Diduga Izin Tak Jelas, Penindakan Oleh Satpol PP Kota Surabaya Setengah Jalan di Kafe Brafo Arjuna di Jalan Kenjeran

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya terhadap Kafe Brafo Arjuna di Jalan Kenjeran 169 menimbulkan polemik baru. Meski pelanggaran telah ditemukan dan diproses hukum, kejelasan terkait sanksi penutupan tempat usaha tersebut hingga kini belum menemui titik terang.

Kasi Penyidik Satpol PP Kota Surabaya, Bagus, menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan pihaknya berfokus pada pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dalam razia tersebut, kafe terbukti tidak memiliki dokumen SKPL-A, sehingga kasusnya diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan telah dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Bagus, penanganan pelanggaran tersebut berbeda dengan sanksi administratif seperti penyegelan atau penutupan usaha. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta menutup operasional kafe tanpa adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang mengeluarkan izin.

Persoalan semakin rumit karena izin operasional untuk jenis usaha klub malam berada di bawah kewenangan tingkat provinsi. Hal ini membuat Satpol PP Kota Surabaya belum dapat mengambil langkah penutupan dan masih menunggu arahan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Di sisi lain, pernyataan berbeda justru datang dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Kasatpol PP Provinsi, Andik, menyebut bahwa penanganan dan tindak lanjut kasus tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota.

Perbedaan pernyataan ini memunculkan kesan tarik ulur tanggung jawab antar instansi. Meski demikian, Satpol PP Kota Surabaya memastikan proses hukum terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan penindakan ulang jika pelanggaran kembali terjadi.

Hingga kini, status operasional kafe tersebut masih belum jelas, sementara publik menilai adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara Satpol PP Kota Surabaya dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dalam menuntaskan kasus tersebut.

Bersambung…

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

 

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 206 Tersangka dari 149 Kasus dalam 4 Bulan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya sepanjang empat bulan pertama tahun 2026 menunjukkan hasil signifikan. Sejak Januari hingga April, aparat berhasil mengungkap 149 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan total 206 tersangka.

Seluruh kasus tersebut dinyatakan tuntas. Rinciannya, pada Januari tercatat 43 kasus, Februari 57 kasus, Maret 38 kasus, dan April 11 kasus.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari hotel, vila, hingga permukiman warga.

“Pengungkapan dilakukan di sejumlah titik, seperti hunian, tempat hiburan, hingga fasilitas umum,” ujarnya, Kamis (9/4).

Jika dilihat dari lokasi kejadian, mayoritas kasus terjadi di kawasan permukiman dengan total 86 perkara. Disusul hotel dan vila sebanyak 34 kasus, ruko atau pusat perbelanjaan 16 kasus, area jalan umum 11 kasus, serta kafe dan diskotek 2 kasus.

Dari sisi jumlah pelaku, Februari menjadi bulan dengan penangkapan terbanyak yakni 79 orang, diikuti Januari 62 orang, Maret 51 orang, dan April 14 orang. Secara keseluruhan, tersangka didominasi laki-laki dewasa, dengan hanya satu pelajar yang terlibat.

Berdasarkan usia, mayoritas pelaku berada pada rentang 25 hingga 64 tahun. Dari segi pekerjaan, pelaku terbanyak berasal dari kalangan swasta sebanyak 118 orang, kemudian buruh 30 orang, pengangguran 28 orang, serta profesi lainnya seperti sopir, pedagang, dan wiraswasta.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya sabu-sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, hingga pil koplo dalam jumlah cukup besar selama periode tersebut.

AKBP Dodi menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Ia pun mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar, guna menciptakan kawasan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.