Dua Terduga Pengguna Inex Sempat Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Lalu Direhabilitasi dan Dugaan Mahar Puluhan Juta Mencuat

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan kasus narkotika jenis inex oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, dua orang berinisial N.F.S. dan A., warga Ketandan Bong, diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Apartemen Darmo Permai Tower C, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, petugas disebut mengamankan barang bukti berupa empat butir inex. Namun, berdasarkan informasi yang diterima media, kedua terduga pelaku kemudian dilepaskan pada 20 Juli 2026 setelah menjalani proses asesmen.

Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya pengeluaran uang sebesar Rp70 juta dari pihak keluarga terduga pelaku. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen maupun didukung alat bukti yang dapat dipastikan kebenarannya.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., membantah adanya praktik tangkap lepas.

“Kalo tangkap lepas ndak mas Ibad, BB-nya emang di bawah SEMA dan wajib rehab. Semua melalui prosedur dan TAT BNN,” tulis AKBP Dodi Pratama kepada awak Media Delikjatim.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai informasi dugaan adanya uang sebesar Rp70 juta yang disebut-sebut dikeluarkan pihak keluarga terduga pelaku, AKBP Dodi Pratama mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

“Kalau itu saya kurang tau nggeh mas. Nggeh, nanti lebih jelasnya Kanit hub mas nggeh,” ujarnya.

Pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 17.18 WIB, awak media kembali berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan.

Tidak lama setelah upaya konfirmasi tersebut, awak media mengaku dihubungi oleh seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Rudi Orbit dan mengaku menjabat sebagai kepala rehabilitasi. Dalam percakapan itu, Rudi disebut membahas konfirmasi yang sebelumnya diajukan kepada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan awak media, Rudi menyampaikan bahwa penanganan terhadap kedua terduga pelaku telah sesuai dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Ia juga mengajak agar hubungan dengan media dapat “ditata” sebagaimana media lainnya.

Saat disinggung mengenai informasi dugaan uang sebesar Rp70 juta, Rudi disebut membantah nominal tersebut. Menurut keterangan awak media, Rudi kemudian menawarkan sejumlah uang sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Tawaran tersebut, menurut pengakuan awak media, ditolak.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kanit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya maupun pihak yang mengaku sebagai Rudi Orbit terkait isi percakapan tersebut. Media juga belum memperoleh bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya transaksi uang sebagaimana informasi yang beredar.

Media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi atau perkembangan baru dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan, berita ini akan diperbarui.

Dilansir dari Media Delikjatim

 

Penulis, Delikjatim/ Editor, Redaksi

Sengketa Lahan Kupang Segunting Surabaya Berlanjut, Hendra Sebut Kasus Masih dalam Proses Hukum

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Sebuah video berdurasi sekitar dua menit yang memperlihatkan adu argumen antara sejumlah pihak, termasuk advokat, di kawasan Jalan Kupang Segunting III No. 48, Surabaya, beredar di masyarakat dan menjadi perhatian warga.

Berdasarkan keterangan warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, peristiwa tersebut bermula saat beberapa orang datang ke lokasi untuk memasang banner berisi pemberitahuan mengenai klaim kepemilikan tanah.

Tidak lama kemudian, Soegiarto yang disebut warga sebagai kuasa hukum Diana Maharani datang ke lokasi. Menurut keterangan warga, kedatangannya untuk menghentikan pemasangan banner tersebut sehingga terjadi adu argumen dengan pihak yang berada di lokasi.

Peristiwa itu kemudian direkam oleh sejumlah warga menggunakan telepon genggam. Rekaman berdurasi sekitar dua menit tersebut selanjutnya beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan.

Ketua RT setempat mengatakan perselisihan terkait lahan tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, insiden serupa telah terjadi dua kali, dengan kejadian terakhir berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026.

Ketua RT juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, lahan tersebut sebelumnya dimiliki seseorang yang dikenal sebagai Pak Tan dan sekitar tiga tahun lalu telah dialihkan kepada Diana Maharani. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Ketua RT dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7), Hendra selaku kuasa hukum Waluyo membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam video tersebut adalah dirinya.

“Benar, itu adalah saya,” ujar Hendra kepada wartawan.

Menurut Hendra, permasalahan yang terjadi merupakan sengketa kepemilikan lahan, bukan sengketa penguasaan lahan.

Ia mengklaim kliennya sebelumnya telah menguasai lokasi tersebut. Namun, menurutnya, kliennya kemudian diminta meninggalkan lokasi oleh Soegiarto bersama sejumlah orang.

“Yang terjadi adalah sengketa kepemilikan lahan, bukan penguasaan lahan. Klien kami sebelumnya sudah menguasai lokasi tersebut, namun kemudian diminta pergi oleh Soegiarto bersama sejumlah orang,” katanya.

Hendra menambahkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum.

“Perkara ini masih berproses di pengadilan. Selain itu, kami juga telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Jawa Timur,” ujarnya.

Menanggapi informasi yang beredar bahwa lahan tersebut sebelumnya dimiliki Pak Tan dan telah dijual kepada Diana Maharani, Hendra membantah informasi tersebut.

Menurut Hendra, kliennya memiliki dasar klaim kepemilikan yang didukung sejumlah dokumen, antara lain Sertifikat Tanah Lama Nomor 123 tanggal 22 Februari 1957 atas nama Tuan Reboe alias M. Yasin dengan luas induk 189.994 meter persegi, Kutipan Salinan Surat Keputusan Kepala Direktorat Agraria Nomor SK.12/Ka/1964 tanggal 30 November 1965, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 361/1974 tanggal 18 Maret 1974, serta Surat Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Kotapradja Surabaja tanggal 6 Desember 1957 mengenai izin mendirikan bangunan. Dokumen-dokumen tersebut, menurut Hendra, memperkuat dasar klaim kepemilikan kliennya.

Selain itu, Hendra berharap aparatur pemerintahan di tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kota Surabaya dapat bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan harapan agar setiap pihak yang memiliki dasar hukum dan legalitas memperoleh pelayanan yang sama tanpa keberpihakan.

Meski demikian, status kepemilikan lahan tersebut hingga kini masih menjadi objek sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan. Dengan demikian, seluruh klaim yang disampaikan para pihak masih menunggu pembuktian dalam persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Soegiarto maupun pihak Diana Maharani belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan wartawan.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila Soegiarto maupun pihak Diana Maharani memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.