Korban Desak Kejelasan Kasus Dugaan Pencemaran Profesi Wartawan, Satpol PP Surabaya Belum Beri Kepastian

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Janji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya untuk menjatuhkan sanksi serta bertanggung jawab atas dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan kembali dipertanyakan. Hingga kini, janji tersebut belum menunjukkan realisasi yang jelas, sehingga memicu kekecewaan dan tuntutan lanjutan dari pihak korban.

Korban yang diketahui merupakan jurnalis aktif mengaku mengalami tekanan psikologis dan kerugian moral setelah mendapat perlakuan dari oknum Satpol PP saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Tindakan tersebut diduga tidak hanya menyerang individu, namun juga mencederai kehormatan profesi wartawan.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari insan pers serta pegiat kebebasan pers. Banyak pihak menilai kejadian tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saat itu pihak Satpol PP yang diwakili oleh Mudita secara terbuka menyampaikan akan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan, baik secara administratif maupun tindakan konkret,” ujar korban kepada awak media.

Korban menilai tidak adanya tindak lanjut justru memperkuat dugaan adanya pembiaran internal di tubuh Satpol PP Kota Surabaya. Sikap tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas aparatur pemerintah dan bertentangan dengan kewajiban negara dalam melindungi kerja jurnalistik.

Sejumlah organisasi wartawan pun mendesak Wali Kota Surabaya serta Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Apabila dibiarkan, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk serta membuka ruang intimidasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

“Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut martabat profesi wartawan. Jika janji tersebut terus diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum dan melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers serta lembaga pengawas terkait,” tegas Halim, selaku korban.

Sementara itu, Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, menyatakan pihaknya siap menggalang aksi demonstrasi besar-besaran apabila Satpol PP Surabaya tidak segera menepati komitmen yang telah disampaikan oleh Mudita sebagai perwakilan institusi.

“Kami akan menggelar aksi di Kantor Wali Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya sebagai bentuk tuntutan keadilan dan penegakan hukum. Aparat pemerintah tidak boleh kebal kritik, terlebih jika menyangkut kebebasan pers,” ujar Imam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP Kota Surabaya belum memberikan pernyataan resmi maupun klarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Grand Opening Roti Asmara Spikoe Resmi Dibuka di Jalan Raya Kedung Cowek–Suramadu

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kabar gembira bagi pecinta kuliner di Surabaya dan sekitarnya. Roti Asmara Spikoe resmi menggelar grand opening pada Rabu, 25 Desember 2025, berlokasi di Jalan Raya Kedung Cowek–Suramadu, Surabaya.

Pembukaan gerai ini disambut antusias oleh masyarakat sekitar. Roti Asmara Spikoe hadir dengan berbagai varian roti dan spikoe berkualitas, mengusung cita rasa khas yang lembut, manis, dan dibuat dari bahan pilihan dengan proses higienis.

Pemilik Roti Asmara Spikoe menyampaikan bahwa kehadiran gerai ini diharapkan dapat menjadi pilihan baru bagi masyarakat yang mencari camilan maupun oleh-oleh dengan rasa premium namun tetap terjangkau.

“Roti Asmara Spikoe kami hadirkan sebagai sajian yang mengedepankan kualitas rasa dan pelayanan terbaik untuk pelanggan,” ujarnya saat ditemui di sela-sela acara pembukaan.

Pada momentum grand opening, pengunjung juga dimanjakan dengan berbagai promo menarik sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan perdana. Lokasi yang strategis di jalur Kedung Cowek menuju Jembatan Suramadu diharapkan mampu menjangkau lebih banyak konsumen, baik warga lokal maupun pendatang.

Dengan dibukanya Roti Asmara Spikoe, diharapkan dapat turut menggerakkan perekonomian lokal serta menambah ragam destinasi kuliner di Kota Surabaya.

 

Penulis, Topan / Editor, Redaksi

Hujan Lebat Guyur Surabaya, Camat Semampir Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Jalan Pegirian

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Hujan lebat yang mengguyur Kota Surabaya mengakibatkan sebuah pohon tumbang di depan Kantor Kelurahan Sidotopo atau Kelurahan Ampel, tepatnya di Jalan Pegirian No. 240–244, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Pada Hari Selesai Tanggal 23 Desember 2025

Tidak berselang lama setelah kejadian, Camat Semampir, Bapak Yunus, S.STP., M.A.P., dengan sigap langsung turun ke lokasi kejadian (TKP). Bersama jajaran terkait dan dibantu oleh warga sekitar, Camat Semampir melakukan pembersihan serta pemotongan pohon tumbang yang sempat mengganggu akses jalan dan membahayakan pengguna jalan.

Aksi cepat tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya disampaikan oleh Ketua PAC Semampir Pemuda Pancasila, Junaidi Hermawan, yang akrab disapa Wawan PP. Ia mengapresiasi kinerja Camat Semampir yang dinilai responsif dan tanggap dalam menangani kejadian pohon tumbang akibat cuaca ekstrem.

“Respons cepat dari Camat Semampir patut diapresiasi. Kehadiran beliau di lokasi bersama warga menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat,” ujar Wawan PP.

Dengan penanganan yang cepat dan gotong royong antara pemerintah serta warga, kondisi jalan kembali normal dan aman untuk dilalui.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Diduga Cemarkan Profesi Wartawan, Akun YouTube @DAILYSURABAYACITY Diminta Diproses Hukum

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Gelombang desakan keras agar Wali Kota Surabaya mencopot Kepala Satpol PP Surabaya semakin menguat. Desakan tersebut mencuat seiring beredarnya konten akun YouTube @DAILYSURABAYACITY yang diduga mencemarkan nama baik dan merendahkan profesi wartawan.

Sejumlah kalangan menilai konten yang disebarluaskan akun tersebut tidak hanya menyerang individu, tetapi juga menggeneralisasi dan mendiskreditkan profesi jurnalis, sehingga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers sebagai pilar demokrasi.

Lebih jauh, pihak-pihak yang menyuarakan aspirasi ini mempertanyakan sikap dan tanggung jawab Kasatpol PP Surabaya, yang dinilai tidak menunjukkan langkah tegas dalam merespons polemik yang berkembang luas di ruang publik.

“Ini bukan sekadar soal konten YouTube. Ini menyangkut wibawa profesi wartawan dan sikap aparat pemerintah. Jika dibiarkan, ini preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegas salah satu perwakilan pihak yang menyampaikan tuntutan, Selasa (22/12/2025).

Mereka menilai, jika benar akun tersebut menyebarkan konten yang mencemarkan nama baik profesi tertentu, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Desakan pencopotan Kasatpol PP Surabaya dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif, mengingat polemik ini telah menimbulkan kegaduhan serta keresahan di kalangan insan pers.

“Jangan sampai ada kesan pembiaran atau keberpihakan. Aparat harus berdiri netral dan menjunjung tinggi kebebasan pers,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasatpol PP Surabaya dan pengelola akun YouTube @DAILYSURABAYACITY belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dan tuntutan yang berkembang. Redaksi masih membuka ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur Laporkan Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Dr. Soetomo ke Kejati Jatim

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur (APMP) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran yang terjadi di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2016 hingga 2024.

 

Ketua APMP Jatim juga merilis ada potensi dugaan mega korupsi kebocoran keuangan negara yang dirilis oleh BPK RI Perwakilan jawa timur yang terbit pada tahun 2023 sebesar 291.635.565.699 TA APBD 2023 dan sebesar 5.371.004.245 pada TA 2024 discursus fokus kajian Direktur APMP Jatim yg pernah menjadi siswa lulusan terbaik sekolah anggaran dan pemikiran

 

Acek kusuma menyampaikan sebagai aktivis anti korupsi merasa dirinya memiliki tanggung jawab dan beban moral dalam mengawasi keberlangsungan penyelenggraan keuangan negara dirinya mengevam satu rupiahpun Anggaran yang bersumber dari APBD jawa timur tidak boleh dijadikan bancakan dan pat gulipat berjamaah apalagi sampai massive korupsi karna satu rupiahpun wajib dipertanggung jawabkan.

 

Kita akan bedah dugaan kerugian kebocoran keungan negara sejak tahun 2018-2024 dan TIM husus investigasi dari lembaga APMP Jatim dan Faam sudah bergerak dalam hal ini. ujar Acek kusuma.

 

Ketua APMP Jawa Timur, Acek Kusuma, menyampaikan bahwa laporan pengaduan ini dilandasi oleh keprihatinan mendalam atas tata kelola keuangan negara di sektor pelayanan kesehatan. Menurutnya, dugaan praktik korupsi tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.

 

Acek Kusuma menjelaskan bahwa dalam laporan yang disampaikan ke Kejati Jawa Timur, pihaknya telah melampirkan sejumlah data dan dokumen awal yang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan anggaran. Ia menegaskan bahwa sebagian data tambahan akan diserahkan dalam proses penyelidikan lanjutan guna memperkuat pembuktian dan membuka secara terang dugaan pelanggaran hukum tersebut.

 

Lebih lanjut, APMP mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menunjukkan sikap tegas dan berani dalam menindaklanjuti laporan ini, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan oleh Jaksa Agung. Selain itu, mereka juga meminta agar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus turut mengawal penanganan perkara ini agar berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

 

Menurut APMP, pengusutan dugaan korupsi anggaran di RSUD tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak dan bermartabat. Mereka menilai, apabila dugaan ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara dan merugikan masyarakat luas.

 

Redaksi akan melakukan konfirmasi kepada pihak RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk memperoleh tanggapan resmi terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

KUHP Baru Jadi Sorotan!9 Ratusan Advokai & Mahasiswa Padati Seminar Nasional KAI Jatim di Surabaya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Perubahan besar dalam hukum pidana nasional menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional Pemahaman KUHP & KUHAP Baru yang digelar Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur, Sabtu (13/12/2025) di Grand Whiz Hotel Praxis Surabaya.

Pada hari pertama, seminar secara khusus membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Kegiatan ini dikemas dalam format dialog interaktif, sehingga peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga aktif berdiskusi dan mengkritisi substansi pasal-pasal krusial.

Acara menghadirkan Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., serta Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu oleh Adv. Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H., yang juga merupakan Presidium DPP KAI.

Dalam paparannya, para narasumber menekankan bahwa KUHP baru tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi juga membawa perubahan filosofis dalam pemidanaan, termasuk penguatan nilai keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta pergeseran orientasi pemidanaan dari balas dendam ke pemulihan.

“Advokat wajib memahami KUHP baru secara komprehensif, karena ini akan langsung berdampak pada strategi pembelaan dan penegakan hukum ke depan,” tegas salah satu narasumber di hadapan peserta.

Antusiasme peserta terlihat tinggi. Ratusan advokat, akademisi, dan mahasiswa hukum dari berbagai daerah di Jawa Timur memadati ruang seminar sejak pagi. Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, dengan berbagai pertanyaan kritis seputar pasal kontroversial, asas legalitas baru, hingga implikasi KUHP terhadap praktik peradilan pidana.

Ketua panitia menyampaikan bahwa seminar ini menjadi bagian dari dan kesiapan advokat menghadapi perubahan besar sistem hukum nasional.

Seminar akan berlanjut besok (20/12/2025) dengan agenda pembahasan KUHAP, namun hari ini sepenuhnya difokuskan pada pendalaman KUHP baru sebagai fondasi utama hukum pidana Indonesia ke depan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.