Garda Sakera dan Yakuza Manages Tempuh Jalur Hukum, Soroti Lagu “Gak Papa” IC dan MA

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Ulah tak terpuji yang dilakukan oleh penyanyi karbitan dan juga seorang DJ karnaval yakni IC dan MA di dunia maya kini berbuntut panjang. 2 artis sosial media ini mendapatkan kritikan tajam serta hujatan dari masyarakat luas. Selain itu, ada beberapa ormas ataupun LSM sudah melaporkan kedua perempuan teraebut ke polisi.

Kali ini, pada hari Jum’at (17/7/26) puluhan anggota DPP GARDA SAKERA S.K.R yang dipimpin Adi Nova selaku ketua DPP GARDA SAKERA serta di dampingi Subagio, S.H., mendatangi Mapolres Mojokerto guna melaporkan IC dan MA juga mangement produser yang mendukung terciptanya lagu berjudul “gak papa” yang dinilai tak pantas dan kini telah beredar luas di kalangan masyarakat.

Selain dari DPP GARDA SAKERA juga turut serta hadir ketua DPC YAKUZA MANAGES yakni H. Zulfah Asadulmillah dan beberapa anggotanya dalam mengawal pelaporan tersebut

Video lagu yang berjudul gak papa yang dinyanyikan oleh IC dan MA, dalam syair lagunya sangatlah tidak pantas untuk didengar semua kalangan, khususnya kaum perempuan dan anak-anak.

Menurut keterangan Adi Nova, syair lagu yang dibawakan IC dan MA sangatlah merusak moral dan martabat kaum perempuan.

“untuk itu, sudah selayaknya ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Jangan sampai setelah klarifikasi di media sosial, tidak ada tindakan dari aparat terkait,” terangnya.

“Bila dalam waktu yang diharapkan tidak ada tindakan serius dari aparat penegak hukum, maka jangan salahkan kami apabila akan datang anggota dan masa yang lebih besar,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua YAKUZA MANAGES H. Zulfah Asadulmillah mengatakan bahwa tindakan IC dan MA bersama crewnya sudah mencederai moral serta adat ketimuran serta ajaran agama apapun itu.

“Untuk itu, bilamana tidak ada tindakan apapun dari aparat penegak hukum, maka seperti yang sudah terjadi, YAKUZA MANAGES akan melakukan tindakan refrensif sesuai hukum ilmu agama dan negara yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Janji Buka Suara, 15 Pertanyaan Publik Soal Empat Terduga Pengguna Sabu Masih Menunggu Jawaban

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Polemik dipulangkannya empat orang yang sebelumnya diamankan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Candi masih terus menyita perhatian publik. Meski Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah membantah adanya dugaan praktik “tebus perkara” melalui hak jawab sebelumnya, substansi penanganan perkara hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya.

Saat dikonfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (27/6/2026), Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, awalnya hanya memberikan jawaban singkat.

«”Nanti kami press rilis.”»

Ketika redaksi menyampaikan bahwa masyarakat masih membutuhkan penjelasan yang lebih rinci mengenai proses penanganan perkara tersebut, Kompol Dwi Gastimur Wanto kembali memberikan respons.

«”Nanti saya jawab khusus ke sampeyan.”»

Tak lama berselang, ia mempersilakan awak media datang langsung ke kantornya.

«”Silahkan hari Senin atau Selasa ke kantor biar kami bisa jawab.”»

Ia juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah menjadi perhatian banyak media.

«”Sampeyan sudah media ke-15 yang menanyakan. Seharusnya jawaban kami bisa di-share, karena pekerjaan kami tidak hanya fokus menjawab satu per satu,” tulisnya.»

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berencana memberikan penjelasan secara langsung. Namun, hingga berita ini diterbitkan, jawaban atas substansi persoalan yang dipertanyakan publik masih belum disampaikan.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi telah menyampaikan 15 pertanyaan yang diharapkan dapat dijawab secara terbuka oleh Kasat Resnarkoba.

Pertanyaan tersebut tidak lagi berfokus pada isu dugaan uang puluhan juta rupiah yang telah dibantah pihak kepolisian, melainkan menyangkut transparansi proses penegakan hukum.

Publik menunggu penjelasan apakah benar empat orang bernama Amir, Vebri, Sandi, dan Egik sempat diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, bagaimana kronologi lengkap pengamanannya, apakah mereka menjalani tes urine beserta hasilnya, apakah ditemukan barang bukti narkotika maupun alat hisap, bagaimana status hukum mereka saat diperiksa, serta dasar hukum penyidik hingga akhirnya memutuskan memulangkan keempat orang tersebut.

Selain itu, masyarakat juga menanti penjelasan apakah penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum keputusan pemulangan diambil, apakah terdapat berita acara atau hasil penyelidikan yang menjadi dasar administratif, hingga apakah dilakukan evaluasi maupun pemeriksaan internal terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah apakah Polresta Sidoarjo bersedia membuka tahapan penanganan perkara sebagai bentuk transparansi kepada publik tanpa mengganggu proses hukum, serta apa jaminan bahwa seluruh proses telah berjalan profesional, objektif, dan tanpa perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar soal empat orang yang dipulangkan, melainkan menyangkut akuntabilitas penegakan hukum. Dalam perkara narkotika yang menjadi perhatian masyarakat, keterbukaan informasi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Redaksi menyambut baik kesediaan Kompol Dwi Gastimur Wanto untuk memberikan penjelasan secara langsung pada awal pekan mendatang. Masyarakat berharap forum tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi benar-benar menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kompol Dwi Gastimur Wanto, Kapolresta Sidoarjo, maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, Target / Editor, Redaksi

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkotika di Polresta Sidoarjo, Publik Pertanyakan Transparansi kepada Kompol Dwi Gatstimur

SIDOARJO, Cakrawalajatim.news – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Polresta Sidoarjo terus menjadi sorotan publik. Hingga hampir sebulan sejak mencuatnya informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gatstimur Wanto, belum juga memberikan penjelasan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh tim redaksi.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan empat orang berinisial A, V, S, dan E diamankan petugas pada Senin malam, 1 Juni 2026, di kawasan Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Namun, tak lama setelah diamankan, keempatnya dikabarkan telah kembali ke rumah masing-masing.

Yang menjadi pertanyaan publik, hingga kini tidak pernah disampaikan secara terbuka bagaimana status hukum keempat orang tersebut. Tidak ada keterangan apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka, dilepaskan karena tidak cukup bukti, direhabilitasi, atau memang perkara dihentikan sesuai mekanisme hukum. Kekosongan informasi itulah yang memicu berbagai dugaan di tengah masyarakat.

Lebih jauh lagi, sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan permintaan uang kepada pihak keluarga agar para terduga dapat dipulangkan. Nominal yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan hingga kini belum mendapat bantahan maupun klarifikasi dari pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Alih-alih memberikan penjelasan yang dapat menjernihkan persoalan, Kompol Dwi Gatstimur Wanto justru belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan media. Sikap bungkam tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam perkara yang menyangkut tindak pidana narkotika, keterbukaan informasi bukan hanya menjadi bagian dari akuntabilitas, tetapi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ketika muncul dugaan penyimpangan dan tidak direspons dengan penjelasan resmi, ruang spekulasi akan semakin melebar.

Publik tentu tidak sedang meminta pembenaran, melainkan penjelasan. Jika memang keempat orang tersebut dipulangkan karena alasan hukum yang sah, seharusnya hal itu dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran prosedur atau penyimpangan, maka sudah sepatutnya dilakukan pemeriksaan oleh fungsi pengawasan internal secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kompol Dwi Gatstimur Wanto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kompol Dwi Gatstimur Wanto maupun Polresta Sidoarjo untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dilansir dari Media TargetNews.id

 

Penulis, Target / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.