Putusan MK Polisi Dijabatan Sipil, Akademisi Hukum Fajar Rachmad : Putusan Yang Multitafsir

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi atas Tafsir Jabatan di Luar Kepolisian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 beberapa waktu lalu.

Dr. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo yang juga merupakan Praktisi Hukum menanggapi hal tersebut.

Dimana Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memberikan penegasan konstitusional yang sangat penting mengenai interpretasi jabatan di luar kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sebelumnya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 mendefinisikan:
“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Frasa tersebut menimbulkan multitafsir, khususnya terkait dua isu:
(1) makna “sangkut paut dengan kepolisian” dan
(2) keharusan penugasan Kapolri.
Karena itu, MK memandang sebagian frasa perlu diuji secara konstitusional. Melalui amar putusannya, MK menyatakan:
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Terang Fajar Rachmad dalam penjelasanya.

Dengan demikian, frasa tersebut dihapus dari sistem hukum dan tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menentukan kewajiban mundur anggota Polri, imbuh Dr. Fajar.

“Sehingga apabila suatu jabatan di luar kepolisian memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi kepolisian, maka pengunduran diri atau pensiun dari kedinasan aktif Polri tidak merupakan keharusan.” tandasnya.

Untuk memperjelas makna tersebut, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “sangkut paut” berarti:
hubungan,
pertalian.

Artinya, jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian adalah jabatan yang memiliki hubungan langsung, relevansi fungsional, atau peran substantif dalam pelaksanaan tugas pokok Polri yakni: memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat.

Contoh jabatan/lembaga di luar kepolisian yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian:
Badan Narkotika Nasional (BNN) – lembaga penegak hukum dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika;

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) – lembaga yang berwenang dalam pencegahan dan penindakan terorisme;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – lembaga penegak hukum yang menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) — memiliki peran strategis dalam keamanan siber nasional.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) – lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia;
Direktorat jenderal atau direktorat pada kementerian/lembaga yang menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum tertentu, seperti:
Ditjen Imigrasi – Kemenkumham,
Ditjen Bea dan Cukai – Kemenkeu,
dan direktorat lain yang menjalankan fungsi intelijen, pengawasan, penyidikan, atau penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas yang secara substantif terkait dengan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan fungsi penyidikan/penindakan, sehingga jabatannya memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi (tusi) Polri. Oleh sebab itu, jabatan-jabatan tersebut tidak serta merta mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri dari dinas aktif”. Imbuhnya.

Putusan MK ini merupakan tonggak penting untuk memastikan:
kepastian hukum,
kejelasan norma, dan
pencegahan multitafsir
terkait jabatan anggota Polri di luar institusi.

Putusan ini juga menjadi langkah besar dalam memastikan prinsip:
· netralitas institusional, dan
· pencegahan konflik kepentingan
tetap terjaga dalam tata kelola jabatan publik.

Saya mendorong agar pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan MK dengan merumuskan pengaturan yang lebih limitatif, eksplisit, dan terukur, sehingga tidak terjadi kekosongan norma dan agar profesionalitas Polri tetap terjaga sebagai alat negara.

“Putusan ini adalah penegasan batas konstitusional, bukan perluasan ruang rangkap jabatan. Prinsip yang harus tetap dijaga adalah integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jabatan publik.” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad Editor, Redaksi

Diduga Tertipu Travel Umroh, Owner PT Gema Ijabah Sejahtera Laporkan Kerugian Rp500 Juta ke Polres Tanjung Perak

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Owner PT Gema Ijabah Sejahtera, Abdul Hamid Jazuli, bersama kuasa Syaiful Rizal S.E., mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalianget No. 01 Surabaya, Senin pagi (17/11/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Fahriyah Travel dan Wisata milik H. Hasan yang berkantor di Jalan Gatotan No. 42 Surabaya.

Dalam laporannya, Abdul Hamid Jazuli menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kerugian hingga Rp500 juta rupiah akibat proses pembayaran pengurusan dokumen jamaah Umroh yang tidak diselesaikan oleh pihak PT Fahriyah Travel dan Wisata.

Menurut Abdul Hamid, kasus ini bermula pada Minggu, 8 Agustus 2025. Saat itu, H. Hasan sebagai pemilik PT Fahriyah Travel dan Wisata mendatangi kediamannya untuk menawarkan kerja sama pengurusan 22 jamaah Umroh secara di bawah tangan. Untuk meyakinkan, H. Hasan memberikan uang muka sebesar Rp70 juta dan berjanji akan melunasi uang muka senilai Rp200 juta secara bertahap.

Oplus_0

“Waktu itu H. Hasan menyanggupi uang muka sebesar Rp200 juta dengan cara dicicil,” ujar Abdul Hamid Jazuli kepada wartawan.

Setelah cicilan tersebut terpenuhi, pihak PT Gema Ijabah Sejahtera langsung memproses seluruh keperluan jamaah, mulai dari pengurusan visa, paspor, booking hotel di Madinah dan Mekkah, hingga pemesanan tiket pesawat untuk jadwal keberangkatan 18 Oktober 2025. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp700 juta.

Namun, ketika diminta untuk melunasi sisa pembayaran, pihak PT Fahriyah Travel dan Wisata tidak kunjung memberikan pelunasan. “Hanya janji-janji. Karena itu, kami tidak bisa memberangkatkan para jamaah dan terpaksa membatalkan booking tiket pesawat dan hotel,” jelasnya.

Akibat pembatalan tersebut, PT Gema Ijabah Sejahtera mengalami kerugian besar. “Rp500 juta itu kerugian uang perusahaan kami, belum termasuk biaya transportasi dan operasional pengurusan dokumen. Kami memegang bukti pembayaran dokumen, uang muka booking hotel di Mekkah dan Madinah, serta bukti pemesanan tiket pesawat,” tambah Abdul Hamid.

Dengan dasar tersebut, pihaknya resmi melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

PN Sidoarjo Tetapkan Eksekusi pada 19 November 2025, Pemohon Minta Kepastian Hukum Dijalankan Tanpa Penundaan

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui surat resmi yang ditandatangani Panitera Pengadilan, Rudy Hartono, S.H., M.H., telah menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa dalam perkara No. 11/Eks/2019/PN.Sda. jo. No. 95/Pdt.G/2016/PN.Sda. jo. No. 307/PDT/2017/PT.SBY. jo. No. 1853 K/PDT/2018.

Eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025, pukul 09.00 WIB.

Eksekusi ini sebagai tindak lanjut atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penetapan ini sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan eksekutorial Pengadilan Negeri Sidoarjo setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan upaya hukum dinyatakan selesai.

Diketahui Objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 7.798 meter persegi yang terletak di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana tercantum dalam amar putusan tingkat banding yang telah dikuatkan oleh putusan kasasi.

Dalam putusan tersebut, Termohon Eksekusi PT Ciptaning Puri Wardani dan atau siapapun yang mendapat haknya diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Pemohon Eksekusi Moh. Agus Alfian dalam keadaan baik dan tanpa syarat.

 

Sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Sidoarjo telah melaksanakan constatering atau pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa pada tanggal 3 Februari 2025 untuk memastikan keadaan fisik dan batas-batas sesuai dengan isi putusan sebelum tindakan eksekusi dilakukan.

Perkara ini telah melalui proses yang panjang sejak pengajuan permohonan eksekusi oleh Pemohon pada tanggal 23 Mei 2019. Pengadilan kemudian melaksanakan aanmaning kepada Termohon Eksekusi pada 26 Juni 2019 dan menerbitkan penetapan pelaksanaan pengosongan pada 13 April 2020.

Bahkan Pengadilan juga telah melaksanakan beberapa rapat koordinasi dengan pihak terkait, masing-masing pada 22 Juli 2020 dan 14 Oktober 2024, sebagai bagian dari persiapan teknis dan administratif pelaksanaan eksekusi. Penetapan tanggal eksekusi pada tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut atas rangkaian proses tersebut.

Kuasa Pemohon Eksekusi, Adi Gunawan, S.H., M.A., M.H., M.Sos., menyampaikan bahwa penetapan jadwal eksekusi ini merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hal ini menegaskan bahwa Pemohon berharap eksekusi dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan tidak mengalami penundaan lebih lanjut, mengingat seluruh proses hukum telah ditempuh oleh Pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi merupakan wujud nyata kepastian hukum yang harus dijamin oleh pengadilan demi menjamin efektivitas putusan dan pemulihan hak pihak yang dimenangkan”. Tandas Adi Gunawan.

“Dengan telah ditetapkannya jadwal eksekusi dan dilaksanakannya pemeriksaan lapangan (constatering), Pengadilan Negeri Sidoarjo diharapkan dapat menyelesaikan pelaksanaan putusan ini secara tertib, sesuai prosedur, dan dalam koridor hukum yang berlaku. Penetapan ini juga menegaskan komitmen pengadilan dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman”. Pungkas Adi Gunawan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Pengurus Baru Resmi Terbentuk, Paguyuban Pasar Baru Simomulyo Fokus Atasi Kendala Pengelolaan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Paguyuban Pasar Baru Simomulyo menggelar acara syukuran atas terbentuknya susunan struktural baru di Jalan Bulak Banteng Wetan 2, Gang Langgar No. 19, Sabtu (15/11/2025).

Acara yang berlangsung sederhana namun penuh keakraban tersebut dihadiri oleh para anggota paguyuban, pengelola pasar, serta para sesepuh yang selama ini berperan dalam pembinaan paguyuban dan pedagang.

Dalam sambutannya, pengelola Pasar Baru Simomulyo, Fathur Rohman, menyampaikan bahwa restrukturisasi organisasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangkitkan kembali geliat ekonomi serta aktivitas pasar.

“Dengan adanya susunan struktural baru, kami optimistis Pasar Baru Simomulyo akan lebih maju dan tertata. Sudah saatnya kita bangkit bersama setelah sekian lama pasar ini berjalan tidak maksimal,” ujarnya.

Pasar Baru Simomulyo diketahui telah beroperasi selama lebih dari 10 hingga 15 tahun. Namun, hingga kini pasar tersebut dinilai belum berjalan secara maksimal akibat berbagai kendala, baik dari segi pengelolaan maupun partisipasi pedagang.

Melalui pembaruan struktur ini, paguyuban berkomitmen memperkuat koordinasi antaranggota serta membenahi sistem pengelolaan agar lebih transparan, efektif, dan efisien.

Ketua Paguyuban, Syaiful Rizal, S.E., dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa kegiatan syukuran ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan momentum untuk mempererat tali silaturahmi antaranggota.

“Kami ingin membangun semangat kebersamaan dan saling menguatkan demi kemajuan pasar. Sinergi antaranggota adalah kunci agar Pasar Baru Simomulyo bisa lebih hidup dan menjadi kebanggaan warga,” ungkapnya.

Syaiful Rizal, S.E., juga menambahkan bahwa syukuran ini merupakan bentuk rasa terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kelancaran proses pembentukan pengurus baru.

“Kami berharap ke depan semua langkah dan rencana pengembangan pasar diberikan kemudahan serta keberkahan,” tuturnya.

Acara kemudian ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur, disusul sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban dan para sesepuh. Momen kebersamaan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi perjalanan baru Paguyuban Pasar Baru Simomulyo menuju pasar yang lebih tertib, maju, dan sejahtera bagi seluruh pedagangnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Dugaan praktik penyelewengan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Bangkalan, Jawa Timur

Bangkalan, Cakrawalajatim.news – Dugaan Praktik Penyelewengan dalam program bantuan Stimulan Perumahan Swadaya(BSPS) terus menyeruak ke permukaan. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,

kini DPC Madas Serumpun Pejuang Bangkalan Jawa Timur, akan melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ke. Jakarta.

DPC Madas Serumpun Nasiruddin, Wakil ketua Dua menegaskan bahwa langkah pelaporan ke KPK diambil untuk mendorong pengusutan secara menyeluruh atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 – 2024.

“Kami mencium adanya indikasi kuat manipulasi dan penyalahgunaan kewenangan. Mulai dari pendataan penerima yang tidak transparan, dugaan potongan anggaran terhadap warga penerima BSPS, hingga kualitas bangunan yang jauh dari standar teknis yang dijanjikan, Sehingga Menurut Hemat Kami Negera Mengalami Kerugian yang begitu luarbiasa dari tindakan yang tidak terpuji ini” ungkap Nasiruddin saat dikonfirmasi Awak Media pada malam Sabtu ini (14/11/2025).

Menurutnya, laporan ke KPK dilengkapi dengan bukti dokumentasi lapangan, testimoni (bukti keterangan) dengan warga, serta indikasi keterlibatan oknum DPR RI yang menjadi Aspirator, oknum di tingkat Desa, dan oknum pelaksana teknis baik di Provinsi mau Kabupaten. Nasiruddin menyebut dugaan pelanggaran tersebut tidak terjadi di satu titik saja, namun menyebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bangkalan.

“Ini bukan soal anggaran semata, tapi menyangkut hak masyarakat miskin atas tempat tinggal yang layak. Kami ingin ada proses hukum yang jelas dan tidak tebang pilih,” Ujarnya Nasiruddin M. A

Baharuddin S.P.D menyampaikan bahwa langkahnya melaporkan ke KPK agar kasus BSPS ini tidak saja menjadi atensi oleh Kejati Jatim namun juga kasus ini menjadi perhatian serius oleh KPK dan KPK melakukan langkah supervisi dan bekerjasama dengan Kejati Jatim untuk segera menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya dengan segera melakukah langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan serta segera menetepkan siapa dalang dan tersangkanya ujarnya Baharuddin

Lanjut Nasiruddin Setelah melangkah ke KPK, juga akan bersurat ke Kementerian PKP agar menteri PKP tidak hanya fokus terhadap korupsi BSPS di yang lain kami minta kepada KPK di Bangkalan tuntaskan Halini

Program BSPS sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan tujuan meningkatkan kualitas rumah secara swadaya. Namun di berbagai daerah, termasuk Bangkalan, pelaksanaannya kerap menuai kritik karena maraknya dugaan praktik manipulatif dan pungutan liar.

Sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas publik, PRI membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam program ini dan berjanji akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.

“Kami tidak akan diam. Ini soal keadilan sosial. Siapa pun yang bermain-main dengan hak rakyat kecil harus bertanggung jawab,” tegas Nasiruddin

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, baik dari pelaksana program maupun institusi pemerintah daerah. Ungkap

“Dilansir dari Media Wartapers.com”

 

Penulis, Wartapers.com / Editor, Redaksi

Harlah Pertama ARMI: Ketua Umum Targetkan Pembentukan DPC hingga DPAC se-Jawa Timur

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) hari ini menggelar perayaan Hari Lahir (Harlah) pertamanya yang disambut dengan antusias oleh para pelaku usaha rental mobil dari berbagai daerah. Acara ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum untuk memperkuat komitmen dan sinergi antaranggota dalam memajukan dunia rental mobil di Indonesia.

Ketua Umum ARMI, Anton, menyampaikan rasa syukur sekaligus kebanggaannya dalam sambutan resmi. Ia menegaskan bahwa ARMI kini telah menjadi rumah besar bagi sekitar 950 pelaku usaha rental mobil yang resmi tergabung dalam organisasi ini. Jumlah tersebut dinilai sebagai pencapaian luar biasa, mengingat usia organisasi yang baru menginjak satu tahun.

“Luar biasa sekali, kita telah mencapai lebih dari 950 anggota resmi yang tergabung dalam grup. Ini adalah bentuk kepercayaan dan kebersamaan yang harus terus kita jaga,” ujar Anton penuh optimisme. Ia menekankan pentingnya menjaga kolaborasi dan komunikasi yang baik antara seluruh pengurus dan anggota.

Anton juga memberikan perhatian khusus kepada perkembangan ARMI di Jawa Timur. Ia berharap DPD Jawa Timur dapat terus bergerak aktif dan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memaksimalkan potensi yang ada.

“Harapan saya, khususnya untuk DPD Jawa Timur, agar bisa berkembang lebih baik lagi. Jawa Timur ini sangat luas, dan saya berharap segera terbentuk DPC hingga DPAC di setiap wilayahnya. Dengan begitu, roda organisasi akan semakin kuat dan merata sampai ke tingkat lokal,” jelas Anton.

Perayaan harlah ini diharapkan menjadi titik tolak baru untuk memperluas pengaruh ARMI sebagai asosiasi resmi yang mampu menyatukan pelaku usaha rental mobil di seluruh Indonesia. Dengan semangat kebersamaan dan visi yang sama, ARMI optimistis dapat menjadi garda terdepan dalam mendorong kemajuan sektor transportasi berbasis sewa kendaraan di tanah air.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.