Sengketa Lahan Kupang Segunting Surabaya Berlanjut, Hendra Sebut Kasus Masih dalam Proses Hukum

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Sebuah video berdurasi sekitar dua menit yang memperlihatkan adu argumen antara sejumlah pihak, termasuk advokat, di kawasan Jalan Kupang Segunting III No. 48, Surabaya, beredar di masyarakat dan menjadi perhatian warga.

Berdasarkan keterangan warga sekitar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, peristiwa tersebut bermula saat beberapa orang datang ke lokasi untuk memasang banner berisi pemberitahuan mengenai klaim kepemilikan tanah.

Tidak lama kemudian, Soegiarto yang disebut warga sebagai kuasa hukum Diana Maharani datang ke lokasi. Menurut keterangan warga, kedatangannya untuk menghentikan pemasangan banner tersebut sehingga terjadi adu argumen dengan pihak yang berada di lokasi.

Peristiwa itu kemudian direkam oleh sejumlah warga menggunakan telepon genggam. Rekaman berdurasi sekitar dua menit tersebut selanjutnya beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan.

Ketua RT setempat mengatakan perselisihan terkait lahan tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, insiden serupa telah terjadi dua kali, dengan kejadian terakhir berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026.

Ketua RT juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, lahan tersebut sebelumnya dimiliki seseorang yang dikenal sebagai Pak Tan dan sekitar tiga tahun lalu telah dialihkan kepada Diana Maharani. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Ketua RT dan belum menjadi fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7), Hendra selaku kuasa hukum Waluyo membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam video tersebut adalah dirinya.

“Benar, itu adalah saya,” ujar Hendra kepada wartawan.

Menurut Hendra, permasalahan yang terjadi merupakan sengketa kepemilikan lahan, bukan sengketa penguasaan lahan.

Ia mengklaim kliennya sebelumnya telah menguasai lokasi tersebut. Namun, menurutnya, kliennya kemudian diminta meninggalkan lokasi oleh Soegiarto bersama sejumlah orang.

“Yang terjadi adalah sengketa kepemilikan lahan, bukan penguasaan lahan. Klien kami sebelumnya sudah menguasai lokasi tersebut, namun kemudian diminta pergi oleh Soegiarto bersama sejumlah orang,” katanya.

Hendra menambahkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum.

“Perkara ini masih berproses di pengadilan. Selain itu, kami juga telah menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Jawa Timur,” ujarnya.

Menanggapi informasi yang beredar bahwa lahan tersebut sebelumnya dimiliki Pak Tan dan telah dijual kepada Diana Maharani, Hendra membantah informasi tersebut.

Menurut Hendra, kliennya memiliki dasar klaim kepemilikan yang didukung sejumlah dokumen, antara lain Sertifikat Tanah Lama Nomor 123 tanggal 22 Februari 1957 atas nama Tuan Reboe alias M. Yasin dengan luas induk 189.994 meter persegi, Kutipan Salinan Surat Keputusan Kepala Direktorat Agraria Nomor SK.12/Ka/1964 tanggal 30 November 1965, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 361/1974 tanggal 18 Maret 1974, serta Surat Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Kotapradja Surabaja tanggal 6 Desember 1957 mengenai izin mendirikan bangunan. Dokumen-dokumen tersebut, menurut Hendra, memperkuat dasar klaim kepemilikan kliennya.

Selain itu, Hendra berharap aparatur pemerintahan di tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kota Surabaya dapat bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan harapan agar setiap pihak yang memiliki dasar hukum dan legalitas memperoleh pelayanan yang sama tanpa keberpihakan.

Meski demikian, status kepemilikan lahan tersebut hingga kini masih menjadi objek sengketa yang sedang diperiksa di pengadilan. Dengan demikian, seluruh klaim yang disampaikan para pihak masih menunggu pembuktian dalam persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Soegiarto maupun pihak Diana Maharani belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan wartawan.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila Soegiarto maupun pihak Diana Maharani memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Perbatasan Malang-Lumajang, Jatanras Polda Jatim Dalami Jaringan Kejahatan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua residivis yang diduga menjadi spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Malang.

Kedua pelaku berinisial Hendri Rusdianto (38), warga Kecamatan Gedangan, dan Rosid (49), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Mereka diamankan Tim Subdirektorat III Jatanras pada Rabu malam (22/7/2026) di kawasan Tirtoyudo, perbatasan Kabupaten Malang dan Lumajang.

Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena kedua tersangka membawa senjata tajam yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan anggota maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah kasus curanmor yang sebelumnya berhasil diungkap di beberapa daerah, termasuk Jember dan Pasuruan.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi yang kami peroleh di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar AKBP Arbaridi, Jumat (24/7).

Ia menjelaskan, keputusan memberikan tindakan tegas diambil setelah petugas mengetahui kedua pelaku membawa senjata tajam saat hendak diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya perlawanan yang dapat membahayakan jalannya operasi.

“Keberadaan senjata tajam menjadi pertimbangan petugas dalam mengambil tindakan agar proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua residivis itu mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya sembilan lokasi berbeda. Sasaran mereka umumnya rumah yang sedang kosong serta kendaraan yang diparkir di tempat dengan pengawasan minim, terutama di wilayah Kabupaten Malang.

Penyidik menduga keduanya telah cukup lama menjalankan aksi pencurian dengan memilih target yang dianggap mudah untuk dieksekusi.

Saat ini, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan penadah kendaraan hasil curian serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat curanmor.

Meski hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua tersangka beraksi hanya berdua, polisi masih mendalami peran pihak lain, khususnya jaringan penadah yang diduga menjadi mata rantai distribusi kendaraan hasil kejahatan.

Polda Jawa Timur menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap sebagai bagian dari upaya menekan angka kejahatan curanmor dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Usai Berita Dugaan Tangkap Lepas Terbit, Nomor Wartawan Disebut Diblokir Kasat Reskrim Mojokerto Kota

MOJOKERTO, Cakrawalajatim.news – Dugaan praktik tangkap lepas kembali mencuat di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Kali ini, sorotan mengarah pada penanganan kasus dugaan pencurian besi di area pabrik ban CV Indah Jaya Ban, Jalan Bypass Kedungsari, Mojokerto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang berinisial B, U, dan A, warga Kecamatan Jetis dan Ketapang, Kabupaten Mojokerto, diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Juni 2026 terkait dugaan pencurian besi.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi juga disebut menyita sejumlah barang bukti beserta satu unit kendaraan pikap yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan besi.
Namun perkara ini menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa ketiga terduga pelaku tersebut telah dipulangkan pada 16 Juli 2026, atau sekitar satu bulan setelah diamankan.

Tidak hanya itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya uang tebusan senilai Rp225 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan keluarnya ketiga terduga pelaku tersebut.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan pada Jumat (17/7/2026).

Namun hingga berita pertama diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan oleh perwira menengah tersebut.
Lebih lanjut, setelah berita mengenai dugaan tangkap lepas itu terbit dan tautannya dikirimkan kepada yang bersangkutan untuk mendapatkan hak jawab, AKP Mangara Panjaitan juga tidak memberikan penjelasan ataupun bantahan atas substansi pemberitaan.

Alih-alih memberikan klarifikasi, nomor telepon wartawan yang melakukan konfirmasi justru diketahui telah diblokir.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi penegakan hukum serta menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

*Kanit Akui Ada Penangkapan*
Di tengah belum adanya penjelasan dari Kasat Reskrim, salah satu Kanit di jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota bernama David membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga orang yang dimaksud.
Namun ia membantah besaran nominal yang beredar di masyarakat.

“Penangkapannya memang ada, tetapi nominalnya bukan sebesar itu,” ujarnya kepada media ini.

Pernyataan tersebut menjadi satu-satunya keterangan dari internal Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang berhasil diperoleh hingga saat ini.

Meski demikian, keterangan tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan mendasar terkait status hukum ketiga terduga pelaku, perkembangan proses penyidikan, dasar pemulangan mereka, maupun penjelasan mengenai nominal yang disebut-sebut beredar dalam perkara tersebut.

*Bertolak Belakang dengan Arahan Mabes Polri*
Sikap bungkam pejabat penyidik dalam menghadapi isu yang berkembang di ruang publik dinilai bertolak belakang dengan berbagai arahan pimpinan Polri yang selama ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan respons cepat terhadap pemberitaan yang berpotensi memengaruhi citra institusi.

Dalam berbagai kesempatan, pejabat Mabes Polri melalui Divisi Humas Polri berulang kali menegaskan bahwa setiap informasi yang berpotensi merugikan institusi harus segera dijawab melalui mekanisme klarifikasi yang cepat, transparan, dan berbasis fakta.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah berkembangnya informasi liar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Karena itu, pilihan untuk tidak memberikan klarifikasi dan bahkan memblokir akses komunikasi wartawan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah publik, terutama ketika isu yang berkembang menyangkut dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

*Publik Menunggu Penjelasan Resmi*
Hingga saat ini belum diketahui apakah perkara dugaan pencurian besi tersebut masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, telah dihentikan, atau diselesaikan melalui mekanisme hukum tertentu.

Belum ada pula penjelasan resmi mengenai alasan pemulangan ketiga terduga pelaku setelah diamankan selama kurang lebih satu bulan.

Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban fungsi pelayanan publik, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penanganan perkara.

Dilansir dari Media Liputan Kasus

 

Penulis, Liputankasus / Editor, Redaksi

Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi, Residivis FR Kembali Masuk Bui

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua jenis sekaligus guna mendapatkan uang tambahan. Pekerjaan sebagai penjual roti dirasa kurang, hingga pengedar menjadi salah satu pilihan.

Angan-angan mendapatkan uang lebih dengan sampingan mengedarkan sabu-sabu (ss) dan ekstasi dari Madura kandas ditangan SatResnarkoba Polrestabes Surabaya.

Wanita yang diamankan inisial FR (40) asal Jalan Banyu Urip Surabaya. Aksi pertama berjalan mulus, barulah yang kedua kali dia ditangkap pada, Rabu 03 Juni 2026, Sekitar pukul 18.30 Wib.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan menjelaskan, anggota mengamankan wanita tersebut setelah mendalami informasi yang diterima dari warga disekitar lokasi kejadian terkait peredaran Narkotika.

“Pengakuan pelaku, mulai mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria inisial P yang disebut pemasok barang,” kata AKBP Dodi, Minggu (19/7/2026).

Setelah menerima barang dari P, wanita ini lebih dulu mencicipi untuk sabu, sebelum kemudian dicubit sesuai permintaan dari setiap pasien. Sementara ekstasi dijualnya perbutir.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 kantong plastik klip berisi sabu seberat 96,884 gram,10 Butir jenis Ectacy Heineken dengan berat 4,274 gram, 4 potongan sedotan,2 bendel plastik klip, 1 plastik pembungkus sabu warna hitam, 1 timbangan elektrik dan HP yang kini dijadikan barang bukti oleh petugas.

“Tersangka membeli sabu dan Extacy dari P, pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 Wib, dan bertemu di Jalan Raya daerah Ketapang Sampang Madura,” imbuh AKBP Dodi.

Ditanggal tersebut l, tersangka FR membeli sabu 1 ons dengan harga Rp 55.000.000, dan jenis Ectacy Heineken Rp 2.500.000,- harga perbutir Rp 250.000. Oleh pelaku dari 1 ons itubdicubit sedikit untuk dikonsumsi sendiri, dan sisanya untuk diedarkan.

FR juga menerangkan jika menjual sabu tergantung pesanan dari pembeli, berapa berat sabu yang di pesan oleh pembeli. Dirinya mendapatkan keuntungan dari pembeli pergramnya antara Rp 200.000, hingga Rp 500.000, sedangkan untuk narkotika jenis Ectacy Heineken mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000.

“FR ini membeli sabu dari P sudah 2 kali, pertama awal bulan April 2026, untuk pembelian ke 2, sabu dan Extacy sebelum diamankan. Barang-barang tersebut belum dibayar keseluruhan karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar,” tambah Kasat Resnarkoba.

Nekat berbisnis terlarang guna mendapatkan keuntungan berupa uang, adalah maksud dan tujuan tersangka FR. Sedianya, keuntungannya akan digunakan tambahan membeli rumah karena pekerjaan FR selaku penjual roti dirasa kurang selama ini.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Dugaan Oknum Polisi Lakukan Pungli di Samsat Surabaya Utara, Warga Minta Pelayanan Transparan

Surabaya, Cakrawalajatim.news – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi kembali mencuat di lingkungan Samsat surabaya Utara. Warga mengaku dimintai sejumlah uang di luar biaya resmi saat mengurus administrasi kendaraan bermotor yang sangat fantastis.

Menurut keterangan warga asli Bangkalan permintaan uang tersebut diduga dilakukan dengan alasan mempercepat proses pengurusan, karena tidak ada atas nama pemilik pertama.

“Untuk pengurusan duplikat STNK di Samsat Utara surabaya tidak bisa di proses kalau tidak melampirkan KTP pemilik pertama mas, Tapi. kalau sampean bisa bayar ke loket pasti di bantu kok,” ucapnya oknum polisi tersebut kepada warga Bangkalan pada hari kamis tanggal (16/07/2026).

Tak hanya itu. Masyarakat mengharap pelayanan di Samsat Surabaya Utara dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku dan terus meningkatkan pelayanan yang berintegritas,

“Saya meminta agar apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh oknum aparat segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai prosedur,” kata warga Bangkalan kepada media harianradar.

Jangan malah mencari celah keuntungan atau memanfaatkan kesulitan dan kesempatan dalam kesempitan masyarat saat membutuhkan pelayanan, jika kalau persyaratan tidak bisa dipenuhi seharusnya sampaikan sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku.

“Jika persyaratan memang tidak terpenuhi, jelaskan secara jujur dan transparan sesuai prosedur dan aturan,” imbuhnya.

Saat masyarakat butuh pelayanan, mereka butuh solusi, bukan eksploitasi. Jika berkas atau syarat tidak lengkap, sampaikan secara objektif sesuai regulasi, bukan malah mengambil keuntungan.

“Melayani bukan Berbisnis. Jika syarat tidak terpenuhi, edukasi sesuai prosedur. Jangan manfaatkan kesulitan masyarakat!”, tegasnya.

Dilansir dari Media Harian Radar

 

Penulis, Harian Radar / Editor, Redaksi

Garda Sakera dan Yakuza Manages Tempuh Jalur Hukum, Soroti Lagu “Gak Papa” IC dan MA

Mojokerto, Cakrawalajatim.news – Ulah tak terpuji yang dilakukan oleh penyanyi karbitan dan juga seorang DJ karnaval yakni IC dan MA di dunia maya kini berbuntut panjang. 2 artis sosial media ini mendapatkan kritikan tajam serta hujatan dari masyarakat luas. Selain itu, ada beberapa ormas ataupun LSM sudah melaporkan kedua perempuan teraebut ke polisi.

Kali ini, pada hari Jum’at (17/7/26) puluhan anggota DPP GARDA SAKERA S.K.R yang dipimpin Adi Nova selaku ketua DPP GARDA SAKERA serta di dampingi Subagio, S.H., mendatangi Mapolres Mojokerto guna melaporkan IC dan MA juga mangement produser yang mendukung terciptanya lagu berjudul “gak papa” yang dinilai tak pantas dan kini telah beredar luas di kalangan masyarakat.

Selain dari DPP GARDA SAKERA juga turut serta hadir ketua DPC YAKUZA MANAGES yakni H. Zulfah Asadulmillah dan beberapa anggotanya dalam mengawal pelaporan tersebut

Video lagu yang berjudul gak papa yang dinyanyikan oleh IC dan MA, dalam syair lagunya sangatlah tidak pantas untuk didengar semua kalangan, khususnya kaum perempuan dan anak-anak.

Menurut keterangan Adi Nova, syair lagu yang dibawakan IC dan MA sangatlah merusak moral dan martabat kaum perempuan.

“untuk itu, sudah selayaknya ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Jangan sampai setelah klarifikasi di media sosial, tidak ada tindakan dari aparat terkait,” terangnya.

“Bila dalam waktu yang diharapkan tidak ada tindakan serius dari aparat penegak hukum, maka jangan salahkan kami apabila akan datang anggota dan masa yang lebih besar,” ungkapnya.

Sementara itu, ketua YAKUZA MANAGES H. Zulfah Asadulmillah mengatakan bahwa tindakan IC dan MA bersama crewnya sudah mencederai moral serta adat ketimuran serta ajaran agama apapun itu.

“Untuk itu, bilamana tidak ada tindakan apapun dari aparat penegak hukum, maka seperti yang sudah terjadi, YAKUZA MANAGES akan melakukan tindakan refrensif sesuai hukum ilmu agama dan negara yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.