Cakrawala Jatim News

Maksimalkan Pelayanan Publik, Polresta Sidoarjo Terima Penghargaan di Kompolnas Award 2025

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil menorehkan prestasi dengan masuk dalam lima besar nominasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Award 2025.

Malam penghargaan yang juga dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut, diselenggarakan di Jakarta, Kamis (16/10/2025) yang lalu.

Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Christian Tobing yang hadir langsung untuk menerima penghargaan, mengatakan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dan bentuk nyata dukungan masyarakat Kabupaten Sidoarjo terhadap peningkatan pelayanan kepolisian.

“Terimakasih kepada seluruh anggota Polresta Sidoarjo dan tentu masyarakat yang mendukung kami dalam terus memajukan pelayanan publik sehingga prestasi ini bisa diraih,” ungkapnya.

Masuk lima besar Kompolnas Award 2025 menjadi bukti komitmen Polresta Sidoarjo dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, inovatif, responsif serta dengan pendekatan humanis ke masyarakat.

Dalam kategori Polres Tipe A, lima nominator terbaik yang masuk daftar Kompolnas Award 2025, yakni Polres Pekalongan Kota, Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Aceh Utara.

“Prestasi ini kami persembahkan untuk masyarakat Kabupaten Sidoarjo, dan sekali lagi terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang terus diberikan kepada kami,”kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

Ia menambahkan, diterimanya penghargaan ini tentu semakin memotivasi bagi seluruh anggota Polresta Sidoarjo Polda Jatim untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kompolnas Award merupakan penghargaan tahunan yang menilai kinerja dan inovasi satuan Polri dari berbagai aspek, mulai dari pelayanan publik, profesionalisme, integritas, hingga inovasi berbasis Environmental, Social and Governance (ESG).

Penilaian dilakukan melalui tiga tahap. Antara lain analisis data kuantitatif, observasi langsung di lapangan, dan masukan masyarakat.

Ketua Kompolnas Djamari Chaniago menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Kompolnas Awards 2025.

Menurutnya, penghargaan ini menjadi langkah penting untuk menumbuhkan budaya kompetisi yang sehat di tubuh Polri.

“Melalui penghargaan ini, diharapkan tumbuh budaya kompetitif yang sehat dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kinerja seluruh jajaran kepolisian,” ujar Djamari dalam sambutannya di Jakarta

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Program 10.000 CCTV Bantu Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di 13 TKP

KOTA PASURUAN, Cakrawalajatim.news – Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di belasan tempat kejadian perkara (TKP).

Ada Lima tersangka yang terlibat. Tiga di antaranya sudah ditangkap, sementara dua pelaku masih berstatus dalam pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka tersebut adalah MS, warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Grati; MH warga Desa/Kecamatan Wonorejo, dan M warga Desa Pancur, Kecamatan Lumbang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom melalui Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota,Kamis (16/10).

“Ketiga pelaku semuanya dari Kabupaten Pasuruan,”kata Iptu Choirul

Iptu Choirul menyebutkan dari hasil penyelidikan, terungkap para tersangka melakukan aksinya di sejumlah lokasi, seperti terminal wisata, penginapan, gudang, hingga perumahan warga di Kota Pasuruan.

Ia mengatakan, komplotan tersangka ini telah beraksi mencuri kendaraan bermotor di 13 TKP.

Selain menangkap 3 tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB),seperti STNK, BPKB, helm, jaket, kunci T, hingga beberapa unit sepeda motor.

Dalam proses penangkapan, Polisi melakukan upaya tindakan tegas terukur dengan menembakkan timah panas ke kaki kiri MH dan M saat mereka hendak melarikan diri.

“Tersangka pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Dan ancaman hukumannya tujuh sampai sembilan tahun penjara,” kata Iptu Choirul.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengungkapkan, aksi para pelaku terungkap melalui closed circuit television (CCTV).

“Rekaman CCTV yang menjadi alat bukti penting untuk mengidentifikasi pelaku dan melacak kendaraan hasil curian, sudah kami amankan,” kata Iptu Choirul.

Ia menyebut jejak digital dari rekaman CCTV itu sangat membantu Polisi menelusuri pergerakan pelaku dari satu TKP ke TKP lainnya.

“Ini membuktikan bahwa teknologi CCTV adalah kunci dalam penegakan hukum modern,” katanya.

Iptu Choirul menegaskan bahwa program 10.000 CCTV yang digagas Kapolres Pasuruan Kota sangat membantu bagi keamanan warga di Kota Pasuruan.

“Ini selaras dengan visi bapak Kapolres Pasuruan Kota untuk membangun sistem keamanan berbasis teknologi dan partisipasi publik,” ujar Iptu Choirul.

Ia juga berharap warga dan pemilik usaha turut berperan aktif memasang kamera pengawas di lingkungan masing-masing.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Kapolda Jawa Timur Ajak Masyarakat Jogo Jatim Aman, Tentrem, Makmur, Tertib dan Raharja

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol.Drs Nanang Avianto,M.Si kembali menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Jawa Timur.

Kapolda Jatim juga mengajak kepada seluruh warga masyarakat khususnya di Jawa Timur untuk menjaga semangat persatuan melalui filosofi “Jogo Jatim”.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto saat kegiatan Bakti Sosial (Baksos ) bertajuk “Polda Jatim Peduli Masyarakat”, di halaman Mapolda Jatim, Jumat (17/10/2025).

“Saya mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga semangat persatuan melalui filosofi “Jogo Jatim” dengan tagline Aman, Tentrem, Makmur, Tertib, Raharja,” tegas Irjen Pol Nanang.

Dihadapan para komunitas ojek online (Ojol), koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, pelajar, perwakilan buruh, suporter Bonek, serta musisi jalanan yang menjadi peserta Baksos, Kapolda Jatim juga menekankan agar semua pihak dapat menghindari perpecahan, dan menciptakan kedamaian.

“Jadikan Jawa Timur contoh kerukunan nasional. Mari kita jaga kebersamaan, hindari perpecahan, dan ciptakan kedamaian di bumi Majapahit ini,” pungkas Kapolda Jatim.

Seperti diketahui, dalam rangka memperingati Satu tahun pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Polda Jatim menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) bertajuk “Polda Jatim Peduli Masyarakat”.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dan dihadiri berbagai elemen masyarakat dari beragam latar belakang.

Kapolda Jatim menegaskan, Baksos ini merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan antara Polri dan masyarakat.

Selain itu Baksos “Polda Jatim Peduli Masyarakat” ini juga bagian dari dukungan penuh pemerintah melalui Polri dalam meringankan beban masyarakat.

Pada kegiatan ini, Polda Jatim menyalurkan 1.050 paket beras SPHP masing-masing seberat 5 kilogram dan 1.000 liter minyak goreng merek Kita.

Adapun peserta Baksos terdiri dari komunitas ojek online (Ojol), koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, pelajar, perwakilan buruh, suporter Bonek, serta musisi jalanan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polda Jatim Peduli Masyarakat Gelar Baksos Salurkan Bantuan untuk Ribuan Warga

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka memperingati satu tahun pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) bertajuk “Polda Jatim Peduli Masyarakat”, di Mapolda Jatim, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., dan dihadiri berbagai elemen masyarakat dari beragam latar belakang.

Dalam sambutannya, Kapolda Jatim menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta yang terdiri dari komunitas ojek online (Ojol), koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, pelajar, perwakilan buruh, suporter Bonek, serta musisi jalanan.

Kapolda Jatim menegaskan, Baksos ini merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan antara Polri dan masyarakat.

“Kami hadir bukan hanya dalam penegakan hukum, tapi juga untuk memastikan kesejahteraan dan rasa aman bagi warga Jawa Timur,” ujar Irjen Pol Nanang Avianto.

Pada kegiatan ini, Polda Jatim menyalurkan 1.050 paket beras SPHP masing-masing seberat 5 kilogram dan 1.000 liter minyak goreng merek Kita.

Bantuan tersebut diserahkan secara gratis kepada seribu perwakilan masyarakat yang hadir.

Kapolda Jatim juga menegaskan bahwa kegiatan sosial ini merupakan bagian dari dukungan penuh pemerintah melalui Polri dalam meringankan beban masyarakat.

“Seluruh bantuan yang diberikan hari ini gratis. Ini wujud nyata kehadiran negara untuk membantu masyarakat,” tegas Irjen Nanang.

Lebih lanjut, Irjen Pol Nanang menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Jawa Timur.

“Polda Jatim tidak bisa menjaga Kamtibmas sendirian. Peran serta seluruh komponen masyarakat adalah kunci utama. Jika keamanan terjaga, maka kesejahteraan ekonomi juga akan meningkat,”tutur Irjen Nanang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jatim juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga semangat persatuan melalui filosofi “Jogo Jatim” dengan tagline Aman, Tentrem, Makmur, Tertib, Raharja.

“Jadikan Jawa Timur contoh kerukunan nasional. Mari kita jaga kebersamaan, hindari perpecahan, dan ciptakan kedamaian di bumi Majapahit ini,” pungkas Kapolda Jatim.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Dua Residivis Produksi Sabu di Apartemen, BNN dan Bea Cukai Berhasil Gerebek

Tangerang, Cakrawalajatim.news – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap clandestine laboratory yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu pada sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada tanggal 18 Oktober 2025

Tim Gabungan sekitar pukul 15.30 WIB, melakukan operasi pada Jumat (17/10), di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, Tim meyakini adanya sebuah unit apartemen yang dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu sehingga Tim Gabungan melakukan penindakan.

Dalam ungkap kasus clandestine Laboratory ini, dua orang pelaku, IM dan DF, berhasil diamankan. Diketahui IM berperan sebagai koki atau peracik, dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa di tahun 2016.

Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 Miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir. Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni. Prekursor epehdrine ini menjadi bahan baku utama untuk memproduksi narkotika jenis sabu. Para pelaku mengaku jika seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh dengan belanja secara daring (online).

Barang Bukti yang Diamankan:
Dari pengungkapan kasus clandestine laboratory di sebuah apartemen ini, Tim Gabungan menemukan berbagai barang bukti, yaitu narkotika jenis sabu padatan hasil produksi sebanyak 209,02 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 319 mililiter. Selain itu, barang bukti lainnya berupa: prekursor ephedrine sekitar 1,06 Kg, prekursor aceton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat sebanyak 400 mililiter, dan prekursor toluen sebanyak 3,43 liter, 2 gelas kimia (beaker glass), dan peralatan lainnya.

Ancaman Hukuman:
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Melalui pengungkapan kasus ini, BNN menegaskan komitmennya untuk melakukan perang terhadap narkotika hingga ke akar-akarnya. Langkah ini dipertegas, mengingat semakin kompleksnya modus operandi jaringan narkotika, termasuk penggunaan kawasan permukiman seperti apartemen sebagai lokasi produksi dan peredaran secara tersembunyi.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada serta aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

BNN juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait aktivitas narkotika kepada aparat penegak hukum. Partisipasi publik merupakan elemen kunci dalam mempercepat penindakan dan penyelamatan generasi bangsa.

Selain penegakan hukum, BNN memberikan jaminan rehabilitasi gratis bagi para penyalahguna narkoba. Layanan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan warganya dari dampak buruk narkotika serta memperkuat ketahanan nasional.

Melalui sinergi masyarakat dan aparat, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dilakukan secara tegas, terarah, dan menyeluruh.

“warondrugsforhumanity”
Dilansir dari BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

 

Editor, Redaksi

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Konser Hardcore, Korban Tewas Diduga Akibat Tiket Palsu

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.com – Empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang saat konser euforia musik hardcore di Pasar Tunjungan, diamankan Kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Salah satu korban seorang pemuda yang menjadi sasaran RPAF, (22) warga Surabaya, meregang nyawa setelah dikeroyok oleh sekelompok orang yang menuduhnya memalsukan tiket masuk konser.

Kasus itu sempat menjadi perhatian publik sebelum anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak mengungkap para pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, (25/09) silam, di kawasan Gadukan Utara V-A, Bozem Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan awal kejadian bermula pada Rabu, (24/09), ketika itu RPAF mendatangi konser hardcore di Pasar Tunjungan, Surabaya.

“Saat korban masuk, panitia yakni D (21) mencurigai adanya tiket palsu karena adanya perbedaan ukuran kabel ties yang digunakan,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (16/9).

Iptu Suroto mengatakan korban kemudian dipanggil dan diinterogasi. Namun, ketika ia membantah tuduhan tersebut, D bersama Z (18) langsung memukul korban di lokasi. Aksi kekerasan itu sempat ditegur oleh penyelenggara acara agar tidak menimbulkan keributan.

Namun, amarah para pelaku tak berhenti di sana. Setelah kejadian di lantai dua Pasar Tunjungan, korban dibawa secara paksa ke kawasan Bozem Gadukan, Surabaya, oleh D, Z, FA (22), FS (22), dan H. Di tempat itu, korban kembali diinterogasi dan dihajar secara brutal.

“Pelaku menampar, memukul, hingga menendang korban secara bergantian. Mereka menuntut korban mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu hasil penjualan tiket yang dianggap palsu,” jelas Iptu Suroto.

Korban akhirnya mengakui bahwa tiket yang dijualnya palsu. Namun, pengakuan itu justru membuat para pelaku semakin beringas.

Usai dianiaya, korban dalam kondisi lemas dan penuh luka. Para pelaku kemudian membawa korban ke rumah FS dengan alasan ingin memberikan pertolongan medis sederhana. Luka-lukanya dibersihkan seadanya, hingga ayah FS menyadari kondisi korban yang kritis dan mendesak mereka agar segera dibawa ke rumah sakit.

Setibanya di rumah sakit, korban langsung dimasukkan ke ruang IGD. Namun, petugas medis menyampaikan kabar duka bahwa korban telah meninggal dunia.

Alih-alih bertanggung jawab, para pelaku justru meninggalkan korban di rumah sakit dengan alasan hendak menghubungi keluarga dan melapor ke polisi. Namun, mereka tidak pernah kembali.

Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, polisi segera menggelar penyelidikan. Melalui rekaman CCTV, barang bukti pakaian berdarah, dan keterangan saksi, kemudian polisi berhasil menangkap Z. Disusul D pada (2/10), FA pada (9/10), dan FS pada (11/10). Sementara pelaku H (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas.

Iptu Suroto menyatakan bahwa para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami berkomitmen menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi,” tegas Iptu Suroto.

Motif utama para pelaku emosi dan kekecewaan ekonomi. Mereka tidak terima dengan dugaan penjualan tiket palsu yang dilakukan korban dan menuntut pengembalian uang sebesar Rp500 ribu.

Sayangnya, tindakan main hakim sendiri itu justru merenggut nyawa seseorang. Polisi mengimbau masyarakat agar menyerahkan segala bentuk perselisihan kepada aparat hukum dan tidak bertindak di luar batas.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, beberapa potong pakaian milik tersangka, dan uang tunai Rp500 ribu. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyidikan lanjutan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.