Karang Taruna RW 02: Wadah Kreativitas dan Solidaritas Pemuda Simolawang

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dengan semangat perubahan demi kemajuan masyarakat, Ketua RW 02 Simolawang, Agus Zainal Arifin, resmi membentuk organisasi Karang Taruna Pemuda-Pemudi RW 02, yang melibatkan generasi muda di wilayahnya, khususnya di Kampung Sidonipah.

Pembentukan struktur kepengurusan Karang Taruna ini melalui proses musyawarah intensif selama dua hari, yang diprakarsai langsung oleh Ketua RW. Dalam rapat tersebut, sebanyak 25 pemuda dan pemudi hadir dan secara mufakat menunjuk Syaiful Anwar sebagai Ketua Karang Taruna RW 02.

Dalam sambutannya, Syaiful menyampaikan komitmennya untuk membangun semangat pemuda dalam menjaga lingkungan dan menciptakan citra positif kampungnya.

“Saya ingin kampung kita, khususnya Sidonipah, menjadi lebih rapi dan bersih. Dulu kampung ini dipandang kurang baik, sekarang saatnya kita buktikan bahwa kita bisa membawa perubahan positif,” tegas Syaiful.

Belum genap seminggu terbentuk, Karang Taruna langsung bergerak nyata. Pada Sabtu malam (19/07/2025) pukul 22.18 WIB, mereka mengadakan kerja bakti membersihkan lingkungan sebagai bentuk persiapan menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80 yang jatuh pada 17 Agustus mendatang. Aksi ini dilakukan secara gotong royong dan menunjukkan kekompakan para anggota Karang Taruna.

Kegiatan ini turut didukung oleh jajaran pembina Karang Taruna RW 02, antara lain Pak Nur, Pak Seniwar, dan H. Ripin. Mereka menyampaikan rasa bangga dan komitmen penuh untuk membina serta mendampingi organisasi ini.

“Saya sangat bangga bisa ikut membantu warga. Karang Taruna ini adalah langkah positif yang patut kita dukung bersama,” ujar Pak Nur.

Sementara itu, Ketua RW 02, Agus Zainal Arifin, menyampaikan harapan besarnya agar Karang Taruna menjadi wadah bagi pemuda untuk berkembang, berkarya, dan menjauhi kegiatan negatif.

“Ke depan akan ada banyak program sosial yang bermanfaat. Saya berharap Karang Taruna ini menjadi motor penggerak perubahan yang nyata dan bermanfaat bagi Sidonipah,” ungkap Agus.

Ia menambahkan bahwa organisasi ini dibentuk bukan hanya untuk kegiatan seremonial, tetapi sebagai upaya membangun karakter pemuda agar terhindar dari pengaruh buruk seperti tawuran, miras, dan narkoba. Dengan semangat kebersamaan, Karang Taruna diharapkan menjadi simbol kemajuan dan solidaritas masyarakat RW 02 Simolawang.

“Karang Taruna RW 02 siap menjadi garda depan perubahan positif di kampung ini,” pungkas Agus.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

 

Kabel FO Semrawut di Surabaya: Diduga Fiberstar Tarik Kabel dan Pasang Tiang Tanpa Izin Resmi

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Penarikan kabel internet fiber optik (FO) secara masif di Kota Surabaya semakin menambah kesemrawutan tata kota. Fenomena ini banyak dijumpai di area jalan raya dan permukiman warga, salah satunya di Jalan Karangasem Utara, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Pemasangan kabel di wilayah tersebut menjadi sorotan karena diduga dilakukan tanpa izin resmi dari instansi terkait. Provider yang disebut bertanggung jawab atas aktivitas tersebut adalah Fiberstar.

Saat tim media melakukan investigasi ke lokasi, tim diterima oleh pengurus wilayah setempat, yakni RW, RT, serta Babinsa. Di lokasi juga hadir seorang pengawas lapangan dari pihak pelaksana bernama Rici.

Ketika ditanyai mengenai dokumen perizinan seperti izin utilitas dan rekomendasi teknis (recom-teks) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Rici tidak dapat menunjukkan bukti resmi apa pun.

“Masih dalam proses pengurusan, Mas,” ujarnya singkat.

Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, setiap pemasangan tiang dan penarikan kabel FO wajib mengantongi izin resmi sebelum pekerjaan dimulai. Dari hasil pantauan tim media, kabel-kabel tersebut dipasang sembarangan dan menumpang pada tiang milik vendor sendiri, tanpa penataan yang baik. Akibatnya, tampak semrawut dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.

Masalah kabel internet yang dipasang tanpa perencanaan kerap kali menjadi polemik lintas sektoral. Selain berdampak pada estetika dan keselamatan, praktik ini juga memunculkan persoalan legalitas serta potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota.

Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media langsung melaporkannya ke pihak Kecamatan Tambaksari. Laporan tersebut mendapat respon cepat dari Kasi Trantib, Bapak Jarot, yang bersama Satpol PP turun langsung ke lokasi.

Namun, ironisnya, bukan menindaklanjuti laporan, pihak kecamatan justru terlihat berpihak kepada pengurus wilayah setempat yang diduga membiarkan pekerjaan tersebut berjalan tanpa izin.

“Terkait perizinan jaringan utilitas, silakan ditanyakan langsung ke dinas terkait,” ujar Bapak Jarot saat dikonfirmasi.

Tanggapan tersebut sangat disayangkan, mengingat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tata ruang seharusnya menjadi bagian dari tugas Trantib dan Satpol PP sebagai penegak perda.

Sebagai informasi, proses pemasangan jaringan telekomunikasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa izin wajib diurus sebelum pekerjaan dimulai, dan tidak bisa dilakukan secara paralel tanpa landasan hukum yang sah.

Sementara itu, konfirmasi yang dilakukan tim media ke dinas terkait melalui pesan WhatsApp juga memperkuat bahwa tidak ada pengecualian dalam prosedur perizinan.

“Permohonan izin pemanfaatan, termasuk jaringan utilitas, tetap melalui SSW Alfa, sama dengan permohonan lainnya,” tegas Bapak Bagas dari dinas terkait.

Topan, salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas), menyampaikan bahwa tingginya kebutuhan akan akses internet tidak boleh menjadi alasan bagi provider untuk mengabaikan aturan.

“Banyak kabel FO terpasang sembarangan dan belum berizin. Ini indikasi bahwa perusahaan mencoba menghindari tanggung jawab sosial yang lebih besar,” ungkapnya.

Ia juga mendesak Pemkot Surabaya, melalui Dinas PU, Kominfo, dan Satpol PP, agar lebih aktif dalam pengawasan dan penindakan.

“Ini menyangkut potensi PAD dan kenyamanan publik. Satpol PP harus tegas, termasuk melakukan pencabutan kabel atau penghentian proyek jika terbukti melanggar,” pungkas Topan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Fiberstar mengenai dugaan penarikan kabel tanpa izin tersebut.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

 

Kongres Advokat Indonesia Resmi Angkat Advokat Baru di Surabaya, Tegaskan Komitmen Integritas dan Profesionalisme

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) kembali mengukuhkan advokat baru melalui Sidang Terbuka dengan agenda Pengangkatan Advokat, yang berlangsung secara khidmat di Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya, Sabtu (5/7/2025).

Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., dan dihadiri para anggota majelis, tamu undangan, serta seluruh calon advokat yang telah lulus ujian Advokat dan telah mengikuti Pendidikan Advokat yang diselenggarakan oleh KAI.

Rangkaian sidang diawali pembukaan sidang dan kemudian pembacaan SK pengangkatan, pembacaan ikrar advokat, hingga prosesi pengukuhan oleh Ketua Majelis dengan penghormatan kepada bendera Merah Putih dan Pataka KAI. Prosesi dilaksanakan dengan tertib dan penuh nilai kebangsaan.

Dalam arahannya, Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Heru S. Notonegoro, menegaskan bahwa pengangkatan advokat bukanlah akhir dari proses, melainkan permulaan dari tanggung jawab besar sebagai penegak keadilan.

“Menjadi advokat tidak hanya soal keahlian hukum, tetapi tentang keberanian moral dan dedikasi terhadap nilai-nilai keadilan. Kita adalah bagian dari benteng terakhir keadilan di negeri ini,” tegas Heru dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan seluruh advokat baru untuk menjunjung tinggi integritas dan menjadikan profesi advokat sebagai ladang pengabdian, bukan sekadar karier.

“Integritas adalah fondasi utama. Advokat sejati bukan hanya membela klien, tetapi juga membela hukum, etika, dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Sidang terbuka ini menjadi bagian penting dalam regenerasi profesi hukum di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi KAI sebagai organisasi advokat yang konsisten menjunjung tinggi profesionalisme, kemandirian, dan supremasi hukum.

Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto para advokat baru bersama Ketua Presidium dan para anggota majelis. Setelahnya, seluruh peserta mengikuti sesi ramah tamah sebagai penutup rangkaian kegiatan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

DPD Kongres Advokat Indonesia Gelar Diskusi Nasional Di Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya.

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur menyelenggarakan Diskusi Nasional bertema “Implikasi dan Solusi Kewenangan Advokat Berdasarkan RUU KUHAP”, Sabtu (5/7), di Whiz Luxe Hotel Spazio Surabaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan 17 tahun Kongres Advokat Indonesia.

Diskusi nasional ini menghadirkan para pemikir hukum terkemuka, antara lain:

Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA., Ketua Presidium DPP KAI

Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum

Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sekaligus praktisi hukum

Sementara itu, diskusi dipandu oleh Adv. Pheo Marojahan Hutabarat, S.H., yang juga merupakan anggota Presidium DPP KAI.

Fokus pada Perubahan Paradigma Hukum Acara Pidana, Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti perubahan substansial dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), khususnya dalam konteks kewenangan advokat dalam mendampingi klien pada tahap penyidikan hingga persidangan.

Adv. Dr. Heru S. Notonegoro menegaskan bahwa peran advokat dalam proses peradilan pidana harus tetap dijamin sebagai bagian dari prinsip due process of law. Ia menambahkan bahwa pelemahan peran advokat dalam RUU KUHAP dapat berdampak pada ketimpangan dalam sistem hukum.

Senada dengan itu, Prof. Sadjijono menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik dalam pembentukan hukum acara pidana yang akomodatif terhadap hak-hak tersangka maupun terdakwa, termasuk jaminan atas pendampingan hukum yang memadai.

Sementara itu, Prof. Hufron menyoroti aspek praktik di lapangan yang kerap kali menyulitkan advokat dalam menjalankan tugasnya, terutama saat menghadapi hambatan birokratis dalam proses penyidikan.

Moderator diskusi, Adv. Pheo Marojahan Hutabarat, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan mendorong keterlibatan aktif advokat dalam proses legislasi yang menyangkut langsung profesi mereka. “Diskusi ini bukan hanya ruang ilmiah, tapi juga wujud komitmen KAI dalam memperjuangkan kepastian hukum dan profesionalisme advokat,” ujarnya.

Acara ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah, khususnya para advokat anggota KAI, dengan partisipasi tanpa biaya (gratis) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para advokat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Diskusi berlangsung dinamis dan menghasilkan sejumlah catatan strategis sehingga dapat didengar pembentuk undang-undang sebagai masukan kritis dari kalangan praktisi.

Joyosemoyo Community, Jawara Community dan Jawara Bersatu Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim di Momen 10 Muharram 1447 H

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Dalam semangat kepedulian dan kebersamaan, komunitas Joyosemoyo Community bersama Jawara Community serta Jawara Bersatu menggelar kegiatan sosial bertajuk “Berbagi Kebaikan untuk Anak Yatim” pada Minggu sore (6/7). Acara ini berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor Jawara Bersatu DPC Sidoarjo, Ruko Bumi Papan Salaras, Tanggul Wetan, Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 H dan momentum Hari Asyura (10 Muharram), yang memiliki makna istimewa dalam tradisi Islam sebagai waktu yang penuh keberkahan untuk berbagi, khususnya kepada anak-anak yatim.

Puluhan anak yatim dari wilayah sekitar hadir dalam acara ini dan menerima santunan, bingkisan, serta doa bersama. Selain pemberian bantuan, suasana kekeluargaan pun tercipta lewat berbagai kegiatan seperti tausiyah, doa bersama, dan ramah tamah.

Muhdor Ali selaku Sekjen Joyosemoyo Community sekaligus Sekjen Ormas Jawara Bersatu dalam sambutannya, menyampaikan bahwa acara ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga sarana mempererat silaturahmi antarwarga serta menumbuhkan semangat gotong royong dalam berbagi rezeki kepada yang membutuhkan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat luas untuk terus peduli terhadap sesama, khususnya anak-anak yatim yang merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Muhdor Ali.

H.Hasan selaku Ketua Joyosemoyo Community sekaligus Ketua Pembina Ormas Jawara Bersatu menyampaikan terhadap semua anggota yang hadir agar selalu menjaga kekompakan serta selalu meneruskan kegiatan sosial yang sudah berjalan selama 9 tahun selama ini.

Antusiasme dan senyum bahagia terpancar dari wajah anak-anak yang hadir, menjadi bukti nyata bahwa kebaikan sekecil apapun dapat memberikan dampak besar.

Suhaili selaku Ketua Jawara Community sekaligus Ketua Ormas Jawara Bersatu DPC Surabaya juga menyampaikan Kegiatan ini diharapkan menjadi agenda rutin tahunan, sekaligus memperkuat nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah acara yang sudah kita rencanakan bersama bisa terselenggara dengan lancar, saya ucapkan banyak terimakasih kepada setiap relawan yang telah bersedia menyisipkan rezekinya kepada anak yatim yangvkita kumpulkan pada sore hari ini,” ujar Suhaili.

Tak hanya itu, dirinya juga berharap agar kegiatan positif ini bisa tersambung setiap tahunnya tanpa ada putus dan tak pernah lelah dalam berbagi antara bersama.

“Semoga tetap istiqomah setiap tahun menjalankan kegiatan positif ini dan semoga Allah SWT membalas kebaikan daripada semua relawan yang ikut berkontribusi baik secara moril dan materil,” inginnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Penemuan Mayat Lansia di Anak Sungai Mlalo, Desa Sukosewu Blitar

Blitar, Cakrawalajatim.news – Telah ditemukan sesosok mayat laki-laki lanjut usia di aliran anak sungai Mlalo yang berada di Dusun Sukosewu RT 01 RW 07, Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, pada hari Senin, 30 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Mayat pertama kali ditemukan oleh seorang warga, Imam Bashori (68), saat sedang mencari rumput di sekitar area persawahan. Ia segera melaporkan temuan tersebut kepada perangkat desa, yakni Eko Yulianto (44) dan Erwin Kihanderawan (46), yang selanjutnya meneruskan laporan ke Polsek Gandusari.

 

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Gandusari, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa mayat ditemukan dalam posisi terlentang di tengah aliran anak sungai. Petugas gabungan dari Polsek Gandusari, Unit Inafis Polres Blitar, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat desa segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

Mayat kemudian dibawa ke RSUD Ngudi Waluyo Wlingi untuk dilakukan identifikasi. Berdasarkan pemeriksaan fisik, mayat mengenakan kaos berwarna hijau dengan logo Arhanud di bagian depan dan tulisan “Pusdik Arhanud” di bagian belakang. Tangan kiri mengenakan gelang karet, dan kepala dalam kondisi gundul.

 

Dari hasil identifikasi dan pengakuan keluarga, mayat tersebut diketahui bernama Tukijan, laki-laki berusia 70 tahun, seorang buruh tani, warga Dusun Kotes RT 02 RW 01, Desa Kotes, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Keluarga menyatakan bahwa almarhum telah meninggalkan rumah sejak 20 Juni 2025 dan diketahui menderita kepikunan karena usia lanjut.

 

Menurut hasil pemeriksaan tim medis dan petugas Inafis, kondisi jenazah sudah membusuk dengan tanda-tanda pembusukan lanjut seperti:

 

Wajah tidak dikenali,

 

Tangan dan wajah dikerumuni belatung,

 

Kulit jari mengelupas,

 

Sebagian jari tangan kanan terputus,

 

Organ kemaluan membusuk,

 

Tidak ditemukan luka memar, tusuk, atau jerat.

 

 

Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penyebab kematian yang mencurigakan.

 

Pihak keluarga, melalui adik kandung korban, menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak tindakan autopsi, serta menganggap kejadian ini sebagai bagian dari takdir.

 

Polsek Gandusari menyatakan proses penanganan sudah dilakukan sesuai prosedur dan penanganan jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.