Kasus Zubaidi Menggelinding: Kuasa Hukum LBH LP-KPK Tekan Polrestabes Panggil Terlapor dan Penanggung Jawab MUF

Surabaya, Cakrawalajatim.news — Penanganan kasus dugaan penipuan yang dialami Zubaidi, nasabah PT Mandiri Utama Finance (MUF) Surabaya 2, memasuki babak baru.

Setelah laporan resmi dilayangkan ke SPKT Polrestabes Surabaya, kuasa hukum korban dari YAYASAN LBH LP-KPK, Achmad Fauzi, mendesak keras penyidik untuk segera memanggil terlapor, para saksi, hingga penanggung jawab MUF yang disebut memiliki hubungan langsung dengan proses pembayaran angsuran korban.

Achmad Fauzi menilai penyidik harus bertindak cepat dan tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu menghilangkan barang bukti.

“Kami menegaskan kepada Polrestabes Surabaya: jangan biarkan kasus ini berlarut-larut. Terlapor harus dipanggil, saksi-saksi harus diperiksa, dan pihak MUF wajib hadir memberikan penjelasan resmi. Ini bukan kasus kecil. Ini menyangkut nasib warga dan kredibilitas perusahaan nasional,” ujar Fauzi dengan tegas.

Zubaidi, warga Bulak Jaya II/4, Semampir, Surabaya, menceritakan bahwa ia membayar angsuran dan pelunasan kendaraannya melalui seseorang yang mengaku sebagai debt collector MUF. Oknum tersebut menyatakan bahwa seluruh proses sudah beres dan kendaraan Zubaidi dinyatakan lunas.

Namun belakangan, ia mendapati bahwa pembayaran tersebut tidak masuk ke sistem resmi MUF. Status kreditnya kembali ditagih, sementara oknum yang menerima uangnya menghilang.

Dalam keterangannya, Zubaidi tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya.

“Saya ini hanya orang kecil. Saya bayar sesuai kewajiban. Saya percaya karena dia membawa identitas dan mengaku resmi dari MUF. Ternyata pembayaran saya tidak masuk. Saya merasa ditipu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masalah ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis.

“Saya ditagih lagi padahal saya sudah bayar. Nama saya jelek, saya seolah-olah mangkir padahal saya taat. Saya hanya ingin keadilan dan nama baik saya dipulihkan,” kata Zubaidi.

Achmad Fauzi menekankan bahwa penyidik tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan pelapor. Ia menegaskan perlunya memanggil pihak MUF untuk menjelaskan bagaimana oknum tersebut bisa bergerak mengatasnamakan perusahaan.

“Pihak MUF harus hadir. Jangan sampai publik menduga ada pembiaran. Panggil penanggung jawab MUF Surabaya 2, tanyakan bagaimana oknum ini bisa membawa nama perusahaan, menerima uang nasabah, tapi tidak ada pencatatan resmi. Ini penting untuk membuka mata rantai dugaan penyimpangan,” ujarnya.

Ia memperingatkan bahwa jika proses penanganan lambat, tim kuasa hukum siap mengambil langkah hukum tambahan, termasuk melaporkan potensi kelalaian perusahaan apabila ditemukan unsur pembiaran.

Hingga saat ini, MUF belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut. Korban berharap perusahaan hadir dan menjelaskan duduk perkara yang merugikannya.

“Saya menunggu MUF datang memberi penjelasan, siapa pun yang bertanggung jawab. Saya ingin masalah ini selesai baik-baik, tapi kalau harus melalui proses hukum, saya siap,” kata Zubaidi.

Sementara itu, Achmad Fauzi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyidikan hingga tuntas.

“Kami tidak main-main. Kasus ini harus terang. Siapa pun yang bersalah, harus bertanggung jawab di depan hukum,” tutupnya.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Aksi Viral Terekam CCTV: Curi Puluhan Lampu Kota Lama, Diamankan Polrestabes Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak. Mereka diduga menjadi dalang hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan wisata Kota Lama.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2025. Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.

Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV. Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.

“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji.

Dua pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak yang tinggal satu rumah.

Barang bukti yang turut diamankan penyidik adalah satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri lampu sembari mengenakan kaos putih.

Kompol Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.

“Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.

Dari pendalaman sementara, polisi baru mendapati 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polrestabes Surabaya juga memastikan masih terus memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Aksi Viral Terekam CCTV: Curi Puluhan Lampu Kota Lama, Diamankan Polrestabes Surabaya

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Video viral aksi pencurian lampu taman di kawasan Kota Lama Surabaya akhirnya terungkap. Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak. Mereka diduga menjadi dalang hilangnya puluhan lampu hias yang mempercantik kawasan wisata Kota Lama.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2025. Lokasi yang menjadi sasaran para pelaku berada di sepanjang Jalan Mliwis dan Jalan Panggung, kawasan Kota Lama Surabaya.

Menurutnya, hilangnya 77 lampu tempel awalnya diketahui melalui rekaman CCTV. Dalam video tampak seorang pria mengenakan kaos biru mengendarai motor Honda PCX berwarna putih saat menjalankan aksinya pada malam hari.

“Dari rekaman CCTV tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” jelas Kompol Rahmad Aji.

Dua pelaku diketahui berinisial MA dan MU, warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Hubungan keduanya adalah ayah dan anak yang tinggal satu rumah.

Barang bukti yang turut diamankan penyidik adalah satu unit hardisk berisi rekaman CCTV saat pelaku mencuri lampu sembari mengenakan kaos putih.

Kompol Rahmad Aji menyebut tujuan pelaku murni untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Lampu yang dicuri dibongkar bagian per bagiannya sebelum dijual secara terpisah.

“Motifnya ekonomi, hasil penjualannya masih didalami. Untuk satu unit lampu, diperkirakan pelaku memperoleh sekitar seratus tiga puluh lima ribu rupiah,” tambahnya.

Dari pendalaman sementara, polisi baru mendapati 15 unit lampu yang berhasil dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polrestabes Surabaya juga memastikan masih terus memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan lampu curian tersebut.

 

Penulis, Suhaili Editor, Redaksi

Satresnarkoba Polres Jember Bongkar Jaringan Narkotika Antar Pulau, 885 Gram Sabu dan 300 Butir Ekstasi Disita

JEMBER, Cakrawalajatim.news — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim kembali mewujudkan komitmen dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau.

Dari pengungkapan itu Polres Jember Polda Jatim mengamankan tersangka utama berinisial WR (45) bersama barang bukti 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi.

Menurut Kapolres Jember pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Dua pelaku sebelumnya, yakni AB dan SBR, yang diamankan di Pakusari, Jember.

“Dari keduanya, kami menemukan bahwa sabu tersebut didapat dari WR melalui sistem ranjau,” ujar AKBP Bobby di Mapolres Jember, Selasa (11/11).

Dari situlah tim Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim bergerak cepat hingga akhirnya menangkap WR di salah satu hotel kawasan Kebonsari Kabupaten Jember.

Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan 88 plastik klip berisi sabu seberat total 885,93 gram di dalam tas ransel hitam milik WR.

Tak berhenti di situ, petugas juga menelusuri isi ponsel tersangka dan menemukan bukti transaksi ekstasi yang dikirim melalui paket pos.

Keesokan harinya, tepatnya hari Selasa, 14 Oktober 2025, WR digiring ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi.

“Hasilnya, kami mendapatkan 10 bungkus berisi total 300 butir ekstasi berlogo RR yang disamarkan dalam kemasan makanan ringan,”terang AKBP Bobby.

Sementata itu Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin menambahkan, WR menjalankan bisnis haram ini dengan modus “ranjau” dan pengiriman antar pulau, termasuk ke Pulau Bali.

“Pengirimannya menggunakan jasa ekspedisi dan perantara,” kata Iptu Noval.

Untuk mempertanggung jawabkan perbiatannya, WR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Iptu Noval.

Selain sabu dan ekstasi, barang bukti lain yang disita antara lain ; 2 timbangan digital, 2 unit ponsel (Tecno Spark dan Samsung), 1 tas ransel hitam, dan 1 kartu ATM BCA.

Polisi juga telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta mengirim sampel barang bukti ke Labfor Polda Jawa Timur untuk memastikan kadar dan jenis narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Jember Polda Jatim itu menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Aksi Brutal di Lorong Hotel Jagalan, Polsek Pabean Cantikan Amankan Pelaku Pembacokan Tiga Lainnya Dpo

TANJUNG PERAK, Cakrawalajatim.news – Peristiwa pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit di kawasan lorong Hotel Jagalan Raya, pada Sabtu (8/11/2025), sekitar pukul 00.53 Wib, satu pelaku diamankan Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Korban, dalam inseden tersebut seorang pemuda berinisial HD (25), warga Jalan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari, harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami penganiayaan yang dipicu dendam personal.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, yang mewakili Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo, membenarkan kejadian nahas tersebut.

Iptu Suroto mengungkapkan bahwa konflik tragis ini berakar dari interaksi di dunia maya. Tersangka utama, AH (28), seorang tukang parkir yang tinggal di Petukangan, Surabaya, mengenal seorang perempuan bernama ‘SA melalui aplikasi kencan daring, ME Chat, pada akhir September 2025.

“AH sempat membuat janji bertemu di Hotel Djagalan setelah terjadi kesepakatan transaksi sejumlah uang. Namun, ketika berhadapan langsung, Halim merasa kecewa. Ia menilai wajah perempuan itu jauh berbeda dari foto yang dikirim di aplikasi,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (11/11/2025).

Iptu Suroto menegaskan merasa tertipu, AH membatalkan pertemuan tersebut. Ia hanya memberikan uang tunai sebesar Rp150 ribu sebagai ‘ganti rugi’ dan segera meninggalkan kamar.

“Di tengah perjalanan turun dari hotel, takdir mempertemukannya dengan korban, (HD). Tanpa alasan yang jelas, HD tiba-tiba menegur AH. Pertemuan singkat yang sarat ketegangan itu, meski tampak sepele, rupanya menorehkan luka dendam yang mendalam di hati AH,” katanya.

Dendam yang terpendam itu ungkap Iptu Suroto akhirnya meledak beberapa minggu kemudian. Tepat pada Sabtu (8/11) malam, AH kembali mendatangi Hotel Djagalan. Ia berpapasan dengan HD, dan ketegangan lama kembali mencuat. AH kemudian pergi sejenak untuk mengantar teman perempuannya ke tempat hiburan malam. Namun, ia kembali dengan membawa rencana jahat.

“AH pulang ke rumahnya untuk mengambil celurit, senjata tajam yang akan ia gunakan untuk melampiaskan sakit hatinya. Setelah mempersenjatai diri, ia menghubungi kakaknya, AZ (DPO), serta dua temannya, AK (DPO) dan Mas (DPO),” tandas Iptu Suroto, kepada wartawan.

Melalui percakapan telepon, kata Iptu Suroto menyampaikan niatnya yang gelap dengan nada penuh amarah. “AH menghubungi mereka dan mengatakan bahwa ia akan membuat perhitungan dengan seseorang,” ujar penyidik Polsek Pabean Cantikan, menirukan statemen Halim saat perencanaan aksi keji tersebut.

“Setibanya di lokasi, tanpa ragu, keempatnya langsung mencari korban. Kakak AH, Az, menjadi yang pertama menyerang. Ia menyeret HD ke lorong hotel dan menghajarnya dengan tangan kosong. Kepala korban dibenturkan ke tembok hingga terjatuh tak berdaya,” jelas Iptu Suroto.

Suroto menambahkan melihat korban sudah terkapar, AH datang menghampiri. Dengan brutal, ia mengayunkan celurit berkali-kali ke tubuh korban. HD mengalami luka bacok serius di pinggang kiri, luka di leher bagian bawah telinga kiri, serta luka sayatan di punggung. Setelah melihat korban tak berdaya, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban yang bersimbah darah.

Polisi langsung bertindak responsif. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan segera. Dari hasil kerja keras tim penyidik, satu pelaku utama, AH, berhasil diamankan.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya, termasuk kakak kandungnya, masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Satu pelaku utama sudah kami amankan dan saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang sudah masuk DPO,” tegas Suroto.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian, termasuk satu kaos hitam, satu helm putih merek KYT, dan yang paling krusial, satu bilah celurit yang digunakan pelaku untuk melukai korban secara keji.

Atas perbuatannya tersangka AH dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus kekerasan. Ia dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat, juncto Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

GASI Pertanyakan SP3 Kasus Kepala Bayi Terputus, Polres Bangkalan Beri Penjelasan

Bangkalan, Cakrawalajatim.news – Sejumlah perwakilan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menggelar audiensi di Polres Bangkalan untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus bayi meninggal yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.

Ketua GASI, Rifai, mengatakan audiensi dipilih karena masyarakat ingin mendapatkan penjelasan resmi langsung dari kepolisian. “Awalnya teman-teman ingin melakukan aksi, tapi kami memilih audiensi dulu ke Polres. Intinya kami mempertanyakan Surat Perintah pemberhentian penyidikan (SP3) yang belum diterima oleh pelapor atau kluarga korban, pelapor hanya menerima SP2HP,” ujarnya.

Dalam forum itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan menjelaskan dasar penghentian penyidikan. Menurutnya, hasil gelar perkara pada 28 Agustus 2025 menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana. Pemberitahuan penghentian disampaikan kepada penuntut umum dan pihak terlapor, serta SP2HP telah diberikan kepada pelapor sebagai laporan perkembangan perkara.

Berdasarkan hasil visum RSUD Bangkalan, bayi diketahui sudah meninggal 8–10 hari sebelum proses kelahiran. Selain itu, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Kedokteran (MDP) menyatakan tindakan tenaga medis telah sesuai standar sehingga tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana. Asistensi dari Bareskrim Polda Jatim juga dilakukan sebelum penyidikan dinyatakan selesai.

“Perkara dihentikan karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Informasi tersebut telah kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” jelas Kasat Reskrim.

Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa pelapor tetap memiliki hak hukum. Jika ada bukti baru, pelapor dapat mengajukan keberatan di tingkat Polres maupun Polda. Selain itu, pelapor juga dapat menempuh mekanisme pra-peradilan atas keputusan penghentian penyidikan.

“Pemberitahuan melalui SP2HP memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menggunakan hak hukumnya sesuai prosedur,” ujarnya

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.