Enam Orang Diamankan Satres narkoba Polres Batu, Muncul Dugaan Setoran Rp 15 Juta Perorang Untuk Proses Pemulangan

Batu, Cakrawalajatim.news – Enam orang dikabarkan sempat diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu dalam rangkaian penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, seluruhnya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan tes urine.

Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan identitasnya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Dusun Telekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Saat itu, petugas disebut mengamankan tiga orang berinisial KK, RZ, dan ND yang diduga sedang menggelar pesta minuman keras.

Ketiganya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Dugaan tersebut, menurut sumber, muncul setelah ditemukan adanya transaksi transfer antara RZ dengan seseorang berinisial SM.

Setelah proses interogasi, petugas disebut membawa ketiga orang tersebut ke sebuah rumah yang dikenal warga sebagai Rumah Tole untuk dilakukan penggeledahan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima media ini, penggeledahan tersebut tidak menemukan barang bukti narkotika.

“Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Batu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine. Hasil pemeriksaan urine seluruhnya dinyatakan negatif,” ujar sumber tersebut.

Sumber yang sama juga mengungkapkan adanya dugaan penyerahan uang sebesar Rp15 juta dari masing-masing orang yang diamankan sebelum akhirnya dipulangkan. Dugaan proses tersebut, menurut sumber, difasilitasi oleh seseorang bernama Boby yang disebut mengaku sebagai Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polres Batu.

Media ini belum dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Batu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasat Resnarkoba Polres Batu beserta jajaran Unit 1 melalui pesan WhatsApp pada Jumat (31/7/2026). Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Proyek Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Senilai Rp195 Juta Menjadi Amburadul

SAMPANG, Cakrawalajatim.news -Proyek pembangunan infrastruktur pertanian berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp195 juta yang diharapkan dapat meningkatkan sistem pengairan bagi petani di Kabupaten Sampang justru menuai sorotan dari warga setempat.

Pembangunan saluran di Desa Kapasan Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, kembali menjadi perhatian masyarakat. Warga mengeluhkan material proyek yang berserakan di sekitar lokasi pekerjaan dan dinilai mengganggu aktivitas warga serta membahayakan pengguna jalan.(30/7/26).

 

Selain persoalan material, warga juga menilai pelaksanaan proyek kurang memperhatikan aspek keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan. Menurut mereka, di lokasi pekerjaan tidak terlihat adanya penjaga atau petugas yang mengatur lalu lintas, serta minim rambu-rambu peringatan dan pembatas di sekitar area proyek.

 

“Yang kami keluhkan bukan hanya material yang berserakan, tetapi juga tidak ada penjaga, tidak ada rambu yang jelas, dan pekerjaan terlihat tidak tertata. Semen dan material lainnya juga tampak tidak dikelola dengan baik,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga berharap pihak pelaksana proyek segera melakukan penataan material, memasang rambu peringatan, menyediakan pembatas di sekitar lokasi pekerjaan, serta menempatkan petugas pengawas demi menghindari potensi.

 

“Sikap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai NasDem, Juheri, menjadi sorotan setelah diduga melontarkan ucapan dengan nada tinggi kepada seorang wartawan dan dinilai kurang menghormati tokoh masyarakat setempat.

 

Sejumlah warga menyayangkan tindakan tersebut. Menurut mereka, seorang anggota DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya mampu menjaga etika, sopan santun, dan cara berkomunikasi yang baik, baik kepada masyarakat, tokoh masyarakat, maupun insan pers.

“Sebagai anggota DPRD, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik dalam berbicara dan bersikap. Etika dan penghormatan terhadap masyarakat harus tetap dijaga,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana dan tidak mengganggu hubungan antara wakil rakyat, masyarakat, serta media. Mereka juga meminta seluruh pejabat publik untuk mengedepankan komunikasi yang santun dan menghormati setiap pihak dalam menjalankan tugasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Juheri maupun Fraksi Partai NasDem di DPRD Kabupaten Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

(Korlap Sampang)

Sengketa Lahan Kupang Segunting Memanas, Waluyo dan Diana Maharani Saling Lapor ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Surabaya, kini memasuki ranah pidana. Kedua belah pihak diketahui saling melaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan tindak pidana yang masing-masing mereka laporkan.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Waluyo telah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Surabaya dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: 975/VII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya, tertanggal 29 Juli 2026.

Dalam laporannya, Waluyo melaporkan Diana Maharani atas dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu serta penyerobotan tanah. Waluyo mengaku sebagai ahli waris sah dari almarhum M. Yasin bin Mustakim selaku cucu (ahli waris pengganti) almarhum Mustakim bin Reboe berdasarkan putusan Pengadilan Agama Surabaya.

Menurut uraian laporan, Waluyo memperoleh kuasa penuh dari para ahli waris untuk mengurus harta warisan, termasuk objek tanah yang menjadi sengketa. Ia menduga terbitnya sertifikat atas nama Diana Maharani dilakukan melalui dokumen atau keterangan yang dipersoalkan keabsahannya, sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga telah menerbitkan Surat Permintaan Keterangan kepada Waluyo dalam perkara yang dilaporkan oleh Diana Maharani.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik Unit Idik II/Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kekerasan terhadap orang dan/atau barang, pengrusakan, serta memasuki pekarangan tanpa izin, yang diduga terjadi pada 17 Juli 2026 di lokasi yang sama.

Penyidik meminta Waluyo hadir memberikan keterangan pada Jumat, 31 Juli 2026, di Ruang Unit Idik 2 Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dengan adanya dua laporan tersebut, perkara sengketa lahan di Kupang Segunting kini berkembang menjadi saling lapor (cross report). Masing-masing laporan akan diproses secara terpisah oleh penyidik berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan dokumen yang diajukan para pihak.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (27/7), Hendra Sihombing selaku kuasa hukum Waluyo membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam video cekcok tersebut adalah dirinya dan kuasa hukum Diana Maharani bukan ormas.

“Benar, itu adalah saya,” ujar Hendra kepada wartawan.

Menurut Hendra, permasalahan yang terjadi merupakan sengketa kepemilikan lahan, bukan sengketa penguasaan lahan.

Ia mengklaim kliennya sebelumnya telah menguasai lokasi tersebut. Namun, menurutnya, kliennya kemudian diminta meninggalkan lokasi oleh Soegiarto.

“Yang terjadi adalah sengketa kepemilikan lahan, bukan penguasaan lahan. Klien kami sebelumnya sudah menguasai lokasi tersebut, namun kemudian diminta pergi oleh warga dan kami tanpa membawa ormas manapun,” katanya. Hendra juga menambahkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum.

Ia menambahkan bahwa perkara tersebut masih berproses secara hukum dan meminta seluruh pihak menghormati mekanisme yang sedang berjalan.

Hendra juga berharap aparatur pemerintah mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Pemerintah Kota Surabaya dapat bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap pihak yang memiliki dasar hukum dan legalitas harus memperoleh pelayanan yang sama tanpa adanya keberpihakan, sembari menunggu kepastian hukum melalui proses yang sedang berlangsung.

Sebagai informasi, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan dan penanganan di Polrestabes Surabaya. Seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan, alat bukti, maupun dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang setelah terdapat perkembangan resmi dari penyidik maupun para pihak terkait.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Klarifikasi Dugaan Tangkap Lepas dan Transaksi Rp70 Juta

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya membantah pemberitaan yang menyebut adanya praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan dua remaja berinisial NFS dan A. Polisi menegaskan seluruh proses hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga tidak benar apabila disebut terjadi praktik tangkap lepas.

“Tidak ada tangkap lepas. Penanganan perkara sudah sesuai prosedur dan telah melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Jadi pemberitaan yang menyebut adanya tangkap lepas tidak benar,” tegas AKBP Dodi saat memberikan klarifikasi, Rabu (29/7/2026).

Selain itu, AKBP Dodi juga membantah adanya dugaan transaksi maupun nominal Rp70 juta sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan. Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Klarifikasi tersebut merupakan tanggapan atas pemberitaan sebelumnya yang memuat dugaan praktik tangkap lepas serta informasi mengenai dugaan adanya uang sebesar Rp70 juta dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan NFS dan A.

Hingga saat ini, Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penanganan perkara terhadap NFS dan A telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN.

Di sisi lain, keluarga salah satu tersangka turut memberikan pernyataan yang membantah adanya pembayaran kepada pihak mana pun selama proses hukum berlangsung.

“Selamat sore, pemberitaan itu tidak benar dikarenakan saya tidak memberi uang sama sekali kepada pihak manapun. Orang tua saya bekerja sebagai kuli bangunan, tidak mungkin memiliki uang sebanyak itu karena hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari. Saya justru berterima kasih kepada pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena sejak proses penangkapan hingga dibawa ke BNN untuk rehabilitasi tidak dipungut biaya sama sekali. Saya berharap pemberitaan yang tidak benar itu dapat diluruskan melalui keterangan saya. Terima kasih,” ujar perwakilan keluarga tersangka, Rabu (29/7/2026).

Redaksi Delikjatim.com menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Redaksi Ungkap Dugaan Identitas Baru Sosok yang Hubungi Media Terkait Kasus NFS dan A, Yang Mengaku Rudi Orbit Diduga Penasihat Hukum Terduga Pelaku

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Perkembangan baru muncul dalam rangkaian peliputan dugaan penanganan perkara narkotika yang melibatkan dua remaja berinisial NFS dan A. Redaksi Delikjatim.com mengaku memperoleh informasi baru yang mengarah pada dugaan perbedaan identitas sosok yang sebelumnya menghubungi 08125xxxxxx awak media.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 19.49 WIB, orang yang selama ini memperkenalkan diri sebagai Rudi Orbit diduga bukan sosok yang sebenarnya. Redaksi memperoleh informasi bahwa pihak yang melakukan komunikasi tersebut diduga adalah Sandra, yang disebut sebagai penasihat hukum (PH) dalam perkara NFS dan A.

Informasi tersebut diperoleh setelah redaksi melakukan penelusuran lanjutan terhadap komunikasi yang terjadi usai pemberitaan mengenai dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan kasus narkotika jenis inex oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam percakapan sebelumnya, pihak yang mengaku sebagai Rudi Orbit menyampaikan bahwa proses penanganan terhadap NFS dan A telah dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut keterangan awak media, orang tersebut juga sempat mengajak agar hubungan dengan media dapat “ditata” sebagaimana media lain. Selain itu, setelah membantah isu dugaan adanya uang sebesar Rp70 juta dalam perkara tersebut, pihak yang mengaku sebagai Rudi Orbit diduga menawarkan uang kepada redaksi dengan nominal antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Tawaran tersebut, menurut pengakuan awak media, langsung ditolak.

Belakangan, redaksi menerima informasi bahwa pihak yang melakukan komunikasi itu diduga merupakan Sandra selaku penasihat hukum dalam perkara tersebut. Hingga berita ini ditulis, identitas penelepon maupun isi komunikasi tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.

Sebelumnya diberitakan, NFS dan A diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Apartemen Darmo Permai Tower C, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, petugas disebut mengamankan empat butir pil inex sebagai barang bukti. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, kedua remaja itu kemudian dilepaskan pada 20 Juli 2026 setelah menjalani proses asesmen.

Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya pengeluaran dana sebesar Rp70 juta dari pihak keluarga terduga pelaku. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum dapat diverifikasi secara independen maupun didukung alat bukti yang memastikan kebenarannya.

Saat dimintai konfirmasi melalui WhatsApp, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., membantah adanya praktik tangkap lepas.

> “Kalo tangkap lepas ndak mas Ibad, BB-nya emang di bawah SEMA dan wajib rehab. Semua melalui prosedur dan TAT BNN,” tulis AKBP Dodi kepada awak media.

 

Menanggapi informasi dugaan adanya uang Rp70 juta, AKBP Dodi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

> “Kalau itu saya kurang tau nggeh mas. Nggeh, nanti lebih jelasnya Kanit hub mas nggeh,” ujarnya.

 

Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 17.18 WIB, awak media kembali berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lanjutan.

Sementara itu, Sandra selaku penasihat hukum, Kanit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, maupun pihak yang sebelumnya mengaku sebagai Rudi Orbit juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan perbedaan identitas penelepon maupun isi komunikasi yang disampaikan kepada awak media.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penawaran uang kepada media serta dugaan pengeluaran dana Rp70 juta masih sebatas informasi yang diperoleh dari hasil penelusuran dan belum dapat diverifikasi secara independen. Pemberitaan ini disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan.

Dilansir dari Media Delikjatim

 

Penulis, Delikjatim / Editor, Redaksi

Dua Terduga Pengguna Inex Sempat Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Lalu Direhabilitasi dan Dugaan Mahar Puluhan Juta Mencuat

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut disebut berkaitan dengan penanganan kasus narkotika jenis inex oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, dua orang berinisial N.F.S. dan A., warga Ketandan Bong, diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Apartemen Darmo Permai Tower C, Surabaya.

Dari penangkapan tersebut, petugas disebut mengamankan barang bukti berupa empat butir inex. Namun, berdasarkan informasi yang diterima media, kedua terduga pelaku kemudian dilepaskan pada 20 Juli 2026 setelah menjalani proses asesmen.

Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya pengeluaran uang sebesar Rp70 juta dari pihak keluarga terduga pelaku. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen maupun didukung alat bukti yang dapat dipastikan kebenarannya.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, S.I.K., membantah adanya praktik tangkap lepas.

“Kalo tangkap lepas ndak mas Ibad, BB-nya emang di bawah SEMA dan wajib rehab. Semua melalui prosedur dan TAT BNN,” tulis AKBP Dodi Pratama kepada awak Media Delikjatim.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai informasi dugaan adanya uang sebesar Rp70 juta yang disebut-sebut dikeluarkan pihak keluarga terduga pelaku, AKBP Dodi Pratama mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

“Kalau itu saya kurang tau nggeh mas. Nggeh, nanti lebih jelasnya Kanit hub mas nggeh,” ujarnya.

Pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 17.18 WIB, awak media kembali berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan.

Tidak lama setelah upaya konfirmasi tersebut, awak media mengaku dihubungi oleh seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Rudi Orbit dan mengaku menjabat sebagai kepala rehabilitasi. Dalam percakapan itu, Rudi disebut membahas konfirmasi yang sebelumnya diajukan kepada Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Menurut keterangan awak media, Rudi menyampaikan bahwa penanganan terhadap kedua terduga pelaku telah sesuai dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN. Ia juga mengajak agar hubungan dengan media dapat “ditata” sebagaimana media lainnya.

Saat disinggung mengenai informasi dugaan uang sebesar Rp70 juta, Rudi disebut membantah nominal tersebut. Menurut keterangan awak media, Rudi kemudian menawarkan sejumlah uang sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Tawaran tersebut, menurut pengakuan awak media, ditolak.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kanit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya maupun pihak yang mengaku sebagai Rudi Orbit terkait isi percakapan tersebut. Media juga belum memperoleh bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya transaksi uang sebagaimana informasi yang beredar.

Media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. Apabila terdapat klarifikasi atau perkembangan baru dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan, berita ini akan diperbarui.

Dilansir dari Media Delikjatim

 

Penulis, Delikjatim/ Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.