Warga Pademawu Timur Datangi Polsek Tlanakan, Soroti Dugaan Penggeledahan Tanpa Prosedur

Pamekasan, Cakrawalajatim.news – Viral di media sosial, sejumlah warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, mendatangi Mapolsek Tlanakan pada Kamis (2/2/2026). Kedatangan warga ini dipicu oleh dugaan penggeledahan rumah milik Muhyi yang disebut-sebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas oleh aparat kepolisian.

Dalam pemberitaan dan informasi yang beredar, warga mempertanyakan tindakan empat anggota Reskrim Polsek Tlanakan yang melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Mereka menuntut penjelasan resmi, khususnya terkait keberadaan surat tugas saat proses penggeledahan berlangsung.

Merespons polemik tersebut, awak media melakukan klarifikasi langsung kepada pihak Polsek Tlanakan. Kanit Reskrim Polsek Tlanakan, IPDA Benny Halizah Putra, S.H., membantah tudingan bahwa anggotanya bertindak tanpa dasar hukum.

Menurutnya, kedatangan anggota ke rumah Muhyi dilakukan secara baik-baik dan berdasarkan informasi terkait keberadaan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga telah berpindah-pindah lokasi, mulai dari Desa Teja, Bettet, hingga akhirnya mengarah ke Pademawu.

“Kami datang dengan cara yang baik, disambut langsung oleh Bapak Muhyi. Kami juga menanyakan secara terbuka terkait keberadaan unit tersebut,” jelas IPDA Benny.

Ia menegaskan, pihaknya telah menunjukkan dokumen resmi, termasuk surat tugas penggeledahan kepada yang bersangkutan saat di lokasi. Dengan demikian, tudingan bahwa polisi bertindak tanpa prosedur dinilai tidak berdasar.

Di sisi lain, Kapolsek Tlanakan, AKP Tamsil Efendi, memastikan bahwa penanganan kasus tersebut kini telah ditingkatkan. Dari yang semula hanya penyelidikan, kini telah masuk ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.

“Penanganan kasus ini sudah kami tingkatkan karena telah ditemukan unsur dugaan tindak pidana,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada media, Senin (6/4/2026).

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Polisi kini terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Viralnya peristiwa ini menjadi sorotan publik, sekaligus menguji transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum di tingkat Polsek. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku.

Dilansir dari Media Portalnusantaranews.id

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Ledakan Tabung Gas LPG di Surabaya, Dua Korban Dirujuk ke RS Asrama Haji untuk Operasi

Surabaya, Cakrawalajatim.news – 01 April 2026 || Suasana tenang di kawasan Kapas Madya Gang 1 B, Surabaya, mendadak berubah mencekam ketika sebuah tabung gas LPG meledak di rumah seorang warga bernama Yudi Setiawan pada Selasa sore sekitar pukul 16:00 WIB. Ledakan tersebut menyebabkan Yudi mengalami luka bakar serius di bagian tangan dan tubuhnya.

Awalnya, Yudi sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Dr. Soewandi Surabaya. Namun, karena kondisi luka yang cukup parah, ia bersama korban lain, Kenzo Moreno Usu Baihaqi, kini telah dirujuk ke Rumah Sakit Asrama Haji Surabaya untuk menjalani tindakan operasi segera, khususnya pada bagian muka Yudi yang mengalami luka bakar serius.

Menurut keterangan Yudi, insiden bermula ketika ia baru pulang kerja dan diminta memperbaiki tabung LPG yang mengeluarkan suara mendesis atau ngowos. Setelah regulator dilepas, tabung mengeluarkan asap putih. Saat mencoba membuka puntung untuk mengeluarkan bau gas, tiba-tiba terjadi ledakan hebat yang memicu kobaran api. Api langsung membakar tubuh Yudi dan merambat keluar rumah.

Seorang tetangga menuturkan bahwa sebelum ledakan, ibu korban sempat keluar rumah sambil menggendong cucunya karena mencium bau gas menyengat. “Ibunya bilang keluar rumah karena tercium bau gas LPG yang ngowos dari dalam rumahnya,” ujarnya.

Ibu korban mengaku tabung LPG yang digunakan baru saja dibeli dari tetangga sekitar dengan harga jauh lebih murah, yakni Rp18.000 ( Delapan belas ribu ) per tabung. Warga menduga tabung-tabung tersebut berasal dari oknum pekerja yang mengaku mendapatkannya dari tempat kerja di Pertamina sebagai pengganti uang makan.

“Dulu hanya ada tiga tabung yang dijual, tapi sekarang sudah banyak beredar bahkan sudah jadi tengkulak. Menurut saya sangat berbahaya karena sering terjadi masalah seperti ngowos,” ungkap seorang warga.

Kondisi Korban
– Yudi Setiawan: Luka bakar serius di tangan, tubuh, dan wajah. Saat ini dalam persiapan operasi di RS Asrama Haji Surabaya.
– Kenzo Moreno Usu Baihaqi: Luka di bagian muka akibat percikan api saat berada di lokasi kejadian. Juga dirujuk ke RS Asrama Haji untuk penanganan lebih lanjut.

Tim medis menyebut tindakan operasi segera diperlukan untuk mencegah infeksi dan memperbaiki jaringan yang rusak.

Pihak kepolisian bersama Pertamina kini tengah menyelidiki asal-usul tabung LPG murah yang beredar di kawasan tersebut. Dugaan sementara, peredaran gas ilegal menjadi penyebab utama insiden berbahaya ini. Aparat juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli LPG dari sumber tidak resmi dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan.

Kasus Yudi Setiawan dan Kenzo Moreno menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak tergiur harga murah yang berisiko mengancam keselamatan jiwa. Peredaran LPG ilegal bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan warga.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Bamus Madura Resmi Diluncurkan, Tiga Ormas Satukan Langkah untuk Kemajuan Pulau Garam

Bangkalan, Cakrawalajatim.news – Tiga organisasi besar Madura menunjukkan kekuatan persatuan melalui peluncuran Badan Musyawarah (Bamus) Madura dalam momentum Halal Bihalal yang digelar di Rato Ebuh, Rabu (01/04/2026).

Langkah ini bukan sekadar seremoni, melainkan strategi besar untuk mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor.

Bamus Madura hadir dengan visi jelas: membangun Madura yang cerdas, gemilang, dan cemerlang. Fokus awal diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pengusulan Balai Latihan Kerja serta dorongan kuat menjadikan Madura sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.

Kolaborasi lintas elemen—pemerintah, ormas, hingga lembaga sosial—menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan visi tersebut.

Dengan potensi besar di sektor tembakau dan garam, serta dukungan perlindungan tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan, Bamus diharapkan mampu menjadi motor penggerak kemajuan Madura.

Peluncuran ini menjadi sinyal kuat bahwa Madura siap melangkah lebih jauh menuju kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Kontroversi Layanan Kesehatan di Gresik: Sorotan pada Akses BPJS bagi Pekerja Outsourcing

Gresik, Cakrawalajatim.news – Kabupaten Gresik kembali menjadi perhatian publik setelah muncul polemik terkait pelayanan kesehatan di RSUD Ibnu Sina. Kasus ini mencuat בעקבות keluhan keluarga seorang pasien yang bekerja sebagai tenaga cleaning service melalui sistem outsourcing di rumah sakit tersebut.

Aduan yang disampaikan oleh suami pasien memicu diskusi luas mengenai kesetaraan akses layanan kesehatan, khususnya bagi pekerja outsourcing yang beraktivitas di fasilitas publik. Persoalan ini juga menyinggung implementasi sistem jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Pihak keluarga mempertanyakan mengapa pasien tidak langsung memperoleh penanganan medis melalui skema jaminan kesehatan yang dimilikinya, meskipun ia bekerja di lingkungan rumah sakit. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya perbedaan perlakuan antara pegawai tetap dan tenaga outsourcing.

Menurut keterangan keluarga, saat pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), mereka berharap mendapatkan penanganan cepat sesuai prosedur. Namun kenyataan yang terjadi dinilai tidak memenuhi harapan, sehingga menimbulkan keraguan terkait kesetaraan layanan.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi sorotan terhadap sistem pelayanan kesehatan bagi kelompok pekerja yang tergolong rentan. Keluarga pasien menegaskan bahwa mereka tidak menuntut perlakuan khusus, melainkan hanya menginginkan pelayanan yang adil dan maksimal sesuai standar.

Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen rumah sakit memberikan klarifikasi dan menegaskan tidak ada unsur diskriminasi. Mereka menyatakan bahwa seluruh prosedur pelayanan telah mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk aturan dari BPJS Kesehatan.

Dalam penjelasannya, manajemen menyebut bahwa tidak semua kondisi pasien dapat langsung ditangani melalui IGD dengan pembiayaan BPJS. Terdapat sejumlah kriteria medis yang menentukan apakah suatu kasus tergolong gawat darurat atau tidak. Jika tidak memenuhi kriteria, pasien harus melalui prosedur rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1).

Selain itu, pihak rumah sakit juga menjelaskan bahwa tanggung jawab jaminan kesehatan bagi pekerja outsourcing berada pada perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan pada institusi tempat mereka bekerja. Hal ini merupakan bagian dari sistem ketenagakerjaan outsourcing yang berlaku secara umum.

Meski demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa pekerja outsourcing masih berada pada posisi rentan dalam hal perlindungan kesehatan, terutama jika terjadi ketidaksesuaian antara kebijakan vendor dan kebutuhan di lapangan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan outsourcing yang menaungi pasien. Keluarga berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan terkait jaminan kesehatan yang diberikan, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penentuan status kegawatdaruratan pasien. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kriteria medis seringkali menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan dalam pelayanan.

Peristiwa ini menjadi momentum evaluasi bagi berbagai pihak, terutama dalam hal:

  • Perlindungan kesehatan bagi pekerja outsourcing
  • Kejelasan kriteria kegawatdaruratan medis
  • Efektivitas sistem rujukan layanan kesehatan

Keluarga pasien berharap kejadian ini dapat menjadi titik awal perbaikan sistem, sehingga pelayanan kesehatan di fasilitas publik dapat lebih adil, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Dilansir dari Media Potretrealita.com

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kecelakaan Maut Mojokerto, Polisi Tegaskan “Kereta Kelinci” Dilarang di Jalan Raya

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Insiden kecelakaan maut yang terjadi di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (28/3/2026) kembali memicu perhatian terhadap operasional kendaraan wisata modifikasi yang dikenal sebagai “kereta kelinci”.

Kapolres Mojokerto, AKBP Andy Yudha Pranata, menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di jalan umum karena melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Menurutnya, kereta kelinci tidak memenuhi standar teknis maupun administratif sebagai kendaraan bermotor yang layak jalan.

“Secara desain dan fungsi, kereta kelinci bukan untuk digunakan di jalan raya. Ini sangat berbahaya bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukumannya pun tidak ringan, mulai dari pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Selain persoalan hukum, aspek keselamatan menjadi sorotan utama. Kereta kelinci umumnya tidak dilengkapi fitur keamanan standar seperti sabuk pengaman, sistem pengereman yang memadai, maupun konstruksi bodi yang kuat.

Hal ini membuat risiko kecelakaan menjadi jauh lebih tinggi, terutama saat digunakan di jalan raya yang padat.

Lebih lanjut, kendaraan ini juga tidak termasuk dalam jaminan perlindungan Jasa Raharja. Artinya, penumpang tidak akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan atau mengoperasikan kereta kelinci di jalan umum.

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Jangan sampai aktivitas wisata justru membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Dilansir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Ibad Editor, Redaksi

Rakerda, Pelatihan Pelatih, dan Pelatihan Juri FYBI Jawa Timur Digelar di Malang Creative Center

Malang, Cakrawalajatim.news – Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) Provinsi Jawa Timur sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Pelatihan Pelatih, dan Pelatihan Juri pada 27–28 Maret 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Malang Creative Center sebagai pusat pengembangan kreativitas dan kolaborasi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pengurus FYBI daerah, pelatih youth band, serta calon juri dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur. Selain menjadi forum strategis dalam penyusunan program kerja melalui Rakerda, agenda ini juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan pelatih dan pelatihan juri.

 

Dalam sambutan pembukaan, Ketua FYBI Jawa Timur, Damanhuri, S.E., menegaskan pentingnya sinergi antara Pengurus Pusat FYBI, Pengurus Provinsi FYBI Jawa Timur, serta pengurus kabupaten/kota dan para pelaku youth band di daerah.

Ia menyampaikan bahwa Rakerda menjadi momentum penting untuk mengevaluasi program sebelumnya sekaligus merumuskan langkah strategis ke depan.
“Melalui Rakerda ini, kami berharap seluruh pengurus memiliki arah yang sama dalam membangun FYBI Jawa Timur yang lebih profesional, solid, dan mampu mencetak prestasi di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Pelatihan pelatih dan pelatihan juri menghadirkan narasumber berpengalaman, yakni Tamam Hoesein, yang dikenal sebagai Music Director dan Show Director dengan pengalaman luas dalam penggarapan konsep pertunjukan marching band; Roni Fathurrahman, Sekretaris Jenderal sekaligus Co-Founder FYBI dengan kompetensi di bidang manajemen organisasi dan sistem kompetisi; serta Andy Jobs, Founder Asosiasi Pengajar Seni Melodika Indonesia (APSMI) yang berpengalaman dalam pengembangan pelatih dan standar kepelatihan nasional.

Rakerda dilaksanakan pada 27 Maret 2026 dengan diikuti oleh 12 pengurus FYBI kabupaten/kota di Jawa Timur, antara lain dari Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Ngawi.

Sementara itu, pelatihan pelatih yang digelar pada 27 Maret 2026 diikuti oleh 71 peserta dengan fokus pada peningkatan kemampuan teknis, metodologi latihan, serta strategi pembinaan tim.

Adapun pelatihan juri berlangsung pada 27–28 Maret 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 42 orang, yang menitikberatkan pada sistem penilaian, objektivitas, serta etika dalam penjurian.

Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam mengikuti setiap sesi, baik teori maupun praktik. Para narasumber juga menyajikan studi kasus dan praktik langsung, sehingga peserta dapat mengaplikasikan materi secara nyata. Diskusi interaktif yang berlangsung sepanjang kegiatan turut memperkaya wawasan peserta dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Melalui kegiatan ini, FYBI Jawa Timur berharap dapat mencetak pelatih dan juri yang profesional, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan youth band di daerah. Hasil Rakerda pun diharapkan menjadi landasan program kerja yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan demi kemajuan Federasi Youth Band Indonesia di Jawa Timur.

Sebagai identitas gerakan, FYBI mengusung tagline “Everybody Happy”, yang mencerminkan semangat kebersamaan, kegembiraan, serta kepuasan seluruh insan youth band dalam setiap proses pembinaan maupun kompetisi.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.