Tuntutan 11 Tahun Penjara Mengemuka di Kasus “Jambret Maut” Kusuma Bangsa Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Perkembangan terbaru perkara pidana yang dikenal publik sebagai kasus “Jambret Maut” di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai bertanggung jawab atas aksi kejahatan yang merenggut nyawa korban.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 17 Desember 2024 dini hari. Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, terdakwa diduga melakukan aksi perampasan dengan kekerasan yang berujung fatal. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka serius yang diderita dalam insiden tersebut.

Dalam persidangan, JPU memaparkan berbagai alat bukti yang menguatkan dakwaan. Mulai dari keterangan para saksi di lokasi kejadian, barang bukti hasil penyitaan, hingga hasil pemeriksaan forensik yang mengungkap penyebab kematian korban. Keterangan terdakwa selama proses hukum juga turut menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan.

Atas dasar tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Tuntutan ini mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat, termasuk dampak fatal terhadap korban serta luka mendalam yang dialami keluarga korban. Riwayat kriminal terdakwa yang berulang juga menjadi perhatian serius dalam penilaian jaksa.

Terdakwa diketahui merupakan warga Kecamatan Bubutan, Surabaya, yang sebelumnya telah beberapa kali tersandung kasus hukum. Catatan tersebut semakin memperkuat pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana yang cukup berat.

Di ruang sidang, keluarga korban tampak hadir dan menyuarakan harapan akan keadilan. Dengan penuh haru, mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anggota keluarga mereka.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek-aspek yang meringankan bagi kliennya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Perkara ini terus menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Surabaya.

Dilansir dari Media Potretrealita.com

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Warga Pademawu Timur Datangi Polsek Tlanakan, Soroti Dugaan Penggeledahan Tanpa Prosedur

Pamekasan, Cakrawalajatim.news – Viral di media sosial, sejumlah warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, mendatangi Mapolsek Tlanakan pada Kamis (2/2/2026). Kedatangan warga ini dipicu oleh dugaan penggeledahan rumah milik Muhyi yang disebut-sebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas oleh aparat kepolisian.

Dalam pemberitaan dan informasi yang beredar, warga mempertanyakan tindakan empat anggota Reskrim Polsek Tlanakan yang melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Mereka menuntut penjelasan resmi, khususnya terkait keberadaan surat tugas saat proses penggeledahan berlangsung.

Merespons polemik tersebut, awak media melakukan klarifikasi langsung kepada pihak Polsek Tlanakan. Kanit Reskrim Polsek Tlanakan, IPDA Benny Halizah Putra, S.H., membantah tudingan bahwa anggotanya bertindak tanpa dasar hukum.

Menurutnya, kedatangan anggota ke rumah Muhyi dilakukan secara baik-baik dan berdasarkan informasi terkait keberadaan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga telah berpindah-pindah lokasi, mulai dari Desa Teja, Bettet, hingga akhirnya mengarah ke Pademawu.

“Kami datang dengan cara yang baik, disambut langsung oleh Bapak Muhyi. Kami juga menanyakan secara terbuka terkait keberadaan unit tersebut,” jelas IPDA Benny.

Ia menegaskan, pihaknya telah menunjukkan dokumen resmi, termasuk surat tugas penggeledahan kepada yang bersangkutan saat di lokasi. Dengan demikian, tudingan bahwa polisi bertindak tanpa prosedur dinilai tidak berdasar.

Di sisi lain, Kapolsek Tlanakan, AKP Tamsil Efendi, memastikan bahwa penanganan kasus tersebut kini telah ditingkatkan. Dari yang semula hanya penyelidikan, kini telah masuk ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.

“Penanganan kasus ini sudah kami tingkatkan karena telah ditemukan unsur dugaan tindak pidana,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada media, Senin (6/4/2026).

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Polisi kini terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Viralnya peristiwa ini menjadi sorotan publik, sekaligus menguji transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum di tingkat Polsek. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku.

Dilansir dari Media Portalnusantaranews.id

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.