Polres Tanjung Perak Amankan Remaja Kelompok Gangster SSTB dan All Star yang Terlibat Bentrokan di Kalilom Lor Surabaya.

TANJUNGPERAK, Cakrawalajatim.news , – Video viral di media sosial aksi kelompok gangster saling menyerang dengan menggunakan senjata tajam dan bom molotov langsung ditindaklanjuti Polsek Kenjeran bersama Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, (8/9) sekitar pukul 01.00 Wib di Jalan Kalilom Lor Gang 3, Surabaya. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan tiga bilah senjata tajam, satu busur panah, dan dua pecahan botol bekas molotov.

Kompol Yuyus Andriastanto, Kapolsek Kenjeran Surabaya melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menegaskan, setelah adanya kejadian tersebut anggota langsung turun untuk melakukan penyelidikan terkait video viral kelompok gangster yang menyerang di Jalan Kalilom Lor Gang 3 Surabaya.

“Dari dasil penyelidikan mengungkap adanya dua kelompok yang terlibat, yakni gangster SSTB sebagai pihak yang diserang, dan gangster All Star serta gabungan kelompok lain sebagai penyerang,” tutur Iptu Suroto, kepada wartawan, pada Rabu (10/09/2025).

Iptu Suroto menjelaskan dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengamankan sembilan remaja, lima di antaranya dari kelompok SSTB dan empat dari All Star. Identitas mereka tercatat mulai dari usia 14 hingga 21 tahun.

“Bahkan, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur sehingga dilimpahkan ke Unit PPA Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tandasnya.

Suroto menambahkan, dari pengakuan salah satu pelaku FFM (18), aksi penyerangan ini dilakukan semata-mata untuk konten media sosial. Kelompoknya sengaja melempar molotov dan menyalakan kembang api ke arah gang tempat lawannya saat berkumpul, lalu meninggalkan lokasi dengan cepat menuju wilayah Tambaksari Surabaya.

Saat ini, delapan remaja diamankan untuk dilakukan pendataan di Mapolsek Kenjeran untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik aksi tersebut.

Suroto menegaskan akan menindak tegas setiap aksi gangster yang meresahkan masyarakat. Tindakan para pelaku tidak hanya membahayakan orang lain, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan diri mereka sendiri.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Dua Kasus Besar Jaringan Narkotika Lintas Provinsi dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, pada hari ini, Selasa, 9 September 2025 pukul 13.00 WIB, kami dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers atas pengungkapan dua kasus besar peredaran gelap narkotika yang berhasil kami ungkap.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Jawa Timur, Kabid Labfor Polda Jatim, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Kepala BNN Kota Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Ketua KPN Putat Jaya Surabaya, serta rekan-rekan dari organisasi penggiat anti narkoba.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., selaku Kapolrestabes Surabaya, akan menyampaikan kronologi dan hasil pengungkapan kasus ini.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dan analisa dari kasus-kasus sebelumnya di tahun 2024, yang kemudian mengarah pada dua jaringan besar narkotika yang beroperasi lintas provinsi: Surabaya – Bandung – Semarang – Pontianak.

Kasus Pertama – 13 Agustus 2025, Tim kami berhasil menangkap dua tersangka di Pontianak yang diduga kuat merupakan kurir dan pengedar. Mereka diamankan saat membawa narkotika menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

 

Barang bukti yang diamankan: 44 bungkus narkotika jenis sabu dalam kemasan teh Cina warna kuning emas dengan berat total 403.867,058 gram

8 bungkus ekstasi warna silver sebanyak 10.328 butir dengan berat 16.357,040 gram

 

Kendaraan yang digunakan: Daihatsu Grandmax warna hitam yang telah dimodifikasi khusus untuk menyimpan narkotika

Kasus Kedua – 17 Agustus 2025, Penangkapan dilakukan kembali di Pontianak, terhadap dua orang pelaku lainnya yang tergabung dalam jaringan berbeda namun masih satu alur distribusi.

 

Barang bukti yang diamankan: 41 bungkus sabu dengan total berat 40.890,962 gram

Kendaraan yang digunakan: Toyota Calya warna silver

3 buah panel box yang disiapkan untuk menyamarkan sabu sebagai barang elektronik

 

Kedua jaringan ini tidak saling mengenal, namun berdasarkan hasil penyidikan, mereka merupakan bagian dari jaringan Kalimantan-Jawa, dengan rencana distribusi ke wilayah Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

 

Total sabu: 84.758,02 gram

Total ekstasi: 10.328 butir

Jumlah tersangka: 4 orang

Hasil tes urine semua tersangka: Negatif

 

Dengan total sitaan narkotika ini, jika dikonversikan secara ekonomi dan potensi penyalahgunaan, maka sekitar 881.000 jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai ekonomi mencapai Rp127,16 miliar.

Setelah uji laboratorium dan pengambilan sampel dilakukan oleh tim Labfor dan BNN, hari ini juga akan dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebagai komitmen Polrestabes Surabaya dalam mendukung pemberantasan narkoba.

Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa kerja keras, sinergitas antar instansi, dan dedikasi anggota di lapangan mampu memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi.

Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran serta instansi yang telah bersinergi dalam upaya ini.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polres Blitar Berhasil Ungkap Kasus Pasca kerusuhan Pengerusakan, Pencurian, dan Pembakaran di Gedung DPRD Kabupaten Blitar

BLITAR, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Resor Blitar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan, pencurian, dan pembakaran yang terjadi saat kerusuhan massa di Gedung DPRD Kabupaten Blitar pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 23.00 WIB ketika massa berjumlah sekitar 300 orang melakukan konvoi keliling Kota Blitar. Massa kemudian berhenti di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar di Jalan Kota Baru No. 10, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro. Dengan cara mendorong hingga roboh, pagar kantor berhasil dijebol. Massa lalu masuk ke area gedung, melempari kaca dan bangunan dengan batu, membakar perkantoran, serta menjarah berbagai barang inventaris milik DPRD.

Sebelum melakukan pengerusakan di Gedung DPRD, massa juga sempat melampiaskan aksi anarkisnya di Pos Terpadu yang berada di depan Kantor Kabupaten Blitar. Dengan brutal, massa memecahkan kaca pos serta menjarah sejumlah barang inventaris berupa kulkas dan televisi yang ada di dalamnya. Aksi ini semakin memperburuk situasi dan menambah kerugian akibat kerusuhan.

Aksi anarkis berlanjut hingga pukul 04.00 WIB dini hari. Setelah puas merusak dan membakar, massa kemudian meninggalkan lokasi. Akibat kejadian ini, gedung DPRD Kabupaten Blitar mengalami kerusakan berat dan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Menindaklanjuti peristiwa itu, Polres Blitar bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hasilnya, sebanyak 41 orang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 11 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa. Sebanyak 9 orang dilakukan penahanan, sementara 3 lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Sedangkan 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang terbukti mengambil barang-barang inventaris seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga kebutuhan pokok, ada pula yang berperan merusak pagar dan melempar batu ke arah gedung. Sementara itu, salah satu tersangka yang masih berusia 16 tahun berperan sebagai provokator dengan cara menghasut melalui grup WhatsApp *INPO DEMO AREA BLITAR* yang berisi 950 anggota. Dalam grup tersebut, ia menuliskan pesan ajakan yang berbunyi, *“Budal jam 7 nglumpuk neng aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi polisi, bakar gedung DPR.”* Pesan inilah yang kemudian memicu massa untuk melakukan aksi anarkis.

Polisi memastikan saat ini grup WhatsApp tersebut sudah dihapus. Namun, Polres Blitar akan bekerjasama dg polres lainnya seperti blitar kota,kediri kota,kediri dan polda jatim guna melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri informasi yang pernah beredar di dalam grup tersebut serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut terlibat.

Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan polisi, di antaranya tujuh unit sepeda motor, satu unit televisi, kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam. Keterangan saksi-saksi turut memperkuat penyidikan terhadap para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, bagi pelaku yang melakukan provokasi dan penghasutan, dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan imbauan khusus bagi para pelaku yang sadar masih menyimpan atau belum mengembalikan barang hasil jarahan agar segera menyerahkan kembali. Menurut Kapolres, hal tersebut akan menjadi pertimbangan hukum yang diperhitungkan oleh penyidik Polres Blitar.

“Bagi siapa saja yang merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan, segera kembalikan. Kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Polres Blitar juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Beraksi di Surabaya, Dua Maling Motor Dibekuk Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Simo Magerejo Gang II, Surabaya. Dua tersangka berhasil diamankan, yakni PDS (30), warga Keputran Panjunan, dan WP (31), warga Kupang Segunting, Surabaya.

 

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Timotius Ragil H.M, warga Margodadi II, Surabaya, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat terparkir di lokasi kejadian.

 

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik melalui Kanit Reskrim Ipda Yudha Prasetyo menjelaskan modus operandi kedua pelaku.

 

“Dalam aksinya, kedua pelaku berkeliling mencari target hingga menemukan motor korban yang terparkir. Tersangka PDS kemudian turun dan melakukan eksekusi dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci leter T, sementara tersangka WP bertugas menunggu di atas motor tidak jauh dari lokasi sambil memantau situasi sekitar,” jelas Ipda Yudha, Jumat

 

Setelah berhasil menggasak motor curian, kedua pelaku langsung melarikan diri. Namun, upaya mereka berakhir setelah petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya beserta barang bukti.

 

“Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna memastikan apakah keduanya merupakan bagian dari jaringan curanmor yang lebih besar,” pungkasnya.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polri Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala nasional dan internasional yang beroperasi melalui tiga website besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Dittipidsiber Bareskrim Polri di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Hadir sebagai narasumber Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data Kemenkopolkam Syaiful Garyadi, dan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo sebagai bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian online.

“Kami menindaklanjuti laporan hasil analisis PPATK dan berhasil membongkar jaringan judi online pada website Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam proses penyidikan, kami menyita uang senilai Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” jelas Brigjen Himawan.

Menurut Himawan, sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri berhasil menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Dari jumlah tersebut, 200 di antaranya merupakan pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

Penyidik menangkap tiga tersangka berinisial MR, BI, dan AF pada 19 Agustus 2025 di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga website judi online tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

– Uang tunai Rp87,8 juta
– Pecahan uang Rp300 juta
– USD 30.000 (setara Rp488 juta)
– 350.000 Peso Filipina (setara Rp99,7 juta)
– 3 laptop, 9 handphone, 1 modem WiFi
– 9 kartu ATM dan 4 buku rekening bank

Selain itu, penyidik menetapkan satu DPO berinisial AL yang berperan merekrut dan melatih para admin situs judi online.

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, memaparkan bahwa praktik judi online erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Hasil analisis PPATK menunjukkan banyak rekening yang digunakan berasal dari praktik jual beli dan pinjam rekening.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Berdasarkan analisis kami, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun. Ini menandakan efek nyata kolaborasi kita,” ungkap Danang.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Sofyan Kurniawan menjelaskan bahwa praktik judi online di ruang digital sangat masif. Kominfo mencatat telah memblokir 2.503.353 konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

“Sejak 2017 hingga kini, lebih dari 6,9 juta konten judi online berhasil ditangani. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan kita,” kata Sofyan.

Dari sisi kebijakan, Syaiful Garyadi dari Kemenko Polhukam menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian penuh terhadap pemberantasan judi online. Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online yang melibatkan seluruh stakeholder.

“Pemerintah menegaskan bahwa judi online adalah musuh bersama. Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara,” tegas Syaiful.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan:

– UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
– UU Tindak Pidana Transfer Dana
– UU Tindak Pidana Pencucian Uang
– Pasal 303 KUHP

Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Editor, Redaksi

Kasus KDRT Surabaya, Suami Aniaya Istri Ditangkap Polisi setelah Viral di Medsos

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan AAS (40), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32).

Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan aksi penganiayaan di rumah pasangan tersebut di Jalan Lebak Agung, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menyampaikan bahwa peristiwa KDRT ini terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.

“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan juga sudah ditahan dengan jeratan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ungkap AKBP Edy, pada Senin (25/08/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi kekerasan dilakukan tersangka sebanyak beberapa kali dengan pola yang sama, yaitu berawal dari percekcokan kecil lalu berujung pada pemukulan.

Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang menidurkan anak mereka. Karena anak tak kunjung tidur, korban menegur dengan nada sedikit kesal. Namun, tersangka marah dan langsung memukul korban dengan bantal, menjambak rambut, serta memukul tangan korban.

Kekerasan kembali terjadi pada 9 Maret 2024, saat korban tengah hamil tujuh bulan. Tanpa alasan jelas, tersangka marah lalu menampar pipi korban dua kali, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban.

Kasus terakhir terjadi pada 28 Januari 2025, saat korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di telepon genggamnya. Pertengkaran pun pecah, hingga tersangka menendang dan memukul pundak korban di hadapan anak-anak mereka.

Motif kekerasan ini terbilang sepele, yakni persoalan rumah tangga seperti perbedaan cara mengasuh anak hingga masalah komunikasi. Namun, perselisihan kecil itu berubah menjadi tindak kekerasan yang meninggalkan luka fisik maupun psikis bagi korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya.

Tersangka AAS resmi ditangkap dan ditahan pada 24 Agustus 2025. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) serta Pasal 45 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Sementara itu, korban IGF masih dalam proses pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi mental dan trauma yang dialaminya akibat kekerasan tersebut.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.