Cakrawala Jatim News

Polsek Kenjeran Gandeng Mahasiswa Riset Jagung, Dorong Swasembada Pangan di Tambak Wedi

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news – Akselerasi program ketahanan pangan nasional terus diperkuat oleh jajaran Kepolisian. Kali ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Polsek Kenjeran menunjukkan komitmennya dengan menggandeng dunia akademisi untuk meningkatkan kualitas hasil tani di wilayah Surabaya Utara.

Bertempat di lahan ketahanan pangan milik Pemkot Surabaya yang berlokasi di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Polsek Kenjeran berkolaborasi dengan mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian Kota Surabaya, serta Kelompok Tani (Poktan) Nandur Makmur.

Kolaborasi ini bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan sebuah misi penelitian mendalam. Para mahasiswa melakukan observasi komprehensif terhadap siklus pertumbuhan tanaman jagung, mulai dari fase penanaman hingga masa panen.

Fokus utamanya adalah mengidentifikasi potensi hama dan mencari solusi saintifik agar hasil panen Poktan “Nandur Makmur” memiliki kualitas premium dan berdaya saing tinggi.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, turun langsung mendampingi para mahasiswa di lapangan.

Dengan penuh semangat, ia mengajak para mahasiswa berkeliling menyusuri area hijau tersebut sembari memperkenalkan berbagai komoditas yang sedang dikembangkan.

“Kami ingin lahan ini menjadi laboratorium hidup bagi para mahasiswa. Di sini, mahasiswa bisa mempraktikkan ilmu mereka, petani mendapatkan wawasan baru, dan hasilnya nanti bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Kompol Yuyus.

Selain tanaman jagung yang menjadi primadona, Kompol Yuyus juga memperkenalkan komoditas unggulan lainnya, seperti Pisang Cavendish, yang tumbuh subur di area yang sama.

“Selain tanaman jagung yang beberapa kali sudah panen raya, kami juga membudidayakan Pisang Cavendish yang memiliki nilai ekonomi tinggi,” jelasnya.

Kegiatan yang berlangsung guyub ini diakhiri dengan diskusi hangat di Posko Ketahanan Pangan Polsek Kenjeran. Di sana, petugas Polsek Kenjeran, penyuluh pertanian, petani lokal, dan mahasiswa bertukar pikiran mengenai inovasi teknologi pertanian yang bisa diterapkan di lahan tersebut.

“Sinergi antara aparat, petani, dan akademisi adalah kunci. Kami berharap penelitian dari adik-adik mahasiswa UPN ini dapat memberikan rekomendasi bagi kelompok tani kami, sehingga target ketahanan pangan bukan hanya soal kuantitas, tapi juga kualitas hasil yang benar-benar bagus,” tambah Kompol Yuyus.

Langkah inovatif Polsek Kenjeran ini diharapkan menjadi pilot project bagi pemanfaatan lahan perkotaan yang terintegrasi dengan riset ilmiah guna mendukung kedaulatan pangan di Kota Surabaya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Kepedulian Polri Nyata, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Bantu Ibu Syaitun yang Alami Cedera Serius

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Jarak yang cukup jauh antara Pacitan dan Surabaya tidak menjadi penghalang bagi Kapolres Pacitan, AKBP Ayub, untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat.

Hal tersebut dibuktikan dengan pemberian bantuan kepada Ibu Syaitun yang saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Tambak Rejo, Surabaya.

Ibu Syaitun diketahui menderita cedera serius berupa patah pada tulang sumsum, sehingga harus menjalani perawatan intensif oleh tim medis.

Kondisi tersebut membuat keluarga membutuhkan perhatian dan dukungan, baik secara moril maupun materiil.

Meski berada di wilayah yang berbeda, AKBP Ayub tetap menyempatkan diri untuk memberikan bantuan serta dukungan kepada Ibu Syaitun dan keluarga. Langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian dan empati Polri terhadap masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

“Walaupun jarak Pacitan ke Surabaya cukup jauh, hal itu tidak mengurangi kepedulian kami untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Semoga Ibu Syaitun segera diberikan kesembuhan,” ujar AKBP Ayub.

Pihak keluarga menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan. Mereka merasa sangat terbantu dan terharu atas perhatian yang diberikan oleh Kapolres Pacitan di tengah kondisi sulit yang sedang dihadapi.

Aksi kemanusiaan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk terus menumbuhkan rasa kepedulian dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Saat ini, Ibu Syaitun masih menjalani perawatan intensif dan terus mendapatkan penanganan dari tim medis.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Diduga Izin Tak Jelas, Penindakan Oleh Satpol PP Kota Surabaya Setengah Jalan di Kafe Brafo Arjuna di Jalan Kenjeran

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya terhadap Kafe Brafo Arjuna di Jalan Kenjeran 169 menimbulkan polemik baru. Meski pelanggaran telah ditemukan dan diproses hukum, kejelasan terkait sanksi penutupan tempat usaha tersebut hingga kini belum menemui titik terang.

Kasi Penyidik Satpol PP Kota Surabaya, Bagus, menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan pihaknya berfokus pada pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dalam razia tersebut, kafe terbukti tidak memiliki dokumen SKPL-A, sehingga kasusnya diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan telah dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Bagus, penanganan pelanggaran tersebut berbeda dengan sanksi administratif seperti penyegelan atau penutupan usaha. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta menutup operasional kafe tanpa adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang mengeluarkan izin.

Persoalan semakin rumit karena izin operasional untuk jenis usaha klub malam berada di bawah kewenangan tingkat provinsi. Hal ini membuat Satpol PP Kota Surabaya belum dapat mengambil langkah penutupan dan masih menunggu arahan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Di sisi lain, pernyataan berbeda justru datang dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Kasatpol PP Provinsi, Andik, menyebut bahwa penanganan dan tindak lanjut kasus tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota.

Perbedaan pernyataan ini memunculkan kesan tarik ulur tanggung jawab antar instansi. Meski demikian, Satpol PP Kota Surabaya memastikan proses hukum terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan penindakan ulang jika pelanggaran kembali terjadi.

Hingga kini, status operasional kafe tersebut masih belum jelas, sementara publik menilai adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara Satpol PP Kota Surabaya dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dalam menuntaskan kasus tersebut.

Bersambung…

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

 

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 206 Tersangka dari 149 Kasus dalam 4 Bulan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya sepanjang empat bulan pertama tahun 2026 menunjukkan hasil signifikan. Sejak Januari hingga April, aparat berhasil mengungkap 149 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan total 206 tersangka.

Seluruh kasus tersebut dinyatakan tuntas. Rinciannya, pada Januari tercatat 43 kasus, Februari 57 kasus, Maret 38 kasus, dan April 11 kasus.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari hotel, vila, hingga permukiman warga.

“Pengungkapan dilakukan di sejumlah titik, seperti hunian, tempat hiburan, hingga fasilitas umum,” ujarnya, Kamis (9/4).

Jika dilihat dari lokasi kejadian, mayoritas kasus terjadi di kawasan permukiman dengan total 86 perkara. Disusul hotel dan vila sebanyak 34 kasus, ruko atau pusat perbelanjaan 16 kasus, area jalan umum 11 kasus, serta kafe dan diskotek 2 kasus.

Dari sisi jumlah pelaku, Februari menjadi bulan dengan penangkapan terbanyak yakni 79 orang, diikuti Januari 62 orang, Maret 51 orang, dan April 14 orang. Secara keseluruhan, tersangka didominasi laki-laki dewasa, dengan hanya satu pelajar yang terlibat.

Berdasarkan usia, mayoritas pelaku berada pada rentang 25 hingga 64 tahun. Dari segi pekerjaan, pelaku terbanyak berasal dari kalangan swasta sebanyak 118 orang, kemudian buruh 30 orang, pengangguran 28 orang, serta profesi lainnya seperti sopir, pedagang, dan wiraswasta.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu-sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, hingga pil koplo dalam jumlah cukup besar selama periode tersebut.

AKBP Dodi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Ia pun mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar, guna menciptakan kawasan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Divpropam Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ketidakprofesionalan Propam Bangkalan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri resmi mengambil alih penanganan laporan yang dilayangkan LSM LASBANDRA terkait dugaan ketidakprofesionalan Propam Polres Bangkalan dan Propam Polda Jawa Timur.

Pengambilalihan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 6 April 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Achmad Rifai Sekjen LSM Lasbandra selaku Pelapor, Dalam surat tersebut, Divpropam Polri menyatakan telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta menangani langsung perkara melalui Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri.

Laporan ini berawal dari penanganan kasus medis serius berupa kepala bayi yang terputus tertinggal dalam rahim saat proses persalinan di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Bangkalan pada 4 April 2024, namun hingga 5 mei 2025, tidak ada kejelasan pada penanganan perkara tersebut.

Pelapor menyebut proses hukum berjalan lambat dan minim transparansi, selama penanganan, hanya terdapat empat kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dengan laporan terakhir diterbitkan sekitaran pada Juli 2024 oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Bangkalan.

Sejak itu, tidak ada kejelasan lanjutan terkait status perkara, termasuk langkah hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Merasa penanganan perkara tidak profesional, pelapor kemudian mengadukan kinerja penyidik ke Propam Polda Jatim dan Prosesnya di limpahkan ke Propam Polres Bangkalan, namun penanganan di tingkat internal tersebut dinilai tidak memberikan kejelasan terkesan menyesatkan.

Pengaduan kemudian dilanjutkan kembali ke Bidpropam Polda Jawa Timur, dalam proses klarifikasi di Polda Jatim, pelapor mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan, ia menyebut dirinya diperlakukan layaknya tersangka dan dicecar pertanyaan di luar substansi laporan, bahkan dipertanyakan kelayakannya sebagai pelapor dari unsur organisasi masyarakat.
Situasi tersebut membuat pelapor menghentikan proses klarifikasi dan menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Klarifikasi itu dilakukan oleh Ipda Prima Layli Widiastutik, S.H., Panit II Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim, berdasarkan undangan resmi nomor: B/Und-372/III/RES.1.24./2026/Bidpropam Polda Jatim.

Masuknya laporan ke Divpropam Polri menandai eskalasi penanganan perkara, setelah proses di tingkat Polres dan Polda dinilai tidak memberikan kepastian.

Kini, penanganan berada di tangan Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri, yang akan menelusuri dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan laporan tersebut.

Achmad Rifai selaku pelapor dari LSM LASBANDRA menyatakan pihaknya berharap penanganan di tingkat Mabes Polri dapat berjalan objektif dan transparan.

“ betul ditangani DivBidrpopam Mabes Polres, dan sudah menerima SP2HP,
Kami berharap Divpropam Polri dapat mengungkap secara terang beberapa indikasi pelanggaran dalam penanganan laporan ini, sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya. Rabu (08/04)

Sementara itu, Kanit Paminal Polres Bangkalan, Ipda Rizaki saat dimintai tanggapan menyampaikan, “Siang Bapak, silahkan jenengan langsung berkordinasi dengan Humas Polres Bangkalan.”

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Kasus Hibah Pokmas Jatim Masuk Babak Baru, KPK Dalami Peran Anggota DPRD

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022, kini memasuki babak baru.

Pada hari Senin (6/4/2026), melalui juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Senin 6 April 2026 dan merupakan bagian dari pendalaman perkara.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Jubir KPK mengungkapkan, kelima saksi yang dipanggil semuanya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.

“Kelima saksi yang diperiksa adalah Nurhakim selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari PDIP, Mohammad Ruji dari pihak swasta, Subaidi dan Tajus Suhud sebagai wiraswasta, serta Amir Lubis selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra. Seluruhnya telah hadir dan menjalani pemeriksaan,” katanya.

Menanggapi penyampaian Budi, Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur, Acek Kusuma memberikan tanggapan.

Ia mendesak KPK agar tidak berhenti pada pemeriksaan saksi mata. Menurut Acek bahwa kasus dana hibah pokmas itu diduga melibatkan jaringan yang lebih luas dan sistematis, sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke aktor intelektual.

“KPK jangan hanya berhenti di level saksi atau pelaksana teknis. Kami menduga ada aktor utama yang selama ini bermain di balik layar. Ini yang harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Ketum APMP Jatim juga menyoroti potensi kerugian negara yang besar serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

“Dana hibah pokmas seharusnya menyentuh masyarakat bawah. Kalau dikorupsi, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap rakyat Jawa Timur,” lanjutnya.

APMP Jatim mendesak KPK untuk transparan dalam setiap perkembangan perkara serta segera menetapkan tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai ada upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu. KPK harus berani dan tegas,” pungkasnya.

Kasus dana hibah pokmas APBD Jatim sendiri sebelumnya telah menyeret sejumlah nama dalam pusaran hukum. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, apakah pemeriksaan saksi ini akan mengarah pada pengungkapan aktor besar di balik dugaan praktik korupsi yang terstruktur tersebut.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.