Gubernur Khofifah dan Menteri PPPA Menyatu Bersama Ribuan Jamaah di Haul Agung ke-549 Sunan Ampel, Ajak Teladani Akhlakul Karimah dan Prinsip _“Moh Limo”_

SURABAYA, Cakrawalajatim.news  – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri PPPA RI Arifatul Choiri Fauzi hadir dalam Haul Agung ke-549 Sunan Ampel di kawasan Makam Sunan Ampel Surabaya, Jumat (6/2) malam.

Gubernur Khofifah yang hadir didampingi cucunya Aisyah Nabila atau Aila tampak khusyuk memanjatkan doa, dzikir dan tahlil di depan pusara Sunan Ampel bersama ribuan jema’ah dan peziarah lainnya.

Gubernur Khofifah secara khusus dalam sambutannyan mengajak seluruh peziarah yang hadir untuk meneladani kesantunan, akhlakul karimah dan tata krama yang menjadi ciri khas ajaran Sunan Ampel.

“Bersyukurlah kita bahwa Allah menurunkan lima dari sembilan Wali Songo di Jawa Timur. Para Waliyullah inilah yang menuntun kita untuk membaca Sholawat, berdzikir dan secara khusus Sunan Ampel mengajarkan kita tentang kesantunan, akhlakul Karimah dan tata krama yang patut menjadi patokan kita,” ajak Gubernur Khofifah.

Sebagaimana diketahui, Sunan Ampel atau Raden Rahmat Sayyid Ali Rahmatullah merupakan salah satu Wali Sembilan yang lebih dikenal Wali Songo yang memiliki peran sangat besar dalam sejarah Islam di tanah Jawa, khususnya di Jawa Timur.

Nilai utama yang diajarkan Sunan Ampel adalah Islam yang berakhlak, damai, dan menyejukkan. Prinsip falsafah ajaran moral Moh Limo Sunan Ampel yakni menjauhi lima perkara tercela, menjadi fondasi moral masyarakat.

Lima perkara tersebut adalah : moh main (tidak mau berjudi) ; moh ngombe (tidak mau minum minuman keras /mabuk); moh maling (tidak mau mencuri) : moh madat (tidak mau mengkonsumsi candu/narkoba) dan terakhir moh madon (tidak mau berzina).

 

“Hal ini sekaligus menegaskan bahwa dakwah Islam tidak hanya berkaitan dengan ibadah ritual, tetapi juga tentang pembentukan karakter dan tatanan sosial yang berkeadaban,” lanjut Gubernur Jatim.

Untuk itu, peringatan Haul Agung ini juga menjadi momentum muhasabah bersama dalam meneladani akhlak para wali dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pemimpin, aparatur negara, maupun sebagai masyarakat.

“Mudah-mudahan langkah, pikiran dan hati kita akan selalu berseiring dengan apa yang telah diteladankan oleh Sunan Ampel,” ucap Khofifah.

Di akhir, Gubernur Khofifah juga memanjatkan do’a keberkahan bagi seluruh peziarah serta secara umum bagi Jawa Timur dan Indonesia.

“Mudah-mudahan semua yang hadir disini akan diberi keberkahan rezeki, hati, ilmu, keluarga dan anak-anak kita. Barokah untuk Jawa Timur, barokah Indonesia,” pungkasnya.

Turut hadir dalam Haul Agung ke-549 Sunan Ampel, Ketua TP PKK Kota Surabaya Rini Indri Yani, Ibu Nyai Hj. Khomsatun, Ibu Syarifah Suud Ba’agil, Ibu Nyai Hj. Ainur Rohmah serta para keluarga Sayyid Ali Rahmatullah atau Sunan Ampel serta ratusan peziarah dari seluruh daerah di Jawa Timur.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

*Kepala Biro Adm. Pimpinan*

*Pulung Chausar*

‎Crazy Rich Dusun Ban-Baban Desa Astapah Kecamatan Omben Bangun Jalan  Pakai Uang Sendiri

Sampang, Cakrawalajatim.news – ‎Kepedulian terhadap kampung halaman kembali ditunjukkan oleh seorang tokoh masyarakat asal Kabupaten Sampang, Madura. Sosok tersebut adalah H Jamal, warga Dusun Ban-Baban, Desa Astapah Kecamatan Omben, yang sukses membangun jalan sepanjang kurang lebih delapan kilometer menggunakan dana pribadinya senilai Rp2 miliar dan di bantu warga sekitar.

‎Menyita perhatian dan respon yang sangat luar biasa  oleh warga  dan viral di media sosial aksi mulia yang di lakukan H. Jamal ini. Pasalnya, jalan desa yang selama puluhan tahun rusak parah dan nyaris tak tersentuh pembangunan kini telah mulus  dan bisa dimanfaatkan masyarakat secara luas.

‎Kondisi jalan rusak yang menghambat aktivitas warga menjadi pemantik niat baiknya. Ia mengungkapkan, pembangunan jalan tersebut dilandasi kepedulian sosial sekaligus nadzar pribadi. Jalan yang rusak bertahun-tahun dinilai sangat menghambat roda kehidupan warga, mulai dari aktivitas ekonomi, akses pendidikan hingga layanan kesehatan.

‎H. Jamal dikenal sebagai pengusaha besi tua yang merantau dan mengembangkan usahanya di Surabaya. Meski sukses di perantauan, kepeduliannya terhadap tanah kelahiran tak pernah luntur.

‎“Pembangunan jalan ini saya persembahkan untuk masyarakat,” ujar Aba Jamal.panggilan akrab beliau di dampingi salah satu tokoh masyarakat bapak Mursidi.

(lebih…)

Gubernur Khofifah Targetkan Percepatan Elektrifikasi 100 Persen, Siap Pasang Listrik Gratis Bagi 3.400 Rumah Tangga Miskin di Jatim

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menargetkan capaian rasio elektrifikasi 100 persen dengan menyiapkan program pemasangan listrik gratis bagi 3.400 rumah tangga miskin (RTM) di berbagai kabupaten/kota pada tahun 2026. Tanggal 6 Februari 2026

Program tersebut ditegaskan Gubernur Khofifah sebagai bentuk intervensi nyata pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu.

“Saat ini rasio elektrifikasi Jawa Timur telah menyentuh angka 99 persen. Kita ingin mengintervensi secara lebih masif melalui program-program yang berdampak langsung dan menyasar kebutuhan dasar rumah tangga miskin di Jawa Timur,” ungkapnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (5/2).

Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, lanjut Gubernur Khofifah, Pemprov Jatim mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,89 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.

Gubernur Khofifah menjelaskan, anggaran tersebut digunakan untuk pembiayaan Bantuan Instalasi dan Sambungan Rumah (IRSR) yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero), serta pemberian token listrik senilai Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat.

“Token listrik ini dapat digunakan hingga sekitar enam bulan pemakaian awal, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menerangkan bahwa secara teknis, calon penerima bantuan akan diusulkan melalui mekanisme identitas penerima IRSR.

Proses pengusulan dilakukan melalui Surat Usulan Belanja Program kepada Gubernur yang memuat jumlah RTM calon penerima sambungan listrik dan tercantum dalam DTSEN desil 1 sampai dengan desil 4.

Selain itu, data calon penerima juga diinput melalui aplikasi SIPD dan harus memenuhi kriteria sebagai rumah tangga miskin yang belum berlistrik, namun berada di wilayah yang telah terjangkau jaringan listrik PT. PLN (Persero).

“Para penerima listrik gratis ini wajib masuk dalam DTSEN desil 1 sampai 4, dan data calon penerima telah tersedia di perangkat daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerima bantuan instalasi rumah dan sambungan listrik juga akan memperoleh masa pemeliharaan selama satu tahun.

Pemprov Jatim bersama pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

Pada tahun ini, penerima program pemasangan listrik gratis tersebar di sejumlah daerah, antara lain Pacitan sebanyak 400 rumah tangga, Ponorogo 300, Trenggalek 300, Tulungagung 100, Kabupaten Blitar 178, Kabupaten Kediri 200, Kabupaten Malang 100, Banyuwangi 300, Bondowoso 100, Situbondo 100, serta Kabupaten Probolinggo 20 rumah tangga.

“Dengan intervensi ini, kami optimistis target 100 persen rasio elektrifikasi di Jawa Timur dapat segera terwujud sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin,” pungkasnya.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

*Pulung Chausar*

Laporan GMB Terhadap MM Naik Jadi Penyidikan

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Ketua GMB (Gerakan Mojokerto Bangkit), Herianto kembali datangi Mapolres Kab. Mojokerto pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026. kali ini, kedatangannya untuk mempertanyakan proses kelanjutan dari laporan pengaduan masyarakat yang telah diajukannya beberapa pekan lalu bersama jajarannya.

Sesampainya di loby ruangan Satreskrim Polres Kab. Mojokerto, kepada petugas jaga dan petugas yang piket, Herianto menyampaikan maksud dan tujuannya.

Dengan ramah, petugas yang ada melayani apa yang di tanyakan oleh ketua GMB. Tidak berselang lama, petugas menunjukan dan memberikan selembar dokumen yang menerangkan bahwa LPM(laporan pengaduan masyarakat)nomor:106/GMB/MJK/2026 pada tanggal 21 januari 2026 tersebut telah disposisi ke unit IV TIPIDTER.

Dengan adanya LPM yang diajukan GMB tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto melalui unit IV TIPIDTER akhirnya mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor SP.lidik/140/RES/.1.24.2026/satreskrim tanggal 31 Januari 2026 dan selanjutnya, pada hari Jum’at, tanggal 13 Februari 2026, Herianto akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Adapun dugaan pelanggaran pidana yang disangkakan kepada MM yakni pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP mengenai dugaan tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong dan atau setiap orang yang menyiarkan berita tidak pasti, berlebihan-lebihan atau tidak lengkap yang mengakibatkan kerusuhan di masyarakat.

Di sisi lain,saat di konfirmasi awak media cekpos melalui percakapan telepon, MM selaku terlapor dengan nada tinggi mengatakan bahwa LPM (laporan pengaduan masyarakat) yang ada itu Goib.

“Sudah basi, mengingat pada waktu di Kesbangpol sudah bersalaman bersama untuk berdamai,terus apa lagi yang dilaporkan,” tegasnya.

Menunrut keterangan Herianto selaku ketua GMB, kedatangannya ke Mapolres Kab. Mojokerto selain mempertanyakan proses dari LPM yang ia ajukan dan kawan-kawan, juga ingin mendapatkan kepastian hukum agar kedepannya jangan sampai di Mojokerto ada kejadian yang sama.

“Kami ingin demokrasi berjalan lancar, sehingga keamanan dan kenyamanan bisa terwujud dengan baik,” terangnya.

Menanggapi steatment dan tanggapan dari MM, memang pada saat di kantor kesbangpol itu ada momen saling berjabat tangan dan saling mengucap permintaan maaf, namun dari pandangan rekan-rekan yang hadir pada saat itu, menganggap prilaku MM tidak menunjukkan rasa penyesalan dan mengakui kesalahannya dan seakan kejadian yang ada hanya lelucon saja.

“Maka dari itu, sesuai keputusan dan kesepakatan bersama, bahwa tuduhan dan fitnahan yang tidak mendasar yang dilakukan MM itu wajib kita laporkan kepada pihak berwajib supaya kami (tertuduh) bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya dan dapat membuat pembelajaran bersama,” ungkap Herianto.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

SE gubernur jatim awal kehancuran serangkaian dugaan Tindak pidana korupsi Hibah jatim

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) dana hibah APBD Pemprov Jatim, satu persatu mulai terkuak. Hal ini, terungkap dalam fakta persidangan yang menyebut nama Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekdaprov serta Kepala OPD setempat yang tertuang dalam Berita acara kusnadi.

Hal itu, terpapar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi yang dibuka Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang perkara korupsi hibah pokir di Pengadilan Tipidkor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo pada hari Senin (2/2/2026).

Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma memberikan tanggapan dengan fenimonen tersebut.

Menurutnya bahwa dalam rangkaian fakta persidangan dan kebijakan yang terkesan ada nuansa anomali dan mengarah terjadinya korupsi yang begitu masif sejak proses perencanaan sampai kepada kebijakan penentuan alokasi belanja hibah.

“SE gubernur jawa timur yang terbit tahun 2019 itu terkesan memenuhi unsur Dugaan Mans rea aksi tindak pidana korupsi” ujar Acek, Kamis (5/2/2026).

Ia juga menuturkan, rentetan kasus dana hibah terungkap pasca OTT mantan Ketua DPRD Jatim, Syahat Tua Simanjuntak.

“Sementara kita lengah dan lamban dalam menganalisa serta menterjemahkan dugaan niat jahat (mans rea) yang tertuang dalam SE Gubernur Jatim dan ditandatangani oleh Sekdaprov,” jelasnya.

Kendati hal menjadi cikal bakal runtuhnya dan bobroknya pengawasan dalam hal monitoring dan evaluasi. Acek mengatakan akan memicu aksi ugal-ugalan pejabat Pemprov Jatim untuk membiarkan sistem tata kelola keuangan daerah tidak transparan.

“Kami menduga kuat ada potensi korupsi berjamaah dan menjadi pintu perampokan terhadap hak-hak rakyat Jatim, yang ditengarai kuat lini eksekutif terlibat langsung. Sementara aktor dalang intelektual lah yang sengaja melahirkan SE sebabagai kebijakan A buse of power yakni penyalahgunaan wewenang kekuasaan,” papar Acek.

“Padahal masih tersisa 16 tersanka yang menjadi pekerjaan rumah KPK untuk mempertanggungjawabkan sisa tersangka agar sgera di adili termasuk eks Wakil Ketua DPRD Jatim yang hari melenggang ke senayan sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra yakni tersangka AS dan Iskandar,” pungkasnya.

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

DPRD Kota Surabaya Minta Dishub Evaluasi Jukir Semut Kali, Jika Parkir Semut Baru Tak diijinkan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua komisi C, Eri irawan dengan beberapa pihak terkait tentang soal keberadaan truk kerap parkir di kawasan Jalan Semut Baru.

Adapun pihak-pihak terkait yang hadir dalam RDP yang digelar pada Selasa (3/2/2026) ini, diantaranya warga Semut, Dinas Perhubungan (Dishub), DPR-KPP, Camat Pabean Cantikan, serta Lurah Bongkaran.

“Di sebelah kiri terdapat beberapa rumah warga, termasuk rumah saya, yang masuk wilayah RT 11 RW 10 Pengampon. Di sebelahnya ada gang kecil dengan satu rumah warga RT 10 RW 10 Pengampon, yang kebetulan pemiliknya adalah Wakil RW setempat,” kata Irwan selaku RT 11 RW 10.

Sementara itu, Wawan Ketua RT 01 RW 06 menyampaikan bahwa sebagian kendaraan yang terparkir merupakan milik warga sekitar. “Yang kami maksud itu di depan ruko Semut Square sampai ke area ruko. Itu rata-rata kendaraan milik warga, baik mobil pribadi maupun kendaraan usaha,” ujarnya.

Wawan mengaku, jika awalnya pengajuan warga pengelolaan parkir telah dilakukannya sejak 2015. “Secara historis, sejak dulu sudah ada rambu larangan parkir di tepi sungai. Anehnya, di era sekarang rambu itu justru hilang. Padahal dulu ditegaskan bahwa di tepi sungai tidak boleh parkir,” katanya. Ia pun menegaskan, “Kalau memang tidak diijinkan parkir, ya sebaiknya dari ujung semut kali ke ujung, tidak boleh semua, biar adil” kesalnya.

Dari sisi regulasi, perwakilan DPR-KPP, Rizky, menjelaskan bahwa Jalan Semut Baru berstatus sebagai jalan lokal sekunder. “Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang RTRW, Jalan Semut Baru merupakan jalan lokal sekunder dengan lebar eksisting sekitar 10 sampai 12 meter,” jelasnya.

Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyampaikan bahwa pihaknya terlanjur mengeluarkan ijin jukir luar karena 2023 kejar pendapatan asli daerah (PAD)’imbuhnya.

Jeane menambahkan dishub akan memanggil jukir Roland dan dimediasi dengan Samsul A selaku pemohon pertama 2015, imbuhnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyimpulkan bahwa Dishub akan memfasilitasi mediasi antara dua pemegang izin parkir TJU di Jalan Semut Kali, agar polemik parkir semut kali dan semut baru segera selesai” ucapnya.

Disis lain H. Buchori Imron, Anggota DPRD komisi C kota Surabaya menyesalkan adanya penerbitan ijin parkir 2023 yang bukan asli putra daerah, padahal warga sendiri mengajukan sejak 2015 tak diijinkan, ia menambahkan untuk segera mengevaluasi jukir luar dan memfasilitasi pengajuan warga setempat, supaya tak terjadi kegaduhan dan mengganggu kondusifitas keamanan wilayah semut kali” pungkasnya.

 

Penulis, Tm / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.