49 Tersangka Ditangkap, Polrestabes Surabaya Serahkan Motor Hasil Curanmor Secara Gratis ke Warga

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya menggelar Conference Press Release di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu (27/8) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfi Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Ai., didampingi Kasat Reskrim AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn., serta Kanit Jatanras AKP Bobby W. W. Elsam bersama jajaran Polsek.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 49 tersangka, terdiri dari 47 laki-laki dan 2 perempuan. Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu bulan Juli hingga Agustus 2025.

“Sebagaimana sudah sering saya sampaikan, kasus curanmor masih saja terjadi meskipun langkah preventif seperti patroli, penyuluhan, hingga penguatan keamanan lingkungan telah dilakukan. Oleh karena itu, upaya represif berupa penegakan hukum, penyelidikan, dan penangkapan pelaku terus kami lakukan. Beberapa pelaku bahkan diberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kombes Pol Luthfi.

Kapolrestabes Surabaya juga memberikan ultimatum kepada para pelaku curanmor. “Jika masih ada yang nekat melakukan aksi curanmor di Surabaya, saya perintahkan jajaran untuk mengambil tindakan tegas, bahkan tembak di tempat secara terukur bila diperlukan,” ujarnya.

Dari hasil pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak kejahatan. Kendaraan tersebut akan segera dikembalikan kepada pemiliknya secara gratis. Beberapa motor akan diserahkan secara simbolis di Mapolrestabes Surabaya, sedangkan sisanya akan diantar langsung oleh tim Satreskrim ke rumah korban.

“Kami pastikan tidak ada biaya sepeser pun. Warga hanya perlu menyiapkan bukti laporan polisi dan dokumen kendaraan yang sah,” tambah Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto.

Dari 49 tersangka, tercatat 10 orang merupakan residivis yang kembali melakukan kejahatan setelah keluar dari penjara. Bahkan, terdapat satu kasus unik yang melibatkan dua perempuan, dengan modus operandi berkomplot tiga orang: satu mengambil kunci korban, satu mengajak ngobrol, dan satu lainnya membawa kabur motor.

Kapolrestabes Surabaya mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan langkah sederhana, seperti memasang kunci ganda. “Pelaku biasanya hanya butuh hitungan menit. Kalau lebih dari 2–3 menit gagal, mereka akan mencari sasaran lain. Jadi, kunci ganda sangat efektif mencegah pencurian,” ungkapnya.

Polrestabes Surabaya juga terus bersinergi dengan Pemerintah Kota dalam program Kampung Pancasila dan Kampung Tangguh untuk meningkatkan keamanan lingkungan serta mencegah tindak kriminalitas.

“Harapan kami, kasus curanmor di Surabaya dapat ditekan semaksimal mungkin bahkan hilang sama sekali. Kami juga memohon maaf kepada korban yang kendaraannya belum berhasil ditemukan. Namun kami pastikan, jajaran akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan mengembalikan motor curian kepada pemiliknya,” pungkas Kombes Pol Luthfi.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Pekerjaan Scrap Kabel Telkom Di Mojokerto Legal, PT PRM Beberkan Dokumen Lengkap

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan pekerjaan Galian Scrap Kabel Tanah Tanam Langsung (KTTL) di jalan Pandan Arum Kabupaten Mojokerto yang di kerjakan oleh PT PRM (Putri Ratu Mandiri) yang di opinikan ilegal mendapat tanggapan Langsung dari Perwakilan PT PRM.

Saat dikonfirmasi Yubi Dari PRM Mengatakan bahwa pekerjaan tersebut legal dan dilengkapi dengan surat-surat yang sah.

“Kami bukan vandalisme, kami bisa membuktikan dimana kami hadir ke Polres untuk memberikan klarifikasi dan membawa dokumen-dokumen perijinan pekerjaan galian kabel ini”. Kata Yubi.

Masih Yubi, kami sangat menyayangkan pemberitaan beberapa media yang sepihak dan seakan menjustice tanpa melakukan konfirmasi secara berimbang.

“Pemberitaan tersebut tidak benar, kami ada nota dinas dari Telkom, Maupun perizinan dari beberapa dinas. Ketika kejadian setau saya tidak ada wartawan yang mencoba konfirmasi hanya ada yang foto-foto kemudian balik kanan”. Terang Yubi.

“Kami berharap kedepannya tidak ada kejadian seperti ini, seharusnya berita-berita yang hadir bisa memberikan edukasi pada masyarakat dengan menyajikan berita yang berimbang yakni mengkonfirmasi dinas terkait terlebih dahulu”. Pungkas Yubi

Penulis, Ibad – Editor, Redaksi

Residivis Curanmor Surabaya Dibekuk Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sudah 20 Kali Beraksi di Surabaya dan Sidoarjo

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Surabaya dan Sidoarjo. Tersangka berinisial MH (24), warga Jalan Sidoyoso Makam Rangkah, Surabaya, diketahui sudah melakukan aksi di 20 tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan MH berawal dari tertangkapnya rekan pelaku berinisial S saat beraksi di Jalan KH Mas Mansyur, Surabaya, Kamis (1/5/2025). Dari hasil pemeriksaan, S mengaku beraksi bersama MH. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap MH di Jalan Ngaglik, Surabaya.

“Kami mengamankan dua mata kunci T dan kunci pas yang digunakan untuk membobol motor,” ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (10/8/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, MH telah beraksi di sejumlah lokasi, di antaranya Pantai Kenjeran Batu-Batu, Jl. Bulak Rukem Timur, Jl. Kapas Madya, Jl. Pogot Gg. 6, Jl. Pogot Gg. 7, Jl. Kapas Baru Gg. 2, Jl. Kapas Madya Gg. 3, Jl. Ploso Timur, sebuah warnet, Jl. Sidoyoso Gg. Buntu, Jl. Wonokusumo, Jl. Kenjeran depan Makam Rangkah, Pasar Bong, Jl. Waru bawah Flyover, Jl. Embong Malang bawah jembatan penyeberangan, Jl. Keputih, tiga kali di Jl. Sidoyoso Masjid, dan sekali di Gedangan.

Polisi juga mengungkap bahwa MH adalah residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada 2021. “Tersangka biasa mencari sasaran kendaraan di lokasi sepi atau saat korban lengah memarkir sembarangan,” pungkas Suroto.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Sat Samapta Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkotika dan Bubarkan Balap Liar dalam Satu Malam

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Langkah cepat dan tegas kembali ditunjukkan Satuan Samapta (Sat Samapta) Polrestabes Surabaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pahlawan. Melalui patroli Respon Cepat Tindak Tim Jogo Boyo 97 Patroli Perintis Presisi, kepolisian berhasil mengungkap dua kasus sekaligus dalam satu malam, Kamis (7/8/2025).

Dua kasus tersebut meliputi penangkapan pelaku yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Tembaan dan pembubaran aksi balap liar di Jalan Diponegoro, Surabaya. Patroli yang berlangsung sejak pukul 00.00 WIB hingga selesai ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk mencegah kejahatan jalanan, geng motor, serta tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor).

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Tim 2 Jogo Boyo 97 mendapati tiga pemuda, yakni KDS (23) warga Girilaya, ADJ (28) warga Kampung Malang Utara, dan YB (22) warga Girilaya, melintas di sekitar Jalan Tembaan dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Mengetahui hal tersebut, anggota memberhentikan KDS untuk dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan satu paket sabu-sabu. Selanjutnya kami menyerahkan pemuda tersebut ke piket Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” ungkap AKBP Erika, Jumat (8/8/2025).

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu-sabu, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp4.000. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika.

Tak berhenti di sana, pada pukul 03.40 WIB, Tim 2 Jogo Boyo 97 kembali bertindak cepat dengan membubarkan aksi balap liar di Jalan Diponegoro. Dalam operasi tersebut, tiga pemuda masing-masing berinisial KM (18) warga Prada Kali Kendal, FH (22) warga Prada Kali Kendal, dan DA (18) warga Kamal, Bangkalan, diamankan bersama tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi tersebut.

Para pelaku balap liar kemudian diserahkan ke Polsek Wonokromo untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Iptu Muji.

Dengan adanya patroli gabungan ini, kepolisian menunjukkan komitmen dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di jam-jam rawan. AKBP Erika menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digelar sebagai bentuk respons cepat terhadap potensi gangguan keamanan di Surabaya.

“Kami berharap masyarakat dapat semakin percaya dan bersinergi dengan Polri untuk menjaga kota ini dari berbagai bentuk kejahatan,” pungkasnya.

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Satreskrim Polres Blitar Ungkap Kasus Pengeroyokan 9 Pelaku Diamankan

Blitar, Cakrawalajatim.news – Satuan Reskrim Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dalam peristiwa tersebut, sembilan orang pelaku diamankan, terdiri dari enam anak di bawah umur dan tiga orang dewasa. Kamis(07/08/25).

Kejadian pengeroyokan terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di tiga lokasi berbeda, yakni di area persawahan Desa Sukosewu, di depan rumah salah satu pelaku, dan di depan rumah korban sendiri.

Korban berinisial R.I.P, seorang pelajar berusia 15 tahun, mengalami luka memar di bagian dada dan punggung serta rasa sakit di wajah akibat dipukuli secara bergantian oleh sembilan orang pelaku menggunakan tangan kosong.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian berawal saat korban meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya. Aksinya terekam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial. Unggahan tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman dari sejumlah anggota perguruan yang merasa tersinggung karena korban bukan bagian dari mereka.

Korban kemudian didatangi dan dibawa oleh para pelaku ke lokasi persawahan, di mana aksi pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama. Tidak berhenti di sana, korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku, hingga akhirnya dipukul sekali lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang.

Pihak keluarga yang melihat kondisi korban segera membawanya ke rumah sakit, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar. Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seluruh pelaku.

Tiga orang pelaku dewasa, yakni J (22), S.B.N.H (19), dan G.A.P (20) langsung dilakukan penahanan, sedangkan enam pelaku anak-anak tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu celana pendek warna biru

Satu jaket merah

Satu kaos hitam

Dua unit sepeda motor

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Motif dari pengeroyokan ini diduga karena rasa kesal dan tersinggung dari para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan tanpa izin.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan para pelajar, untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Kapolres Bondowoso Ungkap Kasus Laporan Palsu Berujung Penipuan dan Perjudian Online

Bondowoso, Cakrawalajatim.news – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus laporan palsu tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial GKP (30), seorang karyawan swasta (security bank). GKP diketahui membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menggadaikan sepeda motornya karena terlilit utang judi online.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh timnya. “Pada awalnya, tersangka melapor ke Polsek Wonosari dan mengaku menjadi korban begal atas satu unit sepeda motor Yamaha N-Max miliknya. Ia bahkan menunjukkan kaos yang robek di bagian lengan kanan untuk meyakinkan petugas,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono dalam konferensi pers.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi. Sepeda motor N-Max dengan nomor polisi P 3290 tersebut ternyata telah digadaikan oleh GKP kepada seseorang di Situbondo. “Tersangka nekat melakukan hal ini untuk menutupi perbuatannya dari keluarga karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, GKP dijerat dengan dua pasal berlapis: Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana membuat laporan atau pengaduan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian online, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar surat laporan pengaduan masyarakat (LPM) dari tersangka, satu buah kaos berwarna biru putih dengan robekan, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta STNK, BPKB, dan kuncinya, serta satu unit ponsel merk Pocco X3 NFC yang digunakan untuk bertransaksi judi online.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dari judi online. “Judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat memicu tindak kriminal lainnya, seperti kasus yang terjadi pada tersangka ini,” tegasnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.