Penyidikan Kasus Dugaan Malpraktik di Bangkalan Dihentikan, Propam Polda Jatim Turun Tangan

Bangkalan, Cakrawalajatim.news — Propam Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan LSM Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra) atas penghentian penyidikan kasus dugaan malpraktik persalinan yang menyebabkan kepala bayi terputus dan tertinggal di rahim ibu di Puskesmas Kedungdung, Kecamatan Modung, Bangkalan.

Kasus ini dilaporkan Sulaiman melalui laporan polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan tertanggal 4 Maret 2024. Penyidikan sempat naik tahap pada 10 Juni 2024 sesuai SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024, namun berhenti hampir satu tahun.

Sekjen Lasbandra Achmad Rifai menilai penghentian perkara penuh kejanggalan.

“Kasus ini menyangkut nyawa manusia. Ada dugaan penyelesaian di luar hukum sehingga kami laporkan ke Propam Polda Jatim agar ditangani transparan dan profesional,” tegas Rifai, Rabu (14/01/2026)

Lasbandra juga mengungkap dugaan bahwa Nur Cahyo, Kanit Pidum Polres Bangkalan, melobi korban agar perkara diselesaikan kekeluargaan dengan tawaran uang puluhan juta rupiah, namun ditolak.

Tak lama kemudian, penyidik menerbitkan SP2HP penghentian perkara dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana.

“Penanganan sudah sesuai prosedur dan hasil gelar perkara serta alat bukti. Penyidik menyimpulkan perkara tidak memenuhi unsur pidana. Semua keputusan sesuai hukum dan mekanisme,” ungkap Nur Cahyo.

Pada 5 Mei 2025 Polres Bangkalan kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang diterima pelapor 11 Mei 2025, namun pada 11 September 2025 penyidikan kembali dihentikan.

Menindaklanjuti laporan Lasbandra tertanggal 7 Juli 2025, Paminal Propam Polres Bangkalan melakukan klarifikasi kepada korban. Penyidik Paminal Rifandi menyampaikan surat dari Polda Jatim turun 5 Januari 2026.

“Kami telah klarifikasi Sulaiman dan Mukarromah selaku orang tua bayi korban,” jelasnya.

Hal itu dibenarkan kuasa hukum korban, Lukman Hakim.

“Kami dimintai keterangan di Propam Mapolres Bangkalan terkait penghentian laporan,” ujar Lukman, Selasa (13/01/2026).

SP3 tertanggal 7 Januari 2026 baru diserahkan kepada Sulaiman pada 13 Januari 2026.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan ibu dan bayi, dugaan malpraktik medis, serta integritas penegakan hukum di Bangkalan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Diduga Data Pribadi Disalahgunakan, Warga Tuban Jadi Korban Pinjaman Fiktif di Sidoarjo–Surabaya

Sidoarjo, Cakrawalajatim.news – Nasib nahas dialami Wulan Safitri, warga Dusun Ngampel, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Data pribadi miliknya diduga disalahgunakan oleh mantan suaminya, Khoirul Amri, bersama sejumlah pihak untuk mengajukan pinjaman ke beberapa lembaga keuangan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Menurut keterangan keluarga korban, dugaan penyalahgunaan data tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Wulan Safitri. Modus yang digunakan diduga dengan memalsukan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta tanda tangan korban.

“Modusnya sama, KTP, KK, dan tanda tangan dipalsukan. Ini bukan sekali terjadi,” ujar Yusman, perwakilan keluarga korban, kepada wartawan.

Keluarga menyebut, sebelumnya Khoirul Amri juga diduga pernah melakukan penipuan pada salah satu bank pembiayaan besar di Sidoarjo dengan menggunakan identitas mantan istrinya. Kali ini, dugaan serupa kembali muncul dengan menyasar PNM Mekaar unit Mekaar 1 di kawasan Kemandung Indah, Sidoarjo.

Saat pihak keluarga mencoba mendatangi kantor PNM Mekaar 1 untuk meminta klarifikasi dan menemui penanggung jawab, mereka mengaku belum berhasil bertemu pihak berwenang. Keluarga hanya diterima oleh staf administrasi.

“Penanggung jawabnya bu Adel belum bisa ditemui. Kami hanya diterima admin bernama Sabrina,” kata Yusman.

Atas kejadian tersebut Wulan Safitri mengaku dirugikan secara moral dan hukum. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima dana dari lembaga keuangan dimaksud.

“Data diri saya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang bukan saya terima,” tegas Wulan Safitri.

Diketahui, Wulan Safitri dan Khoirul Amri telah resmi bercerai pada 3 Maret 2025. Saat ini, Wulan menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan identitas tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku berpotensi melanggar Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan surat dan penipuan, serta dapat dikaitkan dengan UU Perbankan dan UU Administrasi Kependudukan, apabila terbukti adanya penggunaan dokumen palsu dan kelalaian verifikasi dalam proses pengajuan pinjaman.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen PNM Mekaar terkait dugaan tersebut.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kasus Pencurian Kabel Telkom di Bendul Merisi Tuai Sorotan, LP Belum Dibuat Meski Tersangka Dirilis Oleh Polsek Wonokromo

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Penanganan perkara dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia di kawasan Bendul Merisi, Surabaya, menuai perhatian publik. Pasalnya, meski Polsek Wonokromo telah merilis lima orang sebagai terduga pelaku, hingga kini pihak Telkom disebut belum mengajukan Laporan Polisi (LP) secara resmi sebagai pemilik sah aset yang dicuri.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya dari berbagai pihak. Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menilai langkah penegakan hukum dalam perkara ini berpotensi problematis apabila tidak ditopang oleh laporan korban.

“Dalam kasus pencurian aset strategis seperti kabel telekomunikasi, laporan dari pemilik barang adalah fondasi utama. Tanpa itu, proses hukum bisa menjadi rapuh,” kata Suhaili, Selasa (7/1).

Ia menegaskan, perumusan konstruksi hukum tanpa LP dari Telkom berisiko membuka ruang tafsir yang lebar terhadap penerapan pasal pidana. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menjadi celah hukum saat perkara disidangkan.

Senada dengan itu, Ketua KPK Nusantara Suhaili., menilai pencurian kabel tembaga bukan sekadar kejahatan biasa. Menurutnya, kasus semacam ini memiliki dampak langsung terhadap layanan publik dan harus disertai kejelasan mengenai status kepemilikan aset serta nilai kerugian negara.

“Tanpa laporan resmi, besaran kerugian belum memiliki dasar hukum yang kuat. Ini bisa menjadi titik lemah bagi penegakan hukum ke depan,” ujarnya.

Sikap PT Telkom Indonesia yang belum mengambil langkah formil juga menjadi sorotan. Selain menimbulkan kerugian material, pencurian kabel berdampak pada terganggunya layanan komunikasi masyarakat serta berpotensi merugikan kepentingan publik secara luas.

“Publik wajar bertanya-tanya. Mengapa perusahaan sebesar Telkom belum juga membuat LP? Apakah ada persoalan lain di balik kasus ini?” ujar Suhaili.

Untuk memperoleh klarifikasi, Rabu (7/1), wartawan Cakrawalajatim.news mendatangi kantor PT Telkom Indonesia di Surabaya. Di lokasi, wartawan ditemui oleh Utami, petugas resepsionis di lobi kantor Telkom.

Utami menjelaskan bahwa pejabat Telkom yang menangani persoalan pencurian kabel di wilayah Polsek Wonokromo sedang tidak berada di tempat. Disebutkan pula bahwa jajaran terkait tengah mengikuti agenda internal perusahaan yang berlangsung di Four Points by Sheraton Surabaya.

Ia membenarkan bahwa surat panggilan dari Polsek Wonokromo telah diterima PT Telkom pada Selasa (6/1). Pihak yang ditunjuk menangani perkara tersebut diketahui bernama Andik.

Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kepolisian karena masih dilakukan pembahasan internal di lingkungan perusahaan. Melalui Utami, Andik meminta agar wartawan meninggalkan nomor kontak, dan pihak Telkom berjanji akan memberikan keterangan resmi dalam waktu dekat.

Sampai berita ini dipublikasikan, publik masih menunggu langkah konkret PT Telkom Indonesia, khususnya terkait pembuatan Laporan Polisi sebagai dasar formil penanganan perkara.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk memberantas praktik pencurian kabel, baik kabel telekomunikasi maupun PJU. Oleh karena itu, konsistensi dan sinergi antarinstansi dinilai penting agar komitmen tersebut tidak berhenti pada tataran wacana.

 

Publik menantikan kejelasan atas sejumlah hal, di antaranya:

Kepastian nilai kerugian negara

Laporan resmi dari PT Telkom Indonesia

Pengembangan kasus hingga jaringan penadah dan aktor utama

Penerapan pasal pidana yang jelas dan tidak multitafsir

 

Media Cakrawalajatim.news menyatakan akan terus memantau dan mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Lokasi Rawan Curanmor, Warga Wilayah Polsek Lakarsantri Minta Patroli Ditingkatkan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali meresahkan warga Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Kali ini, seorang mahasiswa bernama David Richardoansyah menjadi korban setelah sepeda motor miliknya raib saat diparkir di depan Toko Pulsa 21 Lempung, Selasa (6/1/2026).

Sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2022 milik korban diketahui hilang ketika ditinggal selama menjalani kegiatan magang. Kendaraan tersebut diparkir sekitar pukul 14.00 WIB dan baru disadari hilang saat korban kembali sekitar pukul 17.00 WIB.

Warga sekitar menyebut, kejadian ini bukan yang pertama. Lokasi yang sama disebut sudah beberapa kali menjadi sasaran pencurian kendaraan bermotor, namun hingga kini belum ada pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

“Sudah sering terjadi di sini. Ini bukan yang pertama atau kedua, tapi sudah berulang. Kami jadi khawatir,” ungkap seorang warga setempat.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Lakarsantri, korban melaporkan kehilangan sepeda motor dengan Nomor Polisi L 6658 AAQ. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp23 juta.

Korban juga sempat memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria diduga membawa kabur motor korban. Pelaku diduga menggunakan sepeda motor lain jenis Honda Beat warna hitam, namun nomor polisi tidak terlihat jelas.

Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 477 KUHP, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Warga berharap kepolisian segera mengungkap kasus tersebut dan meningkatkan patroli, mengingat lokasi tersebut dinilai rawan curanmor.

“Kami berharap ada tindakan nyata. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya masih mendalami keterangan saksi dan menelusuri rekaman CCTV guna mengungkap identitas pelaku.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo IPTU Wasito Adi Buka Detail Barang Bukti Kasus Pencurian Kabel Telkom Bendul Merisi

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Polemik penanganan kasus pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di wilayah Bendul Merisi, Surabaya, akhirnya mendapat klarifikasi lanjutan. Setelah menjadi sorotan publik dan viral di sejumlah pemberitaan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo IPTU Wasito Adi angkat bicara terkait penangkapan lima terduga pelaku pencurian kabel tersebut.

Klarifikasi disampaikan IPTU Wasito Adi saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon. Ia menyampaikan bahwa pada saat wartawan mendatangi Polsek Wonokromo dirinya tengah melaksanakan kegiatan di lapangan. Dalam penjelasannya IPTU Wasito menyebutkan bahwa lima orang yang diamankan telah berstatus terduga tersangka dengan inisial AH, SK, IW, RK, dan AF (2/1).

Lebih lanjut IPTU Wasito juga merinci barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut. Barang bukti yang sebelumnya disebut “tidak ada” kini diungkap secara detail terdiri dari sejumlah kabel tanah dan alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian yakni:

9 kabel tanah panjang 210 cm

1 kabel tanah panjang 290 cm

1 kabel tanah panjang 160 cm

1 kabel tanah panjang 110 cm

1 kabel tanah panjang 100 cm

(seluruhnya kabel tanah kapasitas 400 pair)

3 kabel tanah panjang 240 cm

4 kabel tanah panjang 165 cm

7 kabel tanah panjang 90 cm

(seluruhnya kabel tanah kapasitas 800 pair)

2 buah palu

2 buah pahat

Pengungkapan ini sekaligus menjadi jawaban atas kritik publik yang sebelumnya mempertanyakan dasar hukum pengamanan lima orang terduga pelaku menyusul pernyataan awal Kanit Reskrim yang menyebutkan tidak adanya barang bukti.

Ketua KPK Nusantara Suhaili menegaskan pihaknya akan terus memantau penanganan kasus pencurian kabel Telkom di wilayah Bendul Merisi Surabaya. Ia menilai klarifikasi lanjutan terkait barang bukti memang penting, namun tidak cukup jika tidak diiringi transparansi menyeluruh dan pengembangan perkara.

Menurutnya dengan jumlah barang bukti kabel dan alat yang diamankan, aparat seharusnya tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. KPK Nusantara mendesak kepolisian untuk menelusuri penadah alur distribusi hasil curian serta aktor intelektual yang diduga mengendalikan aksi pencurian kabel tersebut.

“Kejahatan kabel bukan kejahatan sporadis. Ini kejahatan terorganisir dan bernilai ekonomi tinggi. Jika hanya tukang potong dan penarik kabel yang diproses maka kejahatan ini akan terus berulang,” tegasnya.

Pencurian kabel Telkom dinilai berdampak langsung pada layanan komunikasi dan fasilitas publik sehingga penanganannya memerlukan kehati-hatian dan ketegasan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pemerintah Kota Surabaya sendiri diketahui tengah meningkatkan upaya pencegahan pencurian kabel baik kabel telekomunikasi maupun Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Publik menantikan informasi lanjutan terkait nilai kerugian, penetapan status hukum secara resmi serta perkembangan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Media Informasi-Realita.Net akan terus memantau dan menyajikan perkembangan kasus ini secara berimbang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang profesional.

Media menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan sejalan dengan semangat “perang terhadap pencurian kabel” yang telah digaungkan oleh Pemerintah Kota Surabaya DPRD Kota Surabaya, dan jajaran kepolisian di tingkat kota.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kasus Kabel Telkom Bendul Merisi: Publik Menunggu Kejelasan Barang Bukti dan Langkah Polsek Wonokromo

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Penanganan dugaan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom di kawasan Bendul Merisi, Surabaya, menuai sorotan publik setelah muncul pernyataan singkat dari jajaran Polsek Wonokromo terkait keberadaan barang bukti yang diamankan.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai barang bukti dalam perkara tersebut, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo IPTU Wasito Adi menyampaikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Ndak ada mas, manual.” Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat lima orang telah diamankan dalam peristiwa yang diduga sebagai pencurian aset vital negara.

Secara normatif, penanganan tindak pidana pencurian mensyaratkan adanya barang bukti, baik berupa objek hasil kejahatan maupun alat yang digunakan. Terlebih, pencurian kabel tembaga Telkom bukan hanya berdampak pada kerugian materi, tetapi juga berimplikasi langsung pada terganggunya layanan komunikasi publik dan potensi kerugian keuangan negara.

Keterangan bahwa tidak terdapat barang bukti dinilai janggal. Pasalnya, warga sekitar sebelumnya mengaku memergoki aktivitas penarikan kabel di lokasi kejadian, dan para terduga pelaku diamankan di tempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa lima orang tersebut diamankan jika tidak disertai barang bukti yang relevan?

Ketua KPK Nusantara, Suhaili, menilai penjelasan aparat perlu disampaikan secara terbuka dan komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Menurutnya, logika hukum dan fakta lapangan seharusnya berjalan beriringan.

“Kalau penangkapan dilakukan di lokasi, mustahil tidak ada kabel, peralatan, atau setidaknya sisa potongan. Klarifikasi soal barang bukti ini harus terang benderang,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa ketiadaan barang bukti berpotensi melemahkan konstruksi hukum perkara, terlebih apabila hingga kini belum terdapat laporan resmi dari pihak PT Telkom. Situasi tersebut dikhawatirkan dapat membuka celah hukum yang menguntungkan para terduga pelaku.

Sorotan terhadap penanganan kasus di Wonokromo ini semakin kuat jika dibandingkan dengan langkah tegas Polrestabes Surabaya dalam mengungkap jaringan pencurian kabel Telkom di kawasan Pacar Kembang beberapa waktu lalu. Kasus tersebut bahkan mendapat atensi serius dari Pemerintah Kota Surabaya hingga Wakil Wali Kota turun langsung ke lapangan.

Sejalan dengan itu, Pemkot Surabaya tengah mengintensifkan upaya pemberantasan pencurian kabel, termasuk kabel Telkom dan Penerangan Jalan Umum (PJU). Salah satu langkah ekstrem yang ditempuh adalah pemberian hadiah bagi masyarakat yang mampu memberikan bukti dan informasi valid terkait pelaku pencurian kabel PJU.

Kebijakan tersebut memperoleh dukungan politik dari DPRD Kota Surabaya. Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai menilai keterlibatan masyarakat merupakan kunci untuk memutus mata rantai pencurian kabel yang selama ini terindikasi terorganisir dan berulang.

Namun, komitmen dan keterbukaan yang ditunjukkan Pemkot Surabaya dan Polrestabes Surabaya tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan kasus oleh Polsek Wonokromo. Hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai status dan keberadaan barang bukti, estimasi kerugian negara, penetapan tersangka, maupun langkah lanjutan dalam menelusuri jaringan penadah dan pengendali di balik lima orang yang diamankan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pengungkapan kasus hanya berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan penadah tetap bebas beroperasi.

Media menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam mewujudkan komitmen pemberantasan pencurian kabel yang telah dicanangkan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD.

Fokus pengawalan tersebut mencakup kejelasan barang bukti, nilai kerugian negara, status hukum para terduga pelaku, serta langkah konkret aparat dalam membongkar jaringan pencurian kabel hingga ke akar-akarnya.

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.