Gerakan Nasional ASRI: Polrestabes Surabaya Bersihkan Kali di JMP, Bangun Budaya Kerja Sehat dan Profesional

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) melalui aksi nyata pembersihan aliran kali di kawasan Jembatan Merah (JMP), pada Jumat (20/02/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri sebagai bentuk implementasi gerakan nasional yang tidak hanya berorientasi pada kebersihan lingkungan, tetapi juga membangun budaya kerja yang tertib, sehat, dan profesional di lingkungan kepolisian.

Hadir langsung dalam kegiatan ini Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, Wakapolrestabes, para pejabat utama, anggota Polrestabes Surabaya, serta jajaran Pemerintah Kota Surabaya yang bersama-sama turun ke lapangan membersihkan aliran sungai.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menegaskan bahwa Gerakan Nasional ASRI bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya membangun karakter institusi yang humanis dan berorientasi pelayanan.

Menurutnya, kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam konteks menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memberikan contoh nyata dalam menjaga lingkungan.

Ia menyampaikan bahwa lingkungan kerja yang aman, sehat, bersih, dan indah mencerminkan kedisiplinan serta kesungguhan personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Polri memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan. Ketika lingkungan kerja tertata dengan baik, hal itu akan berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan,” ungkapnya.

Gerakan ini juga menjadi momentum penguatan nilai-nilai kedisiplinan, kebersamaan, dan kepedulian sosial di tubuh Polrestabes Surabaya. Melalui kegiatan tersebut, tercipta sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kota yang nyaman, sehat, dan layak huni.

Aksi bersih kali di kawasan JMP menjadi simbol bahwa pelayanan kepolisian tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam upaya menjaga kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang bersih dan sehat.

Dengan semangat Gerakan Nasional Indonesia ASRI, Polrestabes Surabaya berharap budaya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan dapat menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat.

Langkah ini sekaligus memperkuat citra Polri sebagai institusi yang tidak hanya responsif terhadap keamanan, tetapi juga peduli terhadap isu-isu sosial dan lingkungan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Kapolrestabes Surabaya Buka Puasa Bersama Tahanan, Wujud Kepedulian dan Pembinaan di Bulan Ramadan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Suasana penuh kebersamaan terasa di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya saat Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menggelar buka puasa bersama para tahanan. Momentum Ramadan dimanfaatkan sebagai ruang pembinaan moral sekaligus wujud kepedulian terhadap mereka yang tengah menjalani proses hukum.

Kegiatan tersebut bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi menjadi sarana memperkuat nilai kemanusiaan dan menghadirkan harapan baru bagi para warga binaan agar tetap memiliki semangat memperbaiki diri.

Dalam suasana yang penuh kehangatan, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menghadirkan pendekatan yang humanis dalam menjalankan tugas.

Ia menyampaikan bahwa pembinaan terhadap para tahanan harus tetap berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum. Menurutnya, setiap individu memiliki kesempatan untuk berbenah dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik.

Kapolrestabes Surabaya menuturkan bahwa kebersamaan di bulan suci Ramadan diharapkan mampu menjadi ruang perenungan bagi para tahanan untuk menata kembali masa depan mereka dengan lebih positif saat kembali ke tengah masyarakat.

“Kegiatan buka puasa bersama ini juga memberikan ketenangan batin bagi para tahanan. Kehadiran langsung pimpinan kepolisian di tengah mereka menjadi simbol perhatian dan dukungan moral agar tetap menjalani proses hukum dengan penuh kesabaran,” pada Sabtu (21/02/2026).

Lebih dari itu, momen tersebut diharapkan mampu menumbuhkan optimisme dan motivasi baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa hukuman.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pendekatan kepolisian tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga menyentuh sisi sosial dan kemanusiaan.

Kegiatan ini menjadi cerminan komitmen Polrestabes Surabaya dalam membangun institusi yang profesional, modern, dan terpercaya, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai empati dalam pelayanan.

Melalui momentum Ramadan, Polrestabes Surabaya ingin menunjukkan bahwa pembinaan terhadap tahanan merupakan bagian penting dalam menciptakan keamanan jangka panjang, karena perubahan individu akan berdampak pada kehidupan sosial yang lebih baik.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polda Jatim Bongkar 2 Kasus Narkoba, Total 33,374 Kg Sabu Disita Satu Kurir Ditangkap

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polda Jawa Timur kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam dua kasus berbeda pada Februari 2026.

Dari dua pengungkapan tersebut, Polisi menyita total hampir 33 kilogram sabu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit handphone, serta satu kardus tempat penyimpanan barang haram tersebut.

“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kombes Abast, Kamis (19/2/26).

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.

Sebagian barang telah diranjau di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan.

“Motif tersangka adalah ekonomi. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 120 juta apabila berhasil meloloskan sabu tersebut,”ungkap Kombes Abast.

Sementara itu kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku melarikan diri dengan naik ke lantai atas bangunan pergudangan dan melompat ke gedung sebelah.

Hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Kombes Abast.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.

“Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp 2 miliar,”kata Kombes Abast.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” pungkas Kombes Abast.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Nomor Wartawan Diblokir, Pengamat Hukum Nilai Jadi Pemicu Polemik LRPPN-BI Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Polemik dualisme pemberitaan Lembaga Rehabilitasi Narkoba LRPPN – BI Surabaya, ditanggapi serius oleh salah satu pengamat hukum asal Surabaya, Herman Hidajat, S.H., M.H. Dimana, salah satu media online Surabaya memberitakan tentang dugaan tidak dilakukannya SOP dalam melakukan rehabilitasi, sedangkan media lain menyajikan klarifikasinya.

Pengacara 61 tahun tersebut sangat menyayangkan polemik pemberitaan ini. Seharusnya hal semacam ini tidak perlu terjadi jika sama – sama menyikapinya secara dewasa. Sebagai pengamat hukum, ia menilai dari 2 belah pihak.

“Yang pertama, sekarang sudah eranya digitalisasi. Wartawan sekarang tidak seperti wartawan jaman dahulu yang harus datang langsung untuk melakukan wawancara ataupun konfirmasi. Perjuangan wartawan dahulu lebih berat dari pada wartawan saat ini. Tetapi tuntutan menyajikan pemberitaan secara cepat lebih berat wartawan saat ini,” terangnya.

“Kalau saya lihat dari dualisme pemberitaan, sudah ada upaya konfirmasi meskipun melalui aplikasi Whatsaap. Namun sayangnya, Whatsapp wartawan diblokir oleh kepala LRPPN – BI Surabaya. Kenapa nomor wartawan diblokir. Inilah awal atau pemicu dari polemik dualisme pemberitaan,” lanjutnya.

Masih kata Herman, wartawan bisa melakukan berbagai macam cara untuk melakukan konfirmasi. Bisa datang langsung, bersurat atau melalui alat komunikasi lainnya.

“Konfirmasi wartawan ini sangat penting untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang. Kalau wahtasapp diblokir, ini sama saja menghalangi kinerja wartawan. Seharusnya jangan risih terhadap konfirmasi wartawan. Karena wartawan diera digitalisasi ini, dituntut menyajikan pemberitaan dengan cepat,” ulasnya.

Yang kedua, Herman menjelaskan tentang hak jawab. Dimana, ia menilai seharusnya hak jawab dilakukan kepada media yang sama. Bisa melalui datang ke kantor redaksinya, bersurat maupun melalui alat komunikasi lainnya.

“Kalau hak jawab atau klarifikasi melalui media lain, ditakutkan dapat menimbulkan pemikiran yang berbeda. Mungkin ada yang berpikir ini salah satu cara mengadu domba antar wartawan atau antar media. Seandainya tidak diblokir, kan bisa langsung memberikan statmennya,” paparnya.

Yang ketiga, Terkait ancaman akan melakukan laporan ke pihak kepolisian menggunakan UU ITE terhadap wartawan. Ini dampaknya akan semakin serius dan panjang. Karena, selain menimbulkan sengketa pemberitaan, juga akan menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap wartawan.

“Jika tidak terima dengan suatu pemberitaan, bisa melakukan laporan terhadap dewan pers. Dewan pers akan menilai, pemberitaan tersebut masuk dalam karya jurnalistik atau tidak. Pasti ini akan panjang. Karena polemik ini terjadinya berawal karena konfirmasi yang terhalangi oleh pemblokiran terhadap whatsapp wartawan. Kalau bisa, menurut saya lebih baik duduk bersama dan saling memberi kritikan yang membangun. Jangan sampai masyarakat disajikan dualisme pemberitaan semacam ini. Masyarakat pasti kebingungan,” pungkasnya.

Dilansir dari Media Liputankasus.com

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Pecandu Narkoba Hanya Direhab Selama 2 Hari, Integritas LRPPN – BI Dipertanyakan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Tempat rehabilitasi narkoba adalah tempat untuk memulihkan para pecandu narkoba agar terlepas dari pengaruh narkoba. Namun sayang, ada salah satu tempat rehabilitasi di Kota Surabaya yang diduga hanya mencari keuntungan tanpa memperdulikan SOP dalam melakukan rehabilitasi.

Kali ini, dugaan tersebut terjadi di tempat rehabilitasi LRPPN – BI Surabaya. Dimana, terdapat dugaan seorang pecandu narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hanya menjalani masa rehabilitasi selama 2 hari saja.

Adapun identitas pecandu narkoba yang rehabilitasi di LRPPN – BI Surabaya yakni, seorang pria berinisial DG warga Uka GG 17. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Senin (19/01/2026). Namun, pada hari Kamis (22/01/2026) sudah berkeliaran.

Adapun beberapa tahapan dalam melakukan rehabilitasi diantaranya, tahap detoksifikasi (Rehabilitasi Medis). Ini adalah proses penghentian penggunaan narkoba secara aman, di mana residen (pasien) akan melalui fase sakau atau gejala putus zat.

Selanjutnya ada terapi simptomatik/substitusi. Dimana, Tim medis memberikan obat-obatan untuk meringankan gejala putus zat dan menstabilkan kondisi fisik pasien. Adapun Tujuannya yakni, membersihkan tubuh dari racun narkoba (detoksifikasi).

Lanhkah berikutnya, tahap rehabilitasi nonmedis (Psikososial/Primary Program).
Setelah fisik stabil, pecandu akan menjalani konseling dan terapi untuk mengatasi masalah mental dan perilaku yang mendasari ketergantungan.

Konseling dilakukan bersama psikolog atau konselor adiksi untuk mengubah pola pikir dan perilaku. Therapeutic Community (TC): Terapi kelompok di mana sesama pecandu saling memberikan dukungan sosial untuk pemulihan. Kegiatan Kerohanian & Terapi Okupasi: Melibatkan aktivitas keagamaan dan pelatihan keterampilan untuk mengembalikan rasa percaya diri.

Dan ada tahap bina lanjut (Re-entry / Aftercare). Ini adalah masa transisi di mana residen sudah mulai kembali beraktivitas di masyarakat, seperti sekolah atau bekerja, namun tetap dalam pengawasan lembaga rehabilitasi. Tujuannya mencegah relaps (kembali menggunakan narkoba) dan memantau kemandirian pasien.

Tentunya dengan tahap – tahap yang harus dilakukan untuk melakukan perawatan terhadap pecandu narkoba, tidak akan cukup hanya 2 hari. Disinyalir LRPPN – BI Surabaya tidak menjalankan tupoksinya sesuai SOP dan hanya menginginkan biaya rehab saja.

Selain itu, pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terasa sia – sia. Karena, upaya untuk memberantas peredaran narkoba terbentur oleh program rehabilitasi yang terjadi di LRPPN – BI Surabaya.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kepala LRPPN – BI Surabaya melalui pesan aplikasi Whatsapp (WA) pada hari Jum’at (20/02/206), terlihat WA awak media yang melakukan konfirmasi di blokir.

Senada dengan Kepala LRPPN – BI Surabaya, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Surya Putrawan. Meskipun tidak memblokir WA awak media, namun yang bersangkutan tidak menjawab atau tidak merespon konfirmasi awak media.

Blokir dan bungkamnya kedua orang tersebut, dapat berkaibat fatal. Diantaranya, kurang percaya masyarakat terhadap instansi polri maupun lembaga rehabilitasi. Dan pastinya masyarakat bisa – bisa berstigma negatif yakni, adanya dugaan persekongkolan antara pihak LRPPN – BI dengan pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dilansir dari Media Liputankasus.com

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

SURYA AKI KEDIRI (LAYANAN ACCU) 24 JAM, Penjual Aki Termurah di Kediri dengan Kualitas Terjamin dan Garansi Resmi

KEDIRI KOTA, Cakrawalajatim.news – Kebutuhan aki kendaraan yang mendesak di tengah aktivitas masyarakat kini dapat teratasi dengan cepat melalui layanan dari SURYA AKI KEDIRI (LAYANAN ACCU) 24 JAM. Berlokasi di Jl. KH Wachid Hasyim No.24a, Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur 64114, usaha milik Purwanto ini dikenal sebagai salah satu penjual aki termurah di Kediri dengan kualitas produk yang tetap terjamin.

Mengusung konsep pelayanan cepat, hemat, dan profesional, SURYA AKI KEDIRI menyediakan berbagai jenis aki mobil dan sepeda motor, mulai dari aki kering hingga aki basah, yang cocok untuk berbagai merek dan tipe kendaraan. Ketersediaan produk yang lengkap membuat pelanggan tidak perlu khawatir kesulitan mencari tipe aki yang sesuai.

Layanan 24 Jam Siap Antar ke Lokasi

Salah satu keunggulan utama toko ini adalah layanan 24 jam penuh. Ketika kendaraan mogok akibat aki soak, bahkan di tengah malam sekalipun, pelanggan cukup menghubungi nomor 0858-5735-2007 dan tim teknisi akan segera datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta penggantian aki di tempat.

Layanan antar dan pasang langsung ini menjadi solusi praktis, terutama dalam kondisi darurat. Dengan respons cepat dan tenaga berpengalaman, proses pemasangan dilakukan secara aman dan efisien tanpa pelanggan harus datang ke toko.

Tukar Tambah dengan Harga Bersahabat

Tak hanya menjual aki baru, SURYA AKI KEDIRI juga melayani tukar tambah aki lama dengan penawaran harga yang menguntungkan. Program ini memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mendapatkan aki baru dengan biaya lebih hemat.

Purwanto selaku pemilik usaha menegaskan bahwa meskipun dikenal sebagai penjual aki dengan harga termurah di Kediri, kualitas tetap menjadi prioritas utama. Setiap produk telah melalui pengecekan standar kelayakan sehingga pelanggan mendapatkan aki yang awet dan tahan lama.

Garansi Jelas dan Menguntungkan

Sebagai bentuk komitmen terhadap kepuasan pelanggan, SURYA AKI KEDIRI memberikan garansi resmi dengan ketentuan:

* Garansi aki mobil: mulai dari 5 hingga 12 bulan (tergantung tipe dan merek aki).
* Garansi aki sepeda motor: mulai dari 3 hingga 5 bulan.

Adanya garansi ini memberikan rasa aman dan kepercayaan lebih bagi pelanggan dalam setiap pembelian.

Testimoni Pelanggan: Murah, Cepat, dan Ramah

Sejumlah pelanggan mengaku sangat puas dengan pelayanan yang diberikan. Selain harga yang lebih terjangkau dibandingkan tempat lain, keramahan dan kecepatan layanan menjadi nilai tambah yang membuat mereka kembali berlangganan.

“Sangat membantu saat aki mobil saya mati tengah malam. Responnya cepat, harganya juga lebih murah dari yang saya kira, dan dapat garansi panjang,” ujar salah satu pelanggan.

Pelanggan lain juga menyebutkan bahwa proses tukar tambah berlangsung transparan tanpa biaya tersembunyi, sehingga memberikan rasa nyaman saat bertransaksi.

Pilihan Tepat untuk Warga Kediri

Dengan kombinasi harga kompetitif, kualitas terjamin, layanan 24 jam, fasilitas antar pasang, serta garansi hingga 12 bulan untuk mobil, SURYA AKI KEDIRI (LAYANAN ACCU) 24 JAM semakin mengukuhkan diri sebagai salah satu toko aki terpercaya di Kota Kediri.

Bagi masyarakat yang membutuhkan aki baru, layanan tukar tambah, atau bantuan darurat kapan saja, SURYA AKI KEDIRI hubungi siap menjadi solusi cepat, hemat, dan profesional.

 

Penulis, Topan / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.