SE gubernur jatim awal kehancuran serangkaian dugaan Tindak pidana korupsi Hibah jatim

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Kasus tindak pidana korupsi (tipidkor) dana hibah APBD Pemprov Jatim, satu persatu mulai terkuak. Hal ini, terungkap dalam fakta persidangan yang menyebut nama Gubernur dan Wakil Gubernur, Sekdaprov serta Kepala OPD setempat yang tertuang dalam Berita acara kusnadi.

Hal itu, terpapar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi yang dibuka Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang perkara korupsi hibah pokir di Pengadilan Tipidkor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo pada hari Senin (2/2/2026).

Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma memberikan tanggapan dengan fenimonen tersebut.

Menurutnya bahwa dalam rangkaian fakta persidangan dan kebijakan yang terkesan ada nuansa anomali dan mengarah terjadinya korupsi yang begitu masif sejak proses perencanaan sampai kepada kebijakan penentuan alokasi belanja hibah.

“SE gubernur jawa timur yang terbit tahun 2019 itu terkesan memenuhi unsur Dugaan Mans rea aksi tindak pidana korupsi” ujar Acek, Kamis (5/2/2026).

Ia juga menuturkan, rentetan kasus dana hibah terungkap pasca OTT mantan Ketua DPRD Jatim, Syahat Tua Simanjuntak.

“Sementara kita lengah dan lamban dalam menganalisa serta menterjemahkan dugaan niat jahat (mans rea) yang tertuang dalam SE Gubernur Jatim dan ditandatangani oleh Sekdaprov,” jelasnya.

Kendati hal menjadi cikal bakal runtuhnya dan bobroknya pengawasan dalam hal monitoring dan evaluasi. Acek mengatakan akan memicu aksi ugal-ugalan pejabat Pemprov Jatim untuk membiarkan sistem tata kelola keuangan daerah tidak transparan.

“Kami menduga kuat ada potensi korupsi berjamaah dan menjadi pintu perampokan terhadap hak-hak rakyat Jatim, yang ditengarai kuat lini eksekutif terlibat langsung. Sementara aktor dalang intelektual lah yang sengaja melahirkan SE sebabagai kebijakan A buse of power yakni penyalahgunaan wewenang kekuasaan,” papar Acek.

“Padahal masih tersisa 16 tersanka yang menjadi pekerjaan rumah KPK untuk mempertanggungjawabkan sisa tersangka agar sgera di adili termasuk eks Wakil Ketua DPRD Jatim yang hari melenggang ke senayan sebagai anggota DPR RI dari Partai Gerindra yakni tersangka AS dan Iskandar,” pungkasnya.

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

DPRD Kota Surabaya Minta Dishub Evaluasi Jukir Semut Kali, Jika Parkir Semut Baru Tak diijinkan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin ketua komisi C, Eri irawan dengan beberapa pihak terkait tentang soal keberadaan truk kerap parkir di kawasan Jalan Semut Baru.

Adapun pihak-pihak terkait yang hadir dalam RDP yang digelar pada Selasa (3/2/2026) ini, diantaranya warga Semut, Dinas Perhubungan (Dishub), DPR-KPP, Camat Pabean Cantikan, serta Lurah Bongkaran.

“Di sebelah kiri terdapat beberapa rumah warga, termasuk rumah saya, yang masuk wilayah RT 11 RW 10 Pengampon. Di sebelahnya ada gang kecil dengan satu rumah warga RT 10 RW 10 Pengampon, yang kebetulan pemiliknya adalah Wakil RW setempat,” kata Irwan selaku RT 11 RW 10.

Sementara itu, Wawan Ketua RT 01 RW 06 menyampaikan bahwa sebagian kendaraan yang terparkir merupakan milik warga sekitar. “Yang kami maksud itu di depan ruko Semut Square sampai ke area ruko. Itu rata-rata kendaraan milik warga, baik mobil pribadi maupun kendaraan usaha,” ujarnya.

Wawan mengaku, jika awalnya pengajuan warga pengelolaan parkir telah dilakukannya sejak 2015. “Secara historis, sejak dulu sudah ada rambu larangan parkir di tepi sungai. Anehnya, di era sekarang rambu itu justru hilang. Padahal dulu ditegaskan bahwa di tepi sungai tidak boleh parkir,” katanya. Ia pun menegaskan, “Kalau memang tidak diijinkan parkir, ya sebaiknya dari ujung semut kali ke ujung, tidak boleh semua, biar adil” kesalnya.

Dari sisi regulasi, perwakilan DPR-KPP, Rizky, menjelaskan bahwa Jalan Semut Baru berstatus sebagai jalan lokal sekunder. “Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan Perda Nomor 3 Tahun 2005 tentang RTRW, Jalan Semut Baru merupakan jalan lokal sekunder dengan lebar eksisting sekitar 10 sampai 12 meter,” jelasnya.

Kepala UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyampaikan bahwa pihaknya terlanjur mengeluarkan ijin jukir luar karena 2023 kejar pendapatan asli daerah (PAD)’imbuhnya.

Jeane menambahkan dishub akan memanggil jukir Roland dan dimediasi dengan Samsul A selaku pemohon pertama 2015, imbuhnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menyimpulkan bahwa Dishub akan memfasilitasi mediasi antara dua pemegang izin parkir TJU di Jalan Semut Kali, agar polemik parkir semut kali dan semut baru segera selesai” ucapnya.

Disis lain H. Buchori Imron, Anggota DPRD komisi C kota Surabaya menyesalkan adanya penerbitan ijin parkir 2023 yang bukan asli putra daerah, padahal warga sendiri mengajukan sejak 2015 tak diijinkan, ia menambahkan untuk segera mengevaluasi jukir luar dan memfasilitasi pengajuan warga setempat, supaya tak terjadi kegaduhan dan mengganggu kondusifitas keamanan wilayah semut kali” pungkasnya.

 

Penulis, Tm / Editor, Redaksi

Kasus Dugaan Kekerasan Psikis Anak di Trenggalek Naik Penyidikan, Publik Pertanyakan Absennya Tersangka

Trenggalek — Penanganan laporan dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang disertai pencemaran nama baik di Kabupaten Trenggalek kembali menjadi sorotan. Setelah sempat dihentikan pada 2024, perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 12 Januari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan melalui SP2HP bernomor B/12/II/SP2HP-3/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Trenggalek/Polda Jatim yang diterima pelapor, Sdri. Khusnul Khotimah, warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Karangan.

Dalam dokumen resmi kepolisian dijelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Desa Pinggirsari. Laporan tersebut mencakup dugaan kekerasan psikis terhadap anak sekaligus dugaan pencemaran nama baik, baik secara lisan maupun tertulis.

Perkara ini dinilai memiliki tingkat urgensi tinggi karena menyentuh dua ranah hukum sekaligus, yakni perlindungan anak serta tindak pidana terhadap kehormatan dan nama baik seseorang. Kedua aspek tersebut memiliki konsekuensi pidana yang serius dan mendapat perhatian khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Sejak naik ke tahap penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor. Dalam SP2HP tersebut juga tercantum puluhan nama pihak yang berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan lanjutan, baik sebagai saksi maupun terlapor. Pemanggilan disebut akan dilakukan secara bertahap guna mendalami peran dan keterlibatan masing-masing pihak.

Namun demikian, meski status perkara telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan kecepatan proses penegakan hukum, terlebih perkara ini menyangkut dugaan kekerasan psikis terhadap anak.

Secara normatif, terbitnya SP2HP menandakan bahwa penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana dan tengah mengumpulkan alat bukti. Ketiadaan tersangka dalam tahap ini pun menimbulkan kesan bahwa proses hukum berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor.

Fakta ini menjadi semakin kontras jika melihat perjalanan perkara sebelumnya. Laporan yang diajukan Khusnul Khotimah pada 24 Mei 2024 sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Polres Trenggalek pada 2 September 2024 dengan alasan belum ditemukan adanya unsur pidana.

Penghentian tersebut tertuang dalam dokumen SPPP Lidik Nomor: SPPP.LIDIK/95.b/IX/RES.1.24/2024/Satreskrim, yang kala itu menyimpulkan bahwa keterangan sejumlah pihak belum memenuhi unsur tindak pidana. Keputusan tersebut menuai tanda tanya, mengingat substansi laporan berkaitan dengan dugaan kekerasan psikis terhadap anak.

Kini, setelah perkara kembali dibuka dan dinyatakan layak disidik pada 2026, publik mempertanyakan perubahan mendasar yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Ketidaksinkronan antara penghentian penyelidikan sebelumnya dan dimulainya penyidikan saat ini memunculkan sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum.

Di tengah situasi tersebut, kuasa hukum pelapor mendesak Polres Trenggalek agar segera menetapkan tersangka. Menurutnya, rangkaian proses hukum yang telah berjalan—mulai dari naiknya status perkara ke penyidikan hingga pemeriksaan sejumlah saksi—sudah cukup untuk menentukan pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Penundaan penetapan tersangka dinilai hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum serta menambah beban psikologis korban, khususnya karena perkara ini berkaitan langsung dengan perlindungan anak yang secara hukum mendapat perhatian khusus.

Pihak pelapor juga berharap pengawalan publik dan media massa terus dilakukan secara kritis dan independen agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada tahapan administratif semata.

Kasus ini pun menjadi ujian bagi kredibilitas Polres Trenggalek. Ketika negara melalui SP2HP telah menyatakan adanya dugaan tindak pidana, maka kepastian hukum tidak seharusnya dibiarkan menggantung. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar proses yang berlarut tanpa kejelasan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Anggota DPRD Nganjuk Tempuh Jalur Hukum Terkait Video Tudingan di WhatsApp dan TikTok

Nganjuk, Cakrawalajatim.news — Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, Sahrur Cahya Ramadhan, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Nganjuk, Jumat malam (30/1/2026).

Didampingi penasihat hukumnya, Sahrur secara resmi melayangkan dua laporan terpisah yang berkaitan dengan penyebaran konten video bermuatan tudingan melalui media elektronik, baik di grup WhatsApp maupun platform TikTok.

Laporan pertama tercatat dalam STTLP Nomor: STTLPM/29/SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, yang berfokus pada penyebaran video di grup WhatsApp. Sementara laporan kedua terdaftar dengan Nomor: STTLPM/30/SATRESKRIM/I/2026/SPKT/POLRES NGANJUK, terkait unggahan video di media sosial TikTok.

Sahrur menuturkan bahwa dalam konten yang beredar tersebut, secara eksplisit dicantumkan nama dirinya, institusi DPRD Kabupaten Nganjuk, serta partai politik yang menaunginya. Ia menilai tudingan dalam video tersebut tidak sesuai fakta dan berdampak serius terhadap reputasi pribadi maupun lembaga.

“Informasi yang disampaikan dalam video dan pemberitaan itu tidak benar. Meski sudah kami klarifikasi, konten tersebut masih terus beredar,” ujar Sahrur kepada wartawan usai membuat laporan.

Terkait pemberitaan media online yang lebih dahulu memuat informasi serupa, kuasa hukum Sahrur juga telah menempuh jalur etik jurnalistik dengan mengirimkan surat hak jawab kepada media yang bersangkutan.

“Kami sudah menyampaikan hak jawab secara resmi dan kini menunggu respons serta itikad baik dari media tersebut,” jelasnya.

Dua laporan yang masuk ke Polres Nganjuk tersebut disangkakan dengan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, menanggapi isu dugaan penimbunan solar yang ramai diberitakan, tim investigasi mencoba meminta keterangan dari salah satu pihak yang disebut berada di lokasi kejadian. Faruk, perwakilan LSM Banaspati, membenarkan adanya insiden adu argumen yang terjadi pada malam 26 Januari 2026 antara pihak media dan LSM setempat.

Namun Faruk menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi semata-mata untuk meredam situasi agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Saya berada di lokasi hanya untuk menjembatani komunikasi. Memang ada aparat dari Polres Nganjuk yang datang untuk menjaga kondisi tetap aman. Tapi saya tidak melihat adanya anggota DPRD maupun intel Kodam seperti yang diberitakan,” tegas Faruk.

Ia juga membantah keras tudingan keterlibatan dirinya, anggota DPRD, maupun unsur intelijen TNI dalam dugaan penimbunan solar tersebut. Menurutnya, kehadiran di lokasi dilakukan atas permintaan rekan sesama LSM.

Dengan langkah hukum yang ditempuh ini, Sahrur berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara secara profesional dan objektif, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di ruang digital.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Komisi XIII Dukung Pemindahan Napi Korupsi Pakai HP di Medan ke Nusakambangan

Medan, Cakrawalajatim.news – Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Indrianto memindahkan narapidana kasus korupsi dari Lapas di Medan ke Nusakambangan. Napi itu dipindahkan karena menggunakan handphone selama di tahanan.

“Narapidana harusnya menjadikan lembaga pemasyarakat untuk tempat mengintropeksi diri dari kesalahan yang sudah diperbuat. Bukan malah di dalam membuat pelanggaran lagi,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, Sabtu (31/1/2026).

“Langkah ini pasti diambil untuk memberikan peringatan keras kepada narapidana tersebut agar intropeksi diri. Tentu hal ini perlu kami dukung dengan harapan menjadi pengingat bagi narapidana lain,” imbuhnya.

Menurut Sugiat, Kementerian Imipas pasti sudah mempertimbangkan pemindahan narapidana berinisial IS itu ke Nusakambangan. Anggota DPR dari Gerindra ini yakin pemindahan IS berdampak baik bagi penegakan hukum di lembaga kemasyarakatan ke depannya.

“Dengan adanya penindakan seperti ini, di lapas pasti akan berbenah untuk memperketat aturan penggunaan alat komunikasi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto mengambil langkah tegas merespons kabar tahanan kasus korupsi berinisial IS menggunakan handphone (HP) di Rutan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara (Sumut). IS pun dipindah ke Pulau Nusakambangan.

“Besok infonya akan dipindahkan ke Nusakambangan. Kita akan cabut hak-haknya,” tegas Menteri Agus kepada detikcom pada Rabu (21/1).

Menteri Agus mengatakan terkuaknya IS menggunakan ponsel menandakan partisipasi masyarakat dalam konteks pengawasan kinerja jajaran. Ia mengucapkan terima kasih dan memastikan evaluasi internal berjalan secara transparan.

“Justru kita terima kasih selalu ada partisipasi masyarakat untuk pengawasan ke dalam,” lanjut Menteri Agus.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Praktik Percaloan Diduga Dibiarkan, Wibawa Samsat Surabaya Manyar Tercoreng

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Praktik percaloan dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor di lingkungan Samsat Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut dinilai mencederai prinsip pelayanan publik yang bersih dan transparan, terlebih karena dugaan kuat adanya keterlibatan atau pembiaran oleh oknum tertentu di internal Samsat.

Dari hasil pengamatan di lapangan, sejumlah individu yang diduga calo tampak leluasa menawarkan jasa pengurusan pajak kendaraan, baik perpanjangan STNK tahunan maupun keperluan administrasi lainnya. Mereka menjanjikan proses cepat tanpa antrean, dengan imbalan biaya tambahan yang jauh melampaui ketentuan resmi pemerintah.

Fenomena ini memunculkan keheranan di kalangan masyarakat. Pasalnya, praktik percaloan berlangsung hampir setiap hari kerja dan dilakukan secara terbuka. Beberapa warga bahkan menyebut para calo dapat keluar-masuk area pelayanan Samsat dengan mudah, meski area tersebut seharusnya steril dari pihak yang tidak berkepentingan.

Keluhan juga datang dari seorang wartawan yang mengaku mengalami langsung buruknya pelayanan di Samsat Surabaya Manyar saat hendak mengurus pajak kendaraan tahunan. Kendalanya disebutkan karena KTP dalam kondisi terblokir dan harus menggunakan KTP asli.

Namun, alih-alih diberikan solusi sesuai prosedur resmi, ia justru diarahkan untuk membayar sejumlah uang.

“Tidak bisa diproses mas, karena blokir KTP harus asli. Bisa diproses nanti dengan membayar Rp50 ribu, coba ke Pak Pandu,” ujar salah satu petugas PHL.

Upaya konfirmasi terhadap oknum terkait dugaan pelanggaran tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, pihak PHL dan Pamin Samsat Surabaya Manyar diduga menghindari komunikasi dengan wartawan saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap praktik percaloan. Pembiaran semacam ini dinilai berpotensi membuka celah terjadinya pungutan liar yang merugikan masyarakat sekaligus mencoreng wibawa institusi negara.

Masyarakat berharap aparat terkait dapat menjalankan fungsi pengawasan secara tegas dan konsisten. Jika pengawasan internal berjalan maksimal, praktik percaloan diyakini tidak akan berkembang. Oleh sebab itu, integritas aparatur dan sistem pengendalian di Samsat Surabaya kini menjadi perhatian serius publik.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.