Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok oknum dari salah satu pendukung klub sepak bola Persebaya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Basuki Rahmat, arah ke Jalan Empang Ungu, Kecamatan Genteng, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan bahwa setelah korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian, tim segera bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, para pelaku berhasil diamankan.
Korban diketahui merupakan seorang perempuan berusia 33 tahun, berstatus swasta, dan beralamat di daerah Puputan, Surabaya.
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan berjumlah empat orang, yaitu:
1. ARB (21 tahun), warga Tarik, Kabupaten Mojokerto
2. MR (20 tahun), warga Tarik, Kabupaten Sidoarjo
3. OVJK (18 tahun), warga Jetis, Kabupaten Mojokerto
4. RDDA (16 tahun), pelajar, warga Tarik, Kabupaten Sidoarjo
Tiga dari empat tersangka telah dilakukan penahanan, sedangkan satu pelaku yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan namun tetap diproses hukum sesuai prosedur.
Kronologi Kejadian berawal saat para pelaku mengikuti konvoi perayaan Anniversary ke-98 Persebaya Surabaya. Sekitar pukul 00.30 WIB, rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas di kawasan Tunjungan Plaza usai melakukan sesi foto bersama, lalu melanjutkan perjalanan pulang menuju Mojokerto.
Saat tiba di tikungan Jalan Basuki Rahmat arah ke Malang, para pelaku menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernopol L 1186 ABB, sambil meneriakkan tuduhan “tabrak lari”. Teriakan itu memicu tindakan anarkis, di mana pelaku secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong serta merusak kendaraan yang dikendarai korban.
Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihak ke polisi adalah,
1 buah flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan
1 buah helm merah
1 parasut
1 lembar foto mobil Toyota Avanza warna hitam
2 buah kemeja hijau bertuliskan PLN
2 kaos warna hitam
1 unit HP milik tersangka RDDA
Pasal yang Dikenakan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
AKBP Edy Herwiyanto juga mengimbau agar seluruh masyarakat, khususnya suporter sepak bola, dapat menjaga ketertiban selama kegiatan-kegiatan besar seperti pertandingan atau perayaan ulang tahun klub. Ia menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum.
“Mari kita jaga keamanan dan ketertiban kota Surabaya. Bila ada oknum yang berupaya membuat kerusuhan, kami akan bertindak tegas tanpa toleransi,” tegasnya.
Penulis, Ibad
Editor, Redaksi





















