Pengadilan Laksanakan Eksekusi Objek Di Jumputrejo Sukodono

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news — Eksekusi lahan 7.798 meter persegi di Desa Jumputrejo, Sukodono, yang sempat memanas dua hari berturut-turut, bukan sekadar urusan pengosongan lahan. Di balik bentrok kecil dan penolakan penghuni muncul kenyataan pahit: ada dugaan permainan kavling yang telah membuat warga terseret dalam konflik hukum panjang bertahun-tahun.

Pada Kamis (20/11/2025) malam, Pengadilan Negeri Sidoarjo menegaskan eksekusi selesai dan lahan resmi diserahkan kepada pemohon, Moh Agus Alfian. Namun eksekusi ini sekaligus mengekspos praktik penjualan lahan yang status hukumnya dipertanyakan sejak awal.

PT Ciptaning Puri Wardani—pengembang yang menjual kavling kepada sejumlah warga—telah dinyatakan kalah sejak tingkat Pengadilan Negeri, diperkuat Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga final di Mahkamah Agung (MA). Seluruh putusan memerintahkan perusahaan tersebut serta pihak yang menerima hak darinya untuk mengosongkan lahan tanpa syarat.

Putusan berkekuatan hukum tetap itu menimbulkan pertanyaan serius:
Mengapa kavling masih dijual dan dihuni warga, sementara sengketa sudah berjalan dalam proses hukum?

Indikasi inilah yang kemudian memicu konflik lapangan ketika aparat datang melaksanakan eksekusi.

Warga: “Kami Beli Resmi, Tapi Ternyata Tanah Masih Bermasalah”

Di hari pertama eksekusi beberapa warga yang menolak pengosongan tampak membawa map berisi berkas pembelian: kwitansi, denah kavling, dan perjanjian jual beli dari pengembang. Mereka mengaku membeli dengan prosedur yang mereka anggap sah dan transparan.

“Kami bayar lunas, diberi kwitansi resmi dan denah. Tidak ada satu pun pemberitahuan tanah ini sedang bersengketa,” ujar salah satu penghuni yang sudah tinggal lebih dari tiga tahun.

Beberapa warga lain juga menyampaikan hal serupa. Mereka merasa seluruh administrasi sudah sesuai, mulai dari catatan pembayaran hingga janji sertifikat. Namun tidak pernah ada penjelasan bahwa objek tersebut tengah menjadi sengketa yang posisinya makin kalah dari tahun ke tahun.

Sebagian warga baru mengetahui adanya putusan inkrah ketika aparat datang membawa surat eksekusi.

“Kami kaget. Tahu-tahu disuruh keluar. Kalau dari awal diberi tahu tanah ini bermasalah, kami tidak mungkin beli,” ungkap seorang pembeli yang mengaku menghabiskan seluruh tabungan keluarga untuk mendapatkan kavling itu.

Bagi warga rumah di lahan tersebut bukan sekadar bangunan tetapi hasil kerja keras bertahun-tahun. Janji kawasan hunian lengkap fasilitas yang pernah mereka dapatkan dari pengembang kini berubah menjadi ancaman kehilangan tempat tinggal.

Panitera PN Sidoarjo, Rudy Hartono, menegaskan bahwa objek kini sah berada di tangan pemohon. Siapa pun yang memasuki area tanpa izin dapat diproses pidana.

“Ini bukan lagi perdata. Masuk tanpa izin konsekuensinya pidana. Bahkan untuk mengambil barang yang tertinggal pun harus izin,” tegas Rudy.

Peringatan keras ini menunjukkan bahwa setelah tertunda bertahun-tahun pengadilan tak ingin memberi ruang bagi pihak mana pun yang masih mencoba mempertahankan lahan dengan cara non-hukum.

Eksekusi yang berlangsung dua hari dengan dukungan Polresta Sidoarjo, TNI, Kodim, Satpol PP, dan perangkat daerah menunjukkan besarnya potensi gesekan. Banyak penghuni merasa mereka justru pihak yang paling dirugikan akibat praktik penjualan kavling bermasalah tersebut.

Sumber lapangan menyebutkan bahwa pola seperti ini bukan hal baru di sejumlah kawasan Surabaya dan Sidoarjo: lahan sengketa dipasarkan sebagai kavling murah, lalu ketika kalah di pengadilan, masyarakat dijadikan tameng paling depan.

Permohonan eksekusi pertama diajukan pada 23 Mei 2019. Prosesnya berlarut-larut selama bertahun-tahun, sementara warga terus menghuni lahan dengan keyakinan bahwa mereka berhak. Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru:

Apakah penjualan kavling dilakukan ketika proses hukum masih berjalan? Jika ya bagaimana mekanisme pengawasan perizinan perumahan bisa membiarkan praktik seperti itu?

Pemohon: “Korban utama justru warga, bukan kami”

Kuasa hukum pemohon, Adi Gunawan, menegaskan banyak warga sebenarnya menjadi korban informasi yang tidak transparan.

“Masyarakat tidak diberi gambaran utuh soal status hukum tanah. Akibatnya mereka yang menanggung akibatnya di lapangan,” ujarnya.

Eksekusi telah selesai. Tanah telah diserahkan kepada pemohon.Namun tragedi sosial yang tersisa jauh lebih besar: ratusan juta rupiah tabungan warga hilang rumah yang dibangun bertahun-tahun lenyap dalam hitungan jam, pengembang menghilang tanpa pertanggungjawaban dan pemerintah belum terlihat mengambil tindakan tegas.

Kasus Jumputrejo seharusnya menjadi alarm keras bahwa mekanisme pengawasan terhadap pengembang harus diperbaiki. Tanah sengketa tidak boleh lagi dijual sembarangan, apalagi kepada masyarakat kecil yang tidak memahami seluk-beluk hukum pertanahan.

Hingga hari ini, yang menjadi pertanyaan warga dan publik adalah: “Siapa yang akan menanggung kerugian mereka”?.
Dan siapa yang membiarkan praktik seperti ini terus berjalan?

Dengan rampungnya eksekusi dan penyerahan berita acara, tanggung jawab pengadilan memang selesai tetapi persoalan sosial yang ditinggalkan masih panjang: kerugian warga, potensi pelanggaran pengembang, dan lemahnya pengawasan terhadap praktik penjualan kavling yang status hukumnya tidak bersih.

Editor, Ibad

Pembeli Tanah Petani Dipanggil Penyidik, Kuasa Hukum Nyatakan Kliennya Sudah Melakukan Pembayaran

Mojokerto, cekpos.id – Titik terang dan kejelasan terkait masalah jual beli tanah yang ada di Desa Sumber Girang, Kec. puri, Kab. Mojokerto perlahan mulai sedikit terkuak.

Penjualan tanah milik petani yang ada wilayah Desa Tumapel Dlanggu dan Dusun Sumberjo, Desa Sumber Girang yang tak ada titik terang penyelesaian sejak tahun 2019 hingga sekarang, para pemilik sawah merasa pembayaran belum terselesaikan dengan baik.

Dalam proses pelaksanaannya pada saat itu, para petani melakukan transaksi dan kesepakatan harga tanah dengan beberapa perangkat desa yang mengaku sebagai panitia penjualan tanah.

Sehingga, tanpa ada sedikipun keraguan dari petani untuk menyerahkan dokumen sertifikat hak milik (SHM) asli kepada panitia yang tak lain adalah pejabat atau perangkat desa masing-masing.

Dan dalam transaksinya pada saat itu, para pemilik sawah tidak pernah dipertemukan langsung dengan pembeli.

Keyakinan para petani semakin besar di saat ada peran Kepala Desa Sumber Girang yang telah mengesahkan, menyetujui dan menanda tangani kesepakatan harga sebesar Rp.600.000.000 antara petani dan panitia.

Secara otomatis, para pemilik tanah tidak ada rasa curiga maupun khawatir sedikitpun mengingat ada peran para pejabat desa.

Namun pada kenyataannya, yang ada para petani mengaku hingga hari ini hanya menerima uang sebesar Rp.200.000.000 hingga Rp.250.000.000.

Dengan adanya kejadian tersebut, akhirnya pihak petani yang selama ini merasa dirugikan, mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak panitia beserta Kades Sumber Girang ke Mapolres Mojokerto pada tanggal 3 Oktober 2025 guna mendapatkan keadilan yang selama ini mereka impikan. Dan kini, prosesnya sudah naik ke tingkat penyidikan.

Dari laporan para petani tersebut, penyidik Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto telah memanggil para terlapor, sehingga pembelipun tak luput dari pemanggilan.

Pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, dari pantauan awak media cekpos, pembeli yang di maksud nampak di loby ruangan Satreskrim Polres Mojokerto memenuhi panggilan dari penyidik.

Selang beberapa jam kemudian, akhirnya pembeli yang namanya tercantum di akta jual beli keluar dari loby Satreskrim Polres Mojokerto.

Pada saat keluar dari loby Satreskrim, awak media berupaya mengkonfirmasi pihak pembeli namun yang bersangkutan melimpahkan kepada penasehat hukumnya dan bergegas naik mobil meninggalkan kantor Satreskrim Polres Mojokerto.

Selanjutnya, dalam keterangan yang diberikan kepada awak media, Dr. Harmadi, S.H., M.H., M.Hum., beserta partner mengatakan bahwa apa yang di lakukan kliennya sudah sesuai prosedur dan peraturan yang ada.

“Adapun tahapan yang telah dilaksanakan yakni transaksi di hadapan notaris dan sudah melakukan pembayaran. Sehingga, proses balik nama sertifikat sudah selesai tanpa ada kendala apapun hingga sertifikatpun saat ini sudah beralih nama kliennya,” terangnya.

Di singgung mengenai sistem pembayaran yang telah dilakukan kliennya dan jumlah nominal yang sudah dikeluarkan kliennya, Dr. Harmadi., S.H., M.H., M.Hum., belum mengetahui sepenuhnya dan berjanji akan meminta datanya kepada kliennya.

“Jadi, apabila di kemudian hari ada polemik seperti saat ini antara pihak petani dan panitia, itu di luar kewenangan klien saya. Baik kesepakatan apa dan bagaimana, silahkan lebih jelasnya langsung ke panitia saja. Yang pasti klien kami sudah melakukan prosedur jual beli sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Dilansir dari Media Cekpos.id

Editor, Redaksi

Putusan MK Polisi Dijabatan Sipil, Akademisi Hukum Fajar Rachmad : Putusan Yang Multitafsir

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi atas Tafsir Jabatan di Luar Kepolisian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 beberapa waktu lalu.

Dr. Fajar Rachmad DM., S.H., M.H.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) Sidoarjo yang juga merupakan Praktisi Hukum menanggapi hal tersebut.

Dimana Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memberikan penegasan konstitusional yang sangat penting mengenai interpretasi jabatan di luar kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sebelumnya, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 mendefinisikan:
“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Frasa tersebut menimbulkan multitafsir, khususnya terkait dua isu:
(1) makna “sangkut paut dengan kepolisian” dan
(2) keharusan penugasan Kapolri.
Karena itu, MK memandang sebagian frasa perlu diuji secara konstitusional. Melalui amar putusannya, MK menyatakan:
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.” Terang Fajar Rachmad dalam penjelasanya.

Dengan demikian, frasa tersebut dihapus dari sistem hukum dan tidak lagi dapat dijadikan dasar untuk menentukan kewajiban mundur anggota Polri, imbuh Dr. Fajar.

“Sehingga apabila suatu jabatan di luar kepolisian memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi kepolisian, maka pengunduran diri atau pensiun dari kedinasan aktif Polri tidak merupakan keharusan.” tandasnya.

Untuk memperjelas makna tersebut, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah “sangkut paut” berarti:
hubungan,
pertalian.

Artinya, jabatan yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian adalah jabatan yang memiliki hubungan langsung, relevansi fungsional, atau peran substantif dalam pelaksanaan tugas pokok Polri yakni: memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat.

Contoh jabatan/lembaga di luar kepolisian yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian:
Badan Narkotika Nasional (BNN) – lembaga penegak hukum dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika;

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) – lembaga yang berwenang dalam pencegahan dan penindakan terorisme;
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – lembaga penegak hukum yang menjalankan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) — memiliki peran strategis dalam keamanan siber nasional.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) – lembaga yang menjalankan fungsi penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia;
Direktorat jenderal atau direktorat pada kementerian/lembaga yang menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum tertentu, seperti:
Ditjen Imigrasi – Kemenkumham,
Ditjen Bea dan Cukai – Kemenkeu,
dan direktorat lain yang menjalankan fungsi intelijen, pengawasan, penyidikan, atau penindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Lembaga-lembaga tersebut memiliki tugas yang secara substantif terkait dengan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan fungsi penyidikan/penindakan, sehingga jabatannya memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan fungsi (tusi) Polri. Oleh sebab itu, jabatan-jabatan tersebut tidak serta merta mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri dari dinas aktif”. Imbuhnya.

Putusan MK ini merupakan tonggak penting untuk memastikan:
kepastian hukum,
kejelasan norma, dan
pencegahan multitafsir
terkait jabatan anggota Polri di luar institusi.

Putusan ini juga menjadi langkah besar dalam memastikan prinsip:
· netralitas institusional, dan
· pencegahan konflik kepentingan
tetap terjaga dalam tata kelola jabatan publik.

Saya mendorong agar pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan MK dengan merumuskan pengaturan yang lebih limitatif, eksplisit, dan terukur, sehingga tidak terjadi kekosongan norma dan agar profesionalitas Polri tetap terjaga sebagai alat negara.

“Putusan ini adalah penegasan batas konstitusional, bukan perluasan ruang rangkap jabatan. Prinsip yang harus tetap dijaga adalah integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jabatan publik.” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad Editor, Redaksi

Diduga Tertipu Travel Umroh, Owner PT Gema Ijabah Sejahtera Laporkan Kerugian Rp500 Juta ke Polres Tanjung Perak

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Owner PT Gema Ijabah Sejahtera, Abdul Hamid Jazuli, bersama kuasa Syaiful Rizal S.E., mendatangi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalianget No. 01 Surabaya, Senin pagi (17/11/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan surat laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Fahriyah Travel dan Wisata milik H. Hasan yang berkantor di Jalan Gatotan No. 42 Surabaya.

Dalam laporannya, Abdul Hamid Jazuli menyampaikan bahwa pihaknya mengalami kerugian hingga Rp500 juta rupiah akibat proses pembayaran pengurusan dokumen jamaah Umroh yang tidak diselesaikan oleh pihak PT Fahriyah Travel dan Wisata.

Menurut Abdul Hamid, kasus ini bermula pada Minggu, 8 Agustus 2025. Saat itu, H. Hasan sebagai pemilik PT Fahriyah Travel dan Wisata mendatangi kediamannya untuk menawarkan kerja sama pengurusan 22 jamaah Umroh secara di bawah tangan. Untuk meyakinkan, H. Hasan memberikan uang muka sebesar Rp70 juta dan berjanji akan melunasi uang muka senilai Rp200 juta secara bertahap.

Oplus_0

“Waktu itu H. Hasan menyanggupi uang muka sebesar Rp200 juta dengan cara dicicil,” ujar Abdul Hamid Jazuli kepada wartawan.

Setelah cicilan tersebut terpenuhi, pihak PT Gema Ijabah Sejahtera langsung memproses seluruh keperluan jamaah, mulai dari pengurusan visa, paspor, booking hotel di Madinah dan Mekkah, hingga pemesanan tiket pesawat untuk jadwal keberangkatan 18 Oktober 2025. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp700 juta.

Namun, ketika diminta untuk melunasi sisa pembayaran, pihak PT Fahriyah Travel dan Wisata tidak kunjung memberikan pelunasan. “Hanya janji-janji. Karena itu, kami tidak bisa memberangkatkan para jamaah dan terpaksa membatalkan booking tiket pesawat dan hotel,” jelasnya.

Akibat pembatalan tersebut, PT Gema Ijabah Sejahtera mengalami kerugian besar. “Rp500 juta itu kerugian uang perusahaan kami, belum termasuk biaya transportasi dan operasional pengurusan dokumen. Kami memegang bukti pembayaran dokumen, uang muka booking hotel di Mekkah dan Madinah, serta bukti pemesanan tiket pesawat,” tambah Abdul Hamid.

Dengan dasar tersebut, pihaknya resmi melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

PN Sidoarjo Tetapkan Eksekusi pada 19 November 2025, Pemohon Minta Kepastian Hukum Dijalankan Tanpa Penundaan

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Pengadilan Negeri Sidoarjo melalui surat resmi yang ditandatangani Panitera Pengadilan, Rudy Hartono, S.H., M.H., telah menetapkan jadwal pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa dalam perkara No. 11/Eks/2019/PN.Sda. jo. No. 95/Pdt.G/2016/PN.Sda. jo. No. 307/PDT/2017/PT.SBY. jo. No. 1853 K/PDT/2018.

Eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025, pukul 09.00 WIB.

Eksekusi ini sebagai tindak lanjut atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Penetapan ini sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan eksekutorial Pengadilan Negeri Sidoarjo setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan upaya hukum dinyatakan selesai.

Diketahui Objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 7.798 meter persegi yang terletak di Desa Jumput Rejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana tercantum dalam amar putusan tingkat banding yang telah dikuatkan oleh putusan kasasi.

Dalam putusan tersebut, Termohon Eksekusi PT Ciptaning Puri Wardani dan atau siapapun yang mendapat haknya diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Pemohon Eksekusi Moh. Agus Alfian dalam keadaan baik dan tanpa syarat.

 

Sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi, Pengadilan Negeri Sidoarjo telah melaksanakan constatering atau pemeriksaan lapangan terhadap objek sengketa pada tanggal 3 Februari 2025 untuk memastikan keadaan fisik dan batas-batas sesuai dengan isi putusan sebelum tindakan eksekusi dilakukan.

Perkara ini telah melalui proses yang panjang sejak pengajuan permohonan eksekusi oleh Pemohon pada tanggal 23 Mei 2019. Pengadilan kemudian melaksanakan aanmaning kepada Termohon Eksekusi pada 26 Juni 2019 dan menerbitkan penetapan pelaksanaan pengosongan pada 13 April 2020.

Bahkan Pengadilan juga telah melaksanakan beberapa rapat koordinasi dengan pihak terkait, masing-masing pada 22 Juli 2020 dan 14 Oktober 2024, sebagai bagian dari persiapan teknis dan administratif pelaksanaan eksekusi. Penetapan tanggal eksekusi pada tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut atas rangkaian proses tersebut.

Kuasa Pemohon Eksekusi, Adi Gunawan, S.H., M.A., M.H., M.Sos., menyampaikan bahwa penetapan jadwal eksekusi ini merupakan langkah penting dalam memastikan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hal ini menegaskan bahwa Pemohon berharap eksekusi dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dan tidak mengalami penundaan lebih lanjut, mengingat seluruh proses hukum telah ditempuh oleh Pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi merupakan wujud nyata kepastian hukum yang harus dijamin oleh pengadilan demi menjamin efektivitas putusan dan pemulihan hak pihak yang dimenangkan”. Tandas Adi Gunawan.

“Dengan telah ditetapkannya jadwal eksekusi dan dilaksanakannya pemeriksaan lapangan (constatering), Pengadilan Negeri Sidoarjo diharapkan dapat menyelesaikan pelaksanaan putusan ini secara tertib, sesuai prosedur, dan dalam koridor hukum yang berlaku. Penetapan ini juga menegaskan komitmen pengadilan dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman”. Pungkas Adi Gunawan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Pengurus Baru Resmi Terbentuk, Paguyuban Pasar Baru Simomulyo Fokus Atasi Kendala Pengelolaan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Paguyuban Pasar Baru Simomulyo menggelar acara syukuran atas terbentuknya susunan struktural baru di Jalan Bulak Banteng Wetan 2, Gang Langgar No. 19, Sabtu (15/11/2025).

Acara yang berlangsung sederhana namun penuh keakraban tersebut dihadiri oleh para anggota paguyuban, pengelola pasar, serta para sesepuh yang selama ini berperan dalam pembinaan paguyuban dan pedagang.

Dalam sambutannya, pengelola Pasar Baru Simomulyo, Fathur Rohman, menyampaikan bahwa restrukturisasi organisasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangkitkan kembali geliat ekonomi serta aktivitas pasar.

“Dengan adanya susunan struktural baru, kami optimistis Pasar Baru Simomulyo akan lebih maju dan tertata. Sudah saatnya kita bangkit bersama setelah sekian lama pasar ini berjalan tidak maksimal,” ujarnya.

Pasar Baru Simomulyo diketahui telah beroperasi selama lebih dari 10 hingga 15 tahun. Namun, hingga kini pasar tersebut dinilai belum berjalan secara maksimal akibat berbagai kendala, baik dari segi pengelolaan maupun partisipasi pedagang.

Melalui pembaruan struktur ini, paguyuban berkomitmen memperkuat koordinasi antaranggota serta membenahi sistem pengelolaan agar lebih transparan, efektif, dan efisien.

Ketua Paguyuban, Syaiful Rizal, S.E., dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa kegiatan syukuran ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan momentum untuk mempererat tali silaturahmi antaranggota.

“Kami ingin membangun semangat kebersamaan dan saling menguatkan demi kemajuan pasar. Sinergi antaranggota adalah kunci agar Pasar Baru Simomulyo bisa lebih hidup dan menjadi kebanggaan warga,” ungkapnya.

Syaiful Rizal, S.E., juga menambahkan bahwa syukuran ini merupakan bentuk rasa terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kelancaran proses pembentukan pengurus baru.

“Kami berharap ke depan semua langkah dan rencana pengembangan pasar diberikan kemudahan serta keberkahan,” tuturnya.

Acara kemudian ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur, disusul sesi foto bersama seluruh anggota paguyuban dan para sesepuh. Momen kebersamaan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi perjalanan baru Paguyuban Pasar Baru Simomulyo menuju pasar yang lebih tertib, maju, dan sejahtera bagi seluruh pedagangnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.