“Kasus Pengeroyokan di Waru, Zainul Arifin Tempuh Jalur Hukum”

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Zainul Arifin secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KHUP Baru ke Polda Jawa Timur, pada Rabu (22/04/2026).

Laporan ini berkaitan dengan insiden yang menimpanya pada tanggal 15 April 2026 di Jalan Taman Asri Selatan, Waru, Sidoarjo.

Akibat peristiwa tersebut, Zainul mengalami luka-luka di tangan kanan sebelah kanan, kedua kaki, serta bagian belakang kepala.

Menurut keterangannya, ia dikeroyok oleh empat orang, di mana salah satu pelaku bernama Ahmad diketahui melakukan tindakan menginjak-injak tubuhnya.

Zainul menceritakan, kejadian bermula dari perselisihan mulut. Situasi sempat memanas saat Ahmad dengan lantang menyuarakan menantang Carok, namun sempat dilerai oleh dua orang dari Ormas Madas.

Kedua belah pihak kemudian diajak berdialog di tempat teduh, namun upaya damai tersebut tidak membuahkan hasil. Karena sikap yang dinilai arogan, suasana kembali memuncak hingga terjadi kekerasan fisik.

“Saya dipegangi oleh dua orang dari kanan dan kiri, lalu temannya yang pakai baju putih memukul wajah saya sampai jatuh. Setelah itu Ahmad menginjak-injak saya,” beber Zainul.

Zainul juga menanggapi beredarnya video di media sosial yang dianggap memutarbalikkan fakta.

Ia menegaskan, video tersebut telah dipotong-potong untuk menguntungkan satu pihak dan seolah-olah pihaknyalah yang bersalah.

“Itu tidak benar. Saya memiliki video utuh kejadian aslinya. Mari kita buktikan siapa yang benar dan salah di hadapan hukum,” tegasnya.

Selain melaporkan dugaan kekerasan, Zainul juga menyatakan akan melaporkan balik terkait penyebaran konten yang dianggap merugikan tersebut.

Dilansir dari Media Potretrealita.com

 

Penulis, Tim Editor, Redaksi

Mulai Terkuak! Kejari Tanjung Perak Panggil Saksi Kunci, AMI Jangan Main-main, Bongkar Tuntas Dugaan Dana Reses

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Tekanan publik akhirnya mulai memaksa pergerakan. Setelah lama disorot karena dinilai mandek, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dijadwalkan akan memanggil saksi kunci dalam kasus dugaan penyimpangan dana reses pada Kamis mendatang.

Saksi yang dipanggil bukan sosok sembarangan. Ia merupakan mantan staf dari anggota dewan yang turut dilaporkan, figur orang dalam yang diyakini mengetahui secara detail alur penggunaan dana reses termasuk dugaan praktik-praktik menyimpang yang selama ini tertutup rapat.

Pemanggilan ini menjadi ujian serius bagi Kejari Tanjung Perak apakah benar-benar ingin membongkar kasus ini, atau sekadar meredam tekanan publik.

Diketahui, kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) dengan nomor registrasi 199/Dumas/II/2026/DPP-AMI pada 27 Februari 2026. Namun, dalam kurun waktu yang cukup lama, penanganannya justru dinilai jalan di tempat dan minim progres.

Kondisi tersebut memicu kecurigaan publik hingga akhirnya AMI mengambil langkah tegas dengan membawa perkara ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mendesak adanya supervisi dan evaluasi terhadap kinerja Kejari Tanjung Perak.

Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa pemanggilan saksi kunci ini tidak boleh berakhir sebagai formalitas belaka.

“Ini momentum. Saksi yang dipanggil adalah orang dalam. Kalau Kejari serius, dari sini semua bisa terbuka. Tapi kalau hanya formalitas, publik tidak akan diam,” tegas Baihaki dengan nada keras.

Ia bahkan secara terbuka menantang keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut tanpa tebang pilih.

“Jangan main-main dengan kasus ini. Ini uang rakyat. Kalau memang ada penyimpangan, siapa pun yang terlibat harus diseret. Tidak boleh ada yang dilindungi,” ujarnya.

AMI juga mengingatkan bahwa sorotan terhadap Kejari Tanjung Perak kini tidak lagi hanya di tingkat daerah, melainkan sudah menjadi perhatian di level pusat.

“Kami sudah bawa ini ke Kejagung. Artinya pengawasan ada. Kalau masih berani mandek, itu jadi pertanyaan besar ada apa sebenarnya,” tambahnya.

Lebih jauh, Baihaki menegaskan bahwa AMI siap menggerakkan aksi besar-besaran jika proses hukum kembali berjalan stagnan atau terkesan ditutup-tutupi.

“Kalau ini masih diulur-ulur, kami pastikan akan turun dengan kekuatan lebih besar. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.

Dengan dipanggilnya saksi kunci yang mengetahui langsung dinamika internal, publik kini menunggu apakah Kejari Tanjung Perak benar-benar berani membuka tabir dugaan penyimpangan dana reses, atau justru kembali tenggelam dalam bayang-bayang ketidakjelasan.

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Inovasi Baru, DAJ Law Firm Hadirkan Program Perlindungan Hukum Berbasis Asuransi

Jakarta, Cakrawalajatim.news – Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ Law Firm) menghadirkan inovasi baru di bidang layanan hukum dengan meluncurkan program Legal Protection Insurance PPMBC-DAJ. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses perlindungan hukum bagi masyarakat yang tengah menghadapi berbagai persoalan hukum.

Berada di bawah pembinaan Tedjo Edhi Purdjiatno, DAJ Law Firm menggandeng para advokat profesional untuk memberikan layanan hukum secara menyeluruh, baik litigasi (di dalam pengadilan) maupun non-litigasi (di luar pengadilan).

Sekretaris Jenderal Dhipa Adista Justicia Law Firm, Nicho Hezron, menjelaskan bahwa program Legal Protection Insurance PPMBC-DAJ menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian perlindungan hukum melalui sistem perjanjian jasa hukum tetap.

“Atas arahan Pembina Dhipa Adista Justicia, Bapak Laksamana (Purn) TNI Tedjo Edhi Purdjiatno, S.H., kami meluncurkan program ini sebagai wadah yang memfasilitasi kesepakatan perjanjian jasa hukum tetap antara calon klien dengan DAJ Law Firm,” ujar Nicho kepada awak media di Kantor Pusat DAJ Law Firm, Grogol, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, keunggulan utama program ini terletak pada adanya jaminan perlindungan hukum yang membuat klien tidak perlu khawatir terhadap biaya mendadak saat menghadapi persoalan hukum.

“Melalui mekanisme yang menyerupai legal procedural insurance, akan dibuat berita acara Perjanjian Jasa Hukum Klien Tetap yang memuat ruang lingkup kerja sama, mekanisme ikatan, tujuan perjanjian, hingga biaya jasa hukum tetap,” jelasnya.

Terkait legalitas dan biaya premi, Nicho memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berada dalam naungan badan hukum DAJ Law Firm. Sementara itu, biaya premi bersifat fleksibel, menyesuaikan kesepakatan antara klien dan pihak kantor hukum.

“Legalitas tentu sesuai aturan hukum. Untuk biaya premi, sifatnya dinamis dengan prinsip mencari kesepakatan terbaik bagi kedua belah pihak,” katanya.

Di akhir keterangannya, Nicho menegaskan bahwa program Legal Protection Insurance PPMBC-DAJ dapat diakses oleh masyarakat luas, baik di wilayah Jabodetabek maupun daerah lain yang telah memiliki kantor cabang DAJ Law Firm.

“Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung datang ke Kantor Pusat di Grogol, Jakarta, maupun kantor cabang kami di berbagai daerah,” tutupnya.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar, Satu Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Ngawi

Ngawi, Cakrawalajatim.news – Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas.

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, pada Selasa (21/4/2026)

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang, termasuk mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Yayasan Surabaya, Sat Ppa Polrestabes Surabaya Diminta Transparan dan Tegas

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah yayasan Baitul Hijrah di Surabaya mendapat sorotan dari Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaqi Akbar, pada Senin (20/4/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada bulan puasa lalu, sekitar Maret 2026, di lingkungan Yayasan Baitul Hijrah.

Salah satu korban mengungkapkan bahwa tindakan tidak senonoh itu diduga dilakukan saat korban sedang tertidur. Sementara korban lain menyebut adanya dugaan modus pemberian uang oleh terduga pelaku yang dikenal ustad I.

Kasus ini pun telah dilaporkan oleh sejumlah wali murid ke pihak kepolisian. Saat dikonfirmasi pada Senin (20/4/2026), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya melalui AKBP Melatisari melalui staf membenarkan adanya laporan yang masuk pada Rabu (15/4/2026) petang.

“Benar, sudah ada laporan dari wali murid,” ujar pihak kepolisian.

Lebih lanjut, petugas juga menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan sekitar pukul 11.00 WIB. Namun demikian belum ada rilis resmi terkait status hukum, kronologi lengkap, maupun jumlah pasti korban.

Sementara itu, pihak Yayasan Baitul Hijrah belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Ketika tim mendatangi lokasi, warga sekitar menyebut aktivitas di panti tersebut terlihat kosong dalam beberapa hari terakhir.

“Beberapa hari ini sepi, tidak seperti biasanya,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang tidak berjalan normal pasca mencuatnya kasus tersebut.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaqi Akbar, mendesak aparat penegak hukum untuk segera membuka perkembangan kasus kepada publik.

Ia menilai, keterbukaan sangat penting mengingat korban merupakan anak di bawah umur dan jumlahnya disebut lebih dari satu orang.

“Penanganan kasus seperti ini harus serius dan transparan. Korban harus dilindungi, dan jika terbukti, pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan lebih luas terkait sistem pengawasan di lembaga yang menaungi anak-anak. Dugaan terjadinya peristiwa di dalam lingkungan yayasan mengindikasikan kemungkinan adanya celah dalam kontrol internal.

Selain itu, lambatnya rilis resmi dari pihak berwenang juga menjadi sorotan, mengingat kasus dengan korban anak di bawah umur membutuhkan penanganan cepat sekaligus transparan untuk mencegah keresahan publik.

Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan, seberapa besar skala kasus ini, bagaimana kronologi sebenarnya, dan apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Buron Usai Viral, Pelaku Curanmor Dibekuk Unit Jatanras Tanjung Perak

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka AJ, 35, ditangkap usai mencuri motor di Jalan Kalimas Udik, Surabaya. Ia sempat viral usai aksinya ini terekam CCTV di lokasi.

Tersangka yang diketahui warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya, ini melarikan diri usai mencuri motor pada 28 Februari lalu. Ia akhirnya berhasil ditangkap usai pulang ke rumahnya. “Tersangka kami tangkap Kamis (16/4) saat pulang ke rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Sabtu (18/4).

Kejadian tersebut bermula ketika korban usai pulang kerja main ke rumah temannya di Jalan Kalimas Udik, Surabaya. Korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah temannya dengan keadaan dikunci setir.

Saat hendak pulang, korban terkejut ternyata sepeda motor yang tadinya terparkir tidak ditemukan. Korban kemudian memberitahu temannya dan sempat mencari namun tidak ditemukan. Hingga rekaman CCTV di lokasi diunggah ke medsos oleh korban.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang mengetahui kejadian tersebut langsung menyelidiki. Polisi mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengetahui ciri-ciri pelaku. “Kami mencari ke rumahnya namun tersangka melarikan diri karena tahu sudah viral,” tuturnya.

Hingga akhirnya tersangka AJ kembali pulang ke rumahnya pada 16 April lalu. Saat itu juga Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkapnya. “Pengakuannya kangen rumah sehingga .emilih pulang,” jelasnya.

Hasil penyidikan, diketahui tersangka beraksi bersama temannya Sinyo yang saat ini sudah diamankan Polsek Dukuh Pakis karena perkara curanmor.

Ternyata tersangka merupakan residivis kasus penipuan di Polsek Cerme dan pernah mencuri sepeda motor di ruko Jalan Demak, Surabaya. “Kami masih mengembangkan TKP lain,” tuturnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.