Vonis Ringan Pelaku Jambret di Surabaya Tuai Sorotan, Praktisi Hukum: Bisa Dituntut 12 Tahun Penjara

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Ramainya pemberitaan terkait tuntutan dan vonis terhadap pelaku penjambretan di wilayah Klampis, Surabaya, menuai sorotan dari masyarakat. Seorang praktisi hukum asal Surabaya, Danny Wijaya, S.H., M.H., turut angkat bicara pada Kamis (31/7/2025).

Kasus ini bermula saat Mochamad Basori dan Moch. Zainul Arifin melakukan aksi penjambretan pada akhir 2024. Keduanya dituntut oleh Jaksa Fathol Rasyid, S.H., dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 1 tahun 10 bulan.

Menurut Danny, vonis tersebut terbilang rendah jika melihat pasal yang bisa dikenakan pada pelaku.

“Jika merujuk Pasal 365 ayat (2) KUHP, ancaman hukumannya bisa maksimal 12 tahun penjara. Kalau pasal itu benar-benar diterapkan, tentu tuntutan dan vonisnya tidak akan segitu. Namun, kita juga tidak tahu pertimbangan jaksa dan majelis hakim,” ujarnya.

Danny menyoroti bahwa Mochamad Basori bukanlah pelaku baru. Ia pernah divonis 5 tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2017. Selain itu, Basori masih memiliki satu kasus jambret lain dengan lokasi kejadian dan korban berbeda yang hingga kini masih dalam proses persidangan.

Menurut Danny, hal ini seharusnya menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum.

“Sah-sah saja jaksa menuntut berapa pun, majelis hakim juga berhak memutuskan vonis berapa pun. Tapi fakta bahwa pelaku residivis dan masih ada perkara lain seharusnya menjadi pertimbangan yang memberatkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Danny menilai bahwa vonis ringan terhadap residivis jambret ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

“Inilah yang membuat masyarakat berpikir hukum di negeri ini masih bisa dibeli atau tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap kejaksaan dan pengadilan semakin memudar. Ini bisa merusak kredibilitas Kejari dan PN Surabaya di mata masyarakat,” pungkasnya.

( Dilansir dari Media Potret Realita.com )

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Penjambret Residivis Divonis Ringan, Jaksa Dituding Lalai Cek Riwayat Tersangka

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penjambretan yang menjerat Mochamad Basori. Meski tercatat sebagai residivis kasus narkoba dengan vonis 5 tahun penjara pada 2017, Basori hanya dituntut 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan divonis 1 tahun 10 bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Informasi ini diperoleh awak media dari penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat status residivis seharusnya menjadi pertimbangan dalam pemberatan tuntutan dan putusan.

Ketika dikonfirmasi terkait status residivis Mochamad Basori, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya enggan memberikan jawaban pasti. Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa siang (29/07/2025), Kasi Pidum hanya mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa jaksa penuntut dalam perkara ini tidak memiliki atau tidak melakukan pengecekan data rekam jejak hukum terdakwa. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran mengenai integritas dan akurasi proses hukum.

Tak hanya itu, Mochamad Basori rupanya masih akan menjalani proses hukum lanjutan atas kasus penjambretan di lokasi berbeda. Jika perkara pertama ditangani oleh Polsek Sukolilo, kasus kedua kini dalam penanganan Polsek Tambaksari.

Dalam perkara lanjutan ini, Kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas (P19), termasuk hasil visum terhadap jenazah korban bernama Perizada Eilga Artemsia, yang meninggal dunia sepekan setelah menjadi korban penjambretan yang diduga dilakukan oleh Basori.

Kasus ini pun menuai perhatian publik, khususnya terkait kelalaian aparat penegak hukum dalam menelusuri riwayat kriminal terdakwa dan potensi penegakan hukum yang tidak maksimal terhadap residivis yang kembali mengulangi kejahatan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Vonis Ringan Pelaku Jambret di Klampis, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Masyarakat kota Surabaya mulai melupakan kasus penjambretan yang terjadi di kawasan Klampis pada akhir tahun 2024, dua pelaku spesialis jambret Muhammad Basori dan Moch Zainul Arifin, telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo, Namun proses hukum terhadap keduanya justru menimbulkan tanda tanya.

 

Dalam sidang perkara jambret tersebut, keduanya sempat dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sayangnya, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim justru jauh lebih ringan, yakni hanya 1 tahun 10 bulan. Hal ini menuai kritik dari masyarakat, terutama keluarga korban.

Awak media mencoba meminta penjelasan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus, terkait vonis tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim.

“Kalau putusan, itu kewenangan majelis hakim, Mas,” ujarnya singkat, Selasa (29/7/2025).

Namun perkara ini ternyata tidak berhenti di situ. Salah satu pelaku, Mochammad Basori, diketahui juga memiliki kasus serupa di wilayah hukum Polsek Tambaksari. Anehnya, saat ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, tidak ditemukan adanya sidang terkait perkara tersebut.

Yang lebih tragis, korban dalam kasus penjambretan ini, Perizada Eilga Artamesia, meninggal dunia beberapa hari setelah insiden terjadi. Sang ibu, Misnati, mengaku kecewa dengan jalannya proses hukum yang menurutnya tidak adil.

Ia sempat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Surabaya dan mengira akan memberikan keterangan atas kasus penjambretan yang menimpa anaknya. Namun ternyata, ia hanya dijadikan saksi dalam perkara penadahan handphone, yang dijual oleh Basori kepada seorang penadah bernama Ade Bhirawa.

“Saya kira jadi saksi dalam perkara penjambretan anak saya. Jaksanya juga sudah saya kasih tahu bahwa anak saya meninggal. Saya rasa ini tidak adil bagi kami,” tutur Misnati dengan sedih.

Ia pun berencana mendatangi Polsek Tambaksari untuk meminta kejelasan atas perkara penjambretan yang merenggut nyawa anak satu-satunya.

“Bagaimana pelaku kejahatan bisa jera kalau tuntutan dan vonisnya ringan seperti ini?” tambahnya.

Kasus ini membuka kembali wacana soal efektivitas sistem peradilan pidana, terutama dalam menangani kejahatan jalanan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Kini, publik menunggu, apakah ada keadilan yang bisa ditegakkan dalam kasus ini.

Dilansir dari Media Potret Realita.com

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Suami Istri Pengedar Sabu Ditangkap di Pasuruan, Polisi Sita 4,5 Gram Barang Bukti

PASURUAN, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan sepasang suami istri. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, dengan barang bukti sabu seberat total ±4,561 gram.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 18.15 WIB. Awalnya, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SNT (31), warga Dusun Blarang, Desa Blarang, Kecamatan Tutur. Penangkapan dilakukan di depan rumah di Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan.

“Saat digeledah, SNT membawa sabu yang diakui milik suaminya, SLH (30),” terang AKBP Jazuli.

SLH sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap sekitar 30 menit kemudian di lokasi yang tidak jauh dari penangkapan pertama. Keduanya mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang bandar berinisial SUHU, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

  • 6 kantong plastik sabu dengan berat masing-masing:
    0,847 gram, 0,822 gram, 0,783 gram, 0,773 gram, 0,768 gram, dan 0,568 gram
  • Alat hisap (bong)
  • Timbangan elektrik
  • Alat komunikasi dan plastik klip kosong
  • Kotak rokok berisi sabu
  • Uang tunai Rp3.350.000 hasil transaksi

AKBP Jazuli mengungkapkan, motif pasangan ini adalah demi keuntungan ekonomi dan konsumsi pribadi secara gratis.

“Mereka menjual sabu dengan margin Rp200 ribu per gram, dan sekaligus bisa menggunakannya tanpa harus membeli. Ini sangat merusak dan kami tidak akan mentolerir,” tegasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Pasuruan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar agar tidak menjadi sasaran peredaran gelap narkoba.

“Sinergi dengan masyarakat adalah kunci. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkas AKBP Jazuli.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Respons Cepat Polsek Wonocolo, Pelaku Pelecehan Seksual di Jalan Ahmad Yani Surabaya Dibekuk

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan dugaan pelecehan seksual berupa begal payudara yang terjadi di kawasan Frontage Road Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu pagi (23/7/2025). Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FU (43) di kediamannya di Waru, Sidoarjo.

Kapolsek Wonocolo menyampaikan bahwa laporan dari korban, perempuan berinisial Z, diterima tak lama setelah kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan menganalisis rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.

“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Dari CCTV, kami bisa mengidentifikasi ciri pelaku dan sepeda angin yang digunakan saat beraksi,” ujar salah satu penyidik Polsek Wonocolo.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, pada Kamis malam (24/7/2025) pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Polisi juga menyita sepeda ontel yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pelecehan.

Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. FU dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku mencapai 9 tahun penjara.

Perwakilan dari Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di ruang publik.

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan seksual, sekecil apa pun bentuknya. Perlindungan terhadap perempuan adalah prioritas kami,” tegasnya.

Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialami atau disaksikan. Warga diminta tetap waspada, terutama saat beraktivitas di tempat sepi atau pada waktu-waktu rawan.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Ungkap Skandal Beras Oplosan Nasional

JAKARTA, Cakrawalajatim.news – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik peredaran beras tak sesuai standar mutu dan takaran. Sebanyak 201 ton beras premium dan medium dari berbagai merek disita dalam operasi Satgas Pangan Polri.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

“Sampai pagi ini, barang bukti yang kami sita mencapai 201 ton beras, terdiri dari beras premium dan medium dengan berbagai merek,” ujar Brigjen Helfi.

 

Ratusan ton beras oplosan tersebut mencakup:

39.036 kantong beras premium kemasan 5 kilogram

2.304 kantong beras premium kemasan 2,5 kilogram

 

Selain beras, polisi juga menyita berbagai dokumen penting seperti hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, serta sertifikat merek dan SOP pengendalian mutu produk. Tak ketinggalan, hasil uji laboratorium dari Kementerian Pertanian terhadap lima sampel merek juga dijadikan barang bukti.

Lima merek yang diuji di antaranya: Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita.

Brigjen Helfi menjelaskan bahwa penyelidikan ini berawal dari laporan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang menemukan anomali harga beras saat panen raya berlangsung. Dari 6 hingga 23 Juni 2025, tim Kementan melakukan pengecekan di 10 provinsi dan mengambil 268 sampel dari 212 merek.

Hasil uji laboratorium menunjukkan angka yang mengkhawatirkan:

 

📌 Temuan Beras Premium:

85,56% tidak sesuai mutu (di bawah standar)

59,78% tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)

21,66% berat kemasan di bawah standar

 

📌 Temuan Beras Medium:

88,24% tidak sesuai mutu

95,12% melampaui HET

90,63% berat kemasan tidak sesuai

 

Dari hasil investigasi dan penyitaan, diperkirakan nilai kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp 99,35 triliun.

Brigjen Helfi menegaskan pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak korporasi dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Kami akan tuntaskan perkara ini hingga tuntas. Masyarakat berhak atas pangan yang layak dan sesuai standar,” tegasnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.