Media Center Mojokerto Resmi Dibuka, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

MOJOKERTO, Cakrawalajatim.news – Pemerintah Kabupaten Mojokerto resmi menghadirkan Media Center sebagai sarana strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Peresmian yang berlangsung di Kantor Media Center, Jl. RA Basuni No. 17, Desa Japan, Kecamatan Sooko ini menjadi momentum penting dalam penguatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Acara peresmian dihadiri oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto. Kehadiran para pemangku kebijakan ini menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong transparansi dan penyampaian informasi yang akurat kepada publik.

Kegiatan diawali dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bupati Mojokerto yang menegaskan pentingnya Media Center sebagai jembatan komunikasi yang efektif. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa keberadaan Media Center diharapkan mampu menjadi pusat informasi yang terpercaya, cepat, dan berimbang.

Prosesi peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng serta pengguntingan pita sebagai simbol dimulainya operasional Media Center. Setelah itu, seluruh tamu undangan melakukan peninjauan langsung ke berbagai fasilitas yang tersedia, guna memastikan kesiapan operasional dalam menunjang kebutuhan informasi publik.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan apresiasinya atas diresmikannya Media Center tersebut. Ia berharap fasilitas ini dapat menjadi referensi publik dalam memperoleh informasi yang valid serta mampu menangkal penyebaran hoaks di tengah masyarakat.

“Media Center ini diharapkan menjadi sumber informasi yang kredibel dan mampu memberikan transformasi informasi yang tidak hanya informatif, tetapi juga bersifat mempersatukan. Layaknya media berbasis negarawan, yang menjunjung tinggi nilai kebangsaan, objektivitas, dan kepentingan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, keberadaan Media Center dinilai sangat penting di era digital saat ini, di mana arus informasi begitu cepat dan tidak semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya pusat informasi resmi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh data dan berita yang jelas, akurat, serta dapat dipercaya.

Media Center Kabupaten Mojokerto juga diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat. Sinergi ini diyakini mampu menciptakan ekosistem informasi yang sehat, transparan, dan konstruktif, sehingga mampu memperkuat persatuan serta mendukung pembangunan daerah.

Dengan diresmikannya Media Center ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola informasi yang modern, terbuka, dan bertanggung jawab. Ke depan, Media Center diharapkan tidak hanya menjadi pusat informasi, tetapi juga menjadi simbol transformasi komunikasi publik yang inklusif dan mempersatukan seluruh elemen masyarakat.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tagih Janji Pemerintah, Ojol Jatim Siapkan Aksi Besar di Hari Kebangkitan Nasional

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Gerakan Rakyat Transportasi Online (GRANAT) Jawa Timur memastikan akan menggelar aksi besar-besaran pada Hari Kebangkitan Nasional, 20 Mei 2026. Aksi ini merupakan lanjutan dari gerakan serempak yang sebelumnya telah dideklarasikan di berbagai daerah pada tahun lalu (16/4).

Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ribuan driver roda dua dan roda empat dipastikan turun ke jalan sebagai bentuk akumulasi kekecewaan terhadap janji pemerintah yang hingga kini belum terealisasi.

Presidium GRANAT Jatim, Tito Ahmad, menegaskan bahwa aksi kali ini menjadi titik penting perjuangan ojol, khususnya di Jawa Timur.

“Ini bukan sekadar aksi, ini adalah momentum penagihan janji. Kami ingin pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Timur, benar-benar hadir dan memperhatikan nasib para driver ojol,” tegas Tito.

Menurutnya, selama ini para pengemudi ojol masih berada dalam kondisi yang jauh dari kata sejahtera. Pembatasan zona merah yang belum dihapus sepenuhnya, ditambah ketidakjelasan regulasi, menjadi persoalan lama yang terus membebani driver di Jawa Timur.

Sementara itu, Presidium lainnya Puji Waluyo, membenarkan bahwa aksi tahun ini masih mengusung tuntutan yang sama seperti sebelumnya. Ia menyebut, terdapat lima poin tuntutan utama yang dianggap sebagai “harga mati” bagi para driver.

Kelima tuntutan tersebut meliputi:

Kenaikan tarif pengantaran penumpang

Penetapan tarif bersih yang diterima mitra berdasarkan Peraturan yg telah ditetapkan SK gub Jatim R2 : 2000 – R4 : 3800

Penerbitan regulasi pengantaran barang dan makanan

Mendesak pemerintah segera menerbitkan UU Transportasi Online

Penghapusan sistem zona merah atau “penghijauan” tanpa syarat agar dapat diakses seluruh driver

Selain itu, dalam seruan tambahan, massa aksi juga menyatakan penolakan terhadap skema koperasi yang dinilai berpotensi membebani driver online.

“Lima poin ini bukan sekadar tuntutan, tapi kebutuhan mendesak demi keberlangsungan hidup para driver,” ujar Puji.

Ia juga menekankan bahwa aksi ini membawa semangat kolektif demi kesejahteraan bersama, bukan hanya untuk kelompok tertentu.

Dalam amanatnya, Puji mengingatkan bahwa perjuangan ini merupakan panggilan bagi seluruh ojol, khususnya di Jawa Timur, untuk bersatu dan bergerak bersama.

Dengan mengusung tema “Bergerak Serempak Berdampak”, GRANAT optimistis bahwa tekanan dari aksi massal ini akan menghasilkan perubahan nyata.

“Kami yakin, apa yang dirasakan ojol hari ini tidak akan sia-sia. Perjuangan ini akan membuahkan hasil manis di masa depan,” pungkasnya.

Sejumlah perwakilan driver juga menyuarakan kritik keras kepada pembuat kebijakan di tingkat pusat. Mereka menilai, jika wakil rakyat melalui Komisi V DPR RI tidak mampu segera merumuskan Undang-Undang Transportasi Online, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja legislatif di sektor ini.

Pasalnya, transportasi online telah berjalan lebih dari satu dekade dan menjadi tulang punggung ekonomi jutaan masyarakat, namun hingga kini belum memiliki payung hukum yang kuat dan komprehensif.

Jika tuntutan ini kembali diabaikan, bukan tidak mungkin gelombang aksi yang lebih besar akan kembali terjadi. Bagi para ojol, ini bukan lagi sekadar aspirasi, melainkan perjuangan hidup yang tak bisa ditunda.

Aksi 20 Mei 2026 diperkirakan akan menjadi salah satu mobilisasi terbesar komunitas ojol dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dalam merespons tuntutan yang telah lama disuarakan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Diduga Izin Tak Jelas, Penindakan Oleh Satpol PP Kota Surabaya Setengah Jalan di Kafe Brafo Arjuna di Jalan Kenjeran

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya terhadap Kafe Brafo Arjuna di Jalan Kenjeran 169 menimbulkan polemik baru. Meski pelanggaran telah ditemukan dan diproses hukum, kejelasan terkait sanksi penutupan tempat usaha tersebut hingga kini belum menemui titik terang.

Kasi Penyidik Satpol PP Kota Surabaya, Bagus, menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan pihaknya berfokus pada pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dalam razia tersebut, kafe terbukti tidak memiliki dokumen SKPL-A, sehingga kasusnya diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan telah dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Bagus, penanganan pelanggaran tersebut berbeda dengan sanksi administratif seperti penyegelan atau penutupan usaha. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta menutup operasional kafe tanpa adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang mengeluarkan izin.

Persoalan semakin rumit karena izin operasional untuk jenis usaha klub malam berada di bawah kewenangan tingkat provinsi. Hal ini membuat Satpol PP Kota Surabaya belum dapat mengambil langkah penutupan dan masih menunggu arahan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Di sisi lain, pernyataan berbeda justru datang dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Kasatpol PP Provinsi, Andik, menyebut bahwa penanganan dan tindak lanjut kasus tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota.

Perbedaan pernyataan ini memunculkan kesan tarik ulur tanggung jawab antar instansi. Meski demikian, Satpol PP Kota Surabaya memastikan proses hukum terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan penindakan ulang jika pelanggaran kembali terjadi.

Hingga kini, status operasional kafe tersebut masih belum jelas, sementara publik menilai adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara Satpol PP Kota Surabaya dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dalam menuntaskan kasus tersebut.

Bersambung…

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

 

Kasus Hibah Pokmas Jatim Masuk Babak Baru, KPK Dalami Peran Anggota DPRD

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022, kini memasuki babak baru.

Pada hari Senin (6/4/2026), melalui juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Senin 6 April 2026 dan merupakan bagian dari pendalaman perkara.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Jubir KPK mengungkapkan, kelima saksi yang dipanggil semuanya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.

“Kelima saksi yang diperiksa adalah Nurhakim selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari PDIP, Mohammad Ruji dari pihak swasta, Subaidi dan Tajus Suhud sebagai wiraswasta, serta Amir Lubis selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra. Seluruhnya telah hadir dan menjalani pemeriksaan,” katanya.

Menanggapi penyampaian Budi, Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur, Acek Kusuma memberikan tanggapan.

Ia mendesak KPK agar tidak berhenti pada pemeriksaan saksi mata. Menurut Acek bahwa kasus dana hibah pokmas itu diduga melibatkan jaringan yang lebih luas dan sistematis, sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke aktor intelektual.

“KPK jangan hanya berhenti di level saksi atau pelaksana teknis. Kami menduga ada aktor utama yang selama ini bermain di balik layar. Ini yang harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Ketum APMP Jatim juga menyoroti potensi kerugian negara yang besar serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

“Dana hibah pokmas seharusnya menyentuh masyarakat bawah. Kalau dikorupsi, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap rakyat Jawa Timur,” lanjutnya.

APMP Jatim mendesak KPK untuk transparan dalam setiap perkembangan perkara serta segera menetapkan tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai ada upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu. KPK harus berani dan tegas,” pungkasnya.

Kasus dana hibah pokmas APBD Jatim sendiri sebelumnya telah menyeret sejumlah nama dalam pusaran hukum. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, apakah pemeriksaan saksi ini akan mengarah pada pengungkapan aktor besar di balik dugaan praktik korupsi yang terstruktur tersebut.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia cukai yang menyeret sejumlah pihak, termasuk dari kalangan pengusaha rokok.

Salah satu nama yang mencuat adalah Muhammad Suryo pengusaha asal Madura dengan merk HS, yang diketahui telah diperiksa oleh KPK guna mendalami alur dugaan korupsi dalam pengurusan pita cukai.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak boleh berhenti sebatas formalitas.

“Kami mendesak KPK untuk serius dan tidak tebang pilih. Jika memang ada dugaan aliran dana dalam jumlah besar, maka harus ditelusuri sampai ke akar-akarnya, termasuk kepada pihak-pihak yang sudah diperiksa,” tegasnya.

Baihaki juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapapun yang terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun kekuatan ekonomi.

“Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda. Hukum harus berdiri tegak. Kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

AMI menilai, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik lama yang selama ini diduga merugikan negara dalam sektor cukai.

“Ini momentum bagi KPK untuk membuktikan keberanian. Bongkar secara terang siapa saja yang bermain. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, AMI menyatakan siap mengawal proses hukum tersebut, bahkan membuka opsi aksi massa apabila penanganan perkara dinilai tidak transparan.

“Kami tidak akan diam. Jika ada indikasi permainan atau perlindungan terhadap pihak tertentu, AMI siap turun langsung memastikan hukum tidak dipermainkan,” pungkas Baihaki.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi di sektor cukai tersebut.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tuntutan 11 Tahun Penjara Mengemuka di Kasus “Jambret Maut” Kusuma Bangsa Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Perkembangan terbaru perkara pidana yang dikenal publik sebagai kasus “Jambret Maut” di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai bertanggung jawab atas aksi kejahatan yang merenggut nyawa korban.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 17 Desember 2024 dini hari. Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, terdakwa diduga melakukan aksi perampasan dengan kekerasan yang berujung fatal. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka serius yang diderita dalam insiden tersebut.

Dalam persidangan, JPU memaparkan berbagai alat bukti yang menguatkan dakwaan. Mulai dari keterangan para saksi di lokasi kejadian, barang bukti hasil penyitaan, hingga hasil pemeriksaan forensik yang mengungkap penyebab kematian korban. Keterangan terdakwa selama proses hukum juga turut menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan.

Atas dasar tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Tuntutan ini mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat, termasuk dampak fatal terhadap korban serta luka mendalam yang dialami keluarga korban. Riwayat kriminal terdakwa yang berulang juga menjadi perhatian serius dalam penilaian jaksa.

Terdakwa diketahui merupakan warga Kecamatan Bubutan, Surabaya, yang sebelumnya telah beberapa kali tersandung kasus hukum. Catatan tersebut semakin memperkuat pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana yang cukup berat.

Di ruang sidang, keluarga korban tampak hadir dan menyuarakan harapan akan keadilan. Dengan penuh haru, mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anggota keluarga mereka.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek-aspek yang meringankan bagi kliennya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Perkara ini terus menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Surabaya.

Dilansir dari Media Potretrealita.com

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.