Cakrawala Jatim News

Sengketa Lahan Pandegiling Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Tanah Wakaf Yayasan

SURABAYA – Aksi unjuk rasa terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan Pandegiling, Surabaya, berlangsung dengan melibatkan Yayasan Masjid Rahmad Kembang Kuning dibantu sejumlah warga Kupang Segunting, Jumat (7/8).

Dalam aksi tersebut, Gus Haris selaku penanggung jawab aksi menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah wakaf yayasan. Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum pihak yang menguasai lahan, Hendra Sihombing.

Di lokasi, Hendra mempertanyakan dasar hukum atas klaim tanah wakaf yang disampaikan pihak yayasan. Menurutnya, saat diminta menunjukkan dokumen kepemilikan seperti sertifikat atau legalitas lain yang mendukung klaim tersebut, pihak yayasan belum dapat memperlihatkannya di hadapan peserta aksi.

“Jika memang diklaim sebagai tanah wakaf, tentu harus ada dokumen hukum yang dapat menunjukkan status dan legalitas tanah tersebut,” ujar Hendra.

Selain mempertanyakan legalitas, Hendra juga menyampaikan dugaan bahwa aksi yang melibatkan warga Kupang Segunting tersebut mendapat dukungan pendanaan dari seseorang bernama Soegiarto yang disebut sebut kuasa hukum Diana Maharanie mengingat dalam aksi tersebut ada warga Kupang Segunting mengikuti aksi tersebut.

Menanggapi tudingan tersebut, Soegiarto saat dihubungi pada Jumat (7/8) membantah telah mendanai aksi tersebut. Ia menegaskan tuduhan yang disampaikan Hendra tidak benar.

“Soal tuduhan bahwa saya mendanai aksi itu tidak benar,” kata Soegiarto.

Menurut Soegiarto, kehadiran warga Kupang Segunting dalam aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang merasa resah terhadap dugaan klaim atas sejumlah lahan di kawasan Pandegiling.

“Warga Kupang Segunting merasa resah dengan Hendra Sihombing yang diduga selalu mengklaim tanah di wilayah Pandegiling,” ujarnya.

Hendra, berharap persoalan sengketa lahan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum dengan mengedepankan pembuktian yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Ia juga menegaskan pihaknya siap mengikuti setiap proses hukum untuk membuktikan hak atas lahan yang dipersoalkan. Ia berharap seluruh pihak mengedepankan bukti kepemilikan yang sah dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku, sehingga sengketa dapat diselesaikan secara objektif, tanpa tekanan maupun pengaruh dari pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, Usai menyampaikan pendapat masing-masing, situasi di lokasi aksi tetap berlangsung kondusif di bawah pengamanan aparat kepolisian. Meski kedua belah pihak masih bertahan pada klaim dan argumentasinya, aksi berakhir tanpa insiden berarti. Sengketa kepemilikan lahan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Masing-masing pihak masih mempertahankan klaimnya, sehingga penyelesaian melalui mekanisme hukum diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Pimpinan Redaksi Delikjatim.com Dampingi Jurnalis Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi dan Pinjol Ilegal

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Dugaan penyalahgunaan data pribadi kembali mencuat di Kota Surabaya. Kali ini menimpa seorang jurnalis media Delikjatim.com, Abdullah Qomar Azhar Zahir, yang mengaku identitasnya diduga digunakan oleh pihak lain untuk mengajukan sejumlah pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Merasa dirugikan secara materiil dan immateriil, Abdullah akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya pada Kamis (6/8/2026). Laporan itu telah diterima dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/1620/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Saat membuat laporan di Polrestabes Surabaya, Abdullah tidak datang sendiri. Ia didampingi Pimpinan Redaksi Delikjatim.com, yang memberikan pendampingan sebagai bentuk dukungan terhadap jurnalis yang diduga menjadi korban penyalahgunaan data pribadi. Pendampingan tersebut sekaligus untuk memastikan proses pelaporan berjalan sesuai prosedur serta mengawal penanganan perkara hingga tuntas.

Dalam laporannya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Berawal dari Tawaran Bantuan Pinjaman
Berdasarkan keterangan korban, seluruh rangkaian peristiwa bermula pada akhir Mei 2026 saat dirinya dikenalkan dengan seorang perempuan bernama Lady yang menawarkan bantuan pengajuan pinjaman online.

Keesokan harinya, sekitar tanggal 30 Mei 2026 pukul 14.00 WIB, Lady kembali menemui korban di sebuah warung kopi di kawasan DK Gemol Kali, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Di lokasi tersebut, Lady menawarkan bantuan pengajuan pinjaman kepada korban maupun beberapa rekannya. Namun saat itu tidak ada satu pun pengajuan yang disetujui.
Korban sempat menolak tawaran tersebut karena menganggap bunga pinjaman terlalu tinggi.

Tak lama kemudian datang seorang perempuan lain bernama Shintia Dwi Anggraeni atau Tia menggunakan jasa ojek online. Tia kemudian ikut menawarkan bantuan dengan alasan dapat mencarikan pinjaman berbunga lebih ringan.
Karena tidak memiliki rasa curiga, korban menyerahkan telepon genggam beserta KTP kepada Tia untuk dilakukan pengecekan limit pinjaman.

Saat itu Tia memfoto KTP korban serta mengambil foto selfie menggunakan telepon genggam milik korban.

“Saya sempat bertanya apakah data saya aman. Dijawab bahwa semua data akan dihapus setelah proses selesai,” ujar Abdullah dalam kronologi laporannya.

Data Pribadi Kembali Digunakan
Pada malam harinya, Lady kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan seseorang yang diperkenalkan bernama Memek, yang disebut sebagai rekan kerja mereka.

Dalam pertemuan di sebuah warung kopi kawasan Bratang, Memek kembali meminta telepon genggam beserta KTP korban.
Korban melihat secara langsung beberapa aplikasi diunduh ke dalam telepon genggam miliknya.

Saat kembali mempertanyakan keamanan data pribadinya, Memek memastikan seluruh data aman dan seluruh aplikasi yang telah diunduh kemudian dihapus di hadapan korban.

Dalam proses tersebut, Memek mengetahui korban telah memiliki aplikasi Bank Saqu yang digunakan sebagai rekening penerimaan gaji dari perusahaan tempatnya bekerja.

Memek kemudian menawarkan pengajuan pinjaman melalui aplikasi tersebut.
Awalnya korban menolak karena khawatir akan berdampak terhadap pekerjaannya. Namun setelah diyakinkan bahwa bunga pinjaman rendah dan dirinya membutuhkan dana untuk melunasi utang yang akan jatuh tempo, korban akhirnya mengajukan pinjaman secara sadar melalui aplikasi tersebut.

Dana pinjaman yang diterima kemudian digunakan untuk membayar utang pribadinya.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 5 Juni 2026, Lady kembali menghubungi korban dan mengajak bertemu di kawasan Pandegiling.

Saat itu korban diarahkan untuk membuat akun Allo Bank dengan alasan hanya untuk pengecekan data.

Korban kembali menyerahkan telepon genggam dan KTP serta mengikuti arahan melakukan foto KTP maupun swafoto.
Ketika muncul limit pinjaman sekitar Rp1 juta, korban kembali menolak mengambil fasilitas tersebut.Lady kembali meyakinkan bahwa seluruh data akan dihapus.

Karena sedang mengalami kesulitan ekonomi, korban akhirnya hanya menyetujui pengajuan pinjaman kecil melalui GoPay sebesar Rp200 ribu setelah diyakinkan bahwa pembayaran tepat waktu akan meningkatkan limit pinjaman.

Terbongkar Saat Melamar Kerja
Kasus tersebut baru terungkap ketika pada 26 Juli 2026 Abdullah melamar pekerjaan di Mega Finance.

Dalam proses administrasi, HRD meminta korban memiliki akun Allo Bank yang aktif.
Namun saat mencoba melakukan registrasi ulang menggunakan data pribadinya, sistem justru menampilkan informasi bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah digunakan oleh nomor telepon lain.

Merasa janggal, korban langsung menghubungi Lady melalui WhatsApp.
Lady mengaku akan membantu memperbaiki permasalahan tersebut dan mengajak bertemu pada malam harinya.
Dalam pertemuan itu Lady bahkan menghubungi Tia yang disebut sebagai supervisornya.

Meski demikian hingga keesokan harinya akun tersebut tetap tidak dapat digunakan.
Tidak lama kemudian nomor telepon Lady sudah tidak aktif sehingga korban kesulitan menghubunginya.

Permasalahan semakin serius ketika pada 4 Agustus 2026 korban menerima pesan WhatsApp dari aplikasi Rupiah Cepat mengenai tagihan pinjaman sebesar Rp656.617.

Korban mengaku sangat terkejut karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi tersebut.
Korban langsung menghubungi Tia untuk meminta penjelasan, namun tidak mendapatkan penyelesaian.

Keesokan harinya, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas penagihan dari Kredivo mendatangi rumah korban dan menagih kewajiban sekitar Rp16 juta.

Korban mengaku semakin terkejut ketika petugas menunjukkan data pengajuan pinjaman yang memuat foto dirinya.
Foto tersebut identik dengan foto selfie yang pernah diambil saat proses pengajuan bersama Lady dan Tia.

Sejak saat itu korban meyakini identitas dan data pribadinya diduga telah digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online.

Merasa menjadi korban dugaan penyalahgunaan data pribadi, Abdullah akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Korban berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk KTP, swafoto, maupun akses telepon genggam, karena dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Selain membuat laporan di Polrestabes Surabaya, korban juga mengungkapkan bahwa penyidik menyarankan dirinya untuk segera melaporkan dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperoleh pendampingan terkait penyelesaian pinjaman online yang diduga tidak pernah diajukannya. Langkah tersebut dinilai penting sebagai upaya perlindungan konsumen jasa keuangan sekaligus untuk meminimalisasi potensi kerugian yang lebih besar. Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman atas laporan yang telah diterima.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Informasi di atas merupakan kronologi berdasarkan laporan dan keterangan pelapor kepada kepolisian. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Semangat APIK Menguat, Rutan Kelas I Surabaya Perkuat Kinerja dan Pelayanan Pemasyarakatan

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya mengikuti kegiatan Analisis dan Evaluasi Capaian Kinerja Pemasyarakatan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur pada Senin (3/8). Kegiatan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Mengawali semester kedua Tahun 2026 dengan semangat transformasi, kegiatan ini dirangkaikan dengan peluncuran tagline dan jargon Pemasyarakatan Jawa Timur APIK (Agamis, Profesional, Integritas, Kolaboratif), peresmian Aula Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur, pemberian penghargaan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) berprestasi, serta penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas oleh Ombudsman RI.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya beserta jajaran mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan implementasi program kerja Kanwil Ditjenpas Jawa Timur. Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran diharapkan semakin meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.

Tagline Pemasyarakatan Jawa Timur APIK menjadi semangat baru bagi seluruh insan pemasyarakatan untuk terus bekerja dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, profesionalisme, integritas, dan kolaborasi dalam setiap pelaksanaan tugas. Nilai-nilai tersebut diharapkan mampu mendorong terwujudnya pelayanan publik yang semakin berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Rutan Kelas I Surabaya berkomitmen untuk terus mendukung program transformasi pemasyarakatan melalui peningkatan kinerja, penguatan integritas, serta inovasi pelayanan. Dengan semangat APIK, Rutan Kelas I Surabaya siap menghadirkan layanan pemasyarakatan yang berdampak, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Kasus Dugaan Tangkap Lepas Belum Diklarifikasi, Ketua KPK Nusantara Minta Propam Periksa Kasat Narkoba Polres Batu

Batu, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan tangkap lepas yang menyeret nama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu hingga kini masih menjadi perhatian publik. Pemberitaan mengenai dugaan tersebut telah beredar di sejumlah media online, namun hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi dari Kasat Resnarkoba Polres Batu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Nusantara, Suhaili, meminta Kabid Propam Polda Jawa Timur dan Kasi Propam Polres Batu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Resnarkoba Polres Batu guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami meminta Kabid Propam Polda Jatim dan Kasi Propam Polres Batu segera melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap Kasat Narkoba Polres Batu terkait dugaan tangkap lepas yang disertai informasi adanya nominal uang. Jika dugaan tersebut tidak benar, tentu perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Suhaili.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang telah diberitakan, enam orang dikabarkan sempat diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Batu dalam rangkaian penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika. Seluruhnya kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Dusun Telekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Saat itu petugas disebut mengamankan tiga orang berinisial KK, RZ, dan ND yang diduga sedang menggelar pesta minuman keras.

Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dugaan tersebut muncul setelah disebut adanya transaksi transfer antara RZ dengan seseorang berinisial SM.

Setelah proses pemeriksaan awal, petugas disebut membawa ketiga orang tersebut ke sebuah rumah yang dikenal warga sebagai Rumah Tole untuk dilakukan penggeledahan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh media, penggeledahan tersebut tidak menemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine. Berdasarkan informasi yang diterima media, hasil tes urine seluruhnya dinyatakan negatif.

Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp15 juta dari masing-masing orang yang diamankan sebelum akhirnya dipulangkan. Dugaan tersebut disebut difasilitasi oleh seseorang bernama Boby yang mengaku sebagai Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Batu.

Namun demikian, media ini belum dapat memverifikasi secara independen kebenaran informasi tersebut. Dugaan adanya penyerahan uang maupun dugaan tangkap lepas masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Resnarkoba Polres Batu belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Kasat Resnarkoba Polres Batu beserta jajaran Unit 1 pada Jumat (31/7/2026), namun belum memperoleh tanggapan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Polres Batu, khususnya Kasat Resnarkoba maupun anggota yang disebut dalam pemberitaan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Dinas Pendidikan Jatim Diminta Terbuka Soal Penanganan Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Kepala SMKN 1 Geger

MADIUN, Cakrawalajatim.news – Penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang menyeret Kepala SMKN 1 Geger, Kabupaten Madiun, kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat menilai proses tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan melalui layanan pengaduan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berjalan lambat dan minim informasi perkembangan.

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, pelapor telah memperoleh balasan dari layanan pengaduan bahwa laporannya sedang dalam proses penanganan dan diminta menunggu hingga proses selesai. Namun, hingga hampir dua pekan sejak pengaduan disampaikan, belum ada informasi resmi mengenai tahapan pemeriksaan maupun hasil penanganan.

Selain perkara tersebut, redaksi juga mengaku beberapa kali menerima aduan dari wali murid melalui pesan langsung (DM) media sosial maupun surat elektronik (email). Aduan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan pungutan seragam sekolah yang disebut diwajibkan kepada siswa tanpa adanya penjelasan yang memadai. Berbagai laporan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan setiap pengaduan yang masuk. Transparansi dinilai penting agar pelapor maupun masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses yang sedang berjalan serta menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan di lingkungan pendidikan.

Terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Kepala SMKN 1 Geger berinisial CA, masyarakat juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin atau pelanggaran hukum, masyarakat berharap sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas.

Saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan laporan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui layanan pengaduannya memberikan tanggapan singkat:

“Selamat siang… terima kasih atas informasi yang disampaikan. Laporan segera kami koordinasikan, mohon berkenan menunggu selama proses berlangsung. Terima kasih.”

Jawaban tersebut menunjukkan bahwa laporan telah diterima dan akan dikoordinasikan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penanganan, jadwal pemeriksaan, maupun hasil tindak lanjut atas laporan yang dimaksud.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat memberikan informasi perkembangan penanganan secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Sementara itu, proses pemeriksaan diharapkan tetap dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati hak jawab seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan akan memuat klarifikasi maupun penjelasan resmi apabila telah diterima.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Enam Orang Diamankan Satres narkoba Polres Batu, Muncul Dugaan Setoran Rp 15 Juta Perorang Untuk Proses Pemulangan

Batu, Cakrawalajatim.news – Enam orang dikabarkan sempat diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu dalam rangkaian penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, seluruhnya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan identitasnya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Dusun Telekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Saat itu, petugas disebut mengamankan tiga orang berinisial KK, RZ, dan ND yang diduga sedang menggelar pesta minuman keras.

Ketiganya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dugaan tersebut, menurut sumber, muncul setelah ditemukan adanya transaksi transfer antara RZ dengan seseorang berinisial SM.

Setelah proses interogasi, petugas disebut membawa ketiga orang tersebut ke sebuah rumah yang dikenal warga sebagai Rumah Tole untuk dilakukan penggeledahan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima media ini, penggeledahan tersebut tidak menemukan barang bukti narkotika.

“Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine. Hasil pemeriksaan urine seluruhnya dinyatakan negatif,” ujar sumber tersebut.

Sumber yang sama juga mengungkapkan adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp15 juta dari masing-masing orang yang diamankan sebelum akhirnya dipulangkan. Dugaan proses tersebut, menurut sumber, difasilitasi oleh seseorang bernama Boby yang disebut mengaku sebagai Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Batu.

Media ini belum dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Batu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasat Resnarkoba Polres Batu beserta jajaran Unit 1 melalui pesan WhatsApp pada Jumat (31/7/2026). Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.