Pecandu Narkoba Hanya Direhab Selama 2 Hari, Integritas LRPPN – BI Dipertanyakan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Tempat rehabilitasi narkoba adalah tempat untuk memulihkan para pecandu narkoba agar terlepas dari pengaruh narkoba. Namun sayang, ada salah satu tempat rehabilitasi di Kota Surabaya yang diduga hanya mencari keuntungan tanpa memperdulikan SOP dalam melakukan rehabilitasi.

Kali ini, dugaan tersebut terjadi di tempat rehabilitasi LRPPN – BI Surabaya. Dimana, terdapat dugaan seorang pecandu narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hanya menjalani masa rehabilitasi selama 2 hari saja.

Adapun identitas pecandu narkoba yang rehabilitasi di LRPPN – BI Surabaya yakni, seorang pria berinisial DG warga Uka GG 17. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Senin (19/01/2026). Namun, pada hari Kamis (22/01/2026) sudah berkeliaran.

Adapun beberapa tahapan dalam melakukan rehabilitasi diantaranya, tahap detoksifikasi (Rehabilitasi Medis). Ini adalah proses penghentian penggunaan narkoba secara aman, di mana residen (pasien) akan melalui fase sakau atau gejala putus zat.

Selanjutnya ada terapi simptomatik/substitusi. Dimana, Tim medis memberikan obat-obatan untuk meringankan gejala putus zat dan menstabilkan kondisi fisik pasien. Adapun Tujuannya yakni, membersihkan tubuh dari racun narkoba (detoksifikasi).

Lanhkah berikutnya, tahap rehabilitasi nonmedis (Psikososial/Primary Program).
Setelah fisik stabil, pecandu akan menjalani konseling dan terapi untuk mengatasi masalah mental dan perilaku yang mendasari ketergantungan.

Konseling dilakukan bersama psikolog atau konselor adiksi untuk mengubah pola pikir dan perilaku. Therapeutic Community (TC): Terapi kelompok di mana sesama pecandu saling memberikan dukungan sosial untuk pemulihan. Kegiatan Kerohanian & Terapi Okupasi: Melibatkan aktivitas keagamaan dan pelatihan keterampilan untuk mengembalikan rasa percaya diri.

Dan ada tahap bina lanjut (Re-entry / Aftercare). Ini adalah masa transisi di mana residen sudah mulai kembali beraktivitas di masyarakat, seperti sekolah atau bekerja, namun tetap dalam pengawasan lembaga rehabilitasi. Tujuannya mencegah relaps (kembali menggunakan narkoba) dan memantau kemandirian pasien.

Tentunya dengan tahap – tahap yang harus dilakukan untuk melakukan perawatan terhadap pecandu narkoba, tidak akan cukup hanya 2 hari. Disinyalir LRPPN – BI Surabaya tidak menjalankan tupoksinya sesuai SOP dan hanya menginginkan biaya rehab saja.

Selain itu, pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terasa sia – sia. Karena, upaya untuk memberantas peredaran narkoba terbentur oleh program rehabilitasi yang terjadi di LRPPN – BI Surabaya.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kepala LRPPN – BI Surabaya melalui pesan aplikasi Whatsapp (WA) pada hari Jum’at (20/02/206), terlihat WA awak media yang melakukan konfirmasi di blokir.

Senada dengan Kepala LRPPN – BI Surabaya, Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Surya Putrawan. Meskipun tidak memblokir WA awak media, namun yang bersangkutan tidak menjawab atau tidak merespon konfirmasi awak media.

Blokir dan bungkamnya kedua orang tersebut, dapat berkaibat fatal. Diantaranya, kurang percaya masyarakat terhadap instansi polri maupun lembaga rehabilitasi. Dan pastinya masyarakat bisa – bisa berstigma negatif yakni, adanya dugaan persekongkolan antara pihak LRPPN – BI dengan pihak Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dilansir dari Media Liputankasus.com

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Polda Jatim Ungkap Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Lumajang

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM (Solar) bersubsidi di Kabupaten Lumajang.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/26).

“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan, pengungkapan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki mobil Panther ke dalam jurigen yang berasal dari hasil pembelian di salah satu SPBU kemudian dijual,” terang Kombes Abast.

Menindaklanjuti info dari masyarakat itu, petugas lalu melakukan kegiatan undercover di SPBU yang dimaksud.

Hasil undercover Polisi mendapati bahwa di SPBU tersebut terdapat salah satu kendaraan Panther melakukan kegiatan pengisian BBM solar bersubsidi yang berulang (tiga kali) dalam tempo waktu kurang dari 1 jam.

Setelah dilakukan pemeriksaan Polisi mendapatkan seorang yang berinisial S melakukan kegiatan pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen yang terdapat di dalam mobil tersebut menggunakan sebuah mesin pompa.

“Pemindahan BBM solar dari dalam tangki mobil ke dalam jurigen ini dilakukan oleh sopir sekaligus pemilik kendaraan tersebut berinisial S warga setempat,” kata Kombes Abast.

Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap S di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati sebuah gudang yang terdapat 10 jurigen kosong dan 25 jurigen yang telah terisi solar subsidi hasil pemindahan, masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.

Dari hasil ungkap dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut Polisi menetapkan S (sopir dan pemilik mobil) sebagai tersangka.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan Isuzu Panther No Pol N 1848 MW,1 buah mesin pompa (alat yang digunakan untuk memindahkan solar kedalam jurigen); 25 jurigen berisi bio solar dengan kapasitas 25 dan 30 liter; 10 jurigen kosong dengan kapasitas 25 liter; 2 buah plat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH) yang digunakan untuk membeli bio solar.

Selain itu juga turut disita sebagai barang bukti 3 buah barcode bio solar MyPertamina; 1 lembar catatan pembelian bio solar dan 1 buah flashdisk merek robot 4 GB yang berisi rekaman CCTV pada pukul 06.00 Wib s/d 10.00 Wib dilokasi Dispenser Nomor 2 (Nozel 5 dan 6) di SPBU.

Kabid Humas Polda Jatim mengatakan kegiatan pemindahan BBM Solar tersebut menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2023.

“Sdr. S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 – 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp.300.000,- s.d. Rp. 500.000,-;” ujar Kombes Abast.

Ia menegaskan atas ungkap kasus ini personel Ditreskrimsus telah menetapkan 1(satu) orang tersangka.

“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

BNNP Jatim Amankan Warga Kedungmangu, Pengurus LRPPN-BI Bantah Isu Tebusan Rp15 Juta, Saya Juga Wartawan !!!

Surabaya, Cakrawalajatim.news– Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) dikabarkan mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Kedungmangu, Surabaya, pada 18 Desember 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan penangkapan dilakukan di Hotel Grand Sumatra.

Berdasarkan informasi yang beredar, KH selanjutnya menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya.

Namun, muncul kabar bahwa yang bersangkutan dipulangkan sebelum genap tiga bulan menjalani rehabilitasi dengan membayar uang sebesar Rp15 juta.

Menanggapi kabar tersebut, Siswanto selaku Kepala Rehab LRPPN-BI membantah tegas adanya pembayaran uang tebusan dalam proses pemulangan KH.

“Info itu tidak benar. Sudah direhab tiga bulan dua minggu. Kalau tidak percaya silakan tanyakan langsung ke keluarganya,” ujar Siswanto saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada uang Rp15 juta dalam proses pemulangan KH dari tempat rehabilitasi.

“Tidak ada uang Rp15 juta dalam proses pemulangan. Nanti saya kirim BST dan juga rekaman pernyataan keluarganya,” tambahnya.

Siswanto bahkan mempersilakan jika kasus tersebut ingin diberitakan lebih lanjut oleh media.

“Saya juga wartawan. Silakan kalau mau ditulis, itu hak samean,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BNNP Jatim terkait detail penanganan kasus maupun mekanisme rehabilitasi yang dijalani KH.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak terkait.

Dilansir Dari Media Liputankasus.com

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Penanganan Jatanras Polrestabes Surabaya Disorot, Terduga Pengedar Kosmetik Ilegal Bebas dalam Hitungan Hari

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Penanganan kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menuai tanda tanya besar di tengah publik. Seorang perempuan berinisial E, warga Semolowaru Elok, yang sempat diamankan petugas, justru dilepaskan hanya dalam hitungan hari setelah penindakan.

E diamankan pada Rabu, 10 Desember 2025 sore. Ia diduga kuat memperjualbelikan produk kosmetik tanpa izin edar resmi. Peredaran kosmetik ilegal bukan perkara sepele. Selain melanggar hukum, produk tanpa izin BPOM berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan konsumen.

Namun proses hukum yang semestinya berjalan terbuka justru memunculkan spekulasi. Informasi yang beredar menyebutkan adanya nominal uang sebesar puluhan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan pelepasan tersebut. Isu ini dengan cepat menyebar dan memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan.

“Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Jika benar ada aliran uang, ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Publik mempertanyakan, apakah status perkara tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti, ataukah ada pertimbangan lain yang belum disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Ketiadaan penjelasan resmi yang rinci justru memperlebar ruang spekulasi.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Kaisar Ibrahim, melalui pesan WhatsApp.

“Kami kroscek dulu ya bang, mohon waktu,” jawabnya singkat pada 11 Februari 2026.

Saat dikonfirmasi kembali terkait perkembangan kasus tersebut, ia menambahkan, “Udah ada Kasubnit yang hubungi bang?”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan detail mengenai alasan pelepasan maupun status hukum perkara tersebut.

Kasus ini menjadi ujian integritas bagi aparat penegak hukum dalam menindak peredaran kosmetik ilegal yang jelas merugikan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa intervensi dan tanpa kompromi.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Residivis Curanmor Dibekuk Warga, Motor Honda Beat Korban Diselamatkan Polisi Rungkut

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Aparat Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Medokan Sawah, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Keduanya ditangkap warga usai membawa kabur sepeda motor milik seorang warga lanjut usia.

Dua tersangka berinisial MRF (27) dan KBS (18), warga Simokerto, diketahui merupakan residivis kasus serupa. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku telah lima kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah titik di Surabaya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 21 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area parkir Alfamidi kawasan Taman Rivera Regency, Medokan Sawah. Korban, Mat Nasir (63), warga Wonorejo, Rungkut, memarkir sepeda motor Honda Beat putih tahun 2016 bernopol L-3266-AR dalam kondisi terkunci. Namun, kunci kontak motor tersebut diketahui sudah dalam keadaan rusak.

Saat korban menyeberang ke toko buah bersama istrinya, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut untuk membawa kabur kendaraan. Tak lama kemudian, warga yang curiga berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sekitar kawasan Kebun Raya Mangrove berikut sepeda motor korban.

Mendapat laporan masyarakat, petugas piket fungsi Polrestabes Surabaya melalui Polsek Rungkut segera menuju lokasi dan membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru bernopol L-4358-YB yang digunakan sebagai sarana, serta satu buah kunci T yang diduga dipakai untuk merusak kunci kendaraan. Sementara sepeda motor milik korban berhasil diamankan dalam kondisi utuh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain, mengingat pengakuan para pelaku yang telah berulang kali melakukan aksi curanmor.

Kapolsek Rungkut, Kompol Agus Santoso, S.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetyo, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga mengimbau masyarakat Surabaya agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Awal 2026, Polres Tanjung Perak Bongkar Puluhan Kasus Peredaran Narkoba

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news – Upaya dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sepanjang periode Januari 2026, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika yang tersebar di sejumlah wilayah Surabaya, sekaligus memutus mata rantai peredaran barang haram yang menyasar masyarakat lintas usia dan latar belakang.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan pengungkapan tersebut tercatat dalam laporan polisi sepanjang 1 hingga 30 Januari 2026, dengan total 41 kasus berhasil dibongkar. Dari operasi ini, sebanyak 55 orang ditetapkan sebagai tersangka, mayoritas berperan sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu.

Salah satu pengungkapan yang menyita perhatian terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Seorang pria berinisial SR ditangkap saat diduga kuat menjalankan peran sebagai bandar sabu. Dari tangan SR, polisi menyita sabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram yang telah dikemas dalam belasan klip plastik, lengkap dengan timbangan digital, alat bantu pengemasan, uang tunai hasil penjualan, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SR memperoleh pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Narkotika tersebut kemudian dipaketkan ulang dan diedarkan kepada pembeli dengan sistem transaksi cepat. Modus penyimpanan pun terbilang licik, yakni menyembunyikan sabu di dalam jok sepeda motor untuk menghindari kecurigaan.

Yang memperihatinkan, SR diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada 2011 dan bebas pada 2014, namun kembali terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba demi keuntungan ratusan ribu rupiah per gram.

Pengungkapan lain terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, di Jalan Hangtuah, Surabaya. Seorang perempuan berinisial SH diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu seberat bruto sekitar 16,53 gram. Fakta yang mengundang keprihatinan, barang haram tersebut dititipkan oleh anak kandungnya sendiri yang kini berstatus buronan.

Dalam praktiknya, SH kerap membantu menjual sabu kepada pembeli ketika sang anak tidak berada di rumah. Dari setiap transaksi, ia menerima imbalan yang bervariasi. Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana narkotika mampu merusak nilai-nilai keluarga dan menyeret orang terdekat ke dalam pusaran kejahatan.

Pengungkapan berikutnya berlangsung di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya, pada Rabu, 28 Januari 2026. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AA dan VY yang diketahui sebagai pasangan suami istri siri. Keduanya diduga telah menjalankan bisnis narkotika selama kurang lebih sembilan bulan.

AA berperan sebagai kurir dan penghubung transaksi, sementara VY bertugas menyiapkan sekaligus mengantarkan sabu kepada pembeli. Setiap paket dijual dengan sistem antar langsung, menjadikan peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi. Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat bruto sekitar 7,61 gram beserta alat timbang, klip plastik, uang tunai, dan sejumlah ponsel.

Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 55 tersangka sepanjang Januari 2026, terdiri dari 52 laki-laki dan 3 perempuan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat 86,2 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta setengah butir ekstasi.

Kepolisian menegaskan bahwa perang terhadap narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Selain penindakan, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari bahaya laten narkoba yang merusak masa depan bangsa.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.