Diduga Izin Tak Jelas, Penindakan Oleh Satpol PP Kota Surabaya Setengah Jalan di Kafe Brafo Arjuna di Jalan Kenjeran

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya terhadap Kafe Brafo Arjuna di Jalan Kenjeran 169 menimbulkan polemik baru. Meski pelanggaran telah ditemukan dan diproses hukum, kejelasan terkait sanksi penutupan tempat usaha tersebut hingga kini belum menemui titik terang.

Kasi Penyidik Satpol PP Kota Surabaya, Bagus, menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan pihaknya berfokus pada pelanggaran peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dalam razia tersebut, kafe terbukti tidak memiliki dokumen SKPL-A, sehingga kasusnya diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan telah dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Bagus, penanganan pelanggaran tersebut berbeda dengan sanksi administratif seperti penyegelan atau penutupan usaha. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta menutup operasional kafe tanpa adanya rekomendasi dari instansi yang berwenang mengeluarkan izin.

Persoalan semakin rumit karena izin operasional untuk jenis usaha klub malam berada di bawah kewenangan tingkat provinsi. Hal ini membuat Satpol PP Kota Surabaya belum dapat mengambil langkah penutupan dan masih menunggu arahan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Di sisi lain, pernyataan berbeda justru datang dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Kasatpol PP Provinsi, Andik, menyebut bahwa penanganan dan tindak lanjut kasus tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota.

Perbedaan pernyataan ini memunculkan kesan tarik ulur tanggung jawab antar instansi. Meski demikian, Satpol PP Kota Surabaya memastikan proses hukum terhadap pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan penindakan ulang jika pelanggaran kembali terjadi.

Hingga kini, status operasional kafe tersebut masih belum jelas, sementara publik menilai adanya indikasi saling lempar tanggung jawab antara Satpol PP Kota Surabaya dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur dalam menuntaskan kasus tersebut.

Bersambung…

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

 

Kasus Hibah Pokmas Jatim Masuk Babak Baru, KPK Dalami Peran Anggota DPRD

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor) dana hibah pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022, kini memasuki babak baru.

Pada hari Senin (6/4/2026), melalui juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo telah memeriksa lima saksi terkait kasus tersebut.

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Senin 6 April 2026 dan merupakan bagian dari pendalaman perkara.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Jubir KPK mengungkapkan, kelima saksi yang dipanggil semuanya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.

“Kelima saksi yang diperiksa adalah Nurhakim selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari PDIP, Mohammad Ruji dari pihak swasta, Subaidi dan Tajus Suhud sebagai wiraswasta, serta Amir Lubis selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra. Seluruhnya telah hadir dan menjalani pemeriksaan,” katanya.

Menanggapi penyampaian Budi, Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur, Acek Kusuma memberikan tanggapan.

Ia mendesak KPK agar tidak berhenti pada pemeriksaan saksi mata. Menurut Acek bahwa kasus dana hibah pokmas itu diduga melibatkan jaringan yang lebih luas dan sistematis, sehingga penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh hingga ke aktor intelektual.

“KPK jangan hanya berhenti di level saksi atau pelaksana teknis. Kami menduga ada aktor utama yang selama ini bermain di balik layar. Ini yang harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Ketum APMP Jatim juga menyoroti potensi kerugian negara yang besar serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.

“Dana hibah pokmas seharusnya menyentuh masyarakat bawah. Kalau dikorupsi, ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap rakyat Jawa Timur,” lanjutnya.

APMP Jatim mendesak KPK untuk transparan dalam setiap perkembangan perkara serta segera menetapkan tersangka baru jika ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai ada upaya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu. KPK harus berani dan tegas,” pungkasnya.

Kasus dana hibah pokmas APBD Jatim sendiri sebelumnya telah menyeret sejumlah nama dalam pusaran hukum. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, apakah pemeriksaan saksi ini akan mengarah pada pengungkapan aktor besar di balik dugaan praktik korupsi yang terstruktur tersebut.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Bau Mafia Cukai Kian Menyengat! AMI Tekan KPK Usai Periksa Pengusaha Rokok

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia cukai yang menyeret sejumlah pihak, termasuk dari kalangan pengusaha rokok.

Salah satu nama yang mencuat adalah Muhammad Suryo pengusaha asal Madura dengan merk HS, yang diketahui telah diperiksa oleh KPK guna mendalami alur dugaan korupsi dalam pengurusan pita cukai.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak boleh berhenti sebatas formalitas.

“Kami mendesak KPK untuk serius dan tidak tebang pilih. Jika memang ada dugaan aliran dana dalam jumlah besar, maka harus ditelusuri sampai ke akar-akarnya, termasuk kepada pihak-pihak yang sudah diperiksa,” tegasnya.

Baihaki juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapapun yang terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun kekuatan ekonomi.

“Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda. Hukum harus berdiri tegak. Kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

AMI menilai, kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik lama yang selama ini diduga merugikan negara dalam sektor cukai.

“Ini momentum bagi KPK untuk membuktikan keberanian. Bongkar secara terang siapa saja yang bermain. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, AMI menyatakan siap mengawal proses hukum tersebut, bahkan membuka opsi aksi massa apabila penanganan perkara dinilai tidak transparan.

“Kami tidak akan diam. Jika ada indikasi permainan atau perlindungan terhadap pihak tertentu, AMI siap turun langsung memastikan hukum tidak dipermainkan,” pungkas Baihaki.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi di sektor cukai tersebut.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tuntutan 11 Tahun Penjara Mengemuka di Kasus “Jambret Maut” Kusuma Bangsa Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Perkembangan terbaru perkara pidana yang dikenal publik sebagai kasus “Jambret Maut” di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya, memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang dinilai bertanggung jawab atas aksi kejahatan yang merenggut nyawa korban.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 17 Desember 2024 dini hari. Berdasarkan rangkaian fakta persidangan, terdakwa diduga melakukan aksi perampasan dengan kekerasan yang berujung fatal. Korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka serius yang diderita dalam insiden tersebut.

Dalam persidangan, JPU memaparkan berbagai alat bukti yang menguatkan dakwaan. Mulai dari keterangan para saksi di lokasi kejadian, barang bukti hasil penyitaan, hingga hasil pemeriksaan forensik yang mengungkap penyebab kematian korban. Keterangan terdakwa selama proses hukum juga turut menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan.

Atas dasar tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Tuntutan ini mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat, termasuk dampak fatal terhadap korban serta luka mendalam yang dialami keluarga korban. Riwayat kriminal terdakwa yang berulang juga menjadi perhatian serius dalam penilaian jaksa.

Terdakwa diketahui merupakan warga Kecamatan Bubutan, Surabaya, yang sebelumnya telah beberapa kali tersandung kasus hukum. Catatan tersebut semakin memperkuat pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana yang cukup berat.

Di ruang sidang, keluarga korban tampak hadir dan menyuarakan harapan akan keadilan. Dengan penuh haru, mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal atas perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa anggota keluarga mereka.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek-aspek yang meringankan bagi kliennya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Perkara ini terus menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Surabaya.

Dilansir dari Media Potretrealita.com

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Warga Pademawu Timur Datangi Polsek Tlanakan, Soroti Dugaan Penggeledahan Tanpa Prosedur

Pamekasan, Cakrawalajatim.news – Viral di media sosial, sejumlah warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, mendatangi Mapolsek Tlanakan pada Kamis (2/2/2026). Kedatangan warga ini dipicu oleh dugaan penggeledahan rumah milik Muhyi yang disebut-sebut dilakukan tanpa prosedur yang jelas oleh aparat kepolisian.

Dalam pemberitaan dan informasi yang beredar, warga mempertanyakan tindakan empat anggota Reskrim Polsek Tlanakan yang melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Mereka menuntut penjelasan resmi, khususnya terkait keberadaan surat tugas saat proses penggeledahan berlangsung.

Merespons polemik tersebut, awak media melakukan klarifikasi langsung kepada pihak Polsek Tlanakan. Kanit Reskrim Polsek Tlanakan, IPDA Benny Halizah Putra, S.H., membantah tudingan bahwa anggotanya bertindak tanpa dasar hukum.

Menurutnya, kedatangan anggota ke rumah Muhyi dilakukan secara baik-baik dan berdasarkan informasi terkait keberadaan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga telah berpindah-pindah lokasi, mulai dari Desa Teja, Bettet, hingga akhirnya mengarah ke Pademawu.

“Kami datang dengan cara yang baik, disambut langsung oleh Bapak Muhyi. Kami juga menanyakan secara terbuka terkait keberadaan unit tersebut,” jelas IPDA Benny.

Ia menegaskan, pihaknya telah menunjukkan dokumen resmi, termasuk surat tugas penggeledahan kepada yang bersangkutan saat di lokasi. Dengan demikian, tudingan bahwa polisi bertindak tanpa prosedur dinilai tidak berdasar.

Di sisi lain, Kapolsek Tlanakan, AKP Tamsil Efendi, memastikan bahwa penanganan kasus tersebut kini telah ditingkatkan. Dari yang semula hanya penyelidikan, kini telah masuk ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.

“Penanganan kasus ini sudah kami tingkatkan karena telah ditemukan unsur dugaan tindak pidana,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada media, Senin (6/4/2026).

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy. Polisi kini terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Viralnya peristiwa ini menjadi sorotan publik, sekaligus menguji transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum di tingkat Polsek. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku.

Dilansir dari Media Portalnusantaranews.id

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Ledakan Tabung Gas LPG di Surabaya, Dua Korban Dirujuk ke RS Asrama Haji untuk Operasi

Surabaya, Cakrawalajatim.news – 01 April 2026 || Suasana tenang di kawasan Kapas Madya Gang 1 B, Surabaya, mendadak berubah mencekam ketika sebuah tabung gas LPG meledak di rumah seorang warga bernama Yudi Setiawan pada Selasa sore sekitar pukul 16:00 WIB. Ledakan tersebut menyebabkan Yudi mengalami luka bakar serius di bagian tangan dan tubuhnya.

Awalnya, Yudi sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Dr. Soewandi Surabaya. Namun, karena kondisi luka yang cukup parah, ia bersama korban lain, Kenzo Moreno Usu Baihaqi, kini telah dirujuk ke Rumah Sakit Asrama Haji Surabaya untuk menjalani tindakan operasi segera, khususnya pada bagian muka Yudi yang mengalami luka bakar serius.

Menurut keterangan Yudi, insiden bermula ketika ia baru pulang kerja dan diminta memperbaiki tabung LPG yang mengeluarkan suara mendesis atau ngowos. Setelah regulator dilepas, tabung mengeluarkan asap putih. Saat mencoba membuka puntung untuk mengeluarkan bau gas, tiba-tiba terjadi ledakan hebat yang memicu kobaran api. Api langsung membakar tubuh Yudi dan merambat keluar rumah.

Seorang tetangga menuturkan bahwa sebelum ledakan, ibu korban sempat keluar rumah sambil menggendong cucunya karena mencium bau gas menyengat. “Ibunya bilang keluar rumah karena tercium bau gas LPG yang ngowos dari dalam rumahnya,” ujarnya.

Ibu korban mengaku tabung LPG yang digunakan baru saja dibeli dari tetangga sekitar dengan harga jauh lebih murah, yakni Rp18.000 ( Delapan belas ribu ) per tabung. Warga menduga tabung-tabung tersebut berasal dari oknum pekerja yang mengaku mendapatkannya dari tempat kerja di Pertamina sebagai pengganti uang makan.

“Dulu hanya ada tiga tabung yang dijual, tapi sekarang sudah banyak beredar bahkan sudah jadi tengkulak. Menurut saya sangat berbahaya karena sering terjadi masalah seperti ngowos,” ungkap seorang warga.

Kondisi Korban
– Yudi Setiawan: Luka bakar serius di tangan, tubuh, dan wajah. Saat ini dalam persiapan operasi di RS Asrama Haji Surabaya.
– Kenzo Moreno Usu Baihaqi: Luka di bagian muka akibat percikan api saat berada di lokasi kejadian. Juga dirujuk ke RS Asrama Haji untuk penanganan lebih lanjut.

Tim medis menyebut tindakan operasi segera diperlukan untuk mencegah infeksi dan memperbaiki jaringan yang rusak.

Pihak kepolisian bersama Pertamina kini tengah menyelidiki asal-usul tabung LPG murah yang beredar di kawasan tersebut. Dugaan sementara, peredaran gas ilegal menjadi penyebab utama insiden berbahaya ini. Aparat juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli LPG dari sumber tidak resmi dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan.

Kasus Yudi Setiawan dan Kenzo Moreno menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak tergiur harga murah yang berisiko mengancam keselamatan jiwa. Peredaran LPG ilegal bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan warga.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.