Kontroversi Layanan Kesehatan di Gresik: Sorotan pada Akses BPJS bagi Pekerja Outsourcing

Gresik, Cakrawalajatim.news – Kabupaten Gresik kembali menjadi perhatian publik setelah muncul polemik terkait pelayanan kesehatan di RSUD Ibnu Sina. Kasus ini mencuat בעקבות keluhan keluarga seorang pasien yang bekerja sebagai tenaga cleaning service melalui sistem outsourcing di rumah sakit tersebut.

Aduan yang disampaikan oleh suami pasien memicu diskusi luas mengenai kesetaraan akses layanan kesehatan, khususnya bagi pekerja outsourcing yang beraktivitas di fasilitas publik. Persoalan ini juga menyinggung implementasi sistem jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Pihak keluarga mempertanyakan mengapa pasien tidak langsung memperoleh penanganan medis melalui skema jaminan kesehatan yang dimilikinya, meskipun ia bekerja di lingkungan rumah sakit. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya perbedaan perlakuan antara pegawai tetap dan tenaga outsourcing.

Menurut keterangan keluarga, saat pasien datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), mereka berharap mendapatkan penanganan cepat sesuai prosedur. Namun kenyataan yang terjadi dinilai tidak memenuhi harapan, sehingga menimbulkan keraguan terkait kesetaraan layanan.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi sorotan terhadap sistem pelayanan kesehatan bagi kelompok pekerja yang tergolong rentan. Keluarga pasien menegaskan bahwa mereka tidak menuntut perlakuan khusus, melainkan hanya menginginkan pelayanan yang adil dan maksimal sesuai standar.

Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen rumah sakit memberikan klarifikasi dan menegaskan tidak ada unsur diskriminasi. Mereka menyatakan bahwa seluruh prosedur pelayanan telah mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk aturan dari BPJS Kesehatan.

Dalam penjelasannya, manajemen menyebut bahwa tidak semua kondisi pasien dapat langsung ditangani melalui IGD dengan pembiayaan BPJS. Terdapat sejumlah kriteria medis yang menentukan apakah suatu kasus tergolong gawat darurat atau tidak. Jika tidak memenuhi kriteria, pasien harus melalui prosedur rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1).

Selain itu, pihak rumah sakit juga menjelaskan bahwa tanggung jawab jaminan kesehatan bagi pekerja outsourcing berada pada perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan pada institusi tempat mereka bekerja. Hal ini merupakan bagian dari sistem ketenagakerjaan outsourcing yang berlaku secara umum.

Meski demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa pekerja outsourcing masih berada pada posisi rentan dalam hal perlindungan kesehatan, terutama jika terjadi ketidaksesuaian antara kebijakan vendor dan kebutuhan di lapangan.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan outsourcing yang menaungi pasien. Keluarga berharap pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan terkait jaminan kesehatan yang diberikan, sekaligus memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penentuan status kegawatdaruratan pasien. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kriteria medis seringkali menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan dalam pelayanan.

Peristiwa ini menjadi momentum evaluasi bagi berbagai pihak, terutama dalam hal:

  • Perlindungan kesehatan bagi pekerja outsourcing
  • Kejelasan kriteria kegawatdaruratan medis
  • Efektivitas sistem rujukan layanan kesehatan

Keluarga pasien berharap kejadian ini dapat menjadi titik awal perbaikan sistem, sehingga pelayanan kesehatan di fasilitas publik dapat lebih adil, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Dilansir dari Media Potretrealita.com

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kecelakaan Maut Mojokerto, Polisi Tegaskan “Kereta Kelinci” Dilarang di Jalan Raya

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Insiden kecelakaan maut yang terjadi di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (28/3/2026) kembali memicu perhatian terhadap operasional kendaraan wisata modifikasi yang dikenal sebagai “kereta kelinci”.

Kapolres Mojokerto, AKBP Andy Yudha Pranata, menegaskan bahwa kendaraan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di jalan umum karena melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Menurutnya, kereta kelinci tidak memenuhi standar teknis maupun administratif sebagai kendaraan bermotor yang layak jalan.

“Secara desain dan fungsi, kereta kelinci bukan untuk digunakan di jalan raya. Ini sangat berbahaya bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).

Larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukumannya pun tidak ringan, mulai dari pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Selain persoalan hukum, aspek keselamatan menjadi sorotan utama. Kereta kelinci umumnya tidak dilengkapi fitur keamanan standar seperti sabuk pengaman, sistem pengereman yang memadai, maupun konstruksi bodi yang kuat.

Hal ini membuat risiko kecelakaan menjadi jauh lebih tinggi, terutama saat digunakan di jalan raya yang padat.

Lebih lanjut, kendaraan ini juga tidak termasuk dalam jaminan perlindungan Jasa Raharja. Artinya, penumpang tidak akan mendapatkan santunan jika terjadi kecelakaan.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan atau mengoperasikan kereta kelinci di jalan umum.

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Jangan sampai aktivitas wisata justru membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.

Dilansir dari Media Informasi-Realita.net

 

Penulis, Ibad Editor, Redaksi

Rakerda, Pelatihan Pelatih, dan Pelatihan Juri FYBI Jawa Timur Digelar di Malang Creative Center

Malang, Cakrawalajatim.news – Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) Provinsi Jawa Timur sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda), Pelatihan Pelatih, dan Pelatihan Juri pada 27–28 Maret 2026.

Kegiatan ini berlangsung di Malang Creative Center sebagai pusat pengembangan kreativitas dan kolaborasi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh pengurus FYBI daerah, pelatih youth band, serta calon juri dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur. Selain menjadi forum strategis dalam penyusunan program kerja melalui Rakerda, agenda ini juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan pelatih dan pelatihan juri.

 

Dalam sambutan pembukaan, Ketua FYBI Jawa Timur, Damanhuri, S.E., menegaskan pentingnya sinergi antara Pengurus Pusat FYBI, Pengurus Provinsi FYBI Jawa Timur, serta pengurus kabupaten/kota dan para pelaku youth band di daerah.

Ia menyampaikan bahwa Rakerda menjadi momentum penting untuk mengevaluasi program sebelumnya sekaligus merumuskan langkah strategis ke depan.
“Melalui Rakerda ini, kami berharap seluruh pengurus memiliki arah yang sama dalam membangun FYBI Jawa Timur yang lebih profesional, solid, dan mampu mencetak prestasi di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Pelatihan pelatih dan pelatihan juri menghadirkan narasumber berpengalaman, yakni Tamam Hoesein, yang dikenal sebagai Music Director dan Show Director dengan pengalaman luas dalam penggarapan konsep pertunjukan marching band; Roni Fathurrahman, Sekretaris Jenderal sekaligus Co-Founder FYBI dengan kompetensi di bidang manajemen organisasi dan sistem kompetisi; serta Andy Jobs, Founder Asosiasi Pengajar Seni Melodika Indonesia (APSMI) yang berpengalaman dalam pengembangan pelatih dan standar kepelatihan nasional.

Rakerda dilaksanakan pada 27 Maret 2026 dengan diikuti oleh 12 pengurus FYBI kabupaten/kota di Jawa Timur, antara lain dari Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Ngawi.

Sementara itu, pelatihan pelatih yang digelar pada 27 Maret 2026 diikuti oleh 71 peserta dengan fokus pada peningkatan kemampuan teknis, metodologi latihan, serta strategi pembinaan tim.

Adapun pelatihan juri berlangsung pada 27–28 Maret 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 42 orang, yang menitikberatkan pada sistem penilaian, objektivitas, serta etika dalam penjurian.

Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam mengikuti setiap sesi, baik teori maupun praktik. Para narasumber juga menyajikan studi kasus dan praktik langsung, sehingga peserta dapat mengaplikasikan materi secara nyata. Diskusi interaktif yang berlangsung sepanjang kegiatan turut memperkaya wawasan peserta dalam menghadapi berbagai tantangan di lapangan.

Melalui kegiatan ini, FYBI Jawa Timur berharap dapat mencetak pelatih dan juri yang profesional, sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan youth band di daerah. Hasil Rakerda pun diharapkan menjadi landasan program kerja yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan demi kemajuan Federasi Youth Band Indonesia di Jawa Timur.

Sebagai identitas gerakan, FYBI mengusung tagline “Everybody Happy”, yang mencerminkan semangat kebersamaan, kegembiraan, serta kepuasan seluruh insan youth band dalam setiap proses pembinaan maupun kompetisi.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Kasasi Ditolak, MA Tegaskan PT Mutiara Raga Indah sebagai Pengelola Sah Pantai Mutiara

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kawasan Pantai Mutiara. Putusan Nomor 5077 K/PDT/2025 tersebut sekaligus menguatkan kemenangan PT Mutiara Raga Indah sebagai pihak termohon kasasi.

Dalam perkara ini, PT Mutiara Raga Indah diwakili oleh tim kuasa hukum dari DHIPA ADISTA JUSTICIA yang terdiri dari Dr. Drs. Hadi Purnomo, S.H., M.H., Nicho Hezron, S.H., M.H., Marusaha, S.H., M.H., serta Jessie Hezron, S.H., M.H.

Sengketa bermula dari tindakan sejumlah pihak, termasuk (eks) pengurus RW 016 Pantai Mutiara periode 2022–2025, yang diduga mengambil alih pengelolaan lingkungan secara sepihak. Pengambilalihan tersebut mencakup pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) dan air (PAM), tanpa persetujuan pihak pengelola resmi.

PT Mutiara Raga Indah yang telah mengelola kawasan sejak sekitar tahun 1992 menyatakan mengalami kerugian materiil akibat penurunan pembayaran IPL dan PAM dari warga. Kerugian tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp10,8 miliar dalam kurun waktu Juli 2022 hingga Februari 2023.

Putusan kasasi ini memperkuat putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah lebih dulu memenangkan pihak penggugat.

Mahkamah Agung menilai alasan kasasi yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga seluruh permohonan ditolak. Putusan ini sekaligus mempertegas legalitas PT Mutiara Raga Indah sebagai pengelola kawasan Pantai Mutiara.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Duka Mendalam, Ayahanda Taufik Jurnalis Tabir Lentera Nusantara Wafat

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Media Tabir Lentera Nusantara. Kholil, ayahanda dari Taufik, salah satu jurnalis media tersebut, telah berpulang ke rahmatullah pada Senin sore (23/03/2026) bertepatan dengan 3 Syawal 1447 Hijriah.

Almarhum meninggal dunia dalam usia yang sarat akan keteladanan, dikenal sebagai sosok ayah yang penuh kasih, sabar, serta berdedikasi tinggi terhadap keluarga.

Ucapan belasungkawa disampaikan oleh seluruh jajaran redaksi Media Tabir Lentera Nusantara. Mereka mendoakan agar almarhum mendapatkan ampunan dan tempat terbaik di sisi Allah SWT.

“Kami keluarga besar Tabir Lentera Nusantara turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa beliau dan menerima seluruh amal ibadahnya,” tulis pernyataan resmi redaksi.

Kepergian almarhum meninggalkan kesedihan mendalam, tidak hanya bagi keluarga inti, tetapi juga bagi kerabat dan sahabat yang mengenalnya sebagai pribadi sederhana namun penuh ketulusan.

Redaksi juga turut mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini.

Secara terpisah, Taufik menyampaikan bahwa sosok ayahnya memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan nilai kehidupan dalam keluarganya.

“Beliau adalah sosok sederhana yang menjadi panutan kami. Kenangan dan ajaran hidupnya akan selalu kami pegang,” ungkapnya.

Pihak keluarga juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan doa, dukungan, dan perhatian.

“Semoga segala amal kebaikan almarhum menjadi cahaya dalam perjalanan menuju kehidupan abadi di sisi Allah SWT. Aamiin,” tutupnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Hari Raya Idul Fitri, Pimpinan Redaksi Media Cakrawalajatim.news Suhaili Ajak Tebar Kedamaian dan Kepedulian

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dalam suasana penuh kebahagiaan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Pimpinan Redaksi Cakrawalajatim.news, Suhaili, menyampaikan pesan hangat kepada masyarakat, Jumat (20/3/2026).

“Atas nama keluarga besar Cakrawalajatim.news, kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M. Taqabbalallahu minna wa minkum, mohon maaf lahir dan batin. Semoga kita semua kembali suci dan senantiasa dilimpahi rahmat serta keberkahan,” tutur Suhaili.

Ia menjelaskan bahwa Idul Fitri bukan sekadar perayaan, melainkan momen penting untuk mempererat hubungan antarsesama setelah menjalani ibadah di bulan suci Ramadan. Nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian sosial diharapkan terus tumbuh di tengah kehidupan masyarakat.

Menurutnya, hari kemenangan ini juga menjadi kesempatan untuk membuka lembaran baru dengan saling memaafkan serta memperkuat rasa persaudaraan dan persatuan.

Sebagai bagian dari insan pers, Suhaili menekankan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang berimbang dan menyejukkan.

“Media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai berita, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni, memperkuat nilai kebangsaan, dan memberikan edukasi yang positif kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia pun berharap semangat kebaikan, kejujuran, dan kepedulian yang telah dibangun selama Ramadan dapat terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, sehingga membawa dampak positif bagi lingkungan sekitar.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.