan advokat, akademisi, dan mahasiswa hukum dari berbagai daerah di Jawa Timur memadati ruang seminar sejak pagi. Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, dengan berbagai pertanyaan kritis seputar pasal kontroversial, asas legalitas baru, hingga implikasi KUHP terhadap praktik peradilan pidana.

Ketua panitia menyampaikan bahwa seminar ini menjadi bagian dari dan kesiapan advokat menghadapi perubahan besar sistem hukum nasional.

Seminar akan berlanjut besok (20/12/2025) dengan agenda pembahasan KUHAP, namun hari ini sepenuhnya difokuskan pada pendalaman KUHP baru sebagai fondasi utama hukum pidana Indonesia ke depan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Penanganan Kasus MUF Surabaya 2 Dinilai Lambat, Korban dan Kuasa Hukum Desak Polrestabes Surabaya Bertindak

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2 kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir satu bulan berjalan, proses penyidikan di kepolisian dinilai tidak mengalami perkembangan berarti, meski seluruh bukti dan dokumen pendukung telah diserahkan oleh pelapor, Zubaidi.

Kasus ini bermula dari belum diterbitkannya BPKB kendaraan milik Zubaidi, padahal seluruh kewajiban pembayaran disebut telah ia selesaikan. Korban mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak MUF Surabaya 2, namun tidak memperoleh kepastian hingga akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polrestabes Surabaya.

“Setiap kali kami menanyakan perkembangan, jawabannya hanya ‘masih proses’. Tidak ada kejelasan. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai aturan,” ungkap Zubaidi.

Kuasa hukum Zubaidi, Zaibi Susanto, mempertanyakan lambannya proses hukum. Ia menilai bahwa unsur kerugian dan pihak yang diduga terlibat sudah terang sehingga langkah penyidikan semestinya bisa lebih cepat.

“Ini bukan perkara rumit. Ada bukti, ada pihak yang disebut, ada kerugian nyata. Penyidik seharusnya dapat segera memanggil pihak terlapor dan mengambil tindakan hukum lanjutan. Mandek seperti ini tidak wajar,” tegas Zaibi.

Tensi kasus meningkat setelah KPK Nusantara turut turun tangan. Organisasi tersebut telah melayangkan pemberitahuan aksi kepada Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya dan berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di kantor MUF Surabaya 2 pada Senin (15/12). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan hukum serta dugaan kelalaian pihak manajemen.

Perwakilan KPK Nusantara, Suhaili, menyoroti kinerja Kepala Cabang MUF Surabaya 2, Evi Harianto, yang dinilai tidak profesional dalam menangani keluhan konsumen.

“Dalam waktu dekat kami akan mendatangi MUF Surabaya 2 untuk menuntut keadilan. Tidak boleh ada konsumen yang dizalimi dan dibiarkan tanpa kepastian,” ujar Suhaili. Ia juga meminta agar Kepala Cabang dicopot dari jabatannya jika terbukti lalai.

Di sisi lain, beberapa hari sebelumnya pihak MUF Surabaya 2 dikabarkan menghubungi KPK Nusantara untuk mencoba melakukan penyelesaian secara kekeluargaan, namun upaya tersebut berakhir tanpa kesepakatan.

Kuasa hukum korban, Zaibi Susanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK Nusantara. Ia menilai tekanan publik diperlukan mengingat proses hukum yang berjalan lamban.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Keadilan bagi Zubaidi harus ditegakkan,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Kasubnit 1 Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Yuko, memastikan bahwa kasus tetap diproses sesuai prosedur.

“Masih dalam pemeriksaan saksi, Mas. Pasti kita tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Ia menambahkan bahwa perkembangan resmi akan dikirimkan kepada pelapor.

“Nanti dari penyidik akan kami kirimkan SP2HP. Semua progres tetap kami sampaikan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Meskipun demikian, Zaibi berharap pernyataan tersebut dibuktikan dengan langkah nyata.

“Pernyataan bahwa SP2HP akan dikirim dan bahwa kasus ini sudah diatensi harus dibuktikan, bukan sekadar omongan. Kepastian hukum bagi korban wajib diberikan.”

Ia menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar perkara segera digelar dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka apabila memenuhi unsur pidana.

“Kami berharap proses ini berjalan sampai putusan pengadilan agar ada efek jera dan menjadi contoh bahwa semua sama di mata hukum.”

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polemik Parkir Semut Kali dan Semut Baru Sampai Kapan Ada Solusi dari Pemkot Surabaya?

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Tim Wasdal Dishub Kota Surabaya bergabung Garnisun Tetap lll melakukan penertiban truk yang parkir sembarangan rambu larangan di jalan semut dan sekitarnya, Selasa (09/12/2025).

Namun adanya penertiban tersebut mendapat penyesalan mendalam bagi para sopir expedisi yang ada disekitar, alasannya mereka memarkirkan truk di pinggir jalan karena di dalam ruko pengampon square jika truk masuk semua tidak cukup dan tak bisa beraktifitas bongkar muat’ ujar J kepada awak media.

Selain itu Truk expedisi kalau berangkat ke NTT dan Kalimantan menunggu ada jadwal kapal sedangkan sebelum ada jadwal kapan truk tidak boleh masuk area pelabuhan.

Disisi lain, Arief selaku kordinator external ruko mengungkapkan “kami bersama warga dan teman” sudah berusaha mengajukan izin resmi parkir sejak 2024 silam, bahkan sudah hearing di komisi C terkait persoalan ini, namun hingga kini dishub kota Surabaya belum mengeluarkan ijin parkir, tandasnya”

Lanjut Arief, kami akan mengadu lagi ke DPRD kota Surabaya, jika emang tetap tidak bisa Pemkot Surabaya juga harus kasih solusi dan jalan keluar, mengingat disekitar semut ini pusat expedisi yang tak akan bisa lepas dengan parkir truk expedisi. Pungkasnya.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.