Polresta Malang Kota Selamatkan 17 Ribu Jiwa dari Narkoba, 111 Kasus Berhasil Diungkap Dalam 6 Bulan

KOTA MALANG, Cakrawalajatim.news – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polresta Malang Kota Polda Jatim merilis keberhasilan ungkap kasus narkotika selama periode Januari hingga Juni 2025.

 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan sepanjang Enam bulan terakhir, Satresnarkoba telah menangani 108 kasus narkotika dan 3 kasus penyalahgunaan Okerbaya.

 

“Total ada 137 tersangka diamankan diantaranya 135 laki-laki, 2 perempuan dan 4 anak yang masih di bawah umur,” ungkap Kombes Nanang, Sabtu (28/6).

 

Dari jumlah itu kata Kombes Pol Nanang terdapat 42 kasus sudah masuk pada tahap II yg sudah di limpahkan ke kejaksaan.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan dengan keberhasilan ini Polresta Malang Kota Polda Jatim sudah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

 

“Dengan ungkap kasus narkoba ini, lebih kurang 17 ribu jiwa kita selamatkan, bahkan mencegah kerugian ekonomi negara lebih dari Rp 2 miliar,” kata Kombes Pol Nanang.

 

Dari ungkap kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Polda Jatim juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, diantaranya 1.317.145 gram sabu-sabu, 606,4 gram ganja kering, 2.245 butir ekstasi (ineks), serta 29.338 butir pil dobel L.

 

“Ada salah satu kasus menonjol dan menjadi perhatian dalam hasil ungkap yang kami lakukan yaitu adanya peredaran ganja sintetis,” kata Kombes Pol Nanang.

 

Ia mengungkapkan, menurut pengakuan tersangka sasarannya kalangan mahasiswa PTN/PTS di Kota Malang.

 

“Ini jadi atensi dan perhatian serius kita bersama,” tegas Kombes Nanang.

 

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan Kepolisian, namun perlu keterlibatan aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk lingkungan keluarga, sekolah, kampus, dan komunitas sosial.

 

“Kami berharap masyarakat lebih berperan aktif, jika ada informasi sekecilapapun terkait narkoba, segera laporkan, jangan segan-segan hubungi layanan Call Center Polri 110 atau hotline 081137802000 serta bisa datang langsung ke Polresta Malang Kota,” pungkasnya.

Penulis, Suhaili

Editor, Redaksi

Diduga Gelapkan Barang Bukti, Oknum Penyidik Satreskrim Dilaporkan ke Propam

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Kasus Penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo kini memasuki babak baru, pasalnya LSM KPK Nusantara yang di wakili Suhaili Melaporkan secara resmi ke Propam Polresta Sidoarjo, Sabtu 28 Juni 2025.

 

Suhaili saat di temui di Mapolresta Sidoarjo mengatakan bahwa penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Oknum Penyidik Berinisial AT patut di duga melanggar hukum maupun secara etik.

 

“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang di duga kuat ada upaya penggelapan barang bukti senilai ratusan juta rupiah, bahkan anehnya juga Penadah barang curian tersebut tidak di proses secara hukum hanya di jadikan saksi”. Terang Suhaili.

 

Masih Suhaili, Kami meminta penyidik Berinisial AT segera di proses dan di tindak secara tegas. Kami berharap penegakan hukum ini bisa ditegakkan seadil-adilnya seperti yang di lakukan propam Polrestabes Surabaya dalam kasus pemerasan mahasiswa dimana dalam 1 x 24 jam pelaku langsung di proses. Berbanding terbalik Propam Polresta Sidoarjo hingga kini belum ada tindakan untuk oknum penyidik AT yang sudah jelas mengakui bahwa alat loketer memang tidak di limpahkan dan tidak di jadikan barang bukti dalam persidangan.

 

“Kami mendesak Kapolresta Sidoarjo Kapolresta Sidoarjo saat ini dijabat oleh Kombes. Pol. Christian Tobing, S.I.K., M.H., M.Si, Kasi Propam Polresta Sidoarjo untuk segera memeriksa Oknum penyidik Berinisial AT dan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum”. Tegas Suhaili.

 

Diakhir wawancara secara eksklusif, Suhaili menegaskan kehadirannya di Mapolresta Sidoarjo pada Sabtu, 28 juni 2025 untuk menyerahkan Dumas secara resmi ke Kapolresta Sidoarjo, Kasi Propam, dan kasat Reskrim melalui Kasium.

 

Suhaili juga menyampaikan Bahwa atas hal tersebut patut diduga ada Tindakan Pidana Penggelapan Barang Bukti oleh Oknum Kepolisian, yang diatur dalam Pasal 230 KUHP dan diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

“Harapan kami, jiwa kepemimpinan yang tegas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing bisa memberikan atensi untuk menindak oknum yang telah mencoreng institusi polri sehingga masyarakat percaya bahwa Polri Tegas Dalam penegakan hukum dan bersih”. Pungkasnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Bejat! Kakek di Surabaya Perkosa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Rumahnya

TANJUNGPERAK, Cakrawalajatim.news – Aksi bejat dilakukan oleh seorang pria lanjut usia berinisial MS (65), warga Jalan Indrapura Pasar, Surabaya. Ia tega memperkosa seorang perempuan berkebutuhan khusus berinisial Melati (26), yang saat itu hendak menyewa sepeda listrik (Migo). Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman pelaku dan telah menggegerkan warga sekitar.

Menurut keterangan pihak kepolisian, korban datang sendiri ke rumah tersangka untuk menyewa sepeda listrik. Namun, setibanya di lokasi, korban justru menjadi sasaran kejahatan seksual.

“Tersangka saat itu langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mewakili Kasatreskrim AKP M. Prasetyo, Jumat (27/6).

Pelaku diduga memanggil korban, menarik tangannya, memberikan uang Rp 10 ribu, lalu membawanya ke kamar di lantai dua. Di sana, pelaku langsung melucuti pakaian korban, mencium, dan mengisap payudara korban. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian memperkosa korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik tanpa membayar. Aksi ini terbongkar setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya. MS kini telah ditahan dan dijerat Pasal 285 dan/atau Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan.

“Proses hukum sedang berjalan dan tersangka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Iptu Suroto.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Motif Dendam Antarperguruan, Polrestabes Surabaya Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam kasus pengeroyokan brutal yang melibatkan dua kelompok perguruan silat berbeda, yakni PSHW dan PAGAR NUSA. Aksi kekerasan ini terjadi di dua lokasi terpisah, yakni di depan Sentra Wiyung Kuliner (SWK) Jalan Raya Menganti dan di sebuah warung kopi di Jalan Pakis Gunung I No. 133 B, Surabaya.

Korban dalam peristiwa ini adalah H.F.R (19), seorang karyawan toko furnitur yang tinggal di Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Ia menjadi sasaran serangan acak karena mengenakan atribut perguruan silat PSHT, rival dari kelompok pelaku.

Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa aksi pengeroyokan bermula dari konvoi gabungan dua kelompok perguruan silat pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 00.20 WIB. Konvoi tersebut dilakukan di kawasan Jalan Kedungdoro, Surabaya, dengan membawa senjata tajam seperti celurit, golok, dan karimbit. Rombongan kemudian bergerak ke arah Jalan Raya Menganti dan menemukan korban yang sedang melintas seorang diri dengan mengenakan hoodie berlogo PSHT.

Tanpa peringatan, rombongan PAGAR NUSA langsung menyerang korban, diikuti oleh rombongan PSHW. Korban dikeroyok secara brutal menggunakan tangan kosong dan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di leher, punggung, dan lengan. Setelah jatuh dari sepeda motornya, korban berhasil melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di tempat kejadian.

Enam orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing dengan peran sebagai berikut:

1. F.M.A (18) – Menggunakan karimbit untuk melukai leher korban.

2. M.R.A (20) – Menggunakan golok, melukai punggung dan lengan korban.

3. G.R.S (19) – Memukul korban dengan tangan kosong.

4. A.S (29) – Turut memukul korban berulang kali.

5. A.L.S (21) – Sebagai joki A.S. dengan sepeda motor Honda Revo.

6. B.N (26) – Sebagai joki F.M.A. dengan motor Honda GL Max nopol L 3924 WW.

 

Setelah pengeroyokan, para pelaku melarikan diri. Sebagian kembali ke basecamp PAGAR NUSA di Kedunganyar, sementara lainnya langsung pulang ke rumah masing-masing.

AKBP Edy menambahkan bahwa motif para pelaku adalah keinginan untuk menyerang siapa pun yang mengenakan atribut dari perguruan silat PSHT, sebagai bentuk rivalitas antarperguruan.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:

1 buah flashdisk berisi rekaman video

1 lembar visum et repertum

1 karimbit

1 golok

2 celurit (besar dan kecil)

1 unit motor Honda GL Max nopol L 3924 WW

1 unit motor GSX putih

Pakaian korban dan pelaku (kaos hijau, celana pendek hitam, hoodie abu-abu bertuliskan “green nord” dan “Surabaya ans”)

Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang bermotif konflik antarperguruan, demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota Surabaya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Sepeda Motor Majikan Digelapkan, Pemuda Asal Madura Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Warkop Gokil, Jalan Kupang Jaya No. 90 Surabaya, pada hari Senin (21/6/25) sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban dalam kasus ini diketahui b berinisial E M A, warga Jalan Kandangan Rejo IV No. 14 Surabaya. Sementara tersangka adalah M, I F bin B H (19), beralamat sesuai KTP di Dusun Pocok Setoa Tarogen, RT 001 RW 003, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, dan berdomisili di Jalan Kandangan Rejo II No. 20 Surabaya.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Eko Yudha menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban sedang berada di warung kopi miliknya, Warkop Gokil. Tersangka yang bekerja sebagai karyawan di tempat tersebut, pada pukul 23.30 WIB meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak keluar sebentar.

Tersangka mengambil kunci kontak sepeda motor yang berada di meja kasir tanpa izin dan membawa sepeda motor tersebut. Namun, setelah itu tersangka tidak pernah kembali ke warkop, bahkan tidak pernah lagi masuk kerja. Hingga saat ini, sepeda motor milik korban tidak dikembalikan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 23.000.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukomanunggal untuk ditindaklanjuti,” jelas IPDA Eko Yudha.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual oleh tersangka kepada seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial seharga Rp 6.500.000,-. Saat diamankan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 500.000,-, yang merupakan sisa dari hasil penjualan sepeda motor tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun, serta Pasal 379a KUHP tentang penggelapan dengan nilai kerugian kecil yang diancam pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp 900.

Polsek Sukomanunggal mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih karyawan serta tidak sembarangan meminjamkan barang berharga kepada orang lain, meskipun sudah dikenal dekat.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

5.000 Liter Solar Subsidi Gagal Dijual ke Industri Berkat Laporan Warga

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga akan dijual ke sektor industri, pada tanggal 13 Juni 2025.

 

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, tentang adanya truk tangki yang mengangkut BBM subsidi secara ilegal di Jalan Raya Kenjeran, Surabaya.

 

Petugas segera bergerak ke lokasi dan mengamankan satu unit truk tangki beserta sopir dan kernet. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa truk tersebut mengangkut sekitar 5.000 liter solar subsidi yang dibeli dari beberapa SPBN di wilayah Bangkalan, Madura.

 

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial SMJ (37), BS (25), RAD (35), dan PA (24). Para tersangka mengaku mendapatkan BBM subsidi dari seorang bernama TA, yang berdomisili di Bangkalan.

 

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di lokasi milik TA di Bangkalan dan menemukan dua unit kendaraan, yaitu:

 

1 unit mobil pickup putih bernopol M 9815 GB berisi sekitar 50 jeriken berukuran 30 liter yang ditutup dengan terpal.

 

1 unit pickup hitam bernopol M 8969 GB yang membawa 5 jeriken BBM dengan ukuran yang sama.

 

 

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa tiga dari empat tersangka merupakan petinggi dari dua perusahaan, yakni Direktur PT CPE dan Komisaris PT JPE, yang diduga membeli BBM subsidi dari TA untuk dijual ke perusahaan industri.

 

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk pemanggilan terhadap pengelola SPBN dan SPBU yang terlibat, serta perusahaan industri yang menjadi pembeli solar bersubsidi tersebut.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain: 1 unit truk tangki berisi 5.000 liter solar subsidi, 2 unit mobil pickup, 50 jeriken ukuran 30 liter, 5 jeriken ukuran 30 liter, 5 unit handphone, 1 unit pompa celup dan selang ukuran 2D sepanjang 10 meter

 

 

Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara dan/atau denda yang berat.

 

AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan terhadap siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, terlebih jika digunakan untuk kegiatan industri. “BBM subsidi adalah hak masyarakat. Penyalahgunaan seperti ini tidak akan kami toleransi,” ujarnya.

Penulis, Ibad

Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.