Peringatan AKBP Edy Herwiyanto: Jangan Cederai Semangat Suporter dengan Kekerasan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok oknum dari salah satu pendukung klub sepak bola Persebaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat, arah ke Jalan Empang Ungu, Kecamatan Genteng, Surabaya.

 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan bahwa setelah korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian, tim segera bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan.

 

Korban diketahui merupakan seorang perempuan berusia 33 tahun, berstatus swasta, dan beralamat di daerah Puputan, Surabaya.

 

Adapun para pelaku yang berhasil diamankan berjumlah empat orang, yaitu:

1. ARB (21 tahun), warga Tarik, Kabupaten Mojokerto

2. MR (20 tahun), warga Tarik, Kabupaten Sidoarjo

3. OVJK (18 tahun), warga Jetis, Kabupaten Mojokerto

4. RDDA (16 tahun), pelajar, warga Tarik, Kabupaten Sidoarjo

 

 

 

Tiga dari empat tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan satu pelaku yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan namun tetap diproses hukum sesuai prosedur.

 

Kronologi Kejadian berawal saat para pelaku mengikuti konvoi perayaan Anniversary ke-98 Persebaya Surabaya. Sekitar pukul 00.30 WIB, rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas di kawasan Tunjungan Plaza usai melakukan sesi foto bersama, lalu melanjutkan perjalanan pulang menuju Mojokerto.

 

Saat tiba di tikungan Jalan Basuki Rahmat arah ke Malang, para pelaku menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernopol L 1186 ABB, sambil meneriakkan tuduhan “tabrak lari”. Teriakan itu memicu tindakan anarkis, di mana pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong serta merusak kendaraan yang dikendarai korban.

 

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihak ke polisi adalah,

 

1 buah flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan

 

1 buah helm merah

 

1 parasut

 

1 lembar foto mobil Toyota Avanza warna hitam

 

2 buah kemeja hijau bertuliskan PLN

 

2 kaos warna hitam

 

1 unit HP milik tersangka RDDA

 

 

Pasal yang Dikenakan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

 

AKBP Edy Herwiyanto juga mengimbau agar seluruh masyarakat, khususnya suporter sepak bola, dapat menjaga ketertiban selama kegiatan-kegiatan besar seperti pertandingan atau perayaan ulang tahun klub. Ia menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum.

 

“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban kota Surabaya. Bila ada oknum yang berupaya membuat kerusuhan, kami akan bertindak tegas tanpa toleransi,” tegasnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Polda Jatim Berhasil Ungkap Manipulasi Data Modus MBG, Tersangka Asal Nganjuk Diamankan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, berhasil meringkus Satu orang tersangka yang diduga melakukan penipuan tindak pidana ITE tentang manipulasi data pribadi.

 

Satu orang tersangka yang berhasil diamankan yakni inisial TD, (38) warga Nganjuk, Jawa Timur.

 

Dalam melakukan kegiatannya, tersangka TD tidak sendiri melainkan dibantu rekannya inisial K.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, bahwa tersangka ini memberitahu kepada warga masyarakat jika ingin mendapatkan MBG (Makanan Bergizi Gratis), warga cukup mempunyai NPWP dan tidak perlu datang ke kantor pajak, cukup mengumpulkan KTP dan KK serta foto selfie.

 

Setelah terkumpul,data-data warga tersebut dibuatkan NPWP elektronik, register simcard.

 

“Lalu, didaftarkan rekening e-wallet Seabank secara online dan juga digunakan untuk membuat akun toko online dalam aplikasi Shopee Affiliate,” terang Kombes Abast, Senin (23/6).

 

Kombes Pol Abast mengungkapkan ada ratusan akun affiliate data milik orang lain dan tentunya tanpa seizin pemilik data.

 

“Ada lebih kurang 130 akun toko online yang dibuat oleh tersangka dengan menggunakan data data milik warga,” ujar Kombes Abast.

 

Kemudian lanjut Kombes Pol Abast, dalam aksinya tersangka menggunakan akun tersebut melalui admin nya untuk melakukan live streaming di toko online Kayla shop, sejak Desember 2024.

 

Tersangka juga mempekerjakan Tujuh orang admin diantaranya, ART, DL, PAH, PJL, SS, AAP dan DD.

 

Melalui live streaming tersangka mempromosikan produk orang lain pada aplikasi shopee afflied, sehingga mendapat keuntungan 5 – 25 persen dari pihak shoope.

 

“Setelah mendapat keuntungan kemudian di simpan di e-wallet milik tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,”tambah Kombes Abast.

 

Dari pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka diantaranya, 105 buah HP, 82 HP khusus untuk live, 129 akun toko online di aplikasi shoope, 100 rek si bank, 129 foto NPWP milik orang, 129 foto KTP milik orang, dua buah monitor, dua buah PC rakitan, dua buah keyboard dan satu rek seabank.

 

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE dirubah UU nomor 1 tahun 2024 dan atau pasal 67 ayat 3 jo pasal 65 ayat 3 UU RI nomor 27 tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun dan denda 12 M.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Respon Cepat Polres Batu Berhasil Amankan Tersangka Penipuan Lelang Barang Melalui Medsos

BATU, Cakrawalajatim.news – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim menangkap seorang tersangka penipuan melalui media elektronik yang menjerat korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram.

 

Tersangka yang diketahui sebagai residivis ini berinisial MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau.

 

Ia ditangkap pada Jumat (14/6/2025) malam di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Batu Polda Jatim.

 

Penangkapan residivis penipuan ini setelah korban bernama CDR (39) warga Kota Malang, melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu.

 

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim, Iptu Joko Suprianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

Ia menjelaskan, kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.

 

Korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu, dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang.

 

“Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” jelas Iptu Joko, Senin (23/6).

 

Menurut Iptu Joko, pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi.

 

Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta, total kerugian Rp 36,4 juta.

 

“Setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial,” tambah Iptu Joko.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.

 

“Kami juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana,” ujarnya.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

 

Iptu Joko menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya.

 

“Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” pesan Kasat Reskrim.

 

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Batu Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut.

 

“Kami dalami proses penyidikan pelaku karena kuat dugaan ,banyak korban yang menjadi korban aksi pelaku ini,” pungkasnya.

Polres Bondowoso Akhirnya Meringkus Pria yang Diduga Preman Kampung yang Melakukan Pengancaman dan Kekerasan

Bondowoso, Cakrawalajatim.news – Tepatnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, bertempat di sebuah warung masuk wilayah Desa Grujugan Lor Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso telah terjadi pengancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang Tersangka atas nama Inisial AH yang tertuang dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

 

Tersangka AH melakukan ancaman kekerasan dikarenakan tersangka ditagih hutang kepada korban dan Tersangka melakukan hal tersebut agar korban tidak menagih utang lagi.

 

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, SH. SIK. MH., melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Roni Ismullah, SH. MM., menerangkan, ” Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib Sdr. Ach. Ramadani (korban) bersama saksi bernama M. Hafil Musayyin datang ke rumah Sdri. Ribut Alias B.IDA di Dusun Lor Sawah Rt 2 Rw 1 Desa Grujugan Lor Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso dengan maksud untuk menagih hutang, “ucapnya.

 

” Kemudian korban bertemu dengan Tersangka AH dan istrinya Sdri. Ribut untuk menyuruh ke warungnya dan menyampaikan belum ada uang untuk membayar hutang, “ungkapnya.

 

” Selanjutnya Tersangka AH mengatakan kalau tidak mau membayar bagaimana ini perdata sambil menggebrak lantai, kemudian Tersangka AH berdiri sambil memegang krah baju korban dan mangambil parang yang diselipkan di pinggangnya sambil mengatakan denga bahasa Madura “Denak Ben Epatek Nah” Artinya “Sini Kamu Saya Bunuh”, sehingga korban lari namun tetap dikejar oleh Tersangka AH sambil mengacungkan sebilah parang yang diarahkan ke korban, ” tambahnya.

 

” Kemudian korban dijemput saksi bernama M. Hafil Musayyin menggunakan sepeda motor Thunder warna hijau dengan kecepatan tinggi karena ketakutan kemudian dipertigaan korban bersama saksi terjatuh dari sepeda motor dan Tersangka AH tetap menantang korban maunya apa, kemudian datang orang tidak dikenal melerai korban, “imbuhnya.

 

” Selanjutnya korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso. Atas tindakan Tersangka AH kami jerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang tindak Pidana pengancaman dan kekerasan, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Roni Ismullah, SH. MM.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Kasus Judi Sabung Ayam Kembali Viral, Polres Bangkalan Disorot LSM: Klarifikasi Tak Menjawab Kegagalan Penindakan

Bangkalan, Cakrawalajatim.news – Kasus perjudian sabung ayam lintas kabupaten di Bangkalan kembali menyita perhatian publik setelah video aktivitas ilegal tersebut viral di media sosial. Aksi ini memicu kritik tajam terhadap Polres Bangkalan yang dinilai gagal melakukan tindakan tegas, bahkan terkesan membiarkan praktik perjudian terus berlangsung di wilayah hukumnya.

 

Di tengah sorotan publik, Polres Bangkalan yang kini dipimpin AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., memilih mengeluarkan klarifikasi. Melalui Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., pihak kepolisian menyatakan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.

 

“Sejak menjabat, Bapak Kapolres memastikan tidak ada sabung ayam di wilayah hukum Polres Bangkalan dan tidak ada yang membekingi,” tegas Hafid.

 

Namun, pernyataan tersebut dianggap publik tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Salah satunya datang dari pernyataan Kapolsek Kokop, Iptu Sarminto Bagus P, S.H., yang menyebut pihaknya sudah mengecek lokasi setelah menerima laporan, namun aktivitas sabung ayam sudah terlanjur bubar saat mereka tiba.

 

Wakil Sekretaris LSM Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Indonesia, Rudi Hartono, menilai klarifikasi Polres hanya sebagai bentuk pembelaan diri, bukan bentuk tanggung jawab penegakan hukum yang sesungguhnya.

 

“Klarifikasi ini hanya upaya mencari pembenaran. Judi sabung ayam ini baru satu dari banyak kasus yang belum bisa diungkap. Data sudah kami pegang. Kami siap adu data di Mapolda Jatim. Tidak perlu berlindung di balik klarifikasi setelah viral,” tegas Rudi, Minggu (22/6/2025).

 

Lebih lanjut, Rudi menyebut pihaknya telah mengantongi bukti kuat bahwa ada unsur pembiaran dari oknum kepolisian dalam kasus ini.

 

“Saat sabung ayam berlangsung, kami sudah konfirmasi ke Kapolres, Humas, Kasatreskrim, dan Kapolsek dengan menyertakan bukti video yang valid. Namun semuanya memilih bungkam. Setelah viral, baru serempak melakukan klarifikasi ke media,” ujarnya.

 

Kasus ini menurut LSM Jawapes hanya satu dari banyak indikasi lemahnya penegakan hukum terhadap perjudian di Bangkalan. Mereka memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Polda Jatim untuk turun tangan secara langsung dalam menindak para pelaku maupun oknum yang diduga terlibat.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Kasus Pencurian Kabel Telkom di Sidoarjo: Tiga Divonis, Belasan Lain Hanya Jadi Saksi

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Penanganan kasus pencurian Kabel Tanam Tanah Langsung (KTTL) atau kabel primer milik PT. Telkom Indonesia oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, dari total belasan orang yang terlibat dalam aksi kejahatan ini, hanya tiga terdakwa yang diadili dan divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa malam, 14 Mei 2024, di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Terdakwa I, Zeth Bara, diduga sebagai otak di balik pencurian ini. Ia menghubungi terdakwa II, Hendy Priyatama, seorang pengawas lapangan dari PT Graha Sarana Duta—anak perusahaan Telkom—untuk membuat Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas palsu, seolah-olah terdapat pekerjaan pengangkatan kabel di wilayah STO Gedangan, Gempol, dan Beji.

Hendy menerima permintaan tersebut dengan imbalan 30 persen dari hasil pencurian. Dokumen palsu itu kemudian digunakan untuk merekrut terdakwa III, Abd. Muntholib, serta saksi Machfud Johan Efendi. Walau mengetahui dokumen itu tidak sah dan tidak ditandatangani pejabat Telkom, mereka tetap melanjutkan aksi.

Aksi pencurian dilakukan pada 9 Mei 2024, melibatkan 12 orang lainnya. Mereka menggali dan memotong kabel menggunakan dua mobil Mitsubishi L-300 dan sejumlah alat seperti cangkul, linggis, dan gergaji besi. Kabel hasil curian dijual kepada pasangan suami istri Toyibin dan Isamiyah, melalui perantara Imam Basori, dengan total transaksi mencapai Rp120 juta.

Pembagian hasil menunjukkan Zeth Bara memperoleh Rp36,25 juta, Hendy Rp35 juta, Muntholib Rp11,87 juta, dan Machfud Johan Efendi Rp5,75 juta. Namun aksi mereka berakhir saat petugas Polresta Sidoarjo memergoki kegiatan pencurian pada malam 14 Mei. Ketiganya kemudian ditangkap dan divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo.

Meski vonis telah dijatuhkan, sorotan publik tak mereda. Sejumlah kejanggalan muncul, mulai dari tidak dijeratnya Toyibin, Isamiyah, dan Imam Basori secara hukum—padahal terlibat dalam transaksi hasil curian—hingga ketidaktegasan dalam penerapan pasal terhadap Hendy Priyatama. Meski terbukti membuat dan menggunakan dokumen palsu, ia tidak dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, melainkan hanya dijerat dengan pasal pencurian secara bersekutu.

Lebih jauh, muncul pula dugaan bahwa barang bukti berupa loketer hilang selama proses penyidikan. Seorang narasumber menyampaikan hal tersebut kepada Timurpos.co.id, menambah keraguan terhadap transparansi penyidikan.

Anton, salah satu penyidik, menepis tudingan tersebut. “Ada mas, masih disimpan di kantor,” katanya.

Namun, seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menilai proses penyidikan yang tidak transparan bisa mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Barang bukti adalah kunci pembuktian di pengadilan. Jika ada yang disembunyikan atau hilang, itu pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan,” tegasnya.

Desakan dari publik dan kalangan hukum pun meningkat. Mereka meminta agar pengawas internal Polri dan Kejaksaan turun tangan guna memastikan tidak ada oknum penyidik yang bermain dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas harus dijaga agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak luntur.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.