Peredaran Narkoba di Tambaksari, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Upaya tanpa kompromi dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memutus mata rantai narkoba yang menyasar lingkungan permukiman padat penduduk. Kali ini, pengungkapan terjadi di kawasan Tambaksari Surabaya, pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari operasi tersebut, dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S berusia (21 tahun) dan F.R berusia (19 tahun) diamankan aparat. Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Pil LL.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat M.S. Berdasarkan informasi dan penyelidikan lanjutan, tim Satresnarkoba melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang sama, yakni wilayah Tambaksari, Surabaya.

“Dalam rangkaian tindakan tersebut, petugas mengamankan F.R. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan F.R dalam peredaran narkotika, termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital,” tutur AKBP Dodi Pratama, pada Rabu (11/02).

(lebih…)

Viral di Medsos, Unit Reskrim Polsek Kenjeran Ringkus Maling Kabel Gudang Satu Pelaku DPO

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Dua pelaku pencurian kabel tembaga di sebuah gudang kawasan Jalan Nambangan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, akhirnya berhasil diamankan polisi. Penangkapan ini dilakukan setelah rekaman aksi mereka viral di media sosial.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SM (21) dan ARDH (24), warga Jalan Dukuh Kupang Barat I Buntu, Surabaya. Keduanya ditangkap pada Senin (2/2/2025), beberapa hari setelah aksi pencurian dilakukan.

Kapolsek Kenjeran, Kompol Yuyus Andriastanto, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari video CCTV yang merekam aksi para pelaku saat beraksi di gudang tersebut. Dalam kejadian itu, pelaku berjumlah tiga orang, satu di antaranya berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ketiga pelaku berangkat dari rumah dengan satu sepeda motor dan berboncengan tiga. Kendaraan tersebut milik U yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Yuyus, Minggu (8/2/2025).

Setibanya di lokasi, para pelaku langsung melancarkan aksinya. Dua orang masuk ke dalam gudang dengan cara memanjat pagar, sementara satu pelaku lainnya berjaga di luar untuk memantau situasi.

“Dua pelaku berhasil mengambil dua rol kabel tembaga dengan berat total sekitar 35 kilogram, sedangkan satu orang mengawasi dari luar,” jelasnya.

Aksi mereka sempat diketahui oleh saksi di sekitar lokasi, bahkan sempat dilakukan pengejaran. Namun, ketiganya berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa kabel tembaga di lahan kosong tak jauh dari tempat kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap SM di kawasan Bulak Banteng saat sedang bekerja. Dari pengembangan kasus tersebut, petugas selanjutnya mengamankan ARDH di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku kabel tembaga hasil curian telah dijual seharga Rp5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi, masing-masing SM dan ARDH menerima Rp2 juta, sementara U hanya memperoleh Rp800 ribu karena dipotong untuk melunasi utang sebelumnya.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku U serta menelusuri pihak penadah barang curian,” pungkas Kompol Yuyus.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Pelaku Pencurian HP di Toko Kelontong Tambak Wedi Dibekuk Polsek Kenjeran

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di sebuah toko kelontong di kawasan Surabaya Utara. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang menyadari handphone miliknya raib setelah melihat rekaman CCTV di dalam toko. Dalam video tersebut, tampak seorang pria mengenakan kaos dan celana pendek berpura-pura berbelanja sebelum akhirnya mengambil handphone milik korban.

Peristiwa pencurian terjadi di sebuah toko konvensional yang berlokasi di Jalan Tambak Wedi Baru, Surabaya. Saat kejadian, kondisi toko dalam keadaan sepi sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Pelaku terlihat masuk ke dalam toko dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah memastikan situasi aman, ia langsung mengambil handphone yang berada di dalam toko, lalu segera meninggalkan lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Kenjeran melakukan penyelidikan dengan mengamati rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berupa satu unit handphone. Kejadian tersebut berlangsung di toko kelontong kawasan Tambak Wedi Baru, Surabaya,” ujar Iptu Suroto, Senin (9/2/2026).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini perkara masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Kasus Anak di Trenggalek Mandek di Penyidikan, Publik Bertanya: Kapan Kepastian Hukum Ditegakkan?

Trenggalek, Cakrawalajatim.news — Status perkara telah naik ke tahap penyidikan. Puluhan nama tercantum dalam dokumen kepolisian, sejumlah saksi telah diperiksa, bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah terbit hingga yang ketiga. Namun hingga kini belum satu pun tersangka diumumkan. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar apakah hukum berjalan terlalu lambat, atau ada sesuatu yang belum terungkap ke permukaan.

Situasi ini kian memantik perhatian luas setelah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro menyatakan bahwa penanganan perkara masih menunggu gelar perkara. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik berapa lama lagi kepastian hukum harus ditunggu ketika status kasus telah naik ke tahap penyidikan?

“Semua sudah sesuai prosedur, kami menunggu gelar perkara,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon (4/2).

Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat berapa lama lagi kepastian hukum harus ditunggu ketika status kasus telah meningkat ke penyidikan dan SP2HP telah berkali-kali dikirimkan?

Dalam praktiknya, terbitnya SP2HP hingga tiga kali biasanya menandakan proses hukum masih berjalan namun belum menemukan konstruksi pidana yang dianggap cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Di sisi lain, kondisi ini kerap dibaca publik sebagai indikator lambannya progres penyidikan.

Kasus ini menyedot perhatian karena menyangkut seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan psikis. Desakan agar aparat bergerak lebih cepat pun semakin menguat terlebih dampak psikologis terhadap korban disebut masih berlangsung hingga kini.

Kecaman keras datang dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia Baihaki Akbar. Saat di temui dikantor Jln Ikan Lumba-Lumba No, 12 Surabaya, ia menilai lambannya proses hukum ditambah fakta bahwa perkara ini sempat dihentikan melalui SP3 memperlihatkan wajah penegakan hukum yang patut dipertanyakan.

“Ini bukan perkara biasa. Ada anak yang diduga menjadi korban. Kalau masih saja berjalan lambat kami tidak akan tinggal diam. Aliansi Madura Indonesia siap turun ke jalan dalam aksi besar sebagai bentuk perlawanan terhadap mandeknya keadilan,” tegasnya (4/2).

Ancaman aksi massa tersebut menjadi sinyal bahwa perkara ini telah bertransformasi dari sekadar laporan pidana menjadi isu publik yang sarat tekanan sosial. Ketika kepercayaan masyarakat mulai diuji setiap langkah aparat akan berada dalam pengawasan ketat.

Di balik proses hukum yang belum menemukan ujung, dampak terhadap korban justru disebut nyata. Korban berinisial NSAA dikabarkan harus meninggalkan lingkungan sekolah lamanya karena rasa malu dan tekanan sosial yang tak tertahankan. Dugaan perundungan membuat kondisi psikologis korban terguncang bahkan disebut kerap jatuh sakit saat mengingat peristiwa tersebut.

Fakta bahwa seorang anak harus berpindah sekolah demi menghindari stigma menjadi alarm keras bahwa perkara ini tidak bisa dipandang sebagai konflik biasa. Ada luka sosial dan psikologis yang terus berjalan bahkan ketika proses hukumnya masih tertatih.

Situasi inilah yang mendorong orang tua korban untuk kembali menempuh jalur hukum. Mereka juga meminta pendampingan tokoh perlindungan anak Kak Seto guna memastikan proses pelaporan berjalan maksimal dan korban memperoleh perlindungan yang layak.

Kini pertanyaan mendasar mulai bergema di ruang publik jika perkara telah dinyatakan layak disidik puluhan nama telah masuk daftar pemeriksaan saksi telah dimintai keterangan, dan SP2HP telah terbit hingga tiga kali lalu apa yang masih menghambat penetapan tersangka?

Kondisi ini menempatkan Polres Trenggalek pada persimpangan krusial. Di satu sisi kehati-hatian adalah prinsip utama penyidikan. Namun di sisi lain keterlambatan tanpa penjelasan yang kuat berisiko menumbuhkan kecurigaan serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang bersalah, melainkan tentang seberapa cepat negara hadir ketika seorang anak diduga terluka.

Jika penyidikan terus berjalan tanpa kepastian, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar penuntasan perkara melainkan juga kredibilitas hukum itu sendiri.

Keadilan yang terlalu lama ditunda kerap terasa sama menyakitkannya dengan ketidakadilan itu sendiri.

Publik menanti hasil gelar perkara yang akan menjadi penentu apakah kasus ini benar-benar bergerak menuju titik terang atau kembali terjebak dalam ketidakpastian.

Di tengah meningkatnya sorotan masyarakat, Polres Trenggalek dihadapkan pada tuntutan untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan nyata terhadap korban khususnya anak.

Perkara ini tidak lagi sekadar persoalan administratif penanganan laporan, melainkan telah berkembang menjadi barometer sensitivitas aparat terhadap kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan. Ketika seorang anak diduga menjadi korban, maka kecepatan, ketelitian, dan keberpihakan pada perlindungan korban menjadi ukuran utama kehadiran negara.

Dilansir dari Media Potret Realita.net

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ringkus Satu Pelaku Jambret di Tambak Mayor, Satu Rekan Masih Diburu

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya mengamankan seorang pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Tambak Mayor pada Senin malam (26/01/2026). Dari tiga pelaku yang terlibat, satu orang berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Pelaku berinisial BY (29), warga Dupak Masigit, diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa, termasuk di kawasan Darmo Satelit Utara pada awal Januari 2026. Dalam catatan kepolisian, BY tercatat sudah dua kali beraksi di lokasi tersebut.

BY ditangkap saat berusaha melarikan diri ke rumah warga setelah korban berteriak meminta tolong, yang kemudian memicu pengejaran oleh warga sekitar. Dua pelaku lain yang terlibat diketahui telah diamankan oleh Polsek Asemrowo, sementara satu orang masih berstatus buron.

Kapolsek Sukomanunggal, Kompol M. Akhyar, dalam konferensi pers pada Sabtu (31/01/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus memburu satu pelaku lain yang berperan sebagai penjual hasil kejahatan.

“Masih ada satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang. Dia berboncengan dengan BY saat beraksi dan diduga menjual kalung hasil jambret,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Ipda Andrianto, menambahkan bahwa polisi juga menyita sebilah senjata tajam dari tangan tersangka. Senjata tersebut memiliki panjang sekitar 40 sentimeter dan digunakan untuk mengintimidasi korban saat beraksi.

“Senjata tajam itu digunakan untuk menakut-nakuti korban, namun sejauh ini belum ada laporan korban yang terluka akibat senjata tersebut,” terang Ipda Andrianto.

Saat ini BY ditahan di Mapolsek Sukomanunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Gubeng Ringkus Tiga Residivis Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap di Lokasi

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Aparat Polsek Gubeng berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di kawasan Jalan Pucang Jajar, Surabaya, pada Minggu dini hari (21/12/2025). Dari ketiga tersangka, satu orang lebih dulu ditangkap di tempat kejadian perkara, sementara dua lainnya sempat melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk petugas.

Pelaku yang diamankan di lokasi diketahui bernama Herman Hariyanto (28), warga Jalan Sombo. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Moch Yasin (30), warga Jalan Sidodadi Los B, yang berperan sebagai joki, serta Sahrul Rossi (22), warga Jalan Sencaki, yang menyediakan kunci T untuk melancarkan aksi pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Dwi Santuso, menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat anggota memergoki pelaku utama ketika berusaha membawa kabur motor korban. Dari interogasi awal, polisi memperoleh identitas dua pelaku lain yang kemudian berhasil diamankan.

Menurut Iptu Dwi, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Herman bertindak sebagai eksekutor, sementara Moch Yasin menunggu di atas motor sebagai joki untuk memudahkan pelarian. Adapun Sahrul Rossi berperan sebagai penyedia kunci T, meski tidak terlibat langsung di lokasi saat kejadian.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa para pelaku merupakan residivis. Herman tercatat telah empat kali terlibat kasus kriminal serupa, sedangkan Moch Yasin sudah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam perkara curanmor. Sementara itu, saat ditangkap, Sahrul Rossi diketahui berada dalam pengaruh alkohol usai pesta narkoba.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian. Dari pengakuan tersangka, Sahrul juga pernah melakukan pencurian motor di depan Toko Hasan, Jalan Kapasan, pada Desember 2025.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 476 hingga Pasal 481 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.