Moh. Ali Jalani Ujian Terbuka Disertasi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Malang, Cakrawalajatim.news — Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyelenggarakan Ujian Terbuka Disertasi atas nama Moh. Ali, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum, pada Rabu, 7 Januari 2026. Ujian terbuka ini merupakan tahapan akhir dalam rangkaian penyelesaian studi doktoral. 8 Januari 2026

Dalam ujian tersebut, Moh. Ali mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor dalam Norma Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang Berkeadilan.” Disertasi ini mengkaji secara kritis norma penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap perlindungan hukum pemilik kendaraan bermotor sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

Ujian terbuka disertasi dipimpin oleh Promotor Prof. Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., SJD, dengan didampingi Ko-Promotor Dr. Shinta Hadiyantina, S.H., M.H. dan Dr. Amelia Sri Kusuma Dewi, S.H., M.Kn. Adapun Majelis Penguji terdiri dari Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., Dr. Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H., Dr. Istislam, S.H., M.Hum., serta Penguji Tamu Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S. dari Universitas Airlangga.

Dalam pemaparannya, Moh. Ali menjelaskan bahwa norma penghapusan registrasi kendaraan bermotor pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan ketertiban administrasi. Namun, dalam praktiknya norma tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius karena dapat menghilangkan hak kepemilikan kendaraan bermotor yang sah secara hukum. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan filosofis, disertasi ini menawarkan reformulasi norma yang lebih proporsional, berkeadilan, serta selaras dengan prinsip perlindungan hak konstitusional warga negara.

Majelis penguji memberikan apresiasi atas kedalaman analisis, relevansi isu yang diangkat, serta kontribusi akademik disertasi tersebut dalam pengembangan kajian hukum administrasi negara dan pembentukan peraturan perundang-undangan. Ujian terbuka berlangsung dengan lancar dalam suasana akademik yang dinamis dan konstruktif.

Moh. Ali lahir di Bangkalan, 7 November 1990. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, serta Magister Hukum di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Saat ini, ia aktif sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Cipta Wacana, serta berkiprah sebagai Staf Ahli Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur, Ahmad Nawardi, Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Dengan terlaksananya ujian terbuka ini, Moh. Ali dinyatakan telah menyelesaikan seluruh rangkaian akademik Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Diharapkan, hasil pemikirannya dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum yang tidak hanya berfungsi sebagai pengatur ketertiban, tetapi juga menitikberatkan pada substansi hukum yang melindungi, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Laporan Diterima Polda Jatim, Warga Kendangsari Masih Rasakan Ketidakamanan di Rumah Sendiri

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Memasuki hari ke-17 sejak terjadinya dugaan pendudukan paksa, seorang warga Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, mengajukan permohonan perlindungan dan pengamanan wilayah kepada Kapolres setempat. Permohonan tersebut disampaikan menyusul kondisi tempat tinggal keluarga yang hingga kini masih mengalami pembatasan akses tanpa adanya putusan pengadilan.

Peristiwa tersebut dilaporkan bermula sejak 22 Desember 2025, ketika rumah yang ditempati secara faktual oleh keluarga warga tersebut mengalami pembatasan keluar-masuk dan sebagian bangunan dikuasai oleh pihak lain. Menurut keterangan warga, tindakan tersebut terjadi tanpa adanya penetapan sita maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sejak saat itu, aktivitas keluarga kami terganggu. Akses keluar-masuk dibatasi dan sebagian bangunan tidak bisa kami gunakan,” ungkap warga tersebut dalam keterangannya, Selasa (7/1).

Kondisi tersebut berdampak pada kehidupan sehari-hari keluarga, termasuk tekanan psikologis yang dirasakan oleh anak-anak. Mereka disebut merasa takut untuk beraktivitas di luar lantai atas bangunan karena khawatir berhadapan langsung dengan pihak yang menguasai lokasi.

Tidak hanya itu, aktivitas ibadah dan kegiatan rutin keluarga juga disebut tidak dapat berjalan normal akibat rasa tidak aman yang terus dirasakan.
Dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif, warga mengaku telah berulang kali menghubungi layanan darurat kepolisian di nomor 110 agar aparat dapat hadir di lokasi untuk mencegah potensi konflik. Di sisi lain, keluarga juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

Namun pada tahap awal, laporan tersebut belum langsung diterima karena adanya perbedaan pandangan mengenai klasifikasi perkara. Meski demikian, warga menegaskan bahwa di lapangan terjadi peristiwa pembobolan, pendudukan fisik, serta pembatasan akses terhadap tempat tinggal.

Pada 27 Desember 2025, laporan tersebut akhirnya diterima oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/1069/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Hingga saat ini, keluarga pelapor masih menunggu proses hukum berjalan sembari berada dalam kondisi keterbatasan dan rasa tidak aman.

Warga menegaskan bahwa penyampaian kondisi ini bukan dimaksudkan untuk menyerang pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk harapan agar mekanisme perlindungan terhadap warga dapat berjalan lebih cepat dan efektif, khususnya dalam situasi yang menyangkut keselamatan keluarga.

“Ketika proses hukum membutuhkan waktu, warga di lapangan tetap membutuhkan rasa aman agar kehidupan sehari-hari bisa berjalan normal,” ujarnya.

Sebagai warga negara, pihak keluarga menyatakan komitmennya untuk menaati hukum dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan kepastian serta perlindungan yang adil, sehingga keluarga dan masyarakat sekitar dapat kembali menjalani kehidupan dengan aman dan tenang.

Dilangsir dari Media Liputan Surabaya

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Paguyuban Juru Parkir Surabaya Tegaskan Pengelolaan Parkir Gerai Mie Gacoan Berdasar Kesepakatan

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Paguyuban Juru Parkir Surabaya menyampaikan penjelasan resmi kepada publik terkait dinamika pengelolaan parkir di salah satu gerai Mie Gacoan di Kota Surabaya yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers guna meluruskan berbagai informasi yang dinilai tidak utuh.

Dalam pernyataannya, paguyuban menegaskan bahwa keterlibatan mereka dalam pengelolaan parkir bukanlah tindakan sepihak. Sejak awal pendirian gerai, pihak paguyuban diminta oleh manajemen untuk membantu pengamanan area usaha, mulai dari tahap awal renovasi hingga operasional berjalan. Seluruh proses pengamanan tersebut dilakukan tanpa adanya kompensasi finansial.

Seiring berjalannya waktu, kepercayaan pengelolaan parkir diberikan kepada paguyuban sebagai bagian dari kerja sama yang telah disepakati bersama. Namun, rencana pengalihan pengelolaan parkir yang dilakukan tanpa komunikasi sebelumnya dinilai menimbulkan kesalahpahaman, terlebih karena paguyuban menyebut telah memiliki dokumen kesepakatan tertulis dengan pihak manajemen.

Perwakilan Paguyuban Juru Parkir Surabaya menegaskan bahwa pihaknya selalu menjalankan tugas sesuai aturan serta menjunjung tinggi komitmen yang telah disepakati. Mereka juga menepis anggapan adanya praktik parkir liar, dengan menegaskan bahwa seluruh aktivitas dilakukan secara terbuka dan bertujuan menjaga ketertiban lingkungan sekitar.

Paguyuban menyatakan tidak menutup diri terhadap perubahan kebijakan, termasuk rencana penerapan sistem parkir modern. Namun, mereka berharap setiap keputusan dapat dibahas bersama secara transparan dan mengedepankan dialog agar tidak memicu polemik di ruang publik.

Melalui klarifikasi ini, Paguyuban Juru Parkir Surabaya berharap tercipta penyelesaian yang adil, komunikatif, dan profesional, sehingga suasana kondusif serta kenyamanan bagi pelaku usaha dan masyarakat tetap terjaga.

 

Penulis, Mahrus / Editor, Redaksi

Keluarga di Kendangsari Surabaya Mengaku Dilarang Masuk Rumah, Akses Logistik Dibatasi, Lapor Polda Jatim

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Sebuah keluarga penghuni Ruko Section One A21, Kelurahan Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, melaporkan dugaan penguasaan paksa tempat tinggal mereka yang terjadi sejak 22 Desember 2025. Akibat kejadian tersebut, keluarga mengaku mengalami pembatasan akses keluar-masuk rumah hingga kesulitan memenuhi kebutuhan logistik harian.

Menurut keterangan keluarga, sejak tanggal tersebut sekelompok orang diduga menguasai lantai satu bangunan ruko. Sementara itu, keluarga bersama anak-anak, termasuk seorang bayi, bertahan di lantai dua. Kondisi ini membuat akses ke rumah tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali pemilik atau penghuni sah.

Kepala keluarga dan anak pertamanya disebut beberapa kali dilarang masuk ke rumah. Pembatasan ini terjadi tanpa adanya putusan pengadilan yang memerintahkan pengosongan bangunan atau pengalihan penguasaan secara hukum.

Selain larangan masuk, keluarga juga mengeluhkan terbatasnya akses pengiriman makanan dan minuman. Logistik disebut hanya dapat masuk jika diizinkan oleh pihak yang berjaga di lantai bawah, sehingga tidak berjalan normal dan kerap menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi anak-anak.

Keluarga juga melaporkan adanya dugaan gangguan fasilitas air bersih yang semakin memperburuk kondisi. Di bagian depan bangunan, terpasang spanduk klaim kepemilikan oleh pihak tertentu, meskipun belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait status bangunan tersebut.

Merasa hak-haknya sebagai penghuni terlanggar, pihak keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1869/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR dan saat ini tengah dalam proses penanganan aparat kepolisian.

Pihak keluarga berharap kepolisian segera mengambil langkah untuk menghentikan dugaan penguasaan paksa, sekaligus menjamin keselamatan dan hak dasar mereka selama proses hukum berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Aparat kepolisian diharapkan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dilansir dari Media Liputan Surabaya

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

DPP Jawara Minta Seluruh Anggota Tak Terprovokasi Video Viral. Gus Muhdor Ali: Hukum Harus Tegak, Rakyat Bersatu Kembali

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Viral video pengerusakan salah satu kantor ormas di ruas jalan Darmo patut disesalkan. Isu yang mengangkat persoalan Ras atau Suku di Kota Surabaya seharusnya tak perlu terjadi.

Gus Muhdor Ali, Sekretaris Umum DPP Gerakan Pemuda Jawa Madura Bersatu (Jawara) mengatakan, pihaknya meminta semua pihak untuk menahan diri agar kesalahpahaman tidak semakin meluas. Surabaya, kata Muhdor adalah rumah bagi semua suku, agama dan ras manapun.

“Kami hargai semua perbedaan, karena itulah perwujudan Pancasila yang selalu disampaikan oleh Pak Wali Kota. Surabaya milik bersama dan rumah kita. Semua pihak harus menjaga dan menahan diri, jangan terpancing oleh provokasi baik secara langsung maupun di media sosial,” ujarnya.

Dia menyebut, aksi yang dipicu adanya pihak tertentu bersengketa dengan nenek Elina beberapa waktu lalu. Gus Muhdor menyampaikan agar persoalan tersebut menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Semua harus bersatu demi Surabaya. Kami (Jawara) sangat yakin dengan penegakan hukum saat ini. Kami juga instruksikan agar seluruh anggota Jawara yang terdiri dari rumpun Jawa dan Madura tetap tenang.” Ungkapnya.

Muhdor sangat mendukung upaya Wali Kota Surabaya dalam menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh warga. Terlebih, lanjut Muhdor, program Pemkot Surabaya yakni Kampung Pancasila yang sudah menggambarkan situasi kerukunan dan gotong royong masyarakat Surabaya hingga tingkat kampung-kampung.

Ketua Dewan Pembina DPP Jawara, H. Hasan, mengatakan, pihaknya memastikan sangat menghormati Kepemimpinan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang bisa mengayomi semua warga dari berbagai macam suku dan agama.

“Beliau (Eri Cahyadi) sudah teruji, kami yakin persoalan yang menyangkut masalah suku dan agama tidak bisa membesar di Surabaya. Kami, hidup dan mencari nafkah di Surabaya. Tentu sudah sepantasnya kami juga menjaganya,”tegas Hasan.

Dia berharap, aparat kepolisian dan Pemkot Surabaya bisa menyelesaikan persoalan-persoalan terutama bersentuhan dengan suku dan agama tertentu. “Sekali lagi, kami akan dukung jika ada penegakan hukum yang kasus mengatasnamakan suku dan agama tertentu.” Pungkasnya.

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Ponpes Darussalam Omben Jadwalkan Haul Akbar ke-5 KH. Ali Wafa SA Awal Februari 2026

SAMPANG, Cakrawalajatim.news – Pondok Pesantren Darussalam, Omben, Kabupaten Sampang, Madura, akan menggelar Haul Akbar ke-5 Al-Maghfurlah KH. Ali Wafa SA. Kegiatan tahunan ini menjadi momentum penting bagi keluarga besar pesantren, santri, alumni, serta masyarakat untuk mengenang dan mendoakan sosok ulama kharismatik tersebut.

Peringatan haul dijadwalkan berlangsung selama hampir satu pekan, dimulai pada akhir Januari hingga mencapai puncaknya pada awal Februari 2026. Berbagai kegiatan keagamaan dan silaturahmi disiapkan dengan penuh kekhidmatan.

Agenda Awal Haul

Rangkaian acara diawali pada Kamis malam, 30 Januari 2026, dengan pemasangan umbul-umbul di lingkungan Pondok Pesantren Darussalam usai salat Isya. Persiapan ini dilakukan sebagai bentuk penyambutan terhadap para tamu dan alumni yang akan berdatangan dari berbagai penjuru.

Selanjutnya, pada Jumat malam, 31 Januari 2026, akan digelar Haflatul Imtihan di halaman utama pesantren mulai pukul 19.00 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari syiar pendidikan dan apresiasi terhadap para santri.

Nuansa spiritual semakin terasa pada Senin, 2 Februari 2026, dengan pelaksanaan Khotmil Qur’an yang diikuti oleh seluruh santri dan dipusatkan di area pesarean.

Rangkaian Hari Puncak

Puncak peringatan Haul Akbar akan dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda yang terbagi dalam beberapa sesi:

Pagi (06.00–12.00 WIB): Khotmil Qur’an Bil Ghoib di pesarean.

Siang (12.30–14.30 WIB): Reuni Alumni di Dhalem Timur sebagai wadah mempererat ukhuwah lintas generasi.

Malam (19.00 WIB–selesai): Acara utama Haul Akbar yang berlangsung di halaman Pondok Pesantren Darussalam.

Susunan Acara Malam Haul

Acara puncak malam hari akan diawali dengan pembacaan Surat Al-Fatihah, dilanjutkan Istighosah, Yasin, dan Tahlil sebagai doa bersama untuk almarhum. Acara kemudian diisi sambutan dari Majelis Keluarga Pondok Pesantren Darussalam.

Tausiyah agama akan disampaikan oleh Habib Umar Faruq bin Idrus Al-Khirid, sebelum acara ditutup dengan pembacaan Syaroful Anam dan doa penutup.

Keluarga besar Pondok Pesantren Darussalam Omben berharap Haul Akbar ke-5 ini menjadi sarana untuk meneladani perjuangan dan keteladanan Al-Maghfurlah KH. Ali Wafa SA dalam membimbing umat serta mengembangkan syiar Islam di Kabupaten Sampang dan sekitarnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.