Orang Tua Bayi Protes Penghentian Kasus Malpraktik: “Tidak Profesional dan Tak Berprikemanusiaan”

Bangkalan, Cakrawalajatim.news – Polres Bangkalan menghentikan penyidikan kasus dugaan malpraktik di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena kepala bayi dilaporkan terputus dan tertinggal di rahim saat proses persalinan.

Kasus bermula dari laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Maret 2024 oleh Sulaiman, warga Dusun Bealang, Desa Pangpajung, Kecamatan Modung, selaku orang tua bayi korban. Penyidikan sempat naik tahap pada 10 Juni 2024 sesuai Surat SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim, namun mandek hampir satu tahun.

Pada 5 Mei 2025, Polres Bangkalan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor Sp.Gas/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/168N/RES.1.24/2025/Satreskrim, yang diterima pelapor pada 11 Mei 2025. Namun pada 11 September 2025, penyidik mengirim SP2HP penghentian penyidikan kepada pelapor.

“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menghentikan kasus dugaan malpraktik kepala bayi terputus di Puskesmas Kedungdung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan bidan Mega Dini Hariyanti S.ST dinilai sesuai standar dan profesional, bukan tindak pidana,” jelas IPDA Nurcahyono, Kanit Pidum Polres Bangkalan.

Lukman Hakim, penasihat hukum pelapor, menilai keputusan tersebut tidak profesional dan tidak transparan.

“SP2HP penghentian penyidikan dari Polres Bangkalan cenderung tidak profesional, tidak transparan, dan kurang berprikemanusiaan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Lukman, Rabu (5/11/2025).

Kasus ini memunculkan keprihatinan masyarakat terhadap keselamatan ibu dan bayi dalam pelayanan kesehatan di daerah.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tegas Berantas Kriminalitas, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sukses Amankan 54 Pelaku Selama Operasi Sikat Semeru 2025

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news – Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar selama dua pekan, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan jajaran berhasil mengungkap 46 kasus dengan total 54 tersangka dari berbagai kasus kriminal di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka kejahatan konvensional, khususnya pencurian, perampasan, curanmor, hingga penyalahgunaan senjata tajam yang kerap meresahkan masyarakat.

“Operasi ini di gelar serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Timur. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Wahyu, pada Selasa (04/11/2025).

AKBP Wahyu mengungkapkan dalam operasi yang berlangsung intensif ini, petugas berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam berbagai tindak pidana, antara lain pencurian biasa (Pasal 362 KUHP), pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP), serta pelanggaran Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

“Sebanyak 9 Target Operasi (TO) dan 37 non-TO berhasil diungkap dari berbagai wilayah, termasuk Semampir, Kenjeran, Pabean Cantikan, Asemrowo, dan Krembangan. Lokasi kejadian mencakup sejumlah titik strategis di Surabaya seperti Jl. Ikan Sepat, Kedinding Lor, Wonokusumo, Margomulyo, hingga kawasan religius Sunan Ampel,” katanya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku dalam aksi kejahatan. Di antaranya 6 unit telepon genggam, 5 sepeda motor, 55 nota pegadaian perhiasan emas, 91 emas palsu, hingga satu unit mobil engkel long. Selain itu, diamankan pula senjata tajam jenis clurit dan ganco, serta berbagai alat yang digunakan untuk membobol kunci motor dan rumah.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kejahatan jalanan. Semua bentuk kriminalitas yang mengganggu kenyamanan warga akan kami tindak secara profesional dan terukur,” tambahnya.

54 tersangka yang diamankan berusia antara 16 hingga 59 tahun, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Beberapa di antaranya merupakan residivis yang telah berulang kali terlibat dalam kasus serupa.

Dalam laporan yang diterima, sejumlah tersangka menjalankan aksinya dengan berbagai modus. Ada yang mencuri motor dengan kunci T saat korban lengah, membobol pagar kantor, hingga merampas barang milik peziarah di kawasan religius pada dini hari. Bahkan, beberapa pelaku terlibat dalam aksi kekerasan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka.

“Kejahatan-kejahatan ini kami tangani dengan cepat berkat dukungan masyarakat yang melapor dan membantu proses identifikasi pelaku,” ujarnya.

Kapolres mengatakan operasi Sikat Semeru 2025 menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kondusif di wilayah Surabaya utara. Selain menangkap para pelaku, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga aktif melakukan langkah-langkah pencegahan melalui patroli dialogis, edukasi keamanan lingkungan, dan kerja sama dengan tokoh masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal di sekitar permukiman, serta segera melapor ke pihak berwajib bila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Partisipasi aktif warga menjadi kunci keberhasilan kami. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Residivis Curanmor Kembali Berulah, Unit Reskrim Polsek Genteng Bertindak Cepat dan Ungkap Jaringan Lama

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025, Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang residivis di kawasan Jl. Sono Kembang, Kecamatan Genteng, pada Jumat (31/10/2025).

Pelaku berinisial DEF (32), warga Bulak Setro Utara, Surabaya, ditangkap setelah aksinya menggagalkan upaya pencurian sepeda motor milik BHI (29), warga Pamekasan yang tinggal di kawasan tersebut.

Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K. menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban mendengar alarm motornya berbunyi sekitar pukul 17.25 WIB. Saat dicek, korban mendapati pelaku sedang berusaha merusak kunci setir motor Honda CRF miliknya bernomor polisi L 22.. BAT.

“Korban langsung berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar segera berdatangan dan berhasil mengepung pelaku sebelum melarikan diri,” ujar Kompol Grandika.

Mengetahui adanya kejadian tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Genteng segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah kunci T modifikasi, tiga anak mata kunci T, magnet, anak kunci motor Honda, dan sebilah paku yang digunakan untuk membobol sistem pengamanan kendaraan.

“Peralatan itu menunjukkan bahwa pelaku merupakan pemain lama dan berpengalaman dalam kasus curanmor,” tambah Kapolsek Genteng.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa DEF merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sebelumnya terlibat dalam pencurian spidometer truk. Dalam aksinya kali ini, pelaku datang seorang diri ke lokasi menggunakan jasa ojek online, agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp38.500.000,-.

Kini, pelaku DEF telah diamankan di Mapolsek Genteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kompol Grandika mengapresiasi keberanian korban, kepedulian warga, serta respons cepat anggota di lapangan.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat inilah yang menjadi kunci keberhasilan pengungkapan cepat kasus ini. Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda, dan memanfaatkan alarm kendaraan sebagai langkah pencegahan,” tegasnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Genteng Polrestabes Surabaya dalam menjaga keamanan lingkungan dan menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Tangkap Sopir yang Gondol Mobil Majikan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seorang sopir pribadi di kawasan perumahan elit Darmo Harapan, Surabaya.

Pelaku berinisial MAS (29), warga Kampung Loji, Desa Pasir Jaya, Cigombong, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap hanya dua hari setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Perumahan ISSEN, Jalan Darmo Harapan, Sukomanunggal, Surabaya.

Korban, Tan Tjong Jhun alias Junaidi (57), seorang wiraswasta, melaporkan mobil pribadinya jenis Toyota Innova Reborn dibawa kabur oleh mantan sopirnya.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Eko Yudha, menjelaskan bahwa pelaku merupakan mantan sopir korban yang sebelumnya telah berhenti bekerja sekitar satu bulan sebelum kejadian.

“Pelaku datang ke rumah korban pada pagi hari dan berpura-pura ingin bertemu. Saat situasi lengah, mobil korban langsung dibawa kabur,” ungkap Ipda Eko.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Sukomanunggal Kompol (nama Kapolsek, bila ingin ditambahkan) memerintahkan tim Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasil kerja cepat dan koordinasi di lapangan membuahkan hasil.

“Kurang dari 48 jam, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Surabaya. Mobil korban juga berhasil ditemukan dalam kondisi utuh,” lanjut Ipda Eko.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membawa kabur mobil tersebut karena ingin menjualnya untuk membiayai kebutuhan hidup dan rencana pernikahannya di Cikarang, Jawa Barat.

Korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Sukomanunggal atas kecepatan dan ketegasan dalam mengungkap kasus ini.

“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian. Dalam dua hari mobil saya sudah kembali. Kinerja Polsek Sukomanunggal luar biasa cepat,” ujar Junaidi dengan rasa lega.

Kini pelaku MAS telah diamankan di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kapolsek Sukomanunggal menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penanganan cepat setiap laporan kriminalitas di wilayah hukum Sukomanunggal.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Aksi Pencurian Kabel Telkom Beraksi di Jalan Panglima Sudirman, Polres Nganjuk Jadi Sorotan

Nganjuk, Cakrawalajatim.news – Aksi pencurian kabel Telkom kembali marak terjadi di wilayah Jawa Timur. Kali ini, komplotan pelaku melakukan aksinya di jalan Panglima Sudirman Kabupaten Nganjuk, saat sekelompok pekerja yang diduga melakukan pencurian kabel meraka hampir mengelabuhi awak wartawan dan juga LSM dengan mengaku sebagai petugas resmi dari sebuah perusahaan rekanan Telkom.

Peristiwa bermula ketika seorang wartawan dan LSM berasal dari Surabaya mendatangi lokasi aktivitas mencurigakan berupa penggalian kabel dipinggir jalan. Saat ditanya, para pekerja kompak menyebut bahwa mereka berasal dari PT Putri Ratu Mandiri (PRM) dan mengklaim pekerjaan tersebut merupakan proyek resmi milik Telkom.

Dilokasi juga tampak seorang mengenakan seragam Telkom, membuat wartawan semakin percaya bahwa kegiatan itu legal.

Saat mandor kemudian mengajak wartawan tersebut untuk mengajak ngopi, tapi anehnya ketika awak wartawan menelpon anak dari pemilik PT PRM (putri ratu mandiri) mandornya pun tidak bisa berbuat apa-apa ketika pihak dari PT PRM menyebutkan “gak ada pekerjaan kita disana Mas dan saya pastikan itu tidak resmi, “ucap Ayubi putra dari pemilik PT PRM.

Salah satu yang mengaku sebagai mandor makin bingung saat di tanya soal Nodin, Simlok dan perijinan dari dinas PU, lebih anehnya lagi aksi pencurian tersebut tidak terdeteksi oleh Aparat Penegak hukum (APH) Polres Nganjuk walaupun aksi pencurian tersebut beraksi di jalan utama.

Hal ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan aparat di wilayah hukum Polres Nganjuk, bahkan muncul dugaan adanya oknum aparat yang menerima jatah dari hasil pencurian tersebut, meski kebenarannya masih perlu dibuktikan.

Pengerjaan penarikan kabel Telkom disepanjang jalan Panglima Sudirman Kabupaten Nganjuk itu dinilai telah merusak Fasilitas Umum (fasum) dan merugikan masyarakat khususnya kendaraan bermotor dan pejalan kaki.

Sebagai informasi, setiap pengerjaan atau penarikan kabel milik PT Telkom Indonesia wajib dilengkapi dengan sejumlah dokumen resmi, antara lain :

1. Nodin Telkom

2. Surat Perintah Kerja (SPK)

3. Simlok

4. Izin tertulis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)

5. Ijin tertulis dari Pemerintah Kota (Pemkot)

6. Bagi anggota TNI/Polri, wajib menunjukkan surat perintah resmi dari satuannya

Apabila salah satu dokumen tersebut tidak dimiliki, maka kegiatan pengambilan kabel dinyatakan ilegal dan harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Telkom maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait insiden dugaan pencurian tersebut.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Pelaku Curanmor di Gubeng Nyaris Dibakar Massa, Diselamatkan Polisi dan Dilarikan ke RS Bhayangkara

Surabaya, Cakrawalajatim.news  — Aksi main hakim sendiri nyaris menelan korban jiwa di wilayah hukum Polsek Gubeng. Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Riki Christianto bin Rouf (26), warga Jl. Pulosari V, Wonokromo, Surabaya, nyaris tewas dibakar massa setelah tertangkap mencuri sepeda motor milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jl. Jojoran III No. 40, Kelurahan Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Korban diketahui bernama Dian Rike Purbamasari (37), seorang karyawan swasta yang tinggal di lokasi kejadian.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, nopol L-3522-ACG, dengan menggunakan kunci T. Saat motor berhasil dinyalakan, korban yang menyadari hal tersebut langsung berteriak “maling!” hingga mengundang perhatian warga sekitar.

Warga yang berdatangan kemudian berhasil menangkap pelaku dan sempat memukulinya. Situasi semakin memanas ketika sebagian massa menyiramkan bensin ke tubuh pelaku dan mencoba membakarnya. Beruntung, petugas dari Polsek Gubeng bersama anggota Koramil setempat segera datang ke lokasi dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa.

Pelaku yang mengalami luka bakar di sekujur tubuh langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk mendapatkan perawatan medis serta dilakukan visum et repertum.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Duwi Santoso, SH, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Gubeng. Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara,” ujar Ipda Duwi.

Sementara itu, Kapolsek Gubeng Kompol Eko Sudarmanto, S.Sos., melalui Kanit Reskrim menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam nopol L-3522-ACG milik korban, 1 buah kunci T, 1 buah anak kunci, dan 1 buah kunci duplikat palsu.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.