Kasus Dugaan Kekerasan Psikis Anak di Trenggalek Naik Penyidikan, Publik Pertanyakan Absennya Tersangka

Trenggalek — Penanganan laporan dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang disertai pencemaran nama baik di Kabupaten Trenggalek kembali menjadi sorotan. Setelah sempat dihentikan pada 2024, perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Januari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan melalui SP2HP bernomor B/12/II/SP2HP-3/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Trenggalek/Polda Jatim yang diterima pelapor, Sdri. Khusnul Khotimah, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Karangan.

Dalam dokumen resmi kepolisian dijelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Pinggirsari. Laporan tersebut mencakup dugaan kekerasan psikis terhadap anak sekaligus dugaan pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.

Perkara ini dinilai memiliki tingkat urgensi tinggi karena menyentuh dua ranah hukum sekaligus, yakni perlindungan anak serta tindak pidana terhadap kehormatan dan nama baik seseorang. Kedua aspek tersebut memiliki konsekuensi pidana yang serius dan mendapat perhatian khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Sejak naik ke tahap penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor. Dalam SP2HP tersebut juga tercantum puluhan nama pihak yang berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan, baik sebagai saksi maupun terlapor. Pemanggilan disebut akan dilakukan secara bertahap guna mendalami peran dan keterlibatan masing-masing pihak.

Namun demikian, meski status perkara telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan kecepatan proses penegakan hukum, terlebih perkara ini menyangkut dugaan kekerasan psikis terhadap anak.

Secara normatif, terbitnya SP2HP menandakan bahwa penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana dan tengah mengumpulkan alat bukti. Ketiadaan tersangka dalam tahap ini pun menimbulkan kesan bahwa proses hukum berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Fakta ini menjadi semakin kontras jika melihat perjalanan perkara sebelumnya. Laporan yang diajukan Khusnul Khotimah pada 24 Mei 2024 sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Polres Trenggalek pada 2 September 2024 dengan alasan belum ditemukan adanya unsur pidana.

Penghentian tersebut tertuang dalam dokumen SPPP Lidik Nomor: SPPP.LIDIK/95.b/IX/RES.1.24/2024/Satreskrim, yang kala itu menyimpulkan bahwa keterangan sejumlah pihak belum memenuhi unsur tindak pidana. Keputusan tersebut menuai tanda tanya, mengingat substansi laporan berkaitan dengan dugaan kekerasan psikis terhadap anak.

Kini, setelah perkara kembali dibuka dan dinyatakan layak disidik pada 2026, publik mempertanyakan perubahan mendasar yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Ketidaksinkronan antara penghentian penyelidikan sebelumnya dan dimulainya penyidikan saat ini memunculkan sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum.

Di tengah situasi tersebut, kuasa hukum pelapor mendesak Polres Trenggalek agar segera menetapkan tersangka. Menurutnya, rangkaian proses hukum yang telah berjalan—mulai dari naiknya status perkara ke penyidikan hingga pemeriksaan sejumlah saksi—sudah cukup untuk menentukan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penundaan penetapan tersangka dinilai hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum serta menambah beban psikologis korban, khususnya karena perkara ini berkaitan langsung dengan perlindungan anak yang secara hukum mendapat perhatian khusus.

Pihak pelapor juga berharap pengawalan publik dan media massa terus dilakukan secara kritis dan independen agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada tahapan administratif semata.

Kasus ini pun menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Trenggalek. Ketika negara melalui SP2HP telah menyatakan adanya dugaan tindak pidana, maka kepastian hukum tidak seharusnya dibiarkan menggantung. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar proses yang berlarut tanpa kejelasan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Anggota DPRD Nganjuk Tempuh Jalur Hukum Terkait Video Tudingan di WhatsApp dan TikTok

Nganjuk, Cakrawalajatim.news — Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Sahrur Cahya Ramadhan, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Nganjuk, Jumat malam (30/1/2026).

Didampingi penasihat hukumnya, Sahrur secara resmi melayangkan dua laporan terpisah yang berkaitan dengan penyebaran konten video bermuatan tudingan melalui media elektronik, baik di grup WhatsApp maupun platform TikTok.

Laporan pertama tercatat dalam STTLP Nomor: STTLPM/29/SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, yang berfokus pada penyebaran video di grup WhatsApp. Sementara laporan kedua terdaftar dengan Nomor: STTLPM/30/SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, terkait unggahan video di media sosial TikTok.

Sahrur menuturkan bahwa dalam konten yang beredar tersebut, secara eksplisit dicantumkan nama dirinya, institusi DPRD Kabupaten Nganjuk, serta partai politik yang menaunginya. Ia menilai tudingan dalam video tersebut tidak sesuai fakta dan berdampak serius terhadap reputasi pribadi maupun lembaga.

“Informasi yang disampaikan dalam video dan pemberitaan itu tidak benar. Meski sudah kami klarifikasi, konten tersebut masih terus beredar,” ujar Sahrur kepada wartawan usai membuat laporan.

Terkait pemberitaan media online yang lebih dahulu memuat informasi serupa, kuasa hukum Sahrur juga telah menempuh jalur etik jurnalistik dengan mengirimkan surat hak jawab kepada media yang bersangkutan.

“Kami sudah menyampaikan hak jawab secara resmi dan kini menunggu respons serta itikad baik dari media tersebut,” jelasnya.

Dua laporan yang masuk ke Polres Nganjuk tersebut disangkakan dengan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, menanggapi isu dugaan penimbunan solar yang ramai diberitakan, tim investigasi mencoba meminta keterangan dari salah satu pihak yang disebut berada di lokasi kejadian. Faruk, perwakilan LSM Banaspati, membenarkan adanya insiden adu argumen yang terjadi pada malam 26 Januari 2026 antara pihak media dan LSM setempat.

Namun Faruk menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi semata-mata untuk meredam situasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Saya berada di lokasi hanya untuk menjembatani komunikasi. Memang ada aparat dari Polres Nganjuk yang datang untuk menjaga kondisi tetap aman. Tapi saya tidak melihat adanya anggota DPRD maupun intel Kodam seperti yang diberitakan,” tegas Faruk.

Ia juga membantah keras tudingan keterlibatan dirinya, anggota DPRD, maupun unsur intelijen TNI dalam dugaan penimbunan solar tersebut. Menurutnya, kehadiran di lokasi dilakukan atas permintaan rekan sesama LSM.

Dengan langkah hukum yang ditempuh ini, Sahrur berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara secara profesional dan objektif, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di ruang digital.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Komisi XIII Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP di Medan ke Nusakambangan

Medan, Cakrawalajatim.news – Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Indrianto memindahkan narapidana kasus korupsi dari Lapas di Medan ke Nusakambangan. Napi itu dipindahkan karena menggunakan handphone selama di tahanan.

“Narapidana harusnya menjadikan lembaga pemasyarakat untuk tempat mengintropeksi diri dari kesalahan yang sudah diperbuat. Bukan malah di dalam membuat pelanggaran lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, Sabtu (31/1/2026).

“Langkah ini pasti diambil untuk memberikan peringatan keras kepada narapidana tersebut agar intropeksi diri. Tentu hal ini perlu kami dukung dengan harapan menjadi pengingat bagi narapidana lain,” imbuhnya.

Menurut Sugiat, Kementerian Imipas pasti sudah mempertimbangkan pemindahan narapidana berinisial IS itu ke Nusakambangan. Anggota DPR dari Gerindra ini yakin pemindahan IS berdampak baik bagi penegakan hukum di lembaga kemasyarakatan ke depannya.

“Dengan adanya penindakan seperti ini, di lapas pasti akan berbenah untuk memperketat aturan penggunaan alat komunikasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengambil langkah tegas merespons kabar tahanan kasus korupsi berinisial IS menggunakan handphone (HP) di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut). IS pun dipindah ke Pulau Nusakambangan.

“Besok infonya akan dipindahkan ke Nusakambangan. Kita akan cabut hak-haknya,” tegas Menteri Agus kepada detikcom pada Rabu (21/1).

Menteri Agus mengatakan terkuaknya IS menggunakan ponsel menandakan partisipasi masyarakat dalam konteks pengawasan kinerja jajaran. Ia mengucapkan terima kasih dan memastikan evaluasi internal berjalan secara transparan.

“Justru kita terima kasih selalu ada partisipasi masyarakat untuk pengawasan ke dalam,” lanjut Menteri Agus.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Praktik Percaloan Diduga Dibiarkan, Wibawa Samsat Surabaya Manyar Tercoreng

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Praktik percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor di lingkungan Samsat Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut dinilai mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih dan transparan, terlebih karena dugaan kuat adanya keterlibatan atau pembiaran oleh oknum tertentu di internal Samsat.

Dari hasil pengamatan di lapangan, sejumlah individu yang diduga calo tampak leluasa menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan, baik perpanjangan STNK tahunan maupun keperluan administrasi lainnya. Mereka menjanjikan proses cepat tanpa antrean, dengan imbalan biaya tambahan yang jauh melampaui ketentuan resmi pemerintah.

Fenomena ini memunculkan keheranan di kalangan masyarakat. Pasalnya, praktik percaloan berlangsung hampir setiap hari kerja dan dilakukan secara terbuka. Beberapa warga bahkan menyebut para calo dapat keluar-masuk area pelayanan Samsat dengan mudah, meski area tersebut seharusnya steril dari pihak yang tidak berkepentingan.

Keluhan juga datang dari seorang wartawan yang mengaku mengalami langsung buruknya pelayanan di Samsat Surabaya Manyar saat hendak mengurus pajak kendaraan tahunan. Kendalanya disebutkan karena KTP dalam kondisi terblokir dan harus menggunakan KTP asli.

Namun, alih-alih diberikan solusi sesuai prosedur resmi, ia justru diarahkan untuk membayar sejumlah uang.

“Tidak bisa diproses mas, karena blokir KTP harus asli. Bisa diproses nanti dengan membayar Rp50 ribu, coba ke Pak Pandu,” ujar salah satu petugas PHL.

Upaya konfirmasi terhadap oknum terkait dugaan pelanggaran tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, pihak PHL dan Pamin Samsat Surabaya Manyar diduga menghindari komunikasi dengan wartawan saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik percaloan. Pembiaran semacam ini dinilai berpotensi membuka celah terjadinya pungutan liar yang merugikan masyarakat sekaligus mencoreng wibawa institusi negara.

Masyarakat berharap aparat terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan konsisten. Jika pengawasan internal berjalan maksimal, praktik percaloan diyakini tidak akan berkembang. Oleh sebab itu, integritas aparatur dan sistem pengendalian di Samsat Surabaya kini menjadi perhatian serius publik.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Dugaan Pemangkasan Honor Posyandu di Desa Baruh, LSM Siap Tempuh Jalur Hukum

Sampang, Cakrawalajatim.news – Honor atau insentif kader Posyandu yang bersumber dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) semestinya diterima secara rutin sebagai bentuk dukungan pemerintah desa terhadap layanan kesehatan masyarakat, pencegahan stunting, serta operasional Posyandu.

Namun, kondisi berbeda diduga terjadi di Desa Baruh, Kabupaten Sampang. Honor kader Posyandu yang seharusnya diterima setiap enam bulan sekali sebesar Rp600 ribu per orang, diduga tidak dibayarkan secara penuh oleh oknum mentor desa berinisial (A).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga mendatangi kediaman mentor tersebut pada Kamis, 22 Januari 2026, dan kembali mendatangi rumah yang bersangkutan pada Jumat, 23 Januari 2026. Dari pertemuan itu, para kader hanya menerima Rp600 ribu untuk satu tahun, padahal seharusnya total honor yang diterima mencapai Rp1.200.000 per orang. Pihak mentor disebut menjanjikan sisa pembayaran akan diberikan pada Maret mendatang.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa jumlah kader Posyandu seharusnya mencapai 35 orang, namun hanya 19 orang yang menerima honor, itupun hanya setengah dari jumlah yang seharusnya.

“Ini sangat mengecewakan. Hak kader tidak dibayarkan penuh, bahkan tidak semua menerima,” ujarnya.

Persoalan ini turut mendapat perhatian dari Suhaili, perwakilan LSM KPK Nusantara. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan kasus tersebut dan tidak segan menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pungutan liar atau penyalahgunaan anggaran.

“Jika nanti ada indikasi pungli atau pelanggaran hukum, kami akan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Sampang,” tegas Suhaili.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak mentor desa terkait dugaan tersebut.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Proyek Kabel Optik di Surabaya Diduga Langgar Ketertiban Umum dan Perizinan

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Aktivitas penarikan kabel utilitas di salah satu kawasan Kota Surabaya menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga kuat tidak mengantongi perizinan lengkap dan hanya berlandaskan Nota Dinas (Nodin), tanpa dokumen pendukung lain yang seharusnya menjadi syarat wajib pelaksanaan proyek di ruang publik, Kamis (16/01).

Hasil penelusuran tim Media Cakrawalajatim.news di lokasi menemukan sejumlah kejanggalan. Dua orang yang berada di lapangan mengaku sebagai perwakilan dari Telkom Indonesia dan pengawas proyek. Salah satunya memperkenalkan diri bernama Daffa, sementara pengawas disebut bernama Irfan. Namun, ketika diminta menunjukkan identitas resmi berupa kartu tanda pengenal perusahaan, keduanya tidak dapat memperlihatkannya dan memilih menghindari pertanyaan wartawan.

Keterangan lain diperoleh dari salah satu mandor yang menyebut bahwa proyek penarikan kabel tersebut berada di bawah koordinasi PT Mitratel. Meski demikian, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan dan administrasi teknis, pihak pelaksana hanya mampu menunjukkan sebuah Nota Dinas sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.

Tim media juga menanyakan izin teknis dari instansi terkait, termasuk izin pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) yang umumnya dilengkapi barcode resmi dari Dinas Pekerjaan Umum. Setelah dilakukan penelusuran, izin tersebut diketahui hanya berlaku hingga tahun 2025 dan diduga sudah tidak aktif atau kadaluwarsa. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kegiatan tetap dijalankan meski tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Upaya konfirmasi lanjutan dengan menghubungi layanan darurat 112 tidak membuahkan hasil yang jelas. Laporan diterima, namun tidak ada tindak lanjut nyata di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, aparat Satpol PP yang diharapkan dapat melakukan penertiban juga belum terlihat mendatangi lokasi.

Situasi semakin mencurigakan ketika salah satu mandor diduga terlihat membagikan sejumlah uang kepada beberapa orang di sekitar lokasi pekerjaan. Tindakan tersebut disinyalir sebagai upaya untuk meredam potensi keberatan atau pengawasan agar aktivitas proyek tetap berjalan tanpa hambatan.

Perlu diketahui, seluruh kegiatan pekerjaan utilitas, termasuk penarikan kabel optik di wilayah Kota Surabaya, wajib mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang melarang penggunaan ruang publik tanpa izin pemerintah daerah.

Selain itu, pemanfaatan ruang milik jalan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh rekomendasi teknis dan izin tertulis. Apabila izin tidak lengkap, tidak dapat ditunjukkan, atau telah kedaluwarsa, maka kegiatan tersebut dapat dinyatakan melanggar hukum dan wajib dihentikan.

Atas temuan ini, tim Media Cakrawalajatim.news menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Wali Kota Surabaya serta aparat penegak hukum. Surat permintaan klarifikasi resmi juga akan dilayangkan kepada PT Telkom Indonesia dan PT Mitratel guna memperoleh penjelasan terkait legalitas kegiatan di lapangan.

Kasus ini dinilai menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Surabaya agar memperketat pengawasan terhadap seluruh aktivitas utilitas di ruang publik. Lemahnya pengawasan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, merugikan masyarakat, serta mencederai wibawa penegakan Peraturan Daerah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme pers, Redaksi Cakrawalajatim.news membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa ini diharapkan tidak sekadar menjadi polemik, namun menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar seluruh kegiatan utilitas di Kota Surabaya berjalan tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.