Mayat Pria Ditemukan Membusuk, Satreskrim Polres Blitar Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

Blitar, Cakrawalajatim.news – Warga Dusun BTN, Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar digegerkan dengan penemuan sesosok mayat di dalam rumah pada Kamis pagi, 31 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban diketahui berinisial N.S. (58), warga Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Penemuan bermula saat dua orang saksi, Suyadi (56) dan Asyifa Qurrotun Nikmah (16), yang merupakan tetangga korban, mencium bau tidak sedap dari arah rumah korban. Mereka juga menyadari bahwa korban terakhir kali terlihat pada hari Senin, 28 Juli 2025, dan sejak itu tidak terlihat lagi.

Merasa curiga, saksi Suyadi mencoba mengintip ke dalam rumah dan melihat korban tergeletak di lantai dalam kondisi tidak bergerak. Temuan itu segera dilaporkan kepada Ketua RT setempat, H. Sumartono (65), yang kemudian bersama para saksi membuka pintu rumah korban. Saat itulah dipastikan bahwa N.S. telah meninggal dunia dan jasadnya mulai membusuk.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah TKP oleh Tim Inafis Polres Blitar dan pemeriksaan dari bidan desa, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Korban diketahui tinggal seorang diri di rumah kontrakan tersebut setelah bercerai dengan istrinya yang kini berada di luar negeri. Sementara itu, anak-anak korban tinggal di Jakarta dan Malang. N.S. juga diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan sempat menjalani rawat inap di RS Aminah sekitar sebulan yang lalu.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Mardiwaloyo Kota Blitar untuk keperluan lebih lanjut sembari menunggu kedatangan keluarga dari luar kota. Pihak rumah sakit juga akan melakukan pembersihan jenazah sebelum proses pemakaman.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor apabila ada hal-hal mencurigakan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kafe 136 Surabaya Dikecam Warga: Dekat Sekolah dan Mushola, Diduga Langgar Banyak Perda

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Keberadaan Kafe 136 yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, menuai kecaman keras dari warga sekitar. Warga menyoroti aktivitas hiburan malam di kafe tersebut yang menyediakan fasilitas karaoke, menjual minuman keras, serta memperkerjakan waitress berpakaian tidak pantas. Kafe ini beroperasi hanya beberapa meter dari SDN Kapasari 8 dan Langgar Sabilul Muttaqin, dua fasilitas pendidikan dan keagamaan yang sangat aktif di lingkungan tersebut.

Abdul, salah satu tokoh masyarakat, mengungkapkan bahwa keberadaan Kafe 136 telah lama meresahkan warga. Meski beberapa kali disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, kafe tersebut tetap kembali beroperasi seolah kebal hukum.

“Selain menjual minuman beralkohol dan mempekerjakan pelayan berpakaian seronok, letaknya sangat dekat dengan sekolah dasar dan mushola. Ini sangat tidak pantas dan mengganggu kenyamanan serta moral lingkungan,” tegas Abdul, Senin (21/7/2025).

Senada dengan itu, Tarmuji, tokoh masyarakat lainnya, juga menyuarakan kekecewaannya. Ia mendesak pemerintah kota dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban dan nilai sosial masyarakat sekitar.

“Kita tidak ingin anak-anak kita yang sekolah di situ dan warga yang beribadah terganggu oleh aktivitas yang tidak mencerminkan norma-norma keagamaan maupun sosial,” ujar Tarmuji.

Ironisnya, Rumah Hiburan Umum (RHU) Kafe 136 diduga belum mengantongi izin resmi untuk beroperasi. Berdasarkan penelusuran warga, kafe ini terindikasi telah melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda), antara lain:

Perda No. 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan

Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian

Hingga berita ini diturunkan, pemilik Kafe 136, Andika, belum memberikan tanggapan. Begitu pula pihak Satpol PP maupun instansi terkait lainnya belum merespons tuntutan warga.

Warga berharap pemerintah Kota Surabaya dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan ini secara serius. Penutupan permanen Kafe 136 dinilai penting untuk mencegah keresahan yang semakin meluas serta menjaga moral generasi muda yang menempuh pendidikan di sekitar lokasi tersebut.

Karang Taruna RW 02: Wadah Kreativitas dan Solidaritas Pemuda Simolawang

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dengan semangat perubahan demi kemajuan masyarakat, Ketua RW 02 Simolawang, Agus Zainal Arifin, resmi membentuk organisasi Karang Taruna Pemuda-Pemudi RW 02, yang melibatkan generasi muda di wilayahnya, khususnya di Kampung Sidonipah.

Pembentukan struktur kepengurusan Karang Taruna ini melalui proses musyawarah intensif selama dua hari, yang diprakarsai langsung oleh Ketua RW. Dalam rapat tersebut, sebanyak 25 pemuda dan pemudi hadir dan secara mufakat menunjuk Syaiful Anwar sebagai Ketua Karang Taruna RW 02.

Dalam sambutannya, Syaiful menyampaikan komitmennya untuk membangun semangat pemuda dalam menjaga lingkungan dan menciptakan citra positif kampungnya.

“Saya ingin kampung kita, khususnya Sidonipah, menjadi lebih rapi dan bersih. Dulu kampung ini dipandang kurang baik, sekarang saatnya kita buktikan bahwa kita bisa membawa perubahan positif,” tegas Syaiful.

Belum genap seminggu terbentuk, Karang Taruna langsung bergerak nyata. Pada Sabtu malam (19/07/2025) pukul 22.18 WIB, mereka mengadakan kerja bakti membersihkan lingkungan sebagai bentuk persiapan menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada 17 Agustus mendatang. Aksi ini dilakukan secara gotong royong dan menunjukkan kekompakan para anggota Karang Taruna.

Kegiatan ini turut didukung oleh jajaran pembina Karang Taruna RW 02, antara lain Pak Nur, Pak Seniwar, dan H. Ripin. Mereka menyampaikan rasa bangga dan komitmen penuh untuk membina serta mendampingi organisasi ini.

“Saya sangat bangga bisa ikut membantu warga. Karang Taruna ini adalah langkah positif yang patut kita dukung bersama,” ujar Pak Nur.

Sementara itu, Ketua RW 02, Agus Zainal Arifin, menyampaikan harapan besarnya agar Karang Taruna menjadi wadah bagi pemuda untuk berkembang, berkarya, dan menjauhi kegiatan negatif.

“Ke depan akan ada banyak program sosial yang bermanfaat. Saya berharap Karang Taruna ini menjadi motor penggerak perubahan yang nyata dan bermanfaat bagi Sidonipah,” ungkap Agus.

Ia menambahkan bahwa organisasi ini dibentuk bukan hanya untuk kegiatan seremonial, tetapi sebagai upaya membangun karakter pemuda agar terhindar dari pengaruh buruk seperti tawuran, miras, dan narkoba. Dengan semangat kebersamaan, Karang Taruna diharapkan menjadi simbol kemajuan dan solidaritas masyarakat RW 02 Simolawang.

“Karang Taruna RW 02 siap menjadi garda depan perubahan positif di kampung ini,” pungkas Agus.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

 

Kabel FO Semrawut di Surabaya: Diduga Fiberstar Tarik Kabel dan Pasang Tiang Tanpa Izin Resmi

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Penarikan kabel internet fiber optik (FO) secara masif di Kota Surabaya semakin menambah kesemrawutan tata kota. Fenomena ini banyak dijumpai di area jalan raya dan permukiman warga, salah satunya di Jalan Karangasem Utara, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Pemasangan kabel di wilayah tersebut menjadi sorotan karena diduga dilakukan tanpa izin resmi dari instansi terkait. Provider yang disebut bertanggung jawab atas aktivitas tersebut adalah Fiberstar.

Saat tim media melakukan investigasi ke lokasi, tim diterima oleh pengurus wilayah setempat, yakni RW, RT, serta Babinsa. Di lokasi juga hadir seorang pengawas lapangan dari pihak pelaksana bernama Rici.

Ketika ditanyai mengenai dokumen perizinan seperti izin utilitas dan rekomendasi teknis (recom-teks) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Rici tidak dapat menunjukkan bukti resmi apa pun.

“Masih dalam proses pengurusan, Mas,” ujarnya singkat.

Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, setiap pemasangan tiang dan penarikan kabel FO wajib mengantongi izin resmi sebelum pekerjaan dimulai. Dari hasil pantauan tim media, kabel-kabel tersebut dipasang sembarangan dan menumpang pada tiang milik vendor sendiri, tanpa penataan yang baik. Akibatnya, tampak semrawut dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.

Masalah kabel internet yang dipasang tanpa perencanaan kerap kali menjadi polemik lintas sektoral. Selain berdampak pada estetika dan keselamatan, praktik ini juga memunculkan persoalan legalitas serta potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota.

Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media langsung melaporkannya ke pihak Kecamatan Tambaksari. Laporan tersebut mendapat respon cepat dari Kasi Trantib, Bapak Jarot, yang bersama Satpol PP turun langsung ke lokasi.

Namun, ironisnya, bukan menindaklanjuti laporan, pihak kecamatan justru terlihat berpihak kepada pengurus wilayah setempat yang diduga membiarkan pekerjaan tersebut berjalan tanpa izin.

“Terkait perizinan jaringan utilitas, silakan ditanyakan langsung ke dinas terkait,” ujar Bapak Jarot saat dikonfirmasi.

Tanggapan tersebut sangat disayangkan, mengingat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tata ruang seharusnya menjadi bagian dari tugas Trantib dan Satpol PP sebagai penegak perda.

Sebagai informasi, proses pemasangan jaringan telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa izin wajib diurus sebelum pekerjaan dimulai, dan tidak bisa dilakukan secara paralel tanpa landasan hukum yang sah.

Sementara itu, konfirmasi yang dilakukan tim media ke dinas terkait melalui pesan WhatsApp juga memperkuat bahwa tidak ada pengecualian dalam prosedur perizinan.

“Permohonan izin pemanfaatan, termasuk jaringan utilitas, tetap melalui SSW Alfa, sama dengan permohonan lainnya,” tegas Bapak Bagas dari dinas terkait.

Topan, salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas), menyampaikan bahwa tingginya kebutuhan akan akses internet tidak boleh menjadi alasan bagi provider untuk mengabaikan aturan.

“Banyak kabel FO terpasang sembarangan dan belum berizin. Ini indikasi bahwa perusahaan mencoba menghindari tanggung jawab sosial yang lebih besar,” ungkapnya.

Ia juga mendesak Pemkot Surabaya, melalui Dinas PU, Kominfo, dan Satpol PP, agar lebih aktif dalam pengawasan dan penindakan.

“Ini menyangkut potensi PAD dan kenyamanan publik. Satpol PP harus tegas, termasuk melakukan pencabutan kabel atau penghentian proyek jika terbukti melanggar,” pungkas Topan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Fiberstar mengenai dugaan penarikan kabel tanpa izin tersebut.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

 

Kongres Advokat Indonesia Resmi Angkat Advokat Baru di Surabaya, Tegaskan Komitmen Integritas dan Profesionalisme

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) kembali mengukuhkan advokat baru melalui Sidang Terbuka dengan agenda Pengangkatan Advokat, yang berlangsung secara khidmat di Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya, Sabtu (5/7/2025).

Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., dan dihadiri para anggota majelis, tamu undangan, serta seluruh calon advokat yang telah lulus ujian Advokat dan telah mengikuti Pendidikan Advokat yang diselenggarakan oleh KAI.

Rangkaian sidang diawali pembukaan sidang dan kemudian pembacaan SK pengangkatan, pembacaan ikrar advokat, hingga prosesi pengukuhan oleh Ketua Majelis dengan penghormatan kepada bendera Merah Putih dan Pataka KAI. Prosesi dilaksanakan dengan tertib dan penuh nilai kebangsaan.

Dalam arahannya, Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Heru S. Notonegoro, menegaskan bahwa pengangkatan advokat bukanlah akhir dari proses, melainkan permulaan dari tanggung jawab besar sebagai penegak keadilan.

“Menjadi advokat tidak hanya soal keahlian hukum, tetapi tentang keberanian moral dan dedikasi terhadap nilai-nilai keadilan. Kita adalah bagian dari benteng terakhir keadilan di negeri ini,” tegas Heru dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan seluruh advokat baru untuk menjunjung tinggi integritas dan menjadikan profesi advokat sebagai ladang pengabdian, bukan sekadar karier.

“Integritas adalah fondasi utama. Advokat sejati bukan hanya membela klien, tetapi juga membela hukum, etika, dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Sidang terbuka ini menjadi bagian penting dalam regenerasi profesi hukum di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi KAI sebagai organisasi advokat yang konsisten menjunjung tinggi profesionalisme, kemandirian, dan supremasi hukum.

Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto para advokat baru bersama Ketua Presidium dan para anggota majelis. Setelahnya, seluruh peserta mengikuti sesi ramah tamah sebagai penutup rangkaian kegiatan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

DPD Kongres Advokat Indonesia Gelar Diskusi Nasional Di Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya.

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur menyelenggarakan Diskusi Nasional bertema “Implikasi dan Solusi Kewenangan Advokat Berdasarkan RUU KUHAP”, Sabtu (5/7), di Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan 17 tahun Kongres Advokat Indonesia.

Diskusi nasional ini menghadirkan para pemikir hukum terkemuka, antara lain:

Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA., Ketua Presidium DPP KAI

Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum

Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sekaligus praktisi hukum

Sementara itu, diskusi dipandu oleh Adv. Pheo Marojahan Hutabarat, S.H., yang juga merupakan anggota Presidium DPP KAI.

Fokus pada Perubahan Paradigma Hukum Acara Pidana, Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti perubahan substansial dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya dalam konteks kewenangan advokat dalam mendampingi klien pada tahap penyidikan hingga persidangan.

Adv. Dr. Heru S. Notonegoro menegaskan bahwa peran advokat dalam proses peradilan pidana harus tetap dijamin sebagai bagian dari prinsip due process of law. Ia menambahkan bahwa pelemahan peran advokat dalam RUU KUHAP dapat berdampak pada ketimpangan dalam sistem hukum.

Senada dengan itu, Prof. Sadjijono menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik dalam pembentukan hukum acara pidana yang akomodatif terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa, termasuk jaminan atas pendampingan hukum yang memadai.

Sementara itu, Prof. Hufron menyoroti aspek praktik di lapangan yang kerap kali menyulitkan advokat dalam menjalankan tugasnya, terutama saat menghadapi hambatan birokratis dalam proses penyidikan.

Moderator diskusi, Adv. Pheo Marojahan Hutabarat, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong keterlibatan aktif advokat dalam proses legislasi yang menyangkut langsung profesi mereka. “Diskusi ini bukan hanya ruang ilmiah, tapi juga wujud komitmen KAI dalam memperjuangkan kepastian hukum dan profesionalisme advokat,” ujarnya.

Acara ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah, khususnya para advokat anggota KAI, dengan partisipasi tanpa biaya (gratis) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para advokat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Diskusi berlangsung dinamis dan menghasilkan sejumlah catatan strategis sehingga dapat didengar pembentuk undang-undang sebagai masukan kritis dari kalangan praktisi.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.