Proyek Simolowaru Utara Jadi Sorotan, Masyarakat Tunggu Penjelasan Resmi PT Telkom Pemkot Surabaya dan Polisi

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Perkembangan pemberitaan terkait proyek pembangunan gorong-gorong di kawasan Semolowaru Utara, Surabaya, terus menjadi perhatian publik. Hingga Selasa (14/7/2026), masyarakat menilai belum ada penjelasan resmi dari pihak Polsek Sukolilo maupun Polrestabes Surabaya terkait aduan yang telah disampaikan mengenai aktivitas proyek tersebut.

Viralnya pemberitaan mengenai dugaan persoalan administrasi dan pengamanan potongan kabel milik PT Telkom Indonesia di lokasi proyek memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas hasil pengecekan maupun tindak lanjut terhadap laporan yang telah beredar di ruang publik.

Selain itu, masyarakat juga berharap Pemerintah Kota Surabaya turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Harapan itu ditujukan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji agar melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan fasilitas maupun aset negara, sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Condro, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pada Selasa (14/7/2026) terkait apakah kegiatan tersebut merupakan pekerjaan yang telah memiliki legalitas dan izin sesuai ketentuan, menyampaikan nanti akan di telpon kembali sinyal jelek.

“Nanti saya telepon kembali, sinyalnya jelek mas” ujar Iptu Condro singkat.

Selain aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Surabaya, masyarakat juga berharap PT Telkom Indonesia sebagai perusahaan BUMN dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait mekanisme pengelolaan, pengamanan, serta pengawasan aset kabel miliknya yang berada di lokasi pekerjaan. Mengingat persoalan serupa telah beberapa kali menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir, kehadiran dan klarifikasi resmi dari PT Telkom Indonesia dinilai penting untuk memberikan kepastian informasi, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan seluruh pekerjaan yang melibatkan aset perusahaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap adanya sinergi antara PT Telkom Indonesia, kontraktor pelaksana, Pemerintah Kota Surabaya, dan aparat penegak hukum agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara transparan. Dengan demikian, tidak muncul lagi spekulasi di tengah masyarakat mengenai status pekerjaan maupun pengelolaan aset negara/BUMN yang menjadi kepentingan publik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sumber di lapangan, pihak PT PRM saat proses konfirmasi hanya memperlihatkan salinan dokumen dalam format PDF melalui telepon genggam. Sementara itu, menurut keterangan yang diterima wartawan, dokumen asli disebut berada dalam penguasaan Project Manager (PM), Cahya Budiono.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi administrasi pekerjaan. Apakah salinan dokumen dalam format PDF saja telah cukup untuk membuktikan legalitas pekerjaan kepada pihak-pihak yang melakukan pengawasan atau pemeriksaan, ataukah diperlukan dokumen asli maupun salinan yang telah dilegalisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari PT Telkom Indonesia mengenai dasar administrasi yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut maupun alasan dokumen asli tidak dapat ditunjukkan saat proses konfirmasi di lapangan. Padahal, pekerjaan yang berkaitan dengan aset jaringan telekomunikasi bernilai miliaran rupiah merupakan bagian dari aset strategis BUMN yang pengelolaannya harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah konkret dari PT Telkom Indonesia, Pemerintah Kota Surabaya, serta aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian atas seluruh proses administrasi dan pengamanan aset tersebut. Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi, klarifikasi resmi akan menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku, maka penegakan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat demi menjaga aset negara dan BUMN dari potensi kerugian.

Kasus ini tidak hanya menyangkut proyek pembangunan gorong-gorong, tetapi juga menjadi tolok ukur komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga aset publik yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Transparansi, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum menjadi tuntutan yang wajar agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset negara tetap terjaga.

Pemberitaan ini akan terus diperbarui seiring diperolehnya konfirmasi dan perkembangan terbaru dari PT Telkom Indonesia, PT PRM, Pemerintah Kota Surabaya, Polsek Sukolilo, Polrestabes Surabaya, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjamin pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Kurir Sabu Jaringan “Ranjau” Dibekuk di Surabaya, Bandar Berinisial KING Masih Diburu Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap jaringan peredaran sabu di Surabaya. Seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, diamankan karena diduga menjadi kurir sekaligus perantara distribusi narkotika dengan sistem “ranjau”. Sementara itu, bandar yang diduga mengendalikan jaringan tersebut, berinisial KING, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Surabaya. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan terhadap aktivitas peredaran sabu yang menggunakan metode transaksi tanpa tatap muka.

Dari hasil pemeriksaan, TWS diduga bertugas mengambil paket sabu dari lokasi yang telah ditentukan, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah titik sesuai arahan bandar. Modus tersebut dikenal sebagai sistem “ranjau”, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Penyidik mengungkapkan, komunikasi antara tersangka dengan bandar dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi Zangi. Berdasarkan keterangan tersangka, seluruh barang bukti yang dibawanya merupakan milik KING.

Dalam salah satu instruksinya, KING memerintahkan TWS mengambil 12 paket sabu yang disembunyikan di wilayah Bratang. Dari jumlah tersebut, dua paket diberikan kepada tersangka sebagai imbalan sekaligus untuk digunakan sendiri, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk disebar di sejumlah lokasi, di antaranya Jemur Sari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari.

Namun sebelum seluruh paket berhasil ditempatkan, petugas lebih dulu melakukan penyergapan sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil diamankan.

Polisi juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan pada 2023. Meski telah menyelesaikan masa pidananya, tersangka diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Kepada penyidik, TWS mengaku memperoleh bayaran sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditempatkan sesuai perintah bandar. Selain menerima uang, ia juga mendapatkan sabu secara cuma-cuma sebagai tambahan imbalan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba menyita 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram, satu kotak telepon seluler, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan barang bukti yang melebihi lima gram, ancaman pidana yang dikenakan tergolong berat apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di persidangan.

Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu KING yang diduga sebagai pengendali utama jaringan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi maupun penyediaan sabu di wilayah Surabaya.

Penulis, Ibad – Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.