Polrestabes Surabaya Tegaskan Tak Ada Kesimpulan Prematur soal Kasus Narkoba Surabaya

Cakrawalajatim.news  – Rotasi dan mutasi sejumlah personel di lingkungan Polrestabes Surabaya menjadi perhatian menyusul munculnya narasi yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan penanganan perkara narkotika tertentu. Menanggapi hal itu, pihak kepolisian memberikan penjelasan sekaligus mengingatkan pentingnya mengedepankan fakta sebelum menarik kesimpulan.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan adanya rotasi dan mutasi personel di lingkungan kepolisian tersebut. Ia menjelaskan bahwa perpindahan penugasan merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang berkaitan dengan pembinaan karier, penyegaran, serta kebutuhan institusi.

“Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian,” ujar AKP Hadi, pada Senin (02/11).

Menurut Hadi, kebijakan mutasi perlu dipahami dalam konteks tata kelola organisasi kepolisian. Pergantian maupun perpindahan personel tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai konsekuensi dari penanganan suatu perkara tanpa adanya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya narasi yang menghubungkan rotasi personel dengan penanganan perkara narkotika tertentu. Polrestabes Surabaya meminta masyarakat tidak terburu-buru membangun hubungan sebab-akibat sebelum memperoleh keterangan resmi.

“Terkait adanya narasi yang menghubungkan mutasi tersebut dengan penanganan perkara narkotika tertentu, kami mengimbau agar tidak terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai hubungan sebab-akibat tanpa berdasarkan fakta dan keterangan resmi,” jelasnya.

Di tengah perhatian terhadap kebijakan mutasi tersebut, Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa komitmen institusi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika tetap menjadi bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Hadi memastikan bahwa setiap penanganan perkara narkotika harus dilaksanakan secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip tersebut juga mencakup perlakuan yang setara terhadap setiap pihak yang berhadapan dengan proses hukum.

“Yang dapat kami pastikan, Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika dan setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum, tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun status pihak yang ditangani,” tegasnya.

Penjelasan Humas Polrestabes Surabaya tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang berkembang, terutama ketika menyangkut kebijakan internal institusi penegak hukum dan penanganan perkara pidana.

Keterbukaan informasi dan akuntabilitas menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Karena itu, setiap informasi mengenai mutasi personel maupun perkembangan perkara narkotika perlu ditempatkan berdasarkan fakta yang terverifikasi.

Polrestabes Surabaya Tegaskan Mutasi Personel Berdasarkan Kebutuhan Organisasi dan Pembinaan Karier

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Perlu kami jelaskan bahwa kebijakan mutasi personel merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier dan kebutuhan penugasan yang dilakukan melalui mekanisme internal kepolisian.

Terkait adanya narasi yang menghubungkan mutasi tersebut dengan penanganan perkara narkotika tertentu, kami mengimbau agar tidak terlebih dahulu menarik kesimpulan mengenai hubungan sebab-akibat tanpa berdasarkan fakta dan keterangan resmi.

Yang dapat kami pastikan, Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkotika dan setiap penanganan perkara dilaksanakan secara profesional sesuai ketentuan hukum, tanpa membeda-bedakan latar belakang maupun status pihak yang ditangani.

KAI Jatim Kukuhkan Advokat Baru, Integritas dan Tanggung Jawab Profesi Jadi Penekanan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI/ADVOKAI) Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan pengangkatan advokat sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengembangan profesi hukum.

Kegiatan ini menjadi tahapan penting bagi para calon advokat dalam memasuki lingkungan profesi yang menuntut kompetensi, integritas, independensi, serta tanggung jawab terhadap masyarakat pencari keadilan.

Pengangkatan advokat bukan sekadar proses administratif dalam organisasi profesi, melainkan juga menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan dan etika profesi.

Advokat Memiliki Tanggung Jawab terhadap Penegakan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan tersebut membawa tanggung jawab untuk menjalankan profesi secara profesional, menjunjung tinggi kode etik, dan menghormati hak-hak masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu menerapkan prinsip kejujuran, kerahasiaan, kehati-hatian, dan tanggung jawab profesional.

Independensi advokat menjadi salah satu prinsip yang harus dijaga agar proses pendampingan dan pembelaan hukum dapat berlangsung tanpa tekanan atau intervensi yang bertentangan dengan hukum.

Pengangkatan Menjadi Awal Tanggung Jawab Profesional

Pengangkatan oleh organisasi profesi merupakan salah satu tahapan menuju pelaksanaan profesi advokat. Sebelum menjalankan profesinya, advokat yang telah diangkat wajib memenuhi ketentuan pengucapan sumpah sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pengangkatan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pencapaian status profesional, tetapi sebagai awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

KAI Jawa Timur diharapkan terus mengembangkan pembinaan anggota melalui pendidikan profesi, peningkatan kompetensi, dan penguatan pemahaman kode etik.

Melalui kegiatan pengangkatan ini, organisasi turut mengambil bagian dalam mempersiapkan advokat yang memiliki kemampuan hukum sekaligus kesadaran terhadap tanggung jawab sosial profesinya.

Keberadaan advokat yang profesional dan berintegritas diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta mendukung terwujudnya sistem peradilan yang adil.

Bangun Keamanan Berbasis Masyarakat, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Hadir dalam Minggu Kasih GPDI Rajawali

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mempererat hubungan dengan masyarakat melalui program Minggu Kasih. Kegiatan ini digelar di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI), Jalan Rajawali nomor 92, Kelurahan Tanjung Perak, Pabean Cantian, Minggu (1/11/2026).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan, hadir langsung dalam agenda tersebut. Kedatangannya disambut hangat oleh Pendeta GPDI, Romo Hendrik Runtukahu, sebelum memasuki ruang transit gereja.

Dalam kesempatan itu, AKBP Irwan memperkenalkan diri secara resmi kepada seluruh jemaat yang hadir. Ia menyampaikan apresiasi mendalam atas sambutan hangat pengurus maupun jemaat gereja.

“Kami memohon doa, dukungan, dan kerja sama dari seluruh jemaat. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Irwan.

Ia menjelaskan bahwa Minggu Kasih merupakan program prioritas Kapolri. Agenda ini dirancang untuk menyerap aspirasi warga serta memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara langsung.

Selain isu keamanan umum, Irwan menyoroti pentingnya peran orang tua dalam menjaga tumbuh kembang anak di era modern. Menurutnya, anak merupakan aset paling berharga dalam keluarga.

“Kita kerap lupa bahwa anak-anak adalah aset terpenting. Melalui kegiatan positif di gereja, saya berharap generasi muda dibimbing agar terhindar dari pengaruh lingkungan negatif,” tutur AKBP Irwan.

Lebih lanjut, Irwan menggemakan semangat gerakan Jogo Omah atau menjaga rumah bersama. Ia menegaskan, kerukunan dan kepedulian antarsesama menjadi fondasi utama terciptanya keamanan wilayah.

Ia meyakini keluarga yang kuat akan melahirkan lingkungan yang kondusif. Karena itu, pihak kepolisian sangat membutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan pihak gereja.

Pada akhir penyampaiannya, Kapolres menitipkan pesan agar warga aktif melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas. Ancaman seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, hingga peredaran minuman keras harus diantisipasi sejak dini.

Masyarakat diimbau tidak ragu memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 milik Polri. Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

Pengedar Sabu Wonorejo Raup Rp500 Ribu per Gram, Pemasok Diburu Polisi

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surabaya kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial MA (30) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di kawasan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari.

Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada satu lokasi. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan barang bukti tambahan di sebuah kamar kos kawasan Jalan Tubanan Baru, Kecamatan Tandes, Surabaya. Total sabu yang berhasil disita dari dua lokasi tersebut mencapai 4,041 gram.

Penangkapan MA berlangsung pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka di depan sebuah rumah kos di Jalan Wonorejo.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 1,418 gram. Sejumlah barang lainnya turut diamankan, di antaranya bungkus rokok merek Camel, celana pendek warna biru, serta dua unit telepon seluler.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain.

Hasilnya, polisi bergerak menuju sebuah kamar kos di Jalan Tubanan Baru, Kecamatan Tandes. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih sekitar 2,623 gram.

Selain sabu, polisi menyita dua pak plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan plastik, timbangan elektrik, serta sebuah tempat kacamata yang turut diamankan sebagai barang bukti.

“Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai delapan bungkus dengan berat bersih sekitar 4,041 gram,” jelas AKBP Dodi, Minggu (1/11/2026).

Pemasok Masuk DPO, Keuntungan Pengedar Capai Rp500 Ribu per Gram

Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AN alias Dul yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah beberapa kali mengambil barang dari pemasok tersebut. Sabu itu kemudian diduga diedarkan kembali kepada teman maupun orang-orang yang dikenalnya.

Dalam menjalankan aktivitasnya, MA menawarkan sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu, Rp650 ribu hingga Rp1,2 juta per paket.

“Untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual, tersangka mengaku memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp500 ribu,” imbuh AKBP Dodi.

Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu materi pendalaman penyidik untuk menelusuri lebih jauh pola transaksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan AN alias Dul yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan aktivitas tersangka, termasuk asal-usul barang haram tersebut serta dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.

Pengungkapan di dua rumah kos berbeda ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.

Kini, penyelidikan masih berlanjut. Polisi memburu pemasok yang disebut tersangka sekaligus berupaya mengungkap mata rantai peredaran sabu yang diduga melibatkan lebih dari satu lokasi.

(Hum/Red)

Kebakaran Motor di Jembatan Suramadu, Satlantas Polres Bangkalan Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

BANGKALAN, Cakrawalajatim.news – Wujud kepedulian dan kesiapsiagaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan.

Pada Minggu (1/11/2026), personel Satlantas Polres Bangkalan bergerak cepat membantu penanganan peristiwa kebakaran sepeda motor yang terjadi di kawasan Jembatan Suramadu.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, kebakaran sepeda motor tersebut diduga disebabkan oleh korsleting listrik.

Mengetahui adanya kejadian tersebut, personel Satlantas Polres Bangkalan segera hadir di lokasi untuk memberikan bantuan serta memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

Petugas turut membantu proses penanganan kendaraan yang terbakar sekaligus melakukan upaya pengamanan di sekitar lokasi kejadian agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat merupakan bentuk nyata pelayanan Polri yang mengedepankan respons cepat, kepedulian, dan keselamatan pengguna jalan

Satlantas Polres Bangkalan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu memperhatikan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan, khususnya kondisi instalasi kelistrikan, guna mengantisipasi terjadinya kebakaran maupun gangguan teknis lainnya.

Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.