Bareskrim Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri turun tangan mengasistensi penyelidikan kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang terjadi di beberapa daerah. Penyelidikan utama ditangani Polda jajaran masing-masing wilayah.

“Untuk MBG yang keracunan itu ditangani Polda masing-masing. Polda, Polres masing-masing. Kita melakukan asistensi proses penanganannya, supaya kita bisa dapatkan fakta untuk keamanan pangan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Helfi menjelaskan, salah satu fokus pendalaman adalah proses pengamanan makanan mulai dari hulu hingga hilir. “Nanti dari hasil pengecekan dan asistensi tentu muaranya memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terutama kepada penyelenggara MBG,” ujarnya yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan Polri.

Investigasi Keracunan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung menginvestigasi kasus dugaan keracunan program MBG. Ia menilai langkah ini penting agar kasus bisa diusut tuntas.

“Kita juga meminta kepada APH untuk juga ikut melakukan investigasi lapangan untuk kemudian membedakan mana yang benar-benar keracunan, kelalaian, mana yang kemudian ada hal-hal yang mungkin ya, sengaja begitu kan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan keracunan dalam program MBG. Tim ini bertugas memberikan second opinion agar publik memperoleh penjelasan kredibel.

“Kami membentuk tim khusus agar masyarakat mendapat penjelasan awal yang kredibel tanpa mengganggu otoritas BPOM. Diharapkan isu-isu tidak berdasar bisa ditekan dan arah penanganan di lapangan menjadi jelas,” ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Editor, Redaksi

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Jakarta, Cakrawalajatim.news – 25 September 2025 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.

Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant—rekening yang tidak aktif—untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.

Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.

“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).

Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.

Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.

Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:

1. Oknum Karyawan Bank:
– AP (Kepala Cabang Pembantu)
– GRH (Consumer Relation Manager)

2. Pelaku Pembobolan:
– C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)
– DR (Konsultan hukum)
– NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
– R (Mediator)
– TT (Fasilitator keuangan ilegal)

3. Pelaku Pencucian Uang:
– DH (Pembuka blokir rekening)
– IS (Pemilik rekening penampungan)

Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan:

* 22 unit ponsel
* 1 hard disk eksternal
* 2 DVR CCTV
* 1 mini PC
* 1 laptop Asus ROG

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:

* UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
* UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
* UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
* UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.

Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Polri Buru Mastermind dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Akhir Agustus

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Bareskrim Polri menegaskan bakal menelusuri dalang utama atau mastermind di balik kerusuhan yang pecah di sejumlah daerah Indonesia pada akhir Agustus 2025. Tak hanya itu, dugaan adanya pihak yang menjadi pendana aksi juga tengah didalami aparat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya melakukan asistensi terhadap penyidikan yang kini ditangani 15 polda di berbagai wilayah.

“Apakah sudah didapatkan mastermind? Semua tim, mohon izin kami laporkan, masih proses berjalan. Karena kita ketahui bersama bahwa kejadian kerusuhan ini berjalan secara serentak, hampir di semua polda,” ujar Djuhandani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Djuhandani menyebut aparat juga menelusuri aliran dana yang diduga menggerakkan kerusuhan. “Ada beberapa daerah yang memang didapati adanya pendana atau aliran dana yang saat ini masih proses pembuktian. Artinya bahwa memang didapatkan seseorang mengasih uang dan lain sebagainya, didapatkan dari mana, ini masih proses pembuktian,” jelasnya.

Untuk menelusuri dugaan tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Pembuktian ini adalah melalui proses yang scientific, nanti kami terus berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran-aliran dana. Saat ini sedang berproses,” tegas Djuhandani.

Hingga kini, Polri mencatat ada 959 tersangka yang ditangkap terkait kerusuhan tersebut. Dari jumlah itu, 664 orang merupakan tersangka dewasa dan 295 lainnya anak-anak. Djuhandani memastikan mereka adalah pelaku kerusuhan, bukan peserta demonstrasi.

“Untuk lebih jelas apakah ada mastermind atau pendana yang lainnya, semua masih dalam proses. Sementara itu ya,” pungkasnya.

Editor, Redaksi

Ratusan Anak Terlibat Kerusuhan, Polri Dalami Aktor Intelektual dan Aliran Dana

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Polri menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.

“Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Komjen Syahardiantono.

Syahardiantono memaparkan, penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka. Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.

“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.

Keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa perspektif perlindungan anak tetap dikedepankan.

“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Margaret.

Senada, Anggota Kompolnas Ida Oetari menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum anak.

“Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan pihaknya masih mendalami adanya aktor intelektual maupun pendana.

“Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” jelasnya.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa Polri tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat yang diatur UU Nomor 9 Tahun 1998.

“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tutup Trunoyudo.

Editor, Redaksi

Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Tawuran Remaja di Kalilom Lor Surabaya, 4 Tersangka Diamankan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus tawuran brutal dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya. Dari hasil penyelidikan, empat remaja ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur. Dua tersangka dewasa diketahui membawa dan melempar bom molotov saat kejadian.

Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah MFM (19), warga Jalan Sukodono, Surabaya; MIA (18), warga Jalan Indrapura Jaya, Surabaya; serta dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yakni MRW (14), warga Tuban; dan AS (16), warga Pabean Cantikan, Surabaya.

“Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka merupakan bagian dari kelompok geng Allstar,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, Selasa (16/9).

Peristiwa tawuran yang terjadi pada Senin (8/9/2025) malam itu sempat terekam ponsel warga. Rekaman memperlihatkan dua kelompok remaja saling serang menggunakan senjata tajam dan bom molotov, sehingga membuat warga sekitar panik.

Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan. MRW dan AS lebih dulu diamankan di rumah masing-masing dengan barang bukti celurit. “Keduanya ABH dan saat kejadian terekam membawa sajam,” terang Suroto.

Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada MFM dan MIA. Keduanya terbukti melemparkan bom molotov di lokasi tawuran, tepatnya di Jalan Kalilom Lor III, Surabaya. Pecahan botol molotov turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Suroto.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 187 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 187 bis ayat (1) KUHP, serta Pasal 187 ter KUHP, dengan ancaman hukuman berat sesuai perannya masing-masing.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

 

Berbekal Rekaman CCTV, Korban Lacak dan Hadang Pelaku Saat Hendak Naik Bus Lagi

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Sebuah sinyal hotspot yang tiba-tiba mati menjadi awal terungkapnya aksi pencurian di dalam Suroboyo Bus. Berkat kecepatan berpikir dan kecerdikan seorang helper, pelaku pencurian ponsel berhasil diringkus hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah beraksi pada Selasa (9/9/2025).

Peristiwa ini bermula ketika NA (24), seorang helper Suroboyo Bus, sedang bertugas seperti biasa. Sekitar pukul 15.30 WIB, ia mengisi daya ponsel ViVO Y 30 miliknya di salah satu sudut bus.

Namun, saat bus melintas di Jalan Dharmawangsa, tepatnya di halte area Universitas Airlangga (Unair), intuisinya merasakan ada yang janggal.
“Korban menyadari ada yang tidak beres ketika koneksi hotspot dari ponselnya tiba-tiba terputus,” jelas Kapolsek Genteng, Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K.

Seketika, NA memeriksa tempat ponselnya diletakkan dan mendapatinya telah raib.

Tanpa panik, ia segera bertindak cerdas. NA langsung menghubungi operator pusat Suroboyo Bus untuk meminta akses rekaman kamera CCTV di dalam armadanya.

Dari rekaman tersebut, terlihat jelas seorang penumpang wanita berinisial SHP (35), warga Jalan WR Supratman, Surabaya, dengan lihai mengambil ponselnya saat penumpang lain turun.

Berbekal ciri-ciri pelaku, NA menyebar informasi kepada jaringan sesama operator bus.

Upayanya membuahkan hasil. Sebuah informasi masuk bahwa pelaku terlihat dan diperkirakan akan menaiki kembali Suroboyo Bus dari halte Panglima Sudirman sekitar pukul 18.00 WIB.

“Korban bersama saksi kemudian bergerak menuju halte tersebut.

Dengan keberanian, mereka mengamankan terduga pelaku saat hendak naik bus dan langsung membawanya ke Mapolsek Genteng untuk diproses,” terang Kompol Grandika.

Dari hasil interogasi, terungkap fakta baru. “Dalam jeda waktu tiga jam itu, pelaku SHP sempat mampir ke WTC untuk me-reset ponsel curian tersebut dan membuang kartu SIM milik korban, berusaha menghilangkan jejak,” tambah Kapolsek.

Kini, SHP harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Genteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat kejadian ini, korban NA mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp1.500.000.

Kapolsek Grandika turut mengapresiasi aksi sigap korban dan rekan-rekannya. “Tindakan korban yang memanfaatkan teknologi CCTV dan koordinasi yang baik tanpa main hakim sendiri patut diapresiasi.

Ini menunjukkan betapa vitalnya fasilitas keamanan dalam mengungkap kejahatan di ruang publik,” pungkasnya.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.