Dua Residivis Produksi Sabu di Apartemen, BNN dan Bea Cukai Berhasil Gerebek

Tangerang, Cakrawalajatim.news – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap clandestine laboratory yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu pada sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada tanggal 18 Oktober 2025

Tim Gabungan sekitar pukul 15.30 WIB, melakukan operasi pada Jumat (17/10), di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, Tim meyakini adanya sebuah unit apartemen yang dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu sehingga Tim Gabungan melakukan penindakan.

Dalam ungkap kasus clandestine Laboratory ini, dua orang pelaku, IM dan DF, berhasil diamankan. Diketahui IM berperan sebagai koki atau peracik, dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa di tahun 2016.

Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 1 Miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir. Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, mereka mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni. Prekursor epehdrine ini menjadi bahan baku utama untuk memproduksi narkotika jenis sabu. Para pelaku mengaku jika seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diperoleh dengan belanja secara daring (online).

Barang Bukti yang Diamankan:
Dari pengungkapan kasus clandestine laboratory di sebuah apartemen ini, Tim Gabungan menemukan berbagai barang bukti, yaitu narkotika jenis sabu padatan hasil produksi sebanyak 209,02 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 319 mililiter. Selain itu, barang bukti lainnya berupa: prekursor ephedrine sekitar 1,06 Kg, prekursor aceton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat sebanyak 400 mililiter, dan prekursor toluen sebanyak 3,43 liter, 2 gelas kimia (beaker glass), dan peralatan lainnya.

Ancaman Hukuman:
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Melalui pengungkapan kasus ini, BNN menegaskan komitmennya untuk melakukan perang terhadap narkotika hingga ke akar-akarnya. Langkah ini dipertegas, mengingat semakin kompleksnya modus operandi jaringan narkotika, termasuk penggunaan kawasan permukiman seperti apartemen sebagai lokasi produksi dan peredaran secara tersembunyi.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan, BNN mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada serta aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

BNN juga mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap informasi terkait aktivitas narkotika kepada aparat penegak hukum. Partisipasi publik merupakan elemen kunci dalam mempercepat penindakan dan penyelamatan generasi bangsa.

Selain penegakan hukum, BNN memberikan jaminan rehabilitasi gratis bagi para penyalahguna narkoba. Layanan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan warganya dari dampak buruk narkotika serta memperkuat ketahanan nasional.

Melalui sinergi masyarakat dan aparat, BNN optimistis perang melawan narkoba dapat dilakukan secara tegas, terarah, dan menyeluruh.

“warondrugsforhumanity”
Dilansir dari BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

 

Editor, Redaksi

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Empat Pelaku Pengeroyokan Konser Hardcore, Korban Tewas Diduga Akibat Tiket Palsu

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.com – Empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang saat konser euforia musik hardcore di Pasar Tunjungan, diamankan Kepolisian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Salah satu korban seorang pemuda yang menjadi sasaran RPAF, (22) warga Surabaya, meregang nyawa setelah dikeroyok oleh sekelompok orang yang menuduhnya memalsukan tiket masuk konser.

Kasus itu sempat menjadi perhatian publik sebelum anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak mengungkap para pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, (25/09) silam, di kawasan Gadukan Utara V-A, Bozem Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan awal kejadian bermula pada Rabu, (24/09), ketika itu RPAF mendatangi konser hardcore di Pasar Tunjungan, Surabaya.

“Saat korban masuk, panitia yakni D (21) mencurigai adanya tiket palsu karena adanya perbedaan ukuran kabel ties yang digunakan,” tutur Iptu Suroto, pada Kamis (16/9).

Iptu Suroto mengatakan korban kemudian dipanggil dan diinterogasi. Namun, ketika ia membantah tuduhan tersebut, D bersama Z (18) langsung memukul korban di lokasi. Aksi kekerasan itu sempat ditegur oleh penyelenggara acara agar tidak menimbulkan keributan.

Namun, amarah para pelaku tak berhenti di sana. Setelah kejadian di lantai dua Pasar Tunjungan, korban dibawa secara paksa ke kawasan Bozem Gadukan, Surabaya, oleh D, Z, FA (22), FS (22), dan H. Di tempat itu, korban kembali diinterogasi dan dihajar secara brutal.

“Pelaku menampar, memukul, hingga menendang korban secara bergantian. Mereka menuntut korban mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu hasil penjualan tiket yang dianggap palsu,” jelas Iptu Suroto.

Korban akhirnya mengakui bahwa tiket yang dijualnya palsu. Namun, pengakuan itu justru membuat para pelaku semakin beringas.

Usai dianiaya, korban dalam kondisi lemas dan penuh luka. Para pelaku kemudian membawa korban ke rumah FS dengan alasan ingin memberikan pertolongan medis sederhana. Luka-lukanya dibersihkan seadanya, hingga ayah FS menyadari kondisi korban yang kritis dan mendesak mereka agar segera dibawa ke rumah sakit.

Setibanya di rumah sakit, korban langsung dimasukkan ke ruang IGD. Namun, petugas medis menyampaikan kabar duka bahwa korban telah meninggal dunia.

Alih-alih bertanggung jawab, para pelaku justru meninggalkan korban di rumah sakit dengan alasan hendak menghubungi keluarga dan melapor ke polisi. Namun, mereka tidak pernah kembali.

Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, polisi segera menggelar penyelidikan. Melalui rekaman CCTV, barang bukti pakaian berdarah, dan keterangan saksi, kemudian polisi berhasil menangkap Z. Disusul D pada (2/10), FA pada (9/10), dan FS pada (11/10). Sementara pelaku H (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas.

Iptu Suroto menyatakan bahwa para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Kami berkomitmen menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi,” tegas Iptu Suroto.

Motif utama para pelaku emosi dan kekecewaan ekonomi. Mereka tidak terima dengan dugaan penjualan tiket palsu yang dilakukan korban dan menuntut pengembalian uang sebesar Rp500 ribu.

Sayangnya, tindakan main hakim sendiri itu justru merenggut nyawa seseorang. Polisi mengimbau masyarakat agar menyerahkan segala bentuk perselisihan kepada aparat hukum dan tidak bertindak di luar batas.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, beberapa potong pakaian milik tersangka, dan uang tunai Rp500 ribu. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyidikan lanjutan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polsek Kenjeran Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal, Amankan Uang Rp2,5 Juta

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Mushola Waqaf Al Muwahhidin, Jalan Nambangan 135-137, Surabaya, pada Sabtu (4/10/2025) dini hari. Seorang pemuda berinisial MAY (19) berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp2,5 juta.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat itu warga setempat, melihat sepeda motor terparkir di depan mushola sekitar pukul 02.00 WIB. Kecurigaan muncul karena kondisi mushola sedang sepi dan tidak ada aktivitas ibadah.

Warga sekitar mendengar suara mencurigakan dari arah kamar mandi mushola. Setelah mengetuk tanpa mendapat respons, mereka memutuskan untuk mendobrak pintu dan mendapati seorang pemuda sedang mencongkel kotak amal menggunakan kunci kontak sepeda motor.

“Saat pintu didobrak, pelaku sedang berusaha membuka kotak amal milik mushola. Aksinya langsung digagalkan oleh warga yang kemudian mengamankan tersangka di lokasi,” ungkap Iptu Suroto, pada Selasa (14/10/2025).

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu kotak amal kaca bening berisi uang tunai Rp2.500.000, serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam bernomor polisi L-2182-B yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Petugas patroli yang tengah melintas di lokasi segera merespons laporan warga dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. “Motif tersangka adalah kebutuhan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujar Iptu Suroto.

Tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Suroto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serupa, terutama di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum.

“Kami mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor dan membantu aparat dalam menangkap pelaku di lapangan,” tambahnya.

Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan, Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PT Pelindo Sub Reg 3 Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Hari Kamis 9 Oktober 2025 Pukul 09.30 Wib, Team Penyidik Kejari Tanjung Perak dengan didampingi Team AMC pada Asintel Kejati Jatim, melakukan kegiatan penggeledahan pada Kantor PT.Pelindo Regional 3 Surabaya.

Kegiatan ini berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025.

Selain melakukan penggeledahan pada kantor PT. Pelindo Regional 3 Surabaya, team penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak juga melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya no : Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Tanjung Perak Melalui Kasipidsus Kejari Tanjung Perak Hendi Sinatria S.H.,M.H menjelaskan bahwa Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaaan Tindak pidana korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT. Pelindo Reg 3 bersama-sama dengan PT. APBS Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 dengan nilai kegiatan sebesar 196 Milyar.

“Dalam kegiatan kali ini terdapat setidaknya 21 anggota gabungan yang terdiri dari :
• 10 (sepuluh) orang Jaksa Penyidik
• ⁠5 (lima) orang personil AMC Kejati Jatim
• ⁠6 (enam) orang personil PAM TNI”. Ujar Hendi.

Dalam keterangannya, kegiatan Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tipikor kegiatan pengerukan kolam pelabuhan pada pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut penyidik juga melaksanakan kegiatan penyitaan terkait bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024 termasuk diantaranya beberapa laptop dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut.

Berdasarkan liputan kami pada kegiatan penanganan perkara dugaan TPK pada Kejari Tanjung Perak sangat terjadi peningkatan yang sangat luar biasa semenjak dipimpin kasi Pidsus Bapak Hendi Sinatria, SH, MH dimana semenjak beliau menjabat sudah 3 perkara korupsi naik ke tahap penyidikan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan beliau menjadi kasi pidsus. Bravo Kejaksaan RI

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Asemrowo Amankan Karyawan Gudang di Margomulyo Usai Curi Motor Rekan Kerja

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news – Seorang karyawan operator berinisial H (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri di komplek pergudangan Jalan Margomulyo, Surabaya.

Pelaku ditangkap pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, setelah aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Rahardian Bayu Trisna, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang merupakan rekan kerja korban,” ujar Iptu Suroto, Kamis (2/10/2025).

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa, 30 September 2025. Korban, J (26), seorang warga Sampang, awalnya memarkirkan sepeda motornya di area depan timbangan dalam komplek pergudangan. Namun, saat hendak mengambil charger di sepeda motornya, ia mendapati kendaraannya telah raib.

“Korban kemudian melapor ke pihak keamanan dan bersama-sama memeriksa rekaman CCTV,” jelas Suroto.

Dari rekaman tersebut, terungkap jelas sosok pelaku. Terlihat H masuk ke area pergudangan pada pukul 15.12 WIB ldengan santai membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kemudian korban tak sengaja melihat keberadaan H di kawasan Jalan Margomulyo dan segera melaporkannya ke pihak berwajib. Petugas Polsek Asemrowo yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini ia sudah diamankan di Mapolsek Asemrowo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Suroto.

Kini, H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang membawanya pada ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, bahkan di lingkungan kerja sekalipun. Kepercayaan bisa disalahgunakan oleh siapa saja, dan kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” pungkasnya

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Saksi Arsyad Dan Kakaknya Laporkan Kity Tokan Terkait Penculikan Ke Propam Kalsel

BANJARBARU, Cakrawalajatim.news – Peristiwa tak lazim terjadi di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan. Seorang nelayan bernama Arsyad bin Baharudin (40) mendadak ditangkap aparat kepolisian sesaat setelah selesai memberikan kesaksian dalam sidang pidana pada Rabu, 22 September 2021. Penangkapan itu kini berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya, Arsyad melaporkan sejumlah anggota Polres Kotabaru ke Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan dengan tuduhan pelanggaran prosedur dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa penculikan.

Video penangkapan tersebut sempat viral di Facebook, TikTok, dan Instagram, hingga menjadi sorotan publik. Peristiwa itu diduga berawal dari keberanian Arsyad memberikan kesaksian untuk membela kakaknya, Junaide, yang dituduh mencuri buah kelapa sawit milik PT Paripurna Swakarsa (PSA) di Desa Senipah, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru.

Menurut kesaksian Arsyad kepada media ini, usai memberikan keterangan di pengadilan, ia disergap oleh IPDA Kity Tokan bersama sekitar lima anggota polisi lainnya. Ia mengaku diseret, diborgol, dan dipaksa masuk ke mobil Daihatsu Xenia berpelat DA 1521 BL. Arsyad mengatakan dirinya dilempar ke dalam bagasi dalam posisi tertunduk hingga akhirnya sempat mengalami kontak fisik. Tak lama kemudian, kuasa hukumnya datang dan berdebat dengan polisi untuk membebaskannya.

“Saya melihat Pak Halim berjuang untuk saya waktu itu. Karena kalah tenaga, beliau tergeser ke samping. Saya lihat pengacara saya ditodong pistol tapi tetap berani memperjuangkan saya. Mobil ditutup, saya dibawa ke Polres, tapi di tengah jalan borgol saya dilepas. Lalu saya disuruh foto sambil mengangkat tangan. Saya trauma sampai sekarang, saya mau keadilan,” ujar Arsyad.

Ia pun meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan Komisi Hukum DPR RI agar memecat IPDA Kity Tokan yang disebutnya menculik dirinya.

Pada Senin, 6 Oktober 2025, tim kuasa hukum Arsyad dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan resmi melaporkan IPDA Kity Tokan, eks KBO Reskrim Polres Kotabaru yang kini menjabat Kapolsek Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, ke Propam Polda Kalimantan Selatan. Mereka juga melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Kalsel, yang kemudian diteruskan kepada Presiden RI, Ketua Baleg DPR RI, Ketua Komisi Hukum DPR RI, Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor SPSP2/X/2025/SUBBAGYANDUAN, ditandatangani oleh Bripka Akta Wiraguna, Ps. Pamin 2 Subbagyanduan Bidpropam Polda Kalsel. Dalam surat pengaduannya, pengacara M. Hafidz Halim, S.H. alias Bang Naga menjelaskan bahwa peristiwa itu mencederai prinsip hukum dan profesionalitas kepolisian. Menurutnya, insiden terjadi sekitar pukul 13.40 WITA, sesaat setelah Arsyad memberikan kesaksian a de charge (meringankan) untuk terdakwa Junaide.

“Tim yang dipimpin oleh IPDA Kity Tokan langsung menyergap Arsyad di ruang tamu pengadilan tanpa peringatan. Ini mencederai marwah peradilan,” kata Halim.

Lebih lanjut, Halim menyebut Junaide dan Arsyad adalah kakak beradik yang sama-sama tidak bersalah.

“Junaide bebas murni karena tidak terbukti mencuri buah sawit sebagaimana putusan hakim Pengadilan Negeri Kotabaru. Sedangkan Arsyad dilepas demi hukum karena Kity Tokan gagal membuktikan tuduhannya setelah gelar perkara,” tegasnya.

Dalam sebuah video rekaman ponsel yang diterima media ini, tampak M. Hafidz Halim mencoba mempertahankan kliennya di lokasi kejadian. Namun, situasi semakin memanas hingga ia mengaku ditodong pistol oleh salah satu anggota polisi.

Sementara itu, Dedi Ramdany, S.H., rekan Halim, menyebut IPDA Kity Tokan tidak mampu menunjukkan surat penangkapan atau surat DPO di depan mereka.

“Mereka hanya membawa map merah dan menolak memperlihatkan isinya,” ujar Dedi.

Arsyad sendiri dituduh terlibat dalam kasus pencurian sawit pada 3 Mei 2021, berdasarkan laporan polisi lama. Namun setelah diperiksa semalaman tanpa bukti kuat, ia dibebaskan keesokan harinya. “Meski bebas, klien kami mengalami trauma berat dan kehilangan harga diri. Sampai kini ia sulit mencari pekerjaan karena takut bertemu polisi,” tutur Dedi.

Ia menambahkan, “Oknum seperti Kity Tokan ini ibarat duri dalam daging. Kalau tidak dicabut, institusi bisa infeksi. Demi perbaikan Polri, yang bersangkutan sebaiknya dipecat, ditangkap, dan diadili.”

Dalam pengaduannya ke Propam, pihak Arsyad menilai tindakan para oknum anggota polisi tersebut melanggar sejumlah pasal KUHP, antara lain Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 tentang fitnah, serta Pasal 328 dan 333 tentang perampasan kemerdekaan dan penculikan. Selain itu, mereka juga menuding adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan prinsip humanisme dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Kalimantan Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Namun, sumber internal menyebut bahwa Propam akan segera turun ke Polres Kotabaru untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini pun memicu sorotan publik terhadap praktik penegakan hukum di daerah. Banyak pihak menilai bahwa penangkapan terhadap saksi di pengadilan merupakan alarm serius atas lemahnya pengawasan prosedur dan perlindungan terhadap warga negara.

 

Dilansir dari Media TargetNews.id

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.