Enam Orang Diamankan Satres narkoba Polres Batu, Muncul Dugaan Setoran Rp 15 Juta Perorang Untuk Proses Pemulangan

Batu, Cakrawalajatim.news – Enam orang dikabarkan sempat diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu dalam rangkaian penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, seluruhnya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan identitasnya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Dusun Telekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Saat itu, petugas disebut mengamankan tiga orang berinisial KK, RZ, dan ND yang diduga sedang menggelar pesta minuman keras.

Ketiganya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dugaan tersebut, menurut sumber, muncul setelah ditemukan adanya transaksi transfer antara RZ dengan seseorang berinisial SM.

Setelah proses interogasi, petugas disebut membawa ketiga orang tersebut ke sebuah rumah yang dikenal warga sebagai Rumah Tole untuk dilakukan penggeledahan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima media ini, penggeledahan tersebut tidak menemukan barang bukti narkotika.

“Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine. Hasil pemeriksaan urine seluruhnya dinyatakan negatif,” ujar sumber tersebut.

Sumber yang sama juga mengungkapkan adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp15 juta dari masing-masing orang yang diamankan sebelum akhirnya dipulangkan. Dugaan proses tersebut, menurut sumber, difasilitasi oleh seseorang bernama Boby yang disebut mengaku sebagai Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Batu.

Media ini belum dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Batu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasat Resnarkoba Polres Batu beserta jajaran Unit 1 melalui pesan WhatsApp pada Jumat (31/7/2026). Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Senilai Rp195 Juta Menjadi Amburadul

SAMPANG, Cakrawalajatim.news -Proyek pembangunan infrastruktur pertanian berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp195 juta yang diharapkan dapat meningkatkan sistem pengairan bagi petani di Kabupaten Sampang justru menuai sorotan dari warga setempat.

Pembangunan saluran di Desa Kapasan Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga mengeluhkan material proyek yang berserakan di sekitar lokasi pekerjaan dan dinilai mengganggu aktivitas warga serta membahayakan pengguna jalan.(30/7/26).

 

Selain persoalan material, warga juga menilai pelaksanaan proyek kurang memperhatikan aspek keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan. Menurut mereka, di lokasi pekerjaan tidak terlihat adanya penjaga atau petugas yang mengatur lalu lintas, serta minim rambu-rambu peringatan dan pembatas di sekitar area proyek.

 

“Yang kami keluhkan bukan hanya material yang berserakan, tetapi juga tidak ada penjaga, tidak ada rambu yang jelas, dan pekerjaan terlihat tidak tertata. Semen dan material lainnya juga tampak tidak dikelola dengan baik,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga berharap pihak pelaksana proyek segera melakukan penataan material, memasang rambu peringatan, menyediakan pembatas di sekitar lokasi pekerjaan, serta menempatkan petugas pengawas demi menghindari potensi.

 

“Sikap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai NasDem, Juheri, menjadi sorotan setelah diduga melontarkan ucapan dengan nada tinggi kepada seorang wartawan dan dinilai kurang menghormati tokoh masyarakat setempat.

 

Sejumlah warga menyayangkan tindakan tersebut. Menurut mereka, seorang anggota DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya mampu menjaga etika, sopan santun, dan cara berkomunikasi yang baik, baik kepada masyarakat, tokoh masyarakat, maupun insan pers.

“Sebagai anggota DPRD, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik dalam berbicara dan bersikap. Etika dan penghormatan terhadap masyarakat harus tetap dijaga,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana dan tidak mengganggu hubungan antara wakil rakyat, masyarakat, serta media. Mereka juga meminta seluruh pejabat publik untuk mengedepankan komunikasi yang santun dan menghormati setiap pihak dalam menjalankan tugasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Juheri maupun Fraksi Partai NasDem di DPRD Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

(Korlap Sampang)

Sengketa Lahan Kupang Segunting Memanas, Waluyo dan Diana Maharani Saling Lapor ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Surabaya, kini memasuki ranah pidana. Kedua belah pihak diketahui saling melaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan tindak pidana yang masing-masing mereka laporkan.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Waluyo telah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Surabaya dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: 975/VII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya, tertanggal 29 Juli 2026.

Dalam laporannya, Waluyo melaporkan Diana Maharani atas dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu serta penyerobotan tanah. Waluyo mengaku sebagai ahli waris sah dari almarhum M. Yasin bin Mustakim selaku cucu (ahli waris pengganti) almarhum Mustakim bin Reboe berdasarkan putusan Pengadilan Agama Surabaya.

Menurut uraian laporan, Waluyo memperoleh kuasa penuh dari para ahli waris untuk mengurus harta warisan, termasuk objek tanah yang menjadi sengketa. Ia menduga terbitnya sertifikat atas nama Diana Maharani dilakukan melalui dokumen atau keterangan yang dipersoalkan keabsahannya, sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga telah menerbitkan Surat Permintaan Keterangan kepada Waluyo dalam perkara yang dilaporkan oleh Diana Maharani.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik Unit Idik II/Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kekerasan terhadap orang dan/atau barang, pengrusakan, serta memasuki pekarangan tanpa izin, yang diduga terjadi pada 17 Juli 2026 di lokasi yang sama.

Penyidik meminta Waluyo hadir memberikan keterangan pada Jumat, 31 Juli 2026, di Ruang Unit Idik 2 Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dengan adanya dua laporan tersebut, perkara sengketa lahan di Kupang Segunting kini berkembang menjadi saling lapor (cross report). Masing-masing laporan akan diproses secara terpisah oleh penyidik berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan dokumen yang diajukan para pihak.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (27/7), Hendra Sihombing selaku kuasa hukum Waluyo membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam video cekcok tersebut adalah dirinya dan kuasa hukum Diana Maharani bukan ormas.

“Benar, itu adalah saya,” ujar Hendra kepada wartawan.

Menurut Hendra, permasalahan yang terjadi merupakan sengketa kepemilikan lahan, bukan sengketa penguasaan lahan.

Ia mengklaim kliennya sebelumnya telah menguasai lokasi tersebut. Namun, menurutnya, kliennya kemudian diminta meninggalkan lokasi oleh Soegiarto.

“Yang terjadi adalah sengketa kepemilikan lahan, bukan penguasaan lahan. Klien kami sebelumnya sudah menguasai lokasi tersebut, namun kemudian diminta pergi oleh warga dan kami tanpa membawa ormas manapun,” katanya. Hendra juga menambahkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum.

Ia menambahkan bahwa perkara tersebut masih berproses secara hukum dan meminta seluruh pihak menghormati mekanisme yang sedang berjalan.

Hendra juga berharap aparatur pemerintah mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Pemerintah Kota Surabaya dapat bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap pihak yang memiliki dasar hukum dan legalitas harus memperoleh pelayanan yang sama tanpa adanya keberpihakan, sembari menunggu kepastian hukum melalui proses yang sedang berlangsung.

Sebagai informasi, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan dan penanganan di Polrestabes Surabaya. Seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan, alat bukti, maupun dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang setelah terdapat perkembangan resmi dari penyidik maupun para pihak terkait.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.