Unit Reskrim Polsek Wonokromo Tangkap Penipu Motor Bermodus Test Ride

Surabaya,  Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. di Kedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya, Senin 7 Juli 2025

Turut hadir dalam kegiatan tersebut: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Kanit Jatanras AKP Bobby W. W. Elsam; Kasubnit Jatanras Iptu Muhammad Khalifah Nasif; Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi; Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Koswara.

Dalam konferensi pers tersebut,  Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. menyampaikan bahwa dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral karena aksinya membawa kabur motor seperti “menangkap ikan di air tenang”, telah berhasil diamankan. Salah satu pelaku berinisial BW diketahui merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.

“Pelaku BW ini sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman di Polres Sidoarjo dan Polres Surabaya dalam kasus pencurian. Ia baru sebulan keluar dari Lapas dan kembali mengulangi perbuatannya,” ungkap Kapolrestabes.

Dari hasil penyelidikan, pelaku tercatat telah melakukan aksi curanmor di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Surabaya. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: Beberapa unit sepeda motor hasil curian; Jaket yang digunakan pelaku saat beraksi; Alat pembuka rumah magnet kunci motor, yang biasa digunakan untuk membobol pengaman pada motor-motor seperti Honda Beat.

Modus pelaku cukup rapi dan terorganisir. Mereka menggunakan alat khusus untuk membuka pelindung kunci motor, lalu merusak rumah kunci dengan elektroda khusus. Setelah berhasil membawa motor, pelaku kemudian mengganti plat nomor dan beberapa ciri fisik motor agar tidak dikenali.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.  juga menjelaskan bahwa pelaku sangat berhati-hati agar tidak terdeteksi saat berada di jalan. Mereka memodifikasi tampilan kendaraan agar tidak mencurigakan apabila dihentikan oleh polisi.

“Hingga kini, kami masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera melapor dan memeriksa barang bukti yang diamankan,” jelas Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. mengapresiasi kinerja Unit Jatanras yang telah bekerja keras di lapangan hingga berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Sebagai penutup, Kapolrestabes menyerukan pentingnya sinergi antara warga, perangkat daerah, serta aparat keamanan dalam menjaga lingkungan dari tindak kriminalitas, sejalan dengan program Kampung Tangguh dan Kampung Pancasila yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kapolrestabes Surabaya: Pelaku Curanmor Baru Sebulan Bebas, Kini Ditangkap Lagi

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya melalui Unit Reskrim Polsek Wonokromo berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Tersangka berinisial OH (28), warga asli Jalan Tempuran, Dawarblandong, Mojokerto, yang tinggal sehari-hari di sebuah rumah kos di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu No. 07, Kalirungkut, Surabaya, berhasil diamankan pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di depan rumah korban di Jalan Wonokusumo Tengah Gang 4 No. 3 RT 011 RW 006, Surabaya.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. di Kedung Pesat Gatra Mapolrestabes Surabaya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi, dan Kapolsek Wonokromo Kompol Hegy Renanta Koswara.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus ini bermula ketika korban bermaksud menjual sepeda motor miliknya Suzuki GSX R150 warna putih tahun 2018, berpelat nomor L-4595-BAH, melalui aplikasi marketplace Facebook. Pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 04.55 WIB, korban dihubungi oleh seorang pria tak dikenal melalui WhatsApp dari nomor 0838-5345-7303, yang mengaku bernama Oktavianto Heri Kusuma, menyatakan ingin membeli motor tersebut.

Pelaku kemudian datang ke rumah korban pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB dan meminta untuk melakukan test drive. Sebagai jaminan, pelaku meninggalkan sepeda motor Honda CBR tahun 2016 berwarna merah putih. Namun, setelah membawa motor korban, pelaku tidak kembali. Korban pun mencoba menghubungi nomor pelaku, namun telah diblokir.

Pada Sabtu, 5 Juli 2025, korban menginformasikan kepada penyidik Polsek Wonokromo bahwa motor dan pelaku berada di kos-kosan di Jalan Tenggilis Mejoyo Gang Buntu No. 07, Kalirungkut, Surabaya. Tim Reskrim Polsek Wonokromo bersama korban langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi: 1 unit sepeda motor Suzuki GSX R150 warna putih tahun 2018, No. Polisi L-4595-BAH, No. Rangka MH8DL23ANJJ140302, No. Mesin CGA21D141424, atas nama Ali Wafa. 1 unit Handphone Samsung A30 warna putih, IMEI 1: 351757111446829, IMEI 2: 351758111446827, Nomor: 0838-5345-7303. 1 lembar BPKB dan STNK motor Suzuki GSX R150 tersebut. 1 buah KTP pelaku yang digunakan sebagai jaminan. 1 unit sepeda motor Honda CBR tahun 2016 warna merah putih yang ditinggalkan pelaku di rumah korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dan saat ini telah diamankan di Mako Polsek Wonokromo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Cemburu Buta, Pria di Kediri Bunuh Kekasihnya dan Tinggalkan di Pinggir Jalan

BLITAR, Cakrawalajatim.news – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda berinisial D.O. (20), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Jasad korban ditemukan di pinggir Jalan Raya Popoh, Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, pada Senin pagi (7/7/2025).

Rilis kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Blitar KOMPOL Fadillah Langko Kasim Panara, S.I.P., S.I.K., M.M., di Mapolres Blitar, Selasa (8/7/2025).

Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial S sekitar pukul 06.00 WIB saat sedang menyapu halaman rumah. Awalnya, warga menduga korban hanyalah seseorang yang tertidur di pinggir jalan karena mabuk atau mengalami gangguan jiwa. Setelah dicek bersama warga lain, diketahui korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke kepala desa dan diteruskan ke pihak kepolisian.

Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar yang dipimpin oleh IPDA Jason Kurnia, S.Tr.K., bersama Unit Identifikasi, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui merupakan seorang pemandu lagu di sebuah kafe wilayah Mangunharjo, Kediri.

Penyelidikan polisi mengarah pada seorang pria berinisial M.C.H. (28), warga Kecamatan Plosoklaten, Kediri, yang merupakan kekasih korban. Berdasarkan keterangan pemilik kafe berinisial R, korban terakhir terlihat pada Sabtu malam saat dijemput oleh M.C.H.

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Polres Blitar berkoordinasi dengan Resmob Polres Kediri dan Polda Jawa Tengah. Upaya pencarian membuahkan hasil dalam waktu kurang dari 24 jam. Pada Senin sore (7/7/2025) pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Jalan Raya Bawen, Kabupaten Semarang, saat hendak menuju rumah saudaranya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membunuh korban karena dilanda rasa cemburu. Ia menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain. Pertengkaran sempat terjadi antara keduanya saat dalam perjalanan dengan sepeda motor. Pelaku memukuli korban di beberapa lokasi, dan ketika korban dalam kondisi lemah, ia tetap membawanya berkeliling hingga akhirnya meninggalkannya di pinggir jalan setelah sepeda motor kehabisan bensin. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menghancurkan dan membuang handphone milik korban.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam Nopol AG 6187 EBB; Kaos hitam bertuliskan “DWIGHTER”; Celana pendek jeans; Handphone merk Realme dan Nokia; Topi warna hijau; Tas kecil warna hitam; Charger HP warna putih.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Blitar KOMPOL Fadillah Langko Kasim Panara menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan solid seluruh tim Resmob dari Polres Blitar, Polres Kediri, serta dukungan dari Polda Jawa Tengah. Ia menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kepala Bayi Terputus di Rahim, Polisi Mandekkan Kasus? LASBANDRA Lapor ke Polda

Bangkalan, Cakrawalajatim.news – Kinerja Polres Bangkalan kembali menjadi sorotan tajam publik. Kasus dugaan malpraktik di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, yang menyebabkan kepala bayi terputus saat proses persalinan, dinilai mandek tanpa progres selama hampir satu tahun.

Publik mempertanyakan transparansi penanganan perkara ini. Namun alih-alih membuka ruang klarifikasi, pihak kepolisian terkesan defensif dan enggan menerima kritik. Bahkan, pimpinan Polres Bangkalan terkesan membenarkan sikap tertutup tersebut.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., memilih bungkam saat dikonfirmasi media. Ia justru memberikan klarifikasi sepihak ke media lain sesuai versinya terkait tudingan tidak transparannya penyidikan kasus tersebut.

“Jika keberatan, silakan ajukan saksi ahli atau gelar perkara khusus, baik di Polres, Polda, maupun Mabes Polri,” ujarnya, tanpa merespons langsung pokok kritik masyarakat.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., saat diwawancarai Rabu (11/6/2025), mengklaim bahwa pihaknya telah menangani kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menanggapi hal itu, LSM LASBANDRA mengambil langkah hukum. Sekjen LASBANDRA, Ach Rifai, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan ketidakprofesionalan Polres Bangkalan ke Kabid Propam Polda Jawa Timur.

“Mereka seperti antikritik, merasa paling benar dalam setiap tindakan. Padahal banyak kejanggalan. Kami sudah layangkan laporan resmi ke Kapolda Jatim via Kabid Propam, termasuk soal penanganan kasus kepala bayi terputus ini,” tegas Rifai usai menyerahkan berkas laporan di Mapolda Jatim, Minggu (7/7/2025).

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Kapok Tak Kapok, Residivis Curanmor Kembali Diciduk Tim Jatanras Surabaya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Jatanras Satreskrim Polestabes Surabaya menindak tegas terukur dengan tembakan terhadap dua pelaku Pencurian motor (Curanmor) yang salah satu lokasi mencuri di Karang Gayam Gg. 2 Surabaya.

Kedua pelaku inisial GW (24) asal Jalan Kedungmangu Sidotopo Wetan Surabaya yang berperan membobol atau merusak rumah kunci menggunakan kunci T.

Tersangka YI (22) asal Jalan Kedungmangu Sidotopo Wetan yang berperan sebagai Joki.

Mereka melakukan pencurian diantaranya, pada Rabu 14 Mei 2025 pukul 20.30 WIB di Jalan Kertajaya 2A (depan warung tempe penyet) Surabaya. Pada Selasa 24 Maret 2025 pukul 22.35 WIB di Jalan Karanggayam Gg. 2 no. 3 Surabaya.

Ketiga pada Selasa, 4 Februari 2025 pukul 04.39 WIB, di warkop DLV Jalan Tambaksari No. 2 Surabaya.

Ketika mereka beraksi di Kertajaya, Rabu 14 Mei 2025 sekira pukul 20.30 wib mencuri Honda Beat 110 warna hitam nopol L5192ABX atas nama V.A yang terparkir di depan warung jualan tempe penyet.

Posisi motor terkunci stir dan sewaktu ditinggal oleh korban melayani pembeli nasi tempe penyet, setelah kembali melihat motor tersebut sudah tidak ada.

“Pelaku YI merupakan residivis tahun 2021 dan 2022 perkara pencurian pemberatan atau 363 KUHP. Anggota terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku yang viral dimedia sosial ketika mencuri di Karang Gayam 2 dan mencoba melawan saat penangkapan,” jelas AKBP Edy Herdiawan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (4/7/2025).

Tersangka GW dan Yi ini juga mencuri motor pada, Selasa 24 Maret 2025 sekira pukul 22.35 wib jenis Honda Beat tahun 2018 warna biru putih dengan nopol L6398BN dan viral setelah terekam kamera CCTV di Jalan Karang Gayam Gg. 2 Surabaya.

Kemudian pada Selasa, 4 Februari 2025 sekira pukul 04.39 wib, di warkop DLV Jalan Tambaksari No. 2 Surabaya. Keduanya mengambil kunci sepeda motor dari saku celana sebelah kiri ketika korban yang sedang tertidur saat menjaga warkop.

Setelah pelaku mengambil kunci dari saku korban, selanjutnya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol L4596AAD.

Berdasarkan keterangan para saksi dan juga keterangan korban serta rekaman kamera CCTV, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil membekuk kedua tersangka. Mereka dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan dan juga mencoba kabur.

Dari pelaku yang melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP tersebut diamankan juga barang bukti, 2 alat kunci T, 2 alat mata kunci T, pakaian pelaku pada saat kejadian, 1 alat pembuka rumah magnet kunci.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Rentetan Pengedar Sabu di Gempol Satu-persatu Masuk Bui

Pasuruan, Cakrawalajatim.news – Tim Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, kembali amankan seorang pengedar sabu-sabu di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

 

Seorang pengedar tersebut adalah MJ (56 tahun), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Dia merupakan pengedar sabu-sabu rentetan dari tersangka PAR (30 tahun), yang sebelumnya ditangkap lebih dulu.

 

Dikatakannya Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., penangkapan terhadap rentetan pengedar sabu-sabu ini, berawal dari tindaklanjutan informasi masyarakat yang resah adanya transaksi barang haram di Desa tersebut.

 

“Slogan kesiapsiagaan opsnal kita yang melakukan penyelidikan, akhirnya keresahan terjawab dengan keberhasilan menangkap tersangka MJ dan PAR yang disebut-sebut sebagai dalang peredaran barang haram seperti sabu-sabu,” kata Iptu Yoyok sapaan akrabnya, kepada wartawan koran ini, Senin (30/06/2025).

 

Lanjut Iptu Yoyok, berawal penangkapan dilakukan terhadap tersangka PAR yang merupakan penerima barang haram. Pengembangan berlanjut, akhirnya berhasil amankan MJ sang pemasok.

 

“Penangkapan dilakukan pada hari yang sama yaitu pada hari Sabtu Dinihari, tanggal 21 Juni 202, berdasarkan pengakuan tersangka PAR saat ditangkap pada hari itu juga,” ucap Iptu Yoyok.

 

Terkait barang bukti yang disita, Iptu Yoyok merinci ada 2 kantong plastik berisi masing-masing berisi sabu seberat 33,250 gram dan 18,580 gram serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sebesar Rp.1.257.000 dengan sebuah Handphone.

 

“Sedangkan untuk mengganjar atas perbuatan tersangka PAR dan MJ, kita terapkan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” imbuhnya.

 

Pihaknya berpesan kepada masyarakat. Agar melaporkan kepada pihak Kepolisian setiap tindakan-tindakan yang meresahkan atau mencurigakan di lingkungan. Termasuk kejahatan narkoba maupun kriminalitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

 

“Semoga dengan semangat anggota Satresnarkoba untuk menangkap pelaku pengedar narkoba, bisa membersihkan Pasuruan dari pengaruh narkoba. Karena peredaran narkoba sudah sangat memperihatinkan. Sehingga, perlu kerja ekstra untuk memberantasnya. Saya yakin anggota Satresnarkoba kami dapat mengemban tugas ini dengan baik,” terangnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.