Dilaporkan Sejak 2024, Kasus Dugaan Penipuan Tanah Libatkan Perangkat Desa dan Kades

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Kepedihan dan kesedihan puluhan petani yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. Puri, Kab. Mojokerto selama ini belum terobati. Luka karena janji dan sakit hati karena intimidasi yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung, sampai detik ini masih dirasakan oleh para petani. Entah sampai kapan harapan dan keadilan akan didapatkan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, kronologi berawal dari kepercayaan yang diberikan oleh para pemilik tanah persawahan kepada beberapa pejabat perangkat desa yang mengaku sebagai panitia penjualan tanah untuk menjual tanahnya yang dibeli oleh warga Surabaya.

Adapun perjanjian kesepakatan antara petani pada saat itu Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) setiap bidangnya. Lebih meyakinkan lagi, surat kesepakatan tersebut telah disetujui dan disahkan oleh kepala desa (kàdes) pada tahun 2020 silam. Namun kenyataannya, hingga kini hak pembayaran tanah belum diterima sepenuhnya oleh para petani.

Selain pembayaran yang belum sepenuhnya diterima oleh petani, kekejaman dan kelicikan diduga dilakukan oleh oknum panitia tersebut yakni dengan cara mengarahkan untuk mengalihkan hasil penjualan tanah kepada seseorang berinisial AG sebesar Rp.175.000.000 tiap petani dengan alibi untuk memperlancar administrasi pembayaran selanjutnya.

Hingga hari berganti bulan dan bulan berganti tahun, setelah ditunggu – tunggu penyelesain pembayaran tidak kunjung selesai hingga hari ini. Bahkan, para petani memohon seperti pengemis untuk mendapatkan haknya.

Karena tidak ada kepastian penyelesaian, akhirnya petani memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolres Mojokerto pada tanggal 3 Oktober 2024 dan pada tanggal 8 Oktober 2024, statusnya telah penyidikan.

Adapun pada saat itu, yang dilaporkan oleh para petani yakni 3 perangkat desa beserta kadesnya.

Seiring berjalannya waktu, titik terangpun mulai nampak. Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan dengan nomor B/392/V/RES 1.11./2026 Satreskrim diterima oleh perwakilan petani yakni Sardi pada tangga 7 Mei 2026.

Perasaan senang dan tenang pun dirasakan oleh anak kandung Sardi yang selama ini selalu mengawal orang tuanya, mengingat usia Sardi sudah tidak muda lagi.

Adapun hasil perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada petani yakni pihak penyidik telah mendatangi salah satu universitas ternama surabaya guna meminta bantuan keterangan dari ahli hukum pidana dan hukum perdata. Dan hasilnya, pada hari ini, pelapor dan para saksi dimintai keterangan tambahan.

Dalam perkara ini, pasal yang diterapkan oleh penyidik yakni pasal 492 dan 486 UU RI No. 1 tahun 2023 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

Dengan adanya perkembangan penanganan seperti ini, Rodyah selaku anak kandung dari Sardi sangat berharap mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Sebagai rakyat kecil seperti saya ini, jika tidak mendapatkan keadilan dari aparat penegak hukum, kemana lagi harus mencari keadilan,” pungkasnya.

Diduga Ada Keterangan Tak Sesuai Fakta, Keluarga Tersangka Adukan Penyidik

Pamekasan, Cakrawalajatim.news – Polemik penanganan perkara narkotika yang menjerat tersangka Zainal Arifin kembali memanas. Keluarga tersangka menyoroti dugaan adanya keterangan yang tidak sesuai fakta yang disampaikan penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan kepada Bagwasidik Ditresnarkoba Polda Jawa Timur terkait pengiriman surat penangkapan dan penahanan.

Persoalan itu mencuat setelah keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Ditresnarkoba Polda Jatim tertanggal 7 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, Bagwasidik menyebut penyidik telah menunjukkan bukti pengiriman melalui PT Pos Indonesia bahwa surat perintah penangkapan dan penahanan dikirim pada 6 April 2026 dan diterima sehari kemudian, 7 April 2026.

Namun, pihak keluarga membantah keras klaim tersebut. Mereka mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan maupun surat penahanan sebagaimana yang disebut dalam hasil klarifikasi internal itu.

“Kami tidak pernah menerima surat itu. Bahkan nama penerima yang ditunjukkan dalam bukti foto penerimaan juga tidak kami kenal,” ujar pihak keluarga.

Keluarga menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan menyangkut hak hukum tersangka serta kewajiban aparat penegak hukum menjalankan prosedur KUHAP secara terbuka dan akuntabel.

Mereka mempertanyakan validitas bukti penerimaan surat yang dijadikan dasar klarifikasi penyidik kepada Bagwasidik Ditresnarkoba Polda Jatim. Sebab, menurut keluarga, hingga kini tidak ada satu pun anggota keluarga inti yang mengetahui ataupun menerima dokumen dimaksud.

“Kalau memang surat itu benar diterima, siapa yang menerima? Kenapa keluarga inti sama sekali tidak tahu?” lanjut pihak keluarga.

Kekecewaan keluarga juga mengarah pada respons pejabat kepolisian yang dinilai belum menjawab substansi persoalan. Mereka mengaku telah mempertanyakan langsung dugaan ketidaksesuaian tersebut kepada AKBP Cecep Susantiya, S.I.K. Namun jawaban yang diterima dinilai normatif.

“Sudah dijawab kepada pihak pendumas mas… Tks,” tulis AKBP Cecep dalam pesan singkat yang diterima keluarga.

Jawaban singkat tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Sebab, keluarga tetap bersikukuh tidak pernah menerima surat penangkapan maupun penahanan yang disebut telah diterima pada 7 April 2026.

Tak hanya menyoroti administrasi penangkapan dan penahanan, keluarga juga mempertanyakan transparansi proses penyidikan secara keseluruhan. Mereka meminta Kapolda Jawa Timur, Irwasda, hingga Bidpropam turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan maladministrasi maupun dugaan penyampaian keterangan yang tidak sesuai fakta dalam proses klarifikasi internal.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur KUHAP, khususnya terkait kewajiban pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada pihak keluarga tersangka.

Pihak keluarga berharap kepolisian dapat bersikap terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.

Hingga berita ini ditulis, Satresnarkoba Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait bantahan keluarga atas bukti penerimaan surat penangkapan dan penahanan tersebut.

Lahirkan Semangat Persatuan, Komunitas Wartawan Indonesia Hadir Sebagai Wadah Pemersatu Insan Pers

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dunia pers tanah air kembali menyambut kehadiran organisasi baru yang hadir dengan visi besar untuk menyatukan barisan insan pers. Berdiri pada bulan Maret 2026, Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) resmi hadir di tengah masyarakat dengan komitmen kuat menjadi wadah pemersatu, bukan wadah perpecahan.

Organisasi yang diketuai oleh Umar Hayat Am.pd.,SPD.Or. CFLE .,CLAD ini membawa semangat baru dengan moto khas: “KWI PEMERSATU JURNALIS”.

Visi: Hadir untuk Menyatukan, Bukan untuk Bersaing

Dalam visi dan misinya, Ketua Umum KWI, Umar Hayat, menegaskan bahwa organisasi yang ia bangun ini tidak hadir dengan tujuan untuk berkompetisi atau bertanding dengan organisasi lainnya.

“KWI saya bangun bukan untuk bersaing. KWI lahir bukan untuk bertanding, tapi KWI hadir untuk menjadi pemersatu jurnalis,” tegas Umar Hayat.

Lebih jauh ia menyampaikan, segenap pengurus dan anggota KWI akan selalu menjaga marwah dan kehormatan profesi wartawan. Integritas, etika, dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam setiap langkah organisasi ini.

Perkembangan Pesat: Baru Seumur Jagung, Wilayah Sudah Tersebar

Meskipun tergolong sangat baru atau “baru seumur jagung”, perkembangan Komunitas Wartawan Indonesia terbilang luar biasa cepat.

Dalam waktu singkat sejak diluncurkan, KWI telah berhasil membentuk kepengurusan di berbagai tingkatan wilayah, mulai dari:

-DPD(Dewan Pengurus Daerah )

-DPD (Dewan Pengurus Daerah)

-DPC (Dewan Pengurus Cabang)

Hal ini membuktikan bahwa kehadiran KWI mendapat sambutan hangat dan antusiasme yang besar dari rekan-rekan wartawan di seluruh penjuru Indonesia yang menginginkan sebuah wadah yang kuat, solid, dan bersih dari kepentingan pribadi maupun kelompok.

 

Komitmen Bersama

Dengan semboyan pemersatu, KWI bertekad mempererat tali silaturahmi antar sesama insan pers. KWI ingin membuktikan bahwa pers yang bersatu adalah pers yang kuat dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial serta pilar demokrasi dengan sebaik-baiknya.

“KWI akan selalu menjaga marwahnya jurnalis,” menjadi komitmen yang terus dipegang teguh untuk membawa organisasi ini maju ke depan.

 

Penulis, Ibad Editor, Redaksi

Uang Koruptor untuk Rakyat, Ketum AMI Dukung Penuh Kebijakan Pemerintah

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kebijakan pemerintah yang akan memanfaatkan dana sitaan dari koruptor untuk mendukung program rakyat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan koperasi desa menuai dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI).

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, SE, SH, menilai langkah tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada rakyat, sekaligus menjadi simbol bahwa uang hasil kejahatan korupsi harus dikembalikan kepada masyarakat.

“Ini langkah yang tepat. Uang yang selama ini dirampas dari rakyat oleh para koruptor, harus kembali lagi ke rakyat dalam bentuk program yang konkret dan bermanfaat,” tegas Baihaki dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memiliki nilai keadilan, tetapi juga dapat menjadi momentum besar untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Namun demikian, Baihaki mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada wacana semata. Ia menegaskan bahwa negara harus berani bertindak lebih tegas terhadap para pelaku korupsi.

“Jangan hanya bicara pengelolaan dana sitaan. Yang lebih penting adalah bagaimana negara serius menyikat habis para koruptor tanpa pandang bulu. Jangan ada tebang pilih,” tegasnya.

AMI juga mendorong aparat penegak hukum untuk tidak ragu melakukan penyitaan maksimal terhadap aset para koruptor, agar dampaknya benar-benar terasa bagi masyarakat luas.

Lebih lanjut, AMI mengingatkan agar implementasi program seperti MBG dan koperasi desa tidak justru menjadi ladang baru praktik penyimpangan.

“Program ini harus diawasi ketat. Jangan sampai niat baik justru dimanfaatkan oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Kami akan ikut mengawal,” ujar Baihaki.

Ia juga menekankan pentingnya pemberdayaan pelaku usaha lokal, khususnya petani dan peternak, agar manfaat ekonomi dari program tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat bawah.

Dugaan Suap Ratusan Juta di Kasus Sidotopo, Imam Arifin Angkat Bicara

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Penanganan kasus pembunuhan di kawasan Sidotopo Sekolahan II kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat dibuat bingung dengan narasi yang berkembang terkait status pelaku, apakah benar ditangkap aparat kepolisian atau justru menyerahkan diri.

Perbedaan informasi yang beredar memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, keterangan yang muncul dinilai belum sepenuhnya menjelaskan kronologi secara terang dan terbuka, sehingga memunculkan berbagai spekulasi liar.

Tak hanya itu, isu yang lebih serius pun mulai mencuat. Beredar dugaan adanya aliran uang hingga ratusan juta rupiah yang disebut-sebut untuk menutup atau meredam kasus pembunuhan tersebut.

Dugaan ini sontak mengundang perhatian publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum bersikap transparan serta membuka fakta sebenarnya kepada masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, apabila benar ada upaya “main belakang” dalam penanganan perkara pidana berat seperti pembunuhan, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat.

“Publik butuh kejelasan. Jangan sampai ada kesan kasus ini dimainkan. Penangkapan harus jelas, proses hukumnya juga harus transparan,” ujar salah satu warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Sorotan juga muncul terkait proses penjemputan pelaku di Madura. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, penjemputan tersebut diduga dilakukan tanpa membawa surat perintah resmi (Sprin).

“Iya pak, Jamil yang menjemput dari Madura lalu diserahkan di Kalimas Surabaya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fast Respon Indonesia Center DPW Jatim, Imam Arifin, mengkritik keras dugaan adanya praktik suap hingga ratusan juta rupiah dalam penanganan perkara tersebut.

“Jika memang tidak ada Sprin dalam proses penjemputan, itu patut dipertanyakan dan bisa mencederai kode etik profesi kepolisian. Apalagi jika benar ada dugaan aliran uang ratusan juta rupiah, hal itu tentu sangat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Imam Arifin saat ditemui di kantornya.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang benar-benar menjawab polemik terkait apakah pelaku ditangkap atau menyerahkan diri. Dugaan adanya uang ratusan juta rupiah pun masih menjadi perbincangan publik dan diharapkan dapat dibuktikan melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan independen.

Masyarakat berharap aparat terkait dapat membuka seluruh fakta secara terang-benderang agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak semakin terkikis.

Dilansir dari Media Liputan Jatim Bersatu

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Waspada Demo Ojol 20 Mei, Bundaran Waru Jadi Titik Kumpul Massa Ojek Online

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mewaspadai potensi kepadatan arus lalu lintas pada Selasa, 20 Mei 2026. Pasalnya, ribuan pengemudi ojek online (ojol) direncanakan menggelar aksi damai bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional (7/5).

Aksi tersebut akan melibatkan massa dari berbagai komunitas dan organisasi driver online di Jawa Timur. Bundaran Waru atau kawasan Cito, Surabaya, ditetapkan sebagai titik kumpul utama sebelum massa bergerak menuju sejumlah lokasi aksi.

Presidium Geranat’s, Achmad Tito, menjelaskan bahwa peserta aksi akan berkumpul secara mandiri sejak pagi hari sebelum melakukan konvoi menuju Kantor Dinas Perhubungan, kantor aplikator, DPRD Provinsi Jawa Timur, hingga berakhir di Kantor Gubernur Jawa Timur.

“Kami mengimbau peserta tetap tertib dan menjaga kondusivitas selama aksi berlangsung. Titik kumpul berada di Bundaran Waru atau kawasan Cito sebelum bergerak ke beberapa titik tujuan,” ujarnya.

Menurutnya, aksi damai tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi terkait tuntutan kejelasan implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, khususnya menyangkut tarif dan potongan aplikator transportasi online.

Sementara itu, Presidium Geranat’s, Puji Waluyo, turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan para pengguna jalan yang nantinya terdampak akibat aksi tersebut. Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa aksi dilakukan sebagai bentuk perjuangan aspirasi para driver online.

“Kami meminta maaf kepada masyarakat dan pengguna jalan apabila aktivitas aksi nanti menyebabkan kemacetan atau ketidaknyamanan. Aksi ini kami lakukan secara damai untuk memperjuangkan kejelasan regulasi dan nasib driver online,” kata Puji Waluyo.

Selain di Surabaya, aksi serupa juga disebut akan berlangsung serentak di 16 daerah lain di Jawa Timur.

Dengan adanya agenda tersebut, masyarakat diminta mengantisipasi kepadatan lalu lintas di jalur menuju Bundaran Waru, Ahmad Yani, Frontage Road, hingga kawasan pusat pemerintahan Provinsi Jawa Timur.

Pengguna jalan diimbau mencari jalur alternatif dan menyesuaikan waktu perjalanan guna menghindari antrean kendaraan selama aksi berlangsung.

 

Penulis, Topan / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.