Sepanjang 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 1.731 Kasus Kejahatan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Polsek jajaran menggelar Konferensi Pers Rilis Akhir Tahun 2025 yang berlangsung di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., didampingi para Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim, serta Kasat Reskrim. Kegiatan ini dihadiri oleh rekan-rekan media sebagai bentuk transparansi kinerja Polri kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan rasa syukur karena masih diberikan kesehatan sehingga dapat melaksanakan rilis akhir tahun. Berdasarkan analisa dan evaluasi data kriminalitas sepanjang tahun 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 1.731 kasus kejahatan, dengan tingkat penyelesaian perkara sebesar 64 persen.

Untuk jumlah tersangka, sepanjang tahun 2025 Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 462 orang tersangka, dengan rincian 452 laki-laki, 4 perempuan, dan 6 anak.

Kapolres juga memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap selama tahun 2025, antara lain:

Kejahatan terhadap nyawa (pembunuhan) sebanyak 3 kasus

Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 95 kasus

Kasus gangster atau tawuran sebanyak 8 kasus

 

 

Berdasarkan hasil analisa, kriminalitas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengalami penurunan sebanyak 159 kasus atau turun 13 persen dibandingkan tahun 2024. Meski demikian, kinerja Satreskrim dan Polsek jajaran justru mengalami peningkatan pengungkapan dan penyelesaian perkara, yakni sebanyak 147 kasus atau naik 10 persen.

Penurunan angka kriminalitas tersebut, menurut Kapolres, merupakan hasil dari upaya preventif dan preemtif yang terus dilakukan oleh jajaran Polres dan Polsek, termasuk patroli, penguatan peran Bhabinkamtibmas, serta keterlibatan masyarakat.

Selain rilis akhir tahun, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga merilis pengungkapan kasus pada bulan November dan Desember 2025, dengan total 22 kasus dan 28 tersangka, yang terdiri dari:

Pencurian dengan kekerasan: 2 kasus, 2 tersangka

Pencurian dengan pemberatan: 7 kasus, 11 tersangka

Curanmor: 8 kasus, 10 tersangka

Pencurian biasa: 3 kasus, 3 tersangka

Percobaan curanmor: 1 kasus, 1 tersangka

Pengeroyokan: 1 kasus, 1 tersangka

 

Untuk pengungkapan kasus narkoba tahun 2025, tercatat sebanyak 178 kasus dilakukan penyidikan, serta 275 kasus diselesaikan melalui restorative justice. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

Sabu: 189,06 gram

Ganja: 648,52 gram

Obat-obatan berbahaya: 112.273 butir

Ekstasi: 40 butir dan 1,3 gram serbuk

Tembakau sintetis: 3,25 gram

 

Menutup kegiatan tersebut, Kapolres menyampaikan imbauan kepada masyarakat menjelang perayaan malam Tahun Baru. Mengingat kondisi Indonesia yang tengah menghadapi berbagai bencana alam di sejumlah wilayah, masyarakat diminta untuk tidak menyalakan petasan dan merayakan Tahun Baru dengan kegiatan yang positif, aman, dan bermanfaat.

Sebagai rangkaian akhir kegiatan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyerahkan barang bukti kepada korban serta kunci ganda kendaraan bermotor kepada rekan-rekan media.

β€œDemikian rilis akhir tahun ini kami sampaikan. Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak,” tutup Kapolres.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Pencurian Meteran PDAM Terungkap Unit Reskrim Polsek Semampir, Pelaku Ternyata Residivis

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air milik PDAM yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas. Pada Senin (22/12/2025), polisi akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Saat dimintai keterangan oleh Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H., pelaku sempat mengaku melakukan pencurian di empat titik lokasi. Namun setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengakui telah beraksi di lima lokasi berbeda.

Pelaku menjalankan aksinya tanpa waktu tertentu, baik pada siang hari maupun malam hari. Untuk melepas satu unit meteran PDAM, pelaku hanya memerlukan waktu sekitar satu menit dengan menggunakan peralatan sederhana seperti tang, obeng, kunci pas, dan kunci inggris.

Setiap meteran air hasil curian dijual seharga Rp50.000. Uang tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk keperluan anaknya.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

β€œPelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi di Gedeg, Kinerja Polres Mojokerto Disorot

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Sebuah bangunan gudang yang berada di kawasan Jalan Pager Luyung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, disinyalir menjadi bagian dari praktik penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi. Lokasi tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sekaligus pengolahan bahan bakar minyak (BBM) yang berasal dari jalur tidak resmi.

Dugaan ini mengarah pada aktivitas terorganisir yang melibatkan jaringan penyalur BBM ilegal. Solar yang disebut berasal dari sumber di luar sistem resmi Pertamina, atau kerap dikenal sebagai minyak β€œgunung”, diduga dialihkan dan diperdagangkan kembali demi meraup keuntungan besar.

Sejumlah sumber menyebutkan, kegiatan tersebut berjalan cukup lama tanpa hambatan berarti. Minimnya tindakan hukum memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Tekanan publik pun menguat agar Polres Mojokerto segera mengambil langkah konkret dan transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan solar subsidi, tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak mana pun.

Nama PT Baltrans Buana Mandiri turut mencuat dalam rangkaian informasi yang beredar. Perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam rantai distribusi BBM yang diduga tidak hanya beroperasi di Mojokerto, tetapi juga terhubung dengan wilayah lain seperti Bojonegoro dan Tulungagung. Meski isu ini telah beberapa kali mencuat, penanganannya dinilai belum memberikan kepastian hukum.

Seorang informan berinisial A.B. mengungkap adanya indikasi manipulasi administrasi armada pengangkut BBM. Ia menyebutkan bahwa identitas perusahaan yang tertera pada badan tangki tidak selaras dengan data kepemilikan kendaraan. β€œNama perusahaan tercantum di tangki, tetapi STNK atas nama pihak berbeda,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, solar yang diduga diambil dari wilayah Bojonegoro diangkut menggunakan tangki berwarna biru-putih berlabel BBM non-subsidi, kemudian diarahkan ke gudang di Pager Luyung, Gedeg, Mojokerto.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Pasca pemberitaan mengenai dugaan ini beredar, beberapa jurnalis mengaku menerima pesan bernada ancaman dari nomor tak dikenal melalui aplikasi WhatsApp. Pengirim pesan bahkan mengklaim sebagai aparat, sehingga tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers.

Sampai berita ini dipublikasikan, pihak perusahaan yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Kapolres Mojokerto diharapkan bertindak profesional dan independen, sementara Kapolda Jawa Timur diminta untuk menurunkan tim khusus guna melakukan penyelidikan langsung ke lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal tersebut.

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Bentrok Berdarah di Sukorejo Pasuruan, Tujuh Anggota BRN Jadi Korban Penganiayaan Massal

Pasuruan, Cakrawalajatim.news β€” Aksi kekerasan antar kelompok kembali mencoreng rasa aman masyarakat Kabupaten Pasuruan. Bentrokan berdarah yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo pada Senin (22/12/2025) berujung pada dugaan penganiayaan massal dan kini
resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan.

Peristiwa tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/519/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan. Laporan diajukan oleh Yosia Calvin Pangalela (37), seorang guru asal Kecamatan Grati, yang melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialami dirinya bersama rekan-rekannya dari kelompok BRN.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, insiden bermula saat pelapor bersama anggota BRN berada di Jalan Desa Lawatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo. Mereka sempat menghentikan sebuah mobil yang dikendarai pria berinisial Ali. Namun situasi yang awalnya terkendali mendadak berubah menjadi mencekam ketika sekelompok orang yang diduga berasal dari kelompok Sakera datang dan melakukan pembelaan.

Adu mulut yang terjadi dengan cepat berubah menjadi aksi brutal. Dalam laporan disebutkan, pemukulan pertama kali dilakukan oleh pihak terlapor terhadap salah satu anggota BRN. Kekerasan tersebut kemudian meluas dan dilakukan secara bersama-sama. Akibatnya, tujuh anggota BRN dilaporkan menjadi korban penganiayaan, yakni Irwan, Ayik Muhyi, Nisa, Subkhi, Gozali, Agus Ulfa, dan Faisol, yang mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.

Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi di ruang publik dan disaksikan warga sekitar, sehingga menimbulkan ketakutan dan keresahan. Praktik main hakim sendiri yang dipertontonkan secara terbuka ini kembali menegaskan masih rawannya konflik antar kelompok yang berujung pada kekerasan fisik di wilayah Pasuruan.

Merasa keselamatan dan hak hukumnya dilanggar, para korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan. Pihak kepolisian melalui SPKT Polres Pasuruan telah menerima laporan dan menyatakan akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, mengidentifikasi seluruh pelaku penganiayaan, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa pandang bulu demi menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah Pasuruan.

 

Penulis, Mahrus Aly / Editor, Redaksi

Tiga Oknum Satpam Terlibat Curanmor, Empat Penadah Diamankan Unit Reskrim Polsek Rungkut

Surabaya, Cakrawalajatim.news β€” Aparat Kepolisian Sektor Rungkut, Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap praktik penadahan sepeda motor hasil pencurian yang terjadi di lingkungan Apartemen Gunawangsa, Jalan Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan kendaraan bermotor yang diterima polisi pada 9 Desember 2025. Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu malam, 28 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di area parkir ojek daring di depan apartemen.

Korban, Taufik Wida Basuki (47), warga Kabupaten Sidoarjo, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 berwarna biru putih dengan nomor polisi W 5738 NFN yang sebelumnya diparkir di lokasi tersebut.

Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Rungkut mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan oleh tiga orang petugas keamanan apartemen. Ketiga pelaku berinisial Slamet Muthrofi, Faisal, dan Bagus, kini diproses dalam berkas perkara terpisah.

Selain itu, polisi juga mengamankan empat orang lainnya yang diduga berperan membantu menjual sepeda motor hasil curian tersebut. Mereka masing-masing berinisial Ermine Delo De Araojo (34), Mansur Hidayat (44), Holifin (58), dan M. Khotibul Umam (43). Kendaraan curian tersebut dijual melalui media daring dengan metode transaksi cash on delivery (COD) kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya.

Keempat tersangka penadahan tersebut kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 480 juncto Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan dan pertolongan jahat.

Kapolsek Rungkut AKP Agus, didampingi Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetya, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan serta menghindari transaksi jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi guna mencegah terjerat masalah hukum.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Rungkut Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Security Apartemen Gunawangsa Jadi Tersangka

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area parkiran ojek online (OJOL) depan Apartemen Gunawangsa, Jalan Kedungbaruk No. 96, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku yang diketahui merupakan petugas keamanan (security) Apartemen Gunawangsa. Ketiganya masing-masing bernama Selamet Muthrofi (34), warga Karang Mangu RT 02/RW 01 Desa Karang Mojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang; Julianto Bagus Pratama (25), warga Perum Griya Candi Asri Blok P-09 Desa Gelam, Kecamatan Sumorame, Kabupaten Sidoarjo; serta Gustiari Faisal Afda’u (33), warga Ngemplak RT 19/RW 05 Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Taufik Wida Basuki (47), warga Kebonagung RT 09/RW 03, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:

LP/B/122/XII/2025/SPKT/Polsek Rungkut/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 09 Desember 2025.

Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso, S.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut Ipda Eko Yudha Prasetyo, S.H., membenarkan adanya kejadian pencurian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit kendaraan bermotor.

Adapun kendaraan yang dicuri adalah satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W 5738 NFN, tahun 2014, warna biru putih, nomor rangka MH1JFD22EK870047, nomor mesin JFD2E2866251, dengan STNK atas nama Mahfudz, alamat Saimbang RT 09/RW 03, Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim Ipda Eko Yudha Prasetyo, S.H., menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban. Pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, korban datang ke Apartemen Gunawangsa menggunakan sepeda motor tersebut dan memarkirkan kendaraannya di area parkir tamu dengan kondisi dikunci stang serta rumah kunci tertutup. Setelah itu korban menunggu temannya di Indomaret untuk mengambil kunci apartemen. Sekitar pukul 22.30 WIB, temannya datang dan korban masuk ke apartemen untuk beristirahat.

Keesokan harinya, Sabtu 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban keluar dari apartemen dan mendapati sepeda motornya yang diparkir sudah tidak berada di tempat atau hilang, diduga diambil oleh orang yang tidak dikenal. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Rungkut untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Rungkut, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah tiga orang security Apartemen Gunawangsa yang saat ini telah diamankan guna proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.