Inovasi Baru, DAJ Law Firm Hadirkan Program Perlindungan Hukum Berbasis Asuransi

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ Law Firm) menghadirkan inovasi baru di bidang layanan hukum dengan meluncurkan program Legal Protection Insurance PPMBC-DAJ. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses perlindungan hukum bagi masyarakat yang tengah menghadapi berbagai persoalan hukum.

Berada di bawah pembinaan Tedjo Edhi Purdjiatno, DAJ Law Firm menggandeng para advokat profesional untuk memberikan layanan hukum secara menyeluruh, baik litigasi (di dalam pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).

Sekretaris Jenderal Dhipa Adista Justicia Law Firm, Nicho Hezron, menjelaskan bahwa program Legal Protection Insurance PPMBC-DAJ menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian perlindungan hukum melalui sistem perjanjian jasa hukum tetap.

“Atas arahan Pembina Dhipa Adista Justicia, Bapak Laksamana (Purn) TNI Tedjo Edhi Purdjiatno, S.H., kami meluncurkan program ini sebagai wadah yang memfasilitasi kesepakatan perjanjian jasa hukum tetap antara calon klien dengan DAJ Law Firm,” ujar Nicho kepada awak media di Kantor Pusat DAJ Law Firm, Grogol, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, keunggulan utama program ini terletak pada adanya jaminan perlindungan hukum yang membuat klien tidak perlu khawatir terhadap biaya mendadak saat menghadapi persoalan hukum.

“Melalui mekanisme yang menyerupai legal procedural insurance, akan dibuat berita acara Perjanjian Jasa Hukum Klien Tetap yang memuat ruang lingkup kerja sama, mekanisme ikatan, tujuan perjanjian, hingga biaya jasa hukum tetap,” jelasnya.

Terkait legalitas dan biaya premi, Nicho memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berada dalam naungan badan hukum DAJ Law Firm. Sementara itu, biaya premi bersifat fleksibel, menyesuaikan kesepakatan antara klien dan pihak kantor hukum.

“Legalitas tentu sesuai aturan hukum. Untuk biaya premi, sifatnya dinamis dengan prinsip mencari kesepakatan terbaik bagi kedua belah pihak,” katanya.

Di akhir keterangannya, Nicho menegaskan bahwa program Legal Protection Insurance PPMBC-DAJ dapat diakses oleh masyarakat luas, baik di wilayah Jabodetabek maupun daerah lain yang telah memiliki kantor cabang DAJ Law Firm.

“Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung datang ke Kantor Pusat di Grogol, Jakarta, maupun kantor cabang kami di berbagai daerah,” tutupnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Ngawi

Ngawi, Cakrawalajatim.news – Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas.

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, pada Selasa (21/4/2026)

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang, termasuk mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.