Cakrawala Jatim News

Dugaan Korupsi di Desa Muktiwari, KP3D Resmi Laporkan Kepala Desa ke Polres Metro Bekasi

Bekasi, Cakrawalajatim.news — Ketua Umum Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D) *PSF. Parulian Hutahaean* didampingi kuasa hukumnya *Aslam Syah Muda,S.H.I.,CT.NNLP* resmi melaporkan Kepala Desa Muktiwari ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan penggelapan gaji Ketua RW 024 Perumahan Pesona Indah Residence Muktiwari selama dua tahun terakhir.

Laporan tersebut dilayangkan setelah ditemukan adanya tindakan Kepala Desa yang diduga menerbitkan Surat Pemberhentian Ketua RW secara sepihak, tanpa prosedur hukum dan tanpa dasar musyawarah warga, sehingga dinilai cacat formil dan materil. Selain itu, Kepala Desa juga diduga menahan serta menguasai gaji Ketua RW selama dua tahun, tanpa alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan publik yang melanggar ketentuan Pasal 421 KUHP, yakni:

_“Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”_

Secara yuridis, meskipun Kepala Desa bukan ASN, namun ia termasuk pejabat publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) KUHP, yaitu orang yang menjalankan jabatan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Kepala Desa dapat dipersamakan dengan pegawai negeri dalam penerapan pasal tersebut. Hal ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2479 K/Pid.Sus/2010, yang menegaskan bahwa Kepala Desa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas penyalahgunaan wewenang.

Sementara dugaan penggelapan gaji Ketua RW selama dua tahun dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP, yang menyebutkan:

_“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”_

Lebih lanjut, apabila ditemukan adanya unsur kerugian keuangan desa atau negara, maka perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Ketua Umum KP3D menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional serta tanpa tebang pilih.

_“Kami tidak sedang mencari sensasi. Ini murni demi keadilan dan tegaknya pemerintahan desa yang bersih. Kepala desa harus tunduk pada hukum, bukan sewenang-wenang dengan kekuasaan,” tegas Ketum KP3D.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal, Amankan Uang Rp2,5 Juta

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Mushola Waqaf Al Muwahhidin, Jalan Nambangan 135-137, Surabaya, pada Sabtu (4/10/2025) dini hari. Seorang pemuda berinisial MAY (19) berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat itu warga setempat, melihat sepeda motor terparkir di depan mushola sekitar pukul 02.00 WIB. Kecurigaan muncul karena kondisi mushola sedang sepi dan tidak ada aktivitas ibadah.

Warga sekitar mendengar suara mencurigakan dari arah kamar mandi mushola. Setelah mengetuk tanpa mendapat respons, mereka memutuskan untuk mendobrak pintu dan mendapati seorang pemuda sedang mencongkel kotak amal menggunakan kunci kontak sepeda motor.

“Saat pintu didobrak, pelaku sedang berusaha membuka kotak amal milik mushola. Aksinya langsung digagalkan oleh warga yang kemudian mengamankan tersangka di lokasi,” ungkap Iptu Suroto, pada Selasa (14/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kotak amal kaca bening berisi uang tunai Rp2.500.000, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam bernomor polisi L-2182-B yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Petugas patroli yang tengah melintas di lokasi segera merespons laporan warga dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. “Motif tersangka adalah kebutuhan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Iptu Suroto.

Tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Suroto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, terutama di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum.

“Kami mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor dan membantu aparat dalam menangkap pelaku di lapangan,” tambahnya.

Polres Tanjung Perak Tegaskan Komitmen Kesehatan Petugas SPPG Lewat Rikkes Menyeluruh

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan komitmen serius dalam menjamin kualitas dan keamanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya.

Sebagai langkah proaktif, jajaran kepolisian menggelar pemeriksaan kesehatan (rikkes) menyeluruh bagi 32 calon petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aula Sanika Satyawada, Selasa (14/10/2025).

Para petugas ini merupakan ujung tombak yang akan berperan langsung di dapur umum, menyiapkan hidangan bergizi bagi para siswa sekolah.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan setiap juru masak dan staf pendukung berada dalam kondisi kesehatan prima, sehingga makanan yang disajikan terjamin higienis, aman, dan bebas dari risiko kontaminasi.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menegaskan bahwa kesehatan para petugas di dapur umum adalah prioritas utama. Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan prosedur standar operasional yang sangat penting sebelum mereka resmi bertugas.

“Kesehatan para petugas di dapur SPPG adalah prioritas utama. Mereka yang menyiapkan makanan untuk anak-anak, sehingga kondisi mereka harus 100 persen sehat untuk mencegah risiko kontaminasi dan menjaga kualitas gizi,” ujar Iptu Suroto.

Ia merinci, rangkaian pemeriksaan kesehatan yang dijalani oleh para petugas mencakup beberapa tahapan penting untuk memastikan tidak ada celah bagi penyebaran penyakit.

“Kegiatan ini mencakup pemeriksaan fisik secara umum, pengecekan tekanan darah, pemeriksaan kadar gula darah, hingga screening penyakit menular seperti TBC, yang juga disertai dengan pengambilan sampel dahak,” jelasnya.

Sebanyak 32 calon petugas SPPG mengikuti seluruh rangkaian tes dengan tertib. Hasil pemeriksaan akan diumumkan dalam waktu satu minggu ke depan. Peserta yang dinyatakan sehat dan laik secara medis akan diterima secara resmi sebagai petugas SPPG.

Iptu Suroto menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen penuh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam mendukung dan menyukseskan program prioritas pemerintah pusat.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan program nasional ini berjalan dengan standar kesehatan tertinggi. Bukan hanya tentang menyediakan makanan, tetapi juga memastikan bahwa makanan yang diterima anak-anak kita aman, sehat, dan disiapkan oleh personel SPPG yang juga prima. Pemeriksaan berkala seperti ini akan terus kami lakukan sebagai langkah preventif,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Sub Reg 3 Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Hari Kamis 9 Oktober 2025 Pukul 09.30 Wib, Team Penyidik Kejari Tanjung Perak dengan didampingi Team AMC pada Asintel Kejati Jatim, melakukan kegiatan penggeledahan pada Kantor PT.Pelindo Regional 3 Surabaya.

Kegiatan ini berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025.

Selain melakukan penggeledahan pada kantor PT. Pelindo Regional 3 Surabaya, team penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak juga melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya no : Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Tanjung Perak Melalui Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Hendi Sinatria S.H.,M.H menjelaskan bahwa Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaaan Tindak pidana korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT. Pelindo Reg 3 bersama-sama dengan PT. APBS Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 dengan nilai kegiatan sebesar 196 Milyar.

“Dalam kegiatan kali ini terdapat setidaknya 21 anggota gabungan yang terdiri dari :
• 10 (sepuluh) orang Jaksa Penyidik
• ⁠5 (lima) orang personil AMC Kejati Jatim
• ⁠6 (enam) orang personil PAM TNI”. Ujar Hendi.

Dalam keterangannya, kegiatan Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tipikor kegiatan pengerukan kolam pelabuhan pada pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut penyidik juga melaksanakan kegiatan penyitaan terkait bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024 termasuk diantaranya beberapa laptop dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut.

Berdasarkan liputan kami pada kegiatan penanganan perkara dugaan TPK pada Kejari Tanjung Perak sangat terjadi peningkatan yang sangat luar biasa semenjak dipimpin kasi Pidsus Bapak Hendi Sinatria, SH, MH dimana semenjak beliau menjabat sudah 3 perkara korupsi naik ke tahap penyidikan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan beliau menjadi kasi pidsus. Bravo Kejaksaan RI

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Kapolres Blitar Hadiri Pembukaan Rekrutmen Relawan SPPG YKB Cabang Blitar di Desa Jimbe

Blitar, Cakrawalajatim.news – Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menghadiri secara langsung kegiatan pembukaan rekrutmen Relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Cabang Blitar yang dilaksanakan di Desa Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, pada Selasa(7/10/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Blitar serta Direktur PT Kampung Coklat, Haji Kholid Mustofa, yang juga menjadi mitra dalam penguatan pemberdayaan masyarakat melalui pelibatan relawan.

Sebanyak 101 pelamar dari wilayah Blitar mengikuti proses rekrutmen ini dengan semangat dan antusias. Mereka berasal dari berbagai latar belakang dan akan menjalani serangkaian seleksi untuk menjadi bagian dari relawan SPPG yang berfokus pada pemenuhan gizi generasi penerus bangsa di wilayah Blitar.

Dalam sambutannya, Kapolres Blitar menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat dan komitmen para pelamar dalam ikut serta mendukung program Asta Cita Presiden.
“Kami berharap para relawan nantinya dapat menjadi mitra strategis kepolisian dalam upaya pencegahan kekerasan serta edukasi kepada masyarakat. Kehadiran SPPG sangat penting untuk memperkuat perlindungan sosial di tingkat desa,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret sinergi antara kepolisian, masyarakat, serta dunia usaha dalam mendukung program perlindungan sosial dan pemberdayaan komunitas di wilayah Blitar.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Ratusan Personel Polresta Sidoarjo Berjibaku Bersihkan Puing Bangunan Ponpes Al Khoziny

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Proses pencarian korban hari kelima di Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dilakukan dengan alat berat,Jumat (3/10).

Ratusan personel Polresta Sidoarjo dan Brimob Polda Jatim membersihkan puing-puing material bangunan pada proses evakuasi korban.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan Polresta Sidoarjo menerjunkan 208 personel untuk penanganan peristiwa robohnya bangunan di Ponpes Al Khoziny.

“Anggota sudah kita plotting untuk membantu mempercepat evakuasi,” ujar Kombes Tobing.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing berharap dengan upaya bersama semua pihak dalam proses evakuasi, tahap pengangkatan puing material dapat mudah terangkut.

“Dalam pelaksanaannya, kami tetap mengutamakan langkah hati-hati karena tetap prioritasnya adalah kemanusiaan dan keselamatan lainnya,” pungkasnya.

Proses identifikasi korban robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Buduran, Sidoarjo terus dilakukan secara intensif oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur.

Pada Jumat (3/10) malam, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast bersama Kabiddokkes Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. dr. Mohammad Khusnan Marzuki didampingi oleh Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Jatim, AKBP dr. Adam Bimantoro merilis hasil proses evakuasi.

Dikatakan pihaknya mrnerima 8 kantong jenazah pada Jumat (3/10) untuk dilakukan proses identifikasi.

Dari jumlah tersebut, Lima jenazah telah melalui tahap identifikasi, meski masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.