Kasus Kredit Mobil Janggal di Kediri, Identitas Warga Diduga Disalahgunakan

Kediri, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan penipuan kredit mobil yang menimpa Sugianto, warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut tercatat dalam dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat di Polsek Kunjang, Polres Kediri, dengan nomor: LPM/Reskrim/04/III/2026/SPKT/Polsek Kunjang/Polres Kediri, tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam laporan itu, Sugianto mengaku tidak pernah melakukan pengajuan kredit maupun pembelian satu unit mobil Toyota New Rush 1.5 S A/T GR Sport. Namun secara mengejutkan, pada Februari 2026, sebuah mobil justru diantar ke rumahnya oleh dua orang yang mengaku sebagai sopir dan sales dari dealer Toyota wilayah Surabaya.

Merasa tidak pernah memesan kendaraan tersebut, Sugianto sempat menolak. Namun kendaraan tetap ditinggalkan di rumahnya yang beralamat di Desa Klepek, Kecamatan Kunjang. Salah satu oknum pembawa unit tersebut yg berinisial TN tetap memaksa dan di saksikan oleh sales dari auto 2000 yg berkantor di surabaya.

Tak lama berselang, datang seorang pria yang mengaku bernama Toni. Ia mengklaim sebagai pihak yang mengajukan kredit mobil tersebut dan menyatakan akan bertanggung jawab atas seluruh angsuran. Setelah itu, kendaraan tersebut langsung dibawa kembali oleh yang bersangkutan.

Meski demikian, permasalahan tidak berhenti di situ. Sugianto justru menerima tuntutan terkait pembayaran angsuran kendaraan yang sama, padahal ia merasa tidak pernah melakukan transaksi apapun.

Atas kejadian tersebut, Sugianto merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kunjang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Lembaga KPK Nusantara melalui perwakilannya, Suhaili, menilai kasus dugaan penipuan kredit mobil yang menimpa Sugianto harus ditelusuri secara serius dan menyeluruh.

Suhaili menegaskan, terdapat indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta manipulasi data pelanggan di pihak dealer. Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana serius yang harus segera diusut.

“Kami melihat ada potensi penyalahgunaan data customer dan dugaan permainan dalam proses pengajuan kredit. Ini tidak bisa dianggap sepele dan harus diungkap sampai tuntas,”. Jika benar terjadi pencatutan identitas tanpa persetujuan, maka hal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keamanan masyarakat secara luas.

KPK Nusantara juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam, guna memastikan tidak ada korban lain yang mengalami kejadian serupa.

Selain itu, pihaknya menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, serta memastikan penanganannya berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, awak media juga akan terus memantau dan mengupdate perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial serta mendorong keterbukaan informasi kepada publik.

Dilansir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polisi Luruskan Isu Pencurian Kabel Telkom di Tulungagung, 10 Orang Hanya Dimintai Keterangan

Tulungagung, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Resor Tulungagung akhirnya memberikan penjelasan terkait isu dugaan pencurian kabel milik Telkom yang sempat ramai diperbincangkan publik. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Kanit Tipidter Polres Tulungagung, yang akrab disapa Fafa, menyampaikan bahwa memang ada sejumlah orang yang sempat dibawa untuk dimintai keterangan. Namun, ia menegaskan bahwa mereka tidak berstatus sebagai tersangka.

Menurutnya, langkah tersebut murni bagian dari proses penyelidikan awal. Para pihak yang dimintai keterangan juga tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya diwajibkan untuk melapor secara berkala.

Dalam proses yang berjalan, penyidik juga telah meminta klarifikasi dari seorang penanggung jawab berinisial A yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi kejadian.

Hingga saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Salah satu kendala yang dihadapi adalah belum hadirnya pihak Telkom untuk memberikan keterangan resmi, meskipun telah dilayangkan undangan oleh penyidik.

Polisi menilai, keterangan dari pihak perusahaan sangat penting untuk memastikan apakah kejadian tersebut benar merupakan tindak pencurian atau hanya kesalahpahaman dalam aktivitas operasional di lapangan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa sekitar 10 orang diduga terlibat dalam pencurian kabel dan sempat diamankan aparat. Bahkan, disebutkan pula adanya kendaraan operasional Telkom di lokasi saat kejadian berlangsung.

Menanggapi hal ini, perwakilan KPK Nusantara, Suhaili, mendorong agar pihak Telkom segera mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian. Ia menilai hal tersebut penting agar proses penanganan perkara menjadi lebih jelas dan transparan.

Pihaknya juga berharap kasus ini segera menemukan titik terang, mengingat dugaan kejadian serupa disebut pernah terjadi sebelumnya.

Kini, kejelasan perkara tersebut sangat bergantung pada kerja sama semua pihak, termasuk respons dari Telkom dan langkah lanjutan aparat penegak hukum, agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dilansir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

KPK Nusantara Kawal Kasus Dugaan Kredit Fiktif di Kediri

Kediri – Nasib pilu dialami Sugianto, warga Kabupaten Kediri. Ia mengaku kaget setelah menerima surat somasi dari kantor hukum terkait kendaraan yang disebut atas namanya, padahal ia merasa tidak pernah melakukan pemesanan maupun pengajuan kredit (24/3).

Peristiwa bermula pada Februari 2026, ketika Sugianto tiba-tiba datang satu unit mobil Toyota New Rush yang diantar ke rumahnya. Merasa tidak pernah membeli ataupun mengajukan kredit kendaraan, ia pun kebingungan dengan kedatangan mobil tersebut.

“Waktu itu saya tidak merasa pesan atau kredit mobil, jadi kaget,” ujar Sugianto saat dikonfirmasi Senin (23/3).

Tak lama berselang, datang seorang pria bernama Toni yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tersebut. Karena merasa bukan miliknya, Sugianto pun mengiyakan pernyataan tersebut.

Namun kejanggalan mulai muncul ketika beberapa pihak, yakni Heru yang disebut sebagai pihak dealer Surabaya dan Rico yang diduga dari ACC Finance, bersama Toni, meminta Sugianto untuk menandatangani sejumlah berkas. Dengan alasan kendaraan tersebut diantar ke rumahnya, Sugianto yang tidak berfikir buruk pun akhirnya menuruti permintaan tersebut dengan itikad baik.

“Saya disuruh tanda tangan, katanya karena mobil sudah diantar ke rumah saya. Saya pikir tidak ada masalah,” ungkapnya.

Situasi berubah ketika pada 13 Maret 2026, Sugianto menerima surat somasi dari Kantor Hukum Perwira. Dalam surat tersebut, ia diminta bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran kendaraan yang tercatat atas namanya.

Merasa dirugikan, Sugianto pun mempertanyakan proses administrasi hingga kendaraan tersebut bisa dikaitkan dengan dirinya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Heru selaku pihak dealer Toyota menyampaikan bahwa dirinya masih dalam masa libur Lebaran dan akan memberikan klarifikasi setelah kembali aktif bekerja.

“Izin Pak Wahyudi, terkait hal tersebut karena saya masih libur Lebaran, tanggal 25 nanti saya info ke kantor dulu ya Pak, nanti saya kabari lebih lanjut,” tulisnya melalui pesan singkat Senin petang.

Sedangkan Rico yang disebut sebagai sales dari ACC Finance hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan, meski nomor yang bersangkutan dalam kondisi aktif.

Hingga kini, kasus yang dialami Sugianto masih belum menemukan titik terang. Menyikapi hal tersebut, KPK Nusantara menyatakan akan turut mengawal dan mendampingi korban dalam proses pelaporan ke pihak berwajib.

KPK Nusantara melalui perwakilanya Suhaili, menilai kasus ini perlu ditelusuri secara serius, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data customer di dealer ini merupakan tindak pidana serius. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan agar tidak ada pihak lain yang mengalami kejadian serupa.

KPK Nusantara menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Awak media juga akan terus memantau dan mengupdate perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi kepada publik.

Dilansir dari Media Informasi Realita.net

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tragis! Wakid Faris Cacat Usai Dikeroyok, Perusahaan FIF Finance Diduga Lepas Tanggung Jawab

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap petugas penagihan pembiayaan di wilayah Asemrowo mulai menemukan titik terang. Korban, Wakid Faris, akhirnya menerima santunan dari pihak keluarga terlapor atas insiden yang menimpanya hingga menyebabkan cacat, pada Rabu (19/03/2026).

Kuasa hukum korban, Nako Tata Hullu, S.H., mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai berhasil menjembatani komunikasi antara keluarga korban dan pihak terlapor.

“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang telah membantu proses mediasi sehingga ada itikad baik dari keluarga terlapor kepada klien kami,” ujarnya.

Meski demikian, Nako menegaskan bahwa persoalan belum selesai. Ia menyoroti tanggung jawab perusahaan pembiayaan FIF Finance serta vendor outsourcing PT Sinar Mentari Makmur (SMM) atas kondisi yang dialami kliennya.

Menurutnya, terlepas dari insiden pidana yang terjadi, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan atau risiko kerja saat menjalankan tugas.

“Jangan sampai pekerja menjadi korban dua kali—sudah menjadi korban kekerasan, kemudian hak-haknya juga diabaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Nako Tata Hullu S.H., juga mempertanyakan kejelasan status kerja kliennya setelah korban diminta untuk “beristirahat” oleh perusahaan tanpa penjelasan rinci usai kejadian pengeroyokan saat menjalankan tugas penagihan di wilayah Genting Kalianak, Asemrowo.

“Kami meminta PT FIF Finance dan PT SMM untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan serta memastikan seluruh hak korban tetap dipenuhi,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga telah melayangkan surat teguran resmi kepada FIF Finance dan PT SMM, sekaligus memberikan tenggat waktu agar hak-hak korban segera dipenuhi.

Poin-Poin Tuntutan Korban:

Pemulihan Hak Ketenagakerjaan

Meminta kejelasan status kerja Wakid Faris serta pemulihan hak sebagai pekerja.

Santunan dan Ganti Rugi

Menuntut kompensasi atas luka fisik, cacat yang dialami, serta kerugian materiil dan immateriil.

Jaminan Pengobatan dan Rehabilitasi

Perusahaan diminta menanggung seluruh biaya pengobatan hingga pemulihan korban secara menyeluruh.

Perlindungan Hukum dan Keselamatan Kerja

Mendesak adanya jaminan perlindungan bagi pekerja lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Kejelasan Tanggung Jawab Perusahaan

Meminta FIF Finance dan PT SMM tidak saling lempar tanggung jawab, melainkan memberikan sikap resmi dan transparan.

Kasus ini juga mendapat sorotan keras dari aktivis KPK Nusantara, Suhaili. Ia menilai sikap perusahaan tidak menunjukkan tanggung jawab dan terkesan mengabaikan nasib pekerja.

“Kami menilai ini bentuk kelalaian serius dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Perusahaan tidak boleh lepas tangan. Jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk melaporkan ke instansi terkait dan menggelar aksi terbuka,” tegas Suhaili.

Ia juga memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan diam. Hak-hak Wakid Faris harus dipenuhi. Ini menyangkut keadilan dan perlindungan bagi seluruh pekerja outsourcing,” tambahnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen FIF Finance maupun PT Sinar Mentari Makmur setelah surat kita kirimkan terkait tuntutan yang diajukan.

Jika tidak ada langkah konkret dari perusahaan dalam waktu dekat, kasus ini berpotensi memicu reaksi publik yang lebih luas. Desakan terhadap perlindungan tenaga kerja dan tanggung jawab perusahaan kini menjadi sorotan, sekaligus ujian bagi komitmen keadilan di sektor ketenagakerjaan.

 

Penulis, Ibad – Editor, Redaksi

Diduga Ada Tebusan Ratusan Juta, Dua Tersangka Pengedar Pil Inex di Sampang Dikabarkan Dibebaskan

‎Sampang, Cakrawalajatim.news – Diduga praktik tangkap lepas tersangka pengedar pil inex 5 butir di Polres Sampang Tuai Sorotan Publik, pasalnya 2 tersangka dibebaskan tidak melalui standar operasional prosedur (SOP) pihak kepolisian.

‎Diketahui 2 tersangka yang ditemukan barang bukti 5 pil inex dugaan kuat dibebaskan dengan adanya dugaan tebusan uang ratusan juta rupiah.

‎Kasatresnarkoba Iptu Yuda yulianto saat dikonfirmasi mengenai penangkapan dan pembebasan tersangka dengan adanya dugaan tebusan uang ratusan juta kini memilih diam dan bungkam.

‎Tanda tanya besar awak media kepada Kasatresnarkoba saat dikonfirmasi memilih bungkam.????

‎Tak lama kemudian awak media meminta klarifikasi dan menanyakan apakah benar adanya penangkapan pengedar pil inex berinisial H CS kepada Kanit narkoba Ipda Gofur.

‎“ Monggo ke kantor saja mas, iya iya tunggu, nanti saya kroscek dulu ke teman-teman dilapangan.“ Katanya Kanit narkoba

‎Selaku Kanit narkoba saat dikonfirmasi mengenai perihal penangkapan dan bebasnya kedua tersangka kini mencoba berpura-pura seperti drama korea soala tidak tau menahu.


‎Hingga berita ini dipublikasikan, awak media akan melaporkan kejadian ini ke Kapolres dan juga Paminal.

Dilansir dari Media Gerakjatim.com

 

Penulis, Tim/ Editor, Redaksi

Proses Hukum Berjalan, FIF dan PT SMM Diminta Transparan Soal Status Korban

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap petugas penagihan pembiayaan di wilayah Asemrowo kini memasuki proses hukum. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Tanda Bukti Laporan Polisi (STBL) dari Polsek Asemrowo, di bawah jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak (2/3).

Berdasarkan dokumen STBL tertanggal Selasa, 27 Januari 2026, perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana Tahun 2023.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 19.10 WIB di wilayah Kampung Genting Gang II, Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.

Dalam laporan tersebut, pelapor Afif Mufid Wira Pradana sebagai (supervisor collection FIF) terlapor Fauzi Ilham Pradana dkk. Korban bernama Wakid Faris disebut mengalami pemukulan saat melakukan penagihan angsuran sepeda motor yang telah menunggak selama tiga bulan perusahaan pembiayaan.

Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka sobek di bagian atas alis sebelah kanan serta luka di bagian belakang kepala akibat benda tumpul.

Sementara itu, di tengah proses hukum berjalan, muncul persoalan lain terkait status pekerjaan korban. Wakid Faris diketahui merupakan tenaga lapangan yang terlibat dalam penagihan pembiayaan di bawah perusahaan pembiayaan FIF Finance melalui vendor outsourcing SMM Sinar Mentari Makmur.

Korban mengaku diminta “istirahat” oleh perusahaan tanpa penjelasan rinci pasca insiden tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja lapangan yang menghadapi risiko saat bertugas.

Korban bersama kuasa hukumnya, Nako Tata Hullu S.H., telah berupaya melakukan konfirmasi guna meminta kejelasan status kerja serta hak-hak korban pasca insiden. Namun, menurut keterangan pihak kuasa hukum, terjadi saling lempar tanggung jawab antara FIF Finance dan PT SMM Sinar Mentari Makmur.

“Ketika dikonfirmasi ke pihak FIF, diarahkan ke vendor. Saat meminta penjelasan ke PT SMM, justru disebut itu kewenangan pihak principal. Ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut nasib pekerja yang menjadi korban tindak kekerasan saat bertugas,” ujar Nako.

Menanggapi persoalan ini, Suhaili ketua KPK Nusantara angkat bicara. Ia menyoroti perlindungan terhadap tenaga kerja outsourcing, khususnya yang menghadapi risiko di lapangan.

“Karyawan outsourcing tetap memiliki hak perlindungan hukum dan ketenagakerjaan. Jangan sampai ketika terjadi persoalan di lapangan, justru pekerja yang menjadi korban malah kehilangan pekerjaan,” tegasnya.

Ia meminta agar perusahaan pembiayaan maupun vendor memberikan penjelasan terbuka terkait status Wakid serta memastikan hak-haknya tetap terpenuhi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen FIF Finance maupun vendor SMM Sinar Mentari Makmur terkait alasan penghentian atau penonaktifan Wakid Fariz.

Kasus ini tidak hanya menyoroti aspek pidana atas dugaan pengeroyokan, tetapi juga membuka persoalan serius terkait perlindungan tenaga kerja outsourcing di sektor pembiayaan. Diharapkan proses hukum berjalan transparan dan profesional, serta seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi terbuka demi menjamin keadilan bagi korban dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Dilansir dari Media Informasi Riallita.net

(Bersambung)

 

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.