Cakrawala Jatim News

Dugaan Pengepul Solar Subsidi di indramayu Kebal Hukum Alur dari Sejumlah SPBU Dipertanyakan

INDRAMAYU, Cakrawalajatim.news — Dugaan aktivitas pengepulan solar bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat.

Kali ini, sorotan mengarah pada sebuah lokasi yang disebut berada di sekitar rumah/mushola di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, seorang berinisial G disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi pengepul sekaligus pemilik atau penguasa gudang.

Dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Aktivitas itu juga disebut-sebut berkaitan dengan pengambilan solar dari SPBU Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, dan SPBU Panyindangan, Kecamatan Sindang.

Armada yang menjadi sorotan masyarakat berupa pikap Colt SS warna hitam dengan pelat nomor B.
Publik mempertanyakan apakah kendaraan tersebut benar digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari SPBU-SPBU tersebut menuju lokasi yang dimaksud.

Jika benar, masyarakat meminta aparat menelusuri seluruh rangkaian aktivitas tersebut secara menyeluruh.

Selain itu, lokasi yang disebut sebagai gudang juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat kegiatan penyimpanan BBM dan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan juga penting untuk membedakan antara penggunaan BBM subsidi yang sah dengan dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan perdagangan kembali.

UU Migas
Ketentuan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara itu, ketentuan mengenai kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM tanpa perizinan yang dipersyaratkan juga diatur dalam ketentuan pidana UU Migas.

Karena itu, apabila dugaan di lapangan benar-benar ditemukan, aparat dapat menilai apakah terdapat unsur pelanggaran berdasarkan asal BBM, volume, cara memperoleh, cara mengangkut, penyimpanan, tujuan penggunaan, serta legalitas kegiatan tersebut.

Aparat Diminta Tidak Hanya Menunggu Laporan
Masyarakat berharap Polres Indramayu, Polsek terkait, BPH Migas, dan instansi berwenang tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengecekan apabila memang terdapat informasi..

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Warga Pertanyakan Warung Kopi di Samping Kelurahan Sidotopo Wetan, Minta Dikembalikan untuk Fungsi Pendidikan TK

SURABAYA, Cakrawalajatim.news -Keberadaan sebuah warung kopi di samping Kantor Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kembali menjadi perhatian sejumlah warga. Mereka mempertanyakan penggunaan lokasi tersebut yang dinilai semestinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, khususnya sebagai Taman Kanak-Kanak (TK).

 

Warga berharap lokasi tersebut tidak dialihfungsikan menjadi warung kopi apabila memang sejak awal diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan.(16/8/26).

 

Salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan, pemerintah seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status, peruntukan, serta dasar pemanfaatan lokasi tersebut.

 

“Kalau memang tempat itu seharusnya untuk sekolah TK, jangan sampai dialihfungsikan menjadi warung kopi. Kami berharap pemerintah mendengar suara rakyat,” ujarnya kepada wartawan terkini69News,

 

Warga bahkan menduga adanya persoalan dalam proses pemanfaatan lokasi tersebut dan meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara transparan. Namun, dugaan tersebut diharapkan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

 

Wali Kota Surabaya Beri Penjelasan
Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Hotne, Wali Kota Surabaya memberikan penjelasan bahwa keberadaan warung tersebut telah mendapatkan kesepakatan dari lingkungan setempat.

“Warung ini sudah disepakati Ketua RW 1 dan seluruh RT, bahkan siap menampung produk UMKM lokal. Terkait perizinan, pengelola berkomitmen segera mengurus IPT ke BPKAD,” demikian jawaban yang disampaikan.

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian warga karena mereka menilai persoalan utama bukan hanya mengenai kesepakatan lingkungan, tetapi juga status aset, peruntukan lokasi, serta legalitas pemanfaatannya.

 

Warga meminta agar pemerintah dapat membuka informasi tersebut kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan dugaan maupun polemik berkepanjangan.
Warga Minta Evaluasi dan Tindakan Tegas

Warga juga berharap pihak Kelurahan Sidotopo Wetan dan Kecamatan Kenjeran melakukan evaluasi terhadap penggunaan lokasi tersebut.
Jika lokasi memang diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan, warga meminta agar fungsi tersebut dipertahankan dan tidak dialihkan tanpa dasar yang jelas. Sebaliknya, apabila terdapat perubahan peruntukan, masyarakat meminta pemerintah menunjukkan dasar hukum dan dokumen pemanfaatannya.

 

“Jangan hanya karena sudah ada kesepakatan RT dan RW kemudian persoalan peruntukan aset menjadi tidak jelas. Kami ingin semuanya transparan,” kata warga.

 

Masyarakat juga meminta agar tidak ada penerbitan atau pengurusan IPT (Izin Pemakaian Tanah) yang mengabaikan ketentuan mengenai status dan peruntukan aset pemerintah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, warga berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status tanah, peruntukan awal lokasi, dasar perubahan fungsi, serta proses perizinan warung kopi tersebut.

 

Warga menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata tentang keberadaan warung kopi, melainkan mengenai transparansi pemanfaatan aset dan kepentingan masyarakat, khususnya apabila lokasi tersebut memang dibutuhkan untuk menunjang pendidikan anak-anak di lingkungan Sidotopo Wetan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Dugaan Pelepasan Tiga Terduga Pengedar Inex di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Disorot, Kasat Narkoba: “Monggo ke Pak Amin”

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis inex (ekstasi) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul informasi mengenai dugaan pelepasan terhadap tiga orang yang disebut diamankan dalam rangkaian penindakan pada 27 Juli 2026.

Ketiga nama yang disebut dalam informasi tersebut masing-masing (R,A), (A,M) dan (V) Ketiganya disebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam rangkaian pengembangan perkara narkotika.

Informasi yang dihimpun Dari Media ini .. menyebut, perkara tersebut bermula dari penangkapan terhadap (R). Dari hasil pengembangan, aparat kemudian disebut mengamankan Ayu Martin dan Vena.

Namun, beberapa hari setelah diamankan, ketiganya disebut menjalani proses rehabilitasi. Salah satu di antaranya disebut ditempatkan di ASEFA, sedangkan Rafli disebut menjalani rehabilitasi di Rumah Rehabilitasi Orbit.

Selain proses rehabilitasi, muncul pula informasi mengenai dugaan pembayaran uang tebusan dengan total mencapai Rp300 juta untuk tiga orang. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Informasi lain yang dihimpun media menyebut, dalam penanganan perkara tersebut terdapat seorang pendamping hukum yang disebut berinisial C, yang disebut mendampingi perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Keberadaan pendamping hukum berinisial C tersebut juga menjadi bagian dari informasi yang perlu diklarifikasi, termasuk kapasitas pendampingan dan keterlibatannya dalam proses hukum maupun rehabilitasi terhadap ketiga orang tersebut.

Untuk memperoleh kepastian informasi, media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Agus.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan penangkapan, proses rehabilitasi, informasi dugaan uang sebesar Rp300 juta, serta pendamping hukum berinisial C, Kasat Narkoba memberikan jawaban singkat.

“Monggo ke Pak Amin,” jawabnya.

Jawaban tersebut belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai substansi informasi yang dikonfirmasi media.

Karena itu, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai kronologi penangkapan pada 27 Juli 2026, status hukum ketiga orang tersebut, dasar dan hasil asesmen rehabilitasi, serta benar atau tidaknya informasi mengenai dugaan pembayaran Rp300 juta.

Termasuk pula penjelasan mengenai siapa pihak yang dimaksud dengan “Pak Amin” dalam jawaban Kasat Narkoba tersebut dan kapasitasnya dalam memberikan penjelasan terkait perkara.

Hingga berita ini disusun, media masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh.

Redaksi menegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa informasi yang sedang dikonfirmasi. Pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau tindak pidana oleh pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diamankan, Keluarga Berharap Proses Hukum Beri Keadilan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Ibu dari korban dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NA menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya dalam menindaklanjuti laporan keluarga.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/RES.1.24./2020/JATIM/RESTABES SBY, tertanggal 29 Januari 2020. Setelah pihak keluarga mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui bekerja di salah satu minimarket di kawasan Jalan Raya Kenjeran, informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian.

Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya yang dipimpin AKBP Melatisari, S.H., M.H. langsung merespons informasi tersebut. Melalui Unit 2 yang dipimpin Ipda Felicia Lina Kristy, petugas bergerak menuju lokasi tempat kerja terduga pelaku.

Sekitar pukul 20.58 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ibu korban mengaku lega dengan langkah cepat yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, respons tersebut memberikan rasa aman sekaligus harapan bagi keluarga agar perkara yang menimpa anaknya dapat ditangani secara serius dan profesional.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya yang sudah merespons dengan cepat laporan kami. Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara profesional dan memberikan keadilan bagi anak kami,” ujar ibu korban.

Pihak keluarga berharap proses penanganan perkara tersebut terus berjalan secara transparan dan profesional. Mereka juga meminta agar hak-hak serta kondisi psikologis korban sebagai anak di bawah umur tetap menjadi perhatian selama seluruh proses hukum berlangsung.

Keluarga korban berharap penyidik dapat mengusut perkara secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan, serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Dengan diamankannya terduga pelaku, keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan maksimal serta rasa keadilan bagi korban.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Moch Nafis Bantah Beri Uang, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Tegaskan Penanganan Perkara Melalui TAT BNN

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, S.I.K., membantah pemberitaan yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” serta dugaan pembayaran sejumlah uang dalam penanganan perkara narkotika yang menyeret seorang terduga berinisial Moch Nafis.

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai respons atas pemberitaan media Banaspatiwatch.co.id yang sebelumnya memuat tudingan adanya uang sebesar Rp35 juta terkait proses pembebasan terduga setelah diamankan oleh Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

AKBP Dodi menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak dilakukan dengan mekanisme “tangkap lepas” sebagaimana disebut dalam pemberitaan tersebut.

Menurutnya, proses hukum terhadap perkara dimaksud telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN). Karena itu, penanganan terhadap terduga dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Penanganan perkara tersebut telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN, sehingga tidak benar apabila disebut terjadi praktik tangkap lepas,” ujar AKBP Dodi Pratama.

Moch Nafis Bantah Pernah Memberikan Uang

Sementara itu, Moch Nafis, yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, turut memberikan klarifikasi secara langsung. Ia membantah adanya pemberian uang kepada pihak mana pun selama proses penanganan perkara yang dialaminya.

“Saya atas nama Moch Nafis, dalam hal ini menjelaskan terkait pemberitaan tersebut tidak benar karena saya dan keluarga saya tidak memberikan uang sama sekali kepada pihak mana pun,” ujar Moch Nafis.

Ia menjelaskan bahwa kondisi ekonomi keluarganya juga tidak memungkinkan untuk memberikan uang dalam jumlah sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.

“Orang tua saya pedagang kaki lima di jalan, sehingga tidak mungkin memiliki penghasilan sebesar itu. Penghasilan orang tua saya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Moch Nafis juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang menurut keterangannya telah menangani proses perkara hingga dirinya dibawa ke BNN untuk menjalani rehabilitasi tanpa adanya pungutan biaya.

“Sebaliknya, saya juga berterima kasih banyak kepada pihak kepolisian karena selama proses penangkapan saya hingga dibawa ke BNN untuk rehabilitasi tidak dipungut biaya sama sekali,” ungkapnya.

Ia berharap keterangannya tersebut dapat menjadi klarifikasi sekaligus meluruskan informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.

“Saya minta tolong agar pemberitaan yang tidak benar itu bisa menjadi jelas atas keterangan saya ini,” pungkas Moch Nafis.

Penanganan Disebut Melalui Mekanisme TAT BNN

Keterangan Moch Nafis tersebut sejalan dengan penjelasan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama yang menyebut bahwa proses penanganan perkara telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu BNN.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak kepolisian dan Moch Nafis, tudingan mengenai praktik “tangkap lepas” maupun dugaan pemberian uang sebesar Rp35 juta perlu ditempatkan sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Keterangan dari pihak-pihak terkait tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih berimbang kepada masyarakat mengenai proses penanganan perkara dimaksud.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Proyek Infrastruktur Pertanian APBN Rp195 Juta di Desa Kapasan Baturasang Belum Temui Titik Terang, Warga Minta Pemkab Sampang Bertindak

SAMPANG, Cakrawalajatim.com -TERKINI69NEWS.ID,-Proyek pembangunan infrastruktur pertanian berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp195 juta yang diharapkan dapat meningkatkan sistem pengairan bagi petani di Kabupaten Sampang hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat.

 

Pembangunan saluran di Desa Kapasan Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, kembali menuai keluhan dari sejumlah warga. Mereka menilai material proyek yang berserakan di sekitar lokasi pekerjaan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.(6/8/26).

 

Warga juga mempertanyakan perkembangan penanganan persoalan tersebut karena hingga saat ini dinilai belum ada langkah yang memberikan kepastian dari pihak Pemerintah Kabupaten Sampang.

 

Selain persoalan proyek, seorang anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai NasDem, Juheri, turut menjadi perhatian setelah diduga melontarkan ucapan dengan nada tinggi kepada seorang wartawan dan dinilai kurang menghormati tokoh masyarakat setempat. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Juheri terkait tudingan tersebut.

 

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Sampang segera turun tangan untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek, menertibkan material yang dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan, serta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.

 

Masyarakat juga meminta agar setiap pejabat maupun wakil rakyat memberikan pelayanan yang baik, bersikap santun, dan mengedepankan komunikasi yang terbuka dengan warga.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sampang maupun Juheri dari Partai NasDem belum memberikan tanggapan resmi.

 

(KABIRO SAMPANG)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.