Cakrawala Jatim News

Gubernur Khofifah Targetkan Percepatan Elektrifikasi 100 Persen, Siap Pasang Listrik Gratis Bagi 3.400 Rumah Tangga Miskin di Jatim

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menargetkan capaian rasio elektrifikasi 100 persen dengan menyiapkan program pemasangan listrik gratis bagi 3.400 rumah tangga miskin (RTM) di berbagai kabupaten/kota pada tahun 2026. Tanggal 6 Februari 2026

Program tersebut ditegaskan Gubernur Khofifah sebagai bentuk intervensi nyata pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu.

“Saat ini rasio elektrifikasi Jawa Timur telah menyentuh angka 99 persen. Kita ingin mengintervensi secara lebih masif melalui program-program yang berdampak langsung dan menyasar kebutuhan dasar rumah tangga miskin di Jawa Timur,” ungkapnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (5/2).

Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, lanjut Gubernur Khofifah, Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,89 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Gubernur Khofifah menjelaskan, anggaran tersebut digunakan untuk pembiayaan Bantuan Instalasi dan Sambungan Rumah (IRSR) yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero), serta pemberian token listrik senilai Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat.

“Token listrik ini dapat digunakan hingga sekitar enam bulan pemakaian awal, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menerangkan bahwa secara teknis, calon penerima bantuan akan diusulkan melalui mekanisme identitas penerima IRSR.

Proses pengusulan dilakukan melalui Surat Usulan Belanja Program kepada Gubernur yang memuat jumlah RTM calon penerima sambungan listrik dan tercantum dalam DTSEN desil 1 sampai dengan desil 4.

Selain itu, data calon penerima juga diinput melalui aplikasi SIPD dan harus memenuhi kriteria sebagai rumah tangga miskin yang belum berlistrik, namun berada di wilayah yang telah terjangkau jaringan listrik PT. PLN (Persero).

“Para penerima listrik gratis ini wajib masuk dalam DTSEN desil 1 sampai 4, dan data calon penerima telah tersedia di perangkat daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerima bantuan instalasi rumah dan sambungan listrik juga akan memperoleh masa pemeliharaan selama satu tahun.

Pemprov Jatim bersama pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

Pada tahun ini, penerima program pemasangan listrik gratis tersebar di sejumlah daerah, antara lain Pacitan sebanyak 400 rumah tangga, Ponorogo 300, Trenggalek 300, Tulungagung 100, Kabupaten Blitar 178, Kabupaten Kediri 200, Kabupaten Malang 100, Banyuwangi 300, Bondowoso 100, Situbondo 100, serta Kabupaten Probolinggo 20 rumah tangga.

“Dengan intervensi ini, kami optimistis target 100 persen rasio elektrifikasi di Jawa Timur dapat segera terwujud sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin,” pungkasnya.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

*Pulung Chausar*

Laporan GMB Terhadap MM Naik Jadi Penyidikan

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Ketua GMB (Gerakan Mojokerto Bangkit), Herianto kembali datangi Mapolres Kab. Mojokerto pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026. kali ini, kedatangannya untuk mempertanyakan proses kelanjutan dari laporan pengaduan masyarakat yang telah diajukannya beberapa pekan lalu bersama jajarannya.

Sesampainya di loby ruangan Satreskrim Polres Kab. Mojokerto, kepada petugas jaga dan petugas yang piket, Herianto menyampaikan maksud dan tujuannya.

Dengan ramah, petugas yang ada melayani apa yang di tanyakan oleh ketua GMB. Tidak berselang lama, petugas menunjukan dan memberikan selembar dokumen yang menerangkan bahwa LPM(laporan pengaduan masyarakat)nomor:106/GMB/MJK/2026 pada tanggal 21 januari 2026 tersebut telah disposisi ke unit IV TIPIDTER.

Dengan adanya LPM yang diajukan GMB tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto melalui unit IV TIPIDTER akhirnya mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor SP.lidik/140/RES/.1.24.2026/satreskrim tanggal 31 Januari 2026 dan selanjutnya, pada hari Jum’at, tanggal 13 Februari 2026, Herianto akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Adapun dugaan pelanggaran pidana yang disangkakan kepada MM yakni pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP mengenai dugaan tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong dan atau setiap orang yang menyiarkan berita tidak pasti, berlebihan-lebihan atau tidak lengkap yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.

Di sisi lain,saat di konfirmasi awak media cekpos melalui percakapan telepon, MM selaku terlapor dengan nada tinggi mengatakan bahwa LPM (laporan pengaduan masyarakat) yang ada itu Goib.

“Sudah basi, mengingat pada waktu di Kesbangpol sudah bersalaman bersama untuk berdamai,terus apa lagi yang dilaporkan,” tegasnya.

Menunrut keterangan Herianto selaku ketua GMB, kedatangannya ke Mapolres Kab. Mojokerto selain mempertanyakan proses dari LPM yang ia ajukan dan kawan-kawan, juga ingin mendapatkan kepastian hukum agar kedepannya jangan sampai di Mojokerto ada kejadian yang sama.

“Kami ingin demokrasi berjalan lancar, sehingga keamanan dan kenyamanan bisa terwujud dengan baik,” terangnya.

Menanggapi steatment dan tanggapan dari MM, memang pada saat di kantor kesbangpol itu ada momen saling berjabat tangan dan saling mengucap permintaan maaf, namun dari pandangan rekan-rekan yang hadir pada saat itu, menganggap prilaku MM tidak menunjukkan rasa penyesalan dan mengakui kesalahannya dan seakan kejadian yang ada hanya lelucon saja.

“Maka dari itu, sesuai keputusan dan kesepakatan bersama, bahwa tuduhan dan fitnahan yang tidak mendasar yang dilakukan MM itu wajib kita laporkan kepada pihak berwajib supaya kami (tertuduh) bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dan dapat membuat pembelajaran bersama,” ungkap Herianto.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

SE gubernur jatim awal kehancuran serangkaian dugaan Tindak pidana korupsi Hibah jatim

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) dana hibah APBD Pemprov Jatim, satu persatu mulai terkuak. Hal ini, terungkap dalam fakta persidangan yang menyebut nama Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekdaprov serta Kepala OPD setempat yang tertuang dalam Berita acara kusnadi.

Hal itu, terpapar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi yang dibuka Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang perkara korupsi hibah pokir di Pengadilan Tipidkor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo pada hari Senin (2/2/2026).

Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma memberikan tanggapan dengan fenimonen tersebut.

Menurutnya bahwa dalam rangkaian fakta persidangan dan kebijakan yang terkesan ada nuansa anomali dan mengarah terjadinya korupsi yang begitu masif sejak proses perencanaan sampai kepada kebijakan penentuan alokasi belanja hibah.

“SE gubernur jawa timur yang terbit tahun 2019 itu terkesan memenuhi unsur Dugaan Mans rea aksi tindak pidana korupsi” ujar Acek, Kamis (5/2/2026).

Ia juga menuturkan, rentetan kasus dana hibah terungkap pasca OTT mantan Ketua DPRD Jatim, Syahat Tua Simanjuntak.

“Sementara kita lengah dan lamban dalam menganalisa serta menterjemahkan dugaan niat jahat (mans rea) yang tertuang dalam SE Gubernur Jatim dan ditandatangani oleh Sekdaprov,” jelasnya.

Kendati hal menjadi cikal bakal runtuhnya dan bobroknya pengawasan dalam hal monitoring dan evaluasi. Acek mengatakan akan memicu aksi ugal-ugalan pejabat Pemprov Jatim untuk membiarkan sistem tata kelola keuangan daerah tidak transparan.

“Kami menduga kuat ada potensi korupsi berjamaah dan menjadi pintu perampokan terhadap hak-hak rakyat Jatim, yang ditengarai kuat lini eksekutif terlibat langsung. Sementara aktor dalang intelektual lah yang sengaja melahirkan SE sebabagai kebijakan A buse of power yakni penyalahgunaan wewenang kekuasaan,” papar Acek.

“Padahal masih tersisa 16 tersanka yang menjadi pekerjaan rumah KPK untuk mempertanggungjawabkan sisa tersangka agar sgera di adili termasuk eks Wakil Ketua DPRD Jatim yang hari melenggang ke senayan sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra yakni tersangka AS dan Iskandar,” pungkasnya.

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kasus Anak di Trenggalek Mandek di Penyidikan, Publik Bertanya: Kapan Kepastian Hukum Ditegakkan?

Trenggalek, Cakrawalajatim.news — Status perkara telah naik ke tahap penyidikan. Puluhan nama tercantum dalam dokumen kepolisian, sejumlah saksi telah diperiksa, bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah terbit hingga yang ketiga. Namun hingga kini belum satu pun tersangka diumumkan. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar apakah hukum berjalan terlalu lambat, atau ada sesuatu yang belum terungkap ke permukaan.

Situasi ini kian memantik perhatian luas setelah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro menyatakan bahwa penanganan perkara masih menunggu gelar perkara. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik berapa lama lagi kepastian hukum harus ditunggu ketika status kasus telah naik ke tahap penyidikan?

“Semua sudah sesuai prosedur, kami menunggu gelar perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon (4/2).

Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat berapa lama lagi kepastian hukum harus ditunggu ketika status kasus telah meningkat ke penyidikan dan SP2HP telah berkali-kali dikirimkan?

Dalam praktiknya, terbitnya SP2HP hingga tiga kali biasanya menandakan proses hukum masih berjalan namun belum menemukan konstruksi pidana yang dianggap cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Di sisi lain, kondisi ini kerap dibaca publik sebagai indikator lambannya progres penyidikan.

Kasus ini menyedot perhatian karena menyangkut seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan psikis. Desakan agar aparat bergerak lebih cepat pun semakin menguat terlebih dampak psikologis terhadap korban disebut masih berlangsung hingga kini.

Kecaman keras datang dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia Baihaki Akbar. Saat di temui dikantor Jln Ikan Lumba-Lumba No, 12 Surabaya, ia menilai lambannya proses hukum ditambah fakta bahwa perkara ini sempat dihentikan melalui SP3 memperlihatkan wajah penegakan hukum yang patut dipertanyakan.

“Ini bukan perkara biasa. Ada anak yang diduga menjadi korban. Kalau masih saja berjalan lambat kami tidak akan tinggal diam. Aliansi Madura Indonesia siap turun ke jalan dalam aksi besar sebagai bentuk perlawanan terhadap mandeknya keadilan,” tegasnya (4/2).

Ancaman aksi massa tersebut menjadi sinyal bahwa perkara ini telah bertransformasi dari sekadar laporan pidana menjadi isu publik yang sarat tekanan sosial. Ketika kepercayaan masyarakat mulai diuji setiap langkah aparat akan berada dalam pengawasan ketat.

Di balik proses hukum yang belum menemukan ujung, dampak terhadap korban justru disebut nyata. Korban berinisial NSAA dikabarkan harus meninggalkan lingkungan sekolah lamanya karena rasa malu dan tekanan sosial yang tak tertahankan. Dugaan perundungan membuat kondisi psikologis korban terguncang bahkan disebut kerap jatuh sakit saat mengingat peristiwa tersebut.

Fakta bahwa seorang anak harus berpindah sekolah demi menghindari stigma menjadi alarm keras bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa. Ada luka sosial dan psikologis yang terus berjalan bahkan ketika proses hukumnya masih tertatih.

Situasi inilah yang mendorong orang tua korban untuk kembali menempuh jalur hukum. Mereka juga meminta pendampingan tokoh perlindungan anak Kak Seto guna memastikan proses pelaporan berjalan maksimal dan korban memperoleh perlindungan yang layak.

Kini pertanyaan mendasar mulai bergema di ruang publik jika perkara telah dinyatakan layak disidik puluhan nama telah masuk daftar pemeriksaan saksi telah dimintai keterangan, dan SP2HP telah terbit hingga tiga kali lalu apa yang masih menghambat penetapan tersangka?

Kondisi ini menempatkan Polres Trenggalek pada persimpangan krusial. Di satu sisi kehati-hatian adalah prinsip utama penyidikan. Namun di sisi lain keterlambatan tanpa penjelasan yang kuat berisiko menumbuhkan kecurigaan serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang bersalah, melainkan tentang seberapa cepat negara hadir ketika seorang anak diduga terluka.

Jika penyidikan terus berjalan tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar penuntasan perkara melainkan juga kredibilitas hukum itu sendiri.

Keadilan yang terlalu lama ditunda kerap terasa sama menyakitkannya dengan ketidakadilan itu sendiri.

Publik menanti hasil gelar perkara yang akan menjadi penentu apakah kasus ini benar-benar bergerak menuju titik terang atau kembali terjebak dalam ketidakpastian.

Di tengah meningkatnya sorotan masyarakat, Polres Trenggalek dihadapkan pada tuntutan untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan nyata terhadap korban khususnya anak.

Perkara ini tidak lagi sekadar persoalan administratif penanganan laporan, melainkan telah berkembang menjadi barometer sensitivitas aparat terhadap kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan. Ketika seorang anak diduga menjadi korban, maka kecepatan, ketelitian, dan keberpihakan pada perlindungan korban menjadi ukuran utama kehadiran negara.

Dilansir dari Media Potret Realita.net

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

DPRD Kota Surabaya Minta Dishub Evaluasi Jukir Semut Kali, Jika Parkir Semut Baru Tak diijinkan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua komisi C, Eri irawan dengan beberapa pihak terkait tentang soal keberadaan truk kerap parkir di kawasan Jalan Semut Baru.

Adapun pihak-pihak terkait yang hadir dalam RDP yang digelar pada Selasa (3/2/2026) ini, diantaranya warga Semut, Dinas Perhubungan (Dishub), DPR-KPP, Camat Pabean Cantikan, serta Lurah Bongkaran.

“Di sebelah kiri terdapat beberapa rumah warga, termasuk rumah saya, yang masuk wilayah RT 11 RW 10 Pengampon. Di sebelahnya ada gang kecil dengan satu rumah warga RT 10 RW 10 Pengampon, yang kebetulan pemiliknya adalah Wakil RW setempat,” kata Irwan selaku RT 11 RW 10.

Sementara itu, Wawan Ketua RT 01 RW 06 menyampaikan bahwa sebagian kendaraan yang terparkir merupakan milik warga sekitar. “Yang kami maksud itu di depan ruko Semut Square sampai ke area ruko. Itu rata-rata kendaraan milik warga, baik mobil pribadi maupun kendaraan usaha,” ujarnya.

Wawan mengaku, jika awalnya pengajuan warga pengelolaan parkir telah dilakukannya sejak 2015. “Secara historis, sejak dulu sudah ada rambu larangan parkir di tepi sungai. Anehnya, di era sekarang rambu itu justru hilang. Padahal dulu ditegaskan bahwa di tepi sungai tidak boleh parkir,” katanya. Ia pun menegaskan, “Kalau memang tidak diijinkan parkir, ya sebaiknya dari ujung semut kali ke ujung, tidak boleh semua, biar adil” kesalnya.

Dari sisi regulasi, perwakilan DPR-KPP, Rizky, menjelaskan bahwa Jalan Semut Baru berstatus sebagai jalan lokal sekunder. “Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang RTRW, Jalan Semut Baru merupakan jalan lokal sekunder dengan lebar eksisting sekitar 10 sampai 12 meter,” jelasnya.

Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyampaikan bahwa pihaknya terlanjur mengeluarkan ijin jukir luar karena 2023 kejar pendapatan asli daerah (PAD)’imbuhnya.

Jeane menambahkan dishub akan memanggil jukir Roland dan dimediasi dengan Samsul A selaku pemohon pertama 2015, imbuhnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyimpulkan bahwa Dishub akan memfasilitasi mediasi antara dua pemegang izin parkir TJU di Jalan Semut Kali, agar polemik parkir semut kali dan semut baru segera selesai” ucapnya.

Disis lain H. Buchori Imron, Anggota DPRD komisi C kota Surabaya menyesalkan adanya penerbitan ijin parkir 2023 yang bukan asli putra daerah, padahal warga sendiri mengajukan sejak 2015 tak diijinkan, ia menambahkan untuk segera mengevaluasi jukir luar dan memfasilitasi pengajuan warga setempat, supaya tak terjadi kegaduhan dan mengganggu kondusifitas keamanan wilayah semut kali” pungkasnya.

 

Penulis, Tm / Editor, Redaksi

Kasus Dugaan Kekerasan Psikis Anak di Trenggalek Naik Penyidikan, Publik Pertanyakan Absennya Tersangka

Trenggalek — Penanganan laporan dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang disertai pencemaran nama baik di Kabupaten Trenggalek kembali menjadi sorotan. Setelah sempat dihentikan pada 2024, perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Januari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan melalui SP2HP bernomor B/12/II/SP2HP-3/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Trenggalek/Polda Jatim yang diterima pelapor, Sdri. Khusnul Khotimah, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Karangan.

Dalam dokumen resmi kepolisian dijelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Pinggirsari. Laporan tersebut mencakup dugaan kekerasan psikis terhadap anak sekaligus dugaan pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.

Perkara ini dinilai memiliki tingkat urgensi tinggi karena menyentuh dua ranah hukum sekaligus, yakni perlindungan anak serta tindak pidana terhadap kehormatan dan nama baik seseorang. Kedua aspek tersebut memiliki konsekuensi pidana yang serius dan mendapat perhatian khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Sejak naik ke tahap penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor. Dalam SP2HP tersebut juga tercantum puluhan nama pihak yang berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan, baik sebagai saksi maupun terlapor. Pemanggilan disebut akan dilakukan secara bertahap guna mendalami peran dan keterlibatan masing-masing pihak.

Namun demikian, meski status perkara telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan kecepatan proses penegakan hukum, terlebih perkara ini menyangkut dugaan kekerasan psikis terhadap anak.

Secara normatif, terbitnya SP2HP menandakan bahwa penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana dan tengah mengumpulkan alat bukti. Ketiadaan tersangka dalam tahap ini pun menimbulkan kesan bahwa proses hukum berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Fakta ini menjadi semakin kontras jika melihat perjalanan perkara sebelumnya. Laporan yang diajukan Khusnul Khotimah pada 24 Mei 2024 sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Polres Trenggalek pada 2 September 2024 dengan alasan belum ditemukan adanya unsur pidana.

Penghentian tersebut tertuang dalam dokumen SPPP Lidik Nomor: SPPP.LIDIK/95.b/IX/RES.1.24/2024/Satreskrim, yang kala itu menyimpulkan bahwa keterangan sejumlah pihak belum memenuhi unsur tindak pidana. Keputusan tersebut menuai tanda tanya, mengingat substansi laporan berkaitan dengan dugaan kekerasan psikis terhadap anak.

Kini, setelah perkara kembali dibuka dan dinyatakan layak disidik pada 2026, publik mempertanyakan perubahan mendasar yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Ketidaksinkronan antara penghentian penyelidikan sebelumnya dan dimulainya penyidikan saat ini memunculkan sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum.

Di tengah situasi tersebut, kuasa hukum pelapor mendesak Polres Trenggalek agar segera menetapkan tersangka. Menurutnya, rangkaian proses hukum yang telah berjalan—mulai dari naiknya status perkara ke penyidikan hingga pemeriksaan sejumlah saksi—sudah cukup untuk menentukan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penundaan penetapan tersangka dinilai hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum serta menambah beban psikologis korban, khususnya karena perkara ini berkaitan langsung dengan perlindungan anak yang secara hukum mendapat perhatian khusus.

Pihak pelapor juga berharap pengawalan publik dan media massa terus dilakukan secara kritis dan independen agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada tahapan administratif semata.

Kasus ini pun menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Trenggalek. Ketika negara melalui SP2HP telah menyatakan adanya dugaan tindak pidana, maka kepastian hukum tidak seharusnya dibiarkan menggantung. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar proses yang berlarut tanpa kejelasan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.