Diduga Akan Menggelapkan Barang Bukti Propam Polda Jatim Diminta Periksa Penyidik Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Kasus pencurian kabel KTTL milik telkom yang berhasil di ungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo patut mendapatkan apresiasi, dimana pada 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB silam polisi berhasil mengamankan tiga tersangka.

Diketahui ketiga tersangka bernama Zeth Bara, Hendy Priyatama dab Abd Muntholib diamankan saat beraksi di Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo.

Pasalnya bukan hanya satu tempat, komplotan ini kerap beraksi di beberapa tempat.

Kini ketiga tersangka sudah di putus bersalah dan di sanksi dengan hukuman 8 bulan penjara.

Menurut Narasumber saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa ada alat loketer yang berhasil diamankan dan turut di jadikan barang bukti, namun anehnya saat di konfirmasi ke pihak Kejakasaan Sidoarjo Alat Loketer tersebut tidak dilimpahkan sebagai barang bukti dan tidak ada di BAP pemberkasan ketiga tersangka.

Hal ini dibuktikan di https://sipp.pn-sidoarjo.go.id/ tidak ada barang bukti loketer yang di limpahkan ke Kejaksaan dan di sidangkan.

Menurut Narasumber yang enggan di sebutkan membenarkan bahwa ada alat loketer yang diamankan saat penangkapan tersebut.

Ketika awak media ke Polresta Sidoarjo menemui penyidik Bernama Anton membenarkan bahwa ada loketer yang di amankan dan masih berada di Polresta Sidoarjo.

Tentunya hal ini menjadi pertanyaan publik, dimana barang bukti yang di amankan harus di limpahkan ke Kejakasaan dan di hadirkan saat persidangan, ada apa hingga pihak kepolisian tidak menyerahkan barang bukti tersebut.

Tentunya jika benar adanya upaya menguasai dan menghilangkan barang bukti patut di duga adanya tindak Penggelapan barang bukti oleh oknum kepolisian, yang merujuk pada tindakan menghilangkan, merusak, atau mengubah barang bukti dalam suatu perkara pidana, diatur dalam Pasal 230 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja menghilangkan, merusak, atau membikin barang bukti tidak dapat dipakai di pengadilan.

Elaborasi:

Pasal 230 KUHP:

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penghilangan atau merusak barang bukti yang digunakan dalam persidangan atau digunakan untuk meyakinkan penguasa yang berwenang.

Bahwa ia terdakwa I.ZETH BARA bersama dengan terdakwa II. HENDY PRIYATAMA serta dengan terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :—————

– Awalnya dengan maksud untuk memiliki kabel milik PT.Telkom Indonesia yang tertanam didalam tanah, dan dengan maksud agar mudah mengambilnya, pada tanggal 7 Mei 2024 terdakwa I.ZETH BARA menghubungi terdakwa II.HENDY PRIYATAMA yang pekerjaannya sebagai pengawas lapangan PT.Graha Sarana Duta yang merupakan anak perusahaan dari PT. Telkom Indonesia, dan minta agar dibuatkan Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas yang berisi seolah olah ada perintah pengangkatan kabel tembaga tanam langsung masing masing diwilayah STO Gedangan, STO Gempol Date Pandaan dan STO Beji Datel Pandaan yang masing masing merupakan wilayah Telkom Sidoarjo, dengan imbalan akan diberikan bagian sebesar 30% dari hasil pengambilan kabel, dimana atas ajakan tersebut terdakwa II.HENDY PRIYATAMA menyetujuinya dan kemudian membuatkan Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas dan menyerahkannya kepada I.ZETH BARA pada tanggal 8 Mei 2024.—————-

– Selanjutnya dengan berbekal Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas tersebut terdakwa menghubungi terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI dan menyampaikan bahwa ada pekerjaan pengangkatan kabel milik PT.Telkom Indonesia yang berada dibawah tanah, meskipun terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB mengetahui secara pasti bahwa pekerjaan pengangkatan kabel milik PT.Telkom Indonesia tersebut illegal karena baik pada Surat Perintah Kerja dan Nota Dinas yang ditunjukan kepadanya oleh terdakwa I.ZETH BARA adalah palsu, karena tidak ada tanda tangan dari pejabat yang berwenang, terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB tetap setuju dan bersepakat dengan terdakwa I.ZETH BARA untuk mengambil kabel milik PT. Telkom Indonesia yang tertanam ditanah.——–

– Selanjutnya pada tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib setelah berhasil menemukan lokasi kabel milik PT.Telkom Indoensia yang ditanam dengan berbekal cangkul, linggis, skrop, kapak, palu dan gergaji besi dengan mengendarai mobil Mitsubishi L-300 warna hitam masing masing dengan Nopol W-9230-PS dan Nopol W-9007-PS dengan disertai kurang lebih sebanyak 12 orang, terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI pergi bersama sama menuju Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, setelah itu terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI beserta 12 orang lainnya dengan menggunakan linggis menggali tanah dan tanpa seizin dari pihak PT.Telkom Indoensia Wilayah Sidoarjo kemudian mengambil kabel milik PT.Telkom Indonesia wilayah Sidoarjo dengan cara memotongnya dengan menggunakan linggis dan memotongnya menjadi antara 5 meter sampai dengan 7 meter, dimana atas kabel yang terkumpul tersebut kemudian diangkut keatas mobil Mitsubishi L-300 warna hitam masing masing dengan Nopol W-9230-PS dan Nopol W-9007-PS, dan oleh terdakwa I.ZETH BARA bersama dengan terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dijual kepada saksi TOYIBIN bersama dengan isterinya yang bernama saksi ISLAMIYAH melalui saksi IMAM BASORI terjual seharga Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), dimana terhadap uang tersebut setelah dipotong untuk keperluan operasional sebesar Rp.25.000.000,- sisanya oleh para terdakwa dibagi, dimana terdakwa I.ZETH BARA mendapatkan bagian sebesar Rp.36.250.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), terdakwa II.HENDY PRIYATAMA mendapatkan bagian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sementara terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB mendapatkan bagian sebesar Rp.11.875.000,- (sebelas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI mendapatkan bagian sebesar Rp..5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).————-

– Saat terdakwa III.ABD. MUNTHOLIB dan saksi MACHFUD JOHAN EFENDI bersama dengan 12 orang lainnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wib sedang menggali dan mengambil kabel milik PT.Telkom Indoensia di Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, perbuatan terdakwa tersebut dipergoki oleh saksi EKO SUNARTO dan saksi ACH.FAUWZI ABDILLAH petugas Polresta Sidoarjo, selanjutnya para terdakwa dilakukan penangkapan dan berikut barang buktinya dibawah ke Polresta Sidoarjo guna pengusutan perkaranya lebih lanjut. Perbutan para terdakwa tersebut diatas telah merugikan PT.Telkom Indonesia Wilayah Sidoarjo yang ditaksir dengan uang kurang lebih sebesar Rp.50.776.648,- (lima puluh juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).——————

Perbuatan para Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP ———–

Menetapkan barang bukti berupa:

1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pickup L-300 warna hitam Nopol : W-9230-PS

1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pickup L-300 warna hitam Nopol : W-9007-PS, Potongan Kabel Tanam Tanah Langsung (KTTL)

Dikembalikan kepada Saksi Sukismadi

4 (empat) buah cangkul

4 (empat) buah Sekop

2 (dua) buah gergaji besi

3 (tiga) buah Linggis

1 (satu) buah kapak besar

1 (satu) buah Palu besar.

Dirampas untuk dimusnahkan

1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja tanggal 1 April 2024

1 (satu) lembar Nota Dinas.

1 (satu) lembar berita acara kepemilikan aset Telkom tanggal 15 Mei 2024

1 (satu) lembar rute kabel PT Telkom Indonesia STO Tulangan

1 (satu) bendel surat perintah kerja No. : C-TEL 48/TK000/DID-C0200000/2024 tanggl 27 Maret 2024

2 (dua) lembar Nota dinas C.Tel.113/TK 000/DID-C0200000/2024, tanggal 27 Maret 2024.

Kronologi Yang Sebenarnya Dan Tanggapan Polres Pasuruan Terkait Lakalantas Di Tol Tadi Pagi

Pasuruan, Cakrawalajatim.news – Adanya pemberitaan dari media online terkait laka lantas truk bermuatan kabel telkom di tol Pasuruan, mendapat tanggapan dari Legal PT PRM dan Kanit Pidek Ipda Eko.

 

Dalam keterangannya, Fauzi legal PRM tersebut mengatakan bahwa ijin yang di kantongi oleh PT PRM lengkap dan sah.

 

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang terkesan sepihak, dimana hal ini merugikan citra PT PRM yang disebut muatan kami tersebut illegal, kami hadir di Polres Pasuruan untuk menunjukkan dokumen yang kami kantongi dan alhamdulillah selama proses tersebut pihak polres Pasuruan objektif dan profesional, sehingga prosesnya tidak lama dan kemudian barang tersebut diserahkan kembali”. Ucap Fauzi, Selasa 17 Juni 2025.

 

Masih Fauzi, kami sangat berterima kasih dimana tupoksi wartawan sebagai kontrol sosial, jadi kami berharap Jika ada keraguan akan ijin yang kami kantongi, Kami mempersilahkan untuk kroscek (konfirmasi) ke dinas terkait, karna perijinan dan dokumen perusahaan tidak semerta merta bisa di sebarkan secara bebas, jika dokumen disebarkan tanpa melalui mekanisme yang sesuai yakni bersurat jika ada penyalahgunaan dokumen siapa yang bertanggungjawab. Jadi kami mohon pengertiannya kami tidak menutupi namun hal mekanisme permohonan dokumen harus secara legal yakni bersurat.

 

Secara terpisah, Kanit Pidek Polres Pasuruan Ipda Eko juga mengatakan bahwa kami sudah melakukan sesuai prosedur dimana saat kawan kawan media ke kantor kami sudah menunjukkan dukumen.

 

“Kami tidak bisa menahan muatan tersebut karna pihak PT PRM yakni Mas Fauzi sudah menunjukkan legalitas lengkap. Sehingga pemberitaan tersebut tidak semuanya benar adanya. Perlu di garis bawahi bahwa tadi sudah saya tunjukkan dokumen kami kepada awak media tersebut”. Tegasnya.

Dukung Stabilitas Wilayah, Kapolres Pasuruan Apresiasi Langkah Humanis Polsek Beji Rangkul Perguruan Silat

PASURUAN, Rajawalijatim.news β€” Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, memberikan apresiasi terhadap langkah preventif dan humanis yang dilakukan Polsek Beji dalam menjaga kondusivitas wilayah. Menurutnya, pendekatan dialogis dan partisipatif merupakan kunci untuk membangun keamanan berbasis masyarakat.

 

β€œKami ingin setiap polsek menjadi ruang dialog. Keamanan bukan semata tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Saya dukung penuh inisiatif Kapolsek Beji,” ujar Kapolres.

 

Pernyataan itu disampaikan menyusul kegiatan silaturahmi yang digelar Polsek Beji bersama para pimpinan perguruan silat se-Ranting Beji, Selasa malam (10/6), di Mapolsek Beji. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Beji, AKP Hudi Supriyanto, S.H., M.H., didampingi Kanit Intel IPTU Sumarjono.

 

Turut hadir dalam pertemuan itu sejumlah ketua perguruan silat, di antaranya Budi Wiyono (PSHT), Humaidi (IKSPI), Deni Susanto (WINONGO), dan Asmunir (PAGAR NUSA). Tujuan utama kegiatan ini adalah meredam potensi konflik antarperguruan silat dan memperkuat koordinasi dalam menjaga ketertiban masyarakat.

 

Dalam sambutannya, AKP Hudi menegaskan pentingnya sinergi antarperguruan silat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

 

β€œJangan saling menjatuhkan. Kita semua saudara dalam satu wilayah. Kalau bisa menjaga diri dan saling menghormati, maka keamanan wilayah akan terjaga,” ungkap Kapolsek Beji.

 

Ia juga meminta kepada seluruh ketua perguruan untuk lebih aktif membina anggotanya, khususnya agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif seperti geng atau aksi kriminal.

 

Sementara itu, Kanit Intel IPTU Sumarjono menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi sebelum menggelar kegiatan.

 

β€œKami siap memfasilitasi penyelesaian masalah secara kekeluargaan jika ada gesekan. Jangan buru-buru membawa ke jalur hukum bila masih bisa dibicarakan,” ujarnya.

 

Langkah Polsek Beji ini menjadi ikhtiar untuk membangun komunikasi yang sehat, bertukar gagasan, dan memperkuat kebersamaan antarorganisasi pencak silat serta aparat keamanan di wilayah Kecamatan Beji.

Sambut Hari Bhayangkara ke -79 Polda Jatim Gelar Lomba Pekarangan Pangan Bergizi*

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Komitmen mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam hal ketahanan pangan Nasional, Polda Jawa Timur (Jatim) terus menggelorakan swasembada pangan dengan melibatkan seluruh personel satuan wilayah yang ada.

 

Untuk mengevaluasi kegiatan tersebut, Polda Jatim juga menggelar Lomba Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) tingkat Polda Jatim yang diikuti oleh Polres/ ta yang ada.

 

Lomba P2B ini digelar bertepatan dengan menyambut Hari Bhayangkara ke – 79.

 

Kasubditbinpolmas Ditbinmas Polda Jatim, AKBP Saswito, S.E., M.H selaku tim juri mengatakan lomba Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) dalam menyambut Hari Bhayangkara ke -79 ini sebagai bagian dari upaya mendorong kemandirian dan ketahanan pangan di masyarakat.

 

Adapun aspek penilaian dalam lomba P2B antara lain Ketersediaan Pekarangan, Keberagaman Pangan Lokal Unggulan, Proses Pembibitan, Pemupukan dan Pemanenan, Sinergitas dan Kolaborasi serta Keberlanjutan, Manfaat Sosial dan Ekonomi.

 

“Lomba P2B ini bukan hanya ajang perlombaan tetapi juga sarana Polri menumbuhkan semangat gotong royong dan kemandirian pangan di tengah masyarakat,” kata AKBP Saswito, Rabu (11/6).

 

Penilaian dalam lomba ini melibatkan Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Purwinto Nugraha, SP, DPMD Prov Jatim, Lianto, S.E., M.Sos, Akademisi UNAIR, Probo Daryono Yekti, S.Hub.Int. M.Hub. Int dan Bidang monitoring operasional Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Jatim.

 

Kasubditbinpolmas Ditbinmas Polda Jatim mengungkapkan, lomba P2B menjadi bagian dari rangkaian Bhakti Sosial Bhayangkara bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pangan sehat dan memperkuat ketahanan pangan lokal.

 

“Kami berharap kegiatan ini bisa menjadi motivasi bagi masyarakat untuk terus mengembangkan potensi yang ada di desanya,” tutup AKBP Saswito.

 

Sinergisitas yang terjalin antara institusi kepolisian, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam lomba ini menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program P2B.

 

Masyarakat menyambut baik kegiatan tersebut sebagai langkah nyata mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal.

 

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan inisiatif lomba P2B dalam menyambut Hari Bhayangkara ke – 79 ini juga menjadi bentuk pendekatan humanis Polri.

 

“Lomba P2B ini menjadikan peringatan Hari Bhayangkara ke – 79 sebagai momentum kehadiran dan kontribusi nyata Polri dalam hal ini Polda Jatim bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol Abast.

 

Dengan terselenggaranya lomba P2B, Polda Jawa Timur berharap program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) dapat terus berlanjut sebagai gerakan berkelanjutan yang memperkuat ketahanan pangan dari lingkup yang paling kecil.

 

“Lomba P2B ini diharapkan menjadi contoh positif bagi daerah lain dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pangan sehat dan kemandirian desa,” pungkas Kombes Abast.

Menulis, ibad

Editor, redaksi

Polres Madiun Sambut Hari Bhayangkara ke -79 Gelar Baksos di Daerah Terpencil

MADIUN, Cakrawalajatim.news – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Madiun Polda Jatim menggelar kegiatan sosial kemasyarakatan dengan menggelar Baksos di daerah terpencil wilayah Kabupaten Madiun Jawa Timur.

 

Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan sengaja menggelar kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat bawah sebagai wujud kepedulian sosial Polri dalam hal ini Polres Madiun Polda Jatim.

 

Kali kegiatan sosial itu dilaksanakan di Dukuh Ngledong Dusun Giringan Desa Kepel, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

 

Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik bersama pejabat utama dan anggota Polres Madiun harus menggunakan kendaraan R2 Trail karena akses jalan yang sangat sulit dan tidak bisa menggunakan kendaraan R4 untuk menuju ke lokasi.

 

“Alhamdulillah, meskipun daerah ini tidak bisa dijangkau dengan kendaraan roda 4, namun kami tetap semangat untuk menyapa warga dan sedikit memberikan bantuan sosial,” kata AKBP Rofik di Dusun Giringan, Senin (9/6).

Kapolres Madiun mengatakan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk dalam mempererat hubungan dengan warga setempat.

 

β€œKegiatan bakti sosial ini kami laksanakan sebagai wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, bertepatan menyambut Hari Bhayangkara ke-79,” ujar AKBP Rofik.

 

Kepala Desa Kepel, Sungkono menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan perhatian yang diberikan oleh jajaran Polres Madiun melalui kegiatan bakti sosial tersebut.

 

β€œKami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Polres Madiun yang telah peduli terhadap warga masyarakat kami yang kurang mampu,” ungkap Sungkono.

 

Kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan oleh Polres Madiun Polda Jatim ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antara Polri dan masyarakat.

 

“Ini sekaligus menjadi implementasi nyata dari nilai-nilai pengabdian Korps Bhayangkara,” pungkas Kepala Desa Kepel.

Editor, Redaksi

Kapolres Gresik Salurkan Bantuan Sosial Bagi Warga Terdampak Banjir di Benjeng

GRESIK, Cakrawalajatim.news – Peduli dan tanggap bencana,Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu bersama jajaran Forkopimda menyerahkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak banjir di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik,Selasa (10/6).

Penyerahan bantuan yang dilaksanakan di Posko Banjir Desa Morowudi itu dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, didampingi Wakapolres, pejabat utama Polres Gresik, serta unsur Forkopimcam Benjeng dan pemerintah desa setempat.

 

Rangkaian kegiatan dimulai dengan penyerahan bantuan secara simbolis oleh Kapolres Gresik kepada Kepala Desa Balurejo, yang mewakili warganya.

 

Adapun bantuan yang disalurkan kepada warga terdampak di Desa Morowudi meliputi sembako dan kebutuhan warga sehari – hari.

 

Usai penyerahan bantuan, rombongan meninjau langsung lokasi banjir di sepanjang jalan raya Benjeng dan pemukiman warga yang tergenang air.

 

Kepala Desa Balurejo, menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan oleh Polres Gresik dan Forkopimda Kabupaten Gresik.

 

Ia menyebut bahwa bantuan tersebut sangat berarti bagi warganya yang tengah menghadapi musibah.

 

“Terimakasih atas perhatian dan kepedulian Bapak Kapolres dan pemerintah Kabupaten Gresik yang sudah membantu warga kami,” ungkap Kepala Desa Balurejo.

 

Sementara itu Kapolres Gresik menyampaikan bahwa saat ini Kecamatan Benjeng menjadi prioritas penanganan bencana banjir.

 

Ia menyebutkan sesuai data terdapat 12 desa terdampak, dengan jumlah rumah tergenang mencapai sekitar 3.000 unit.

 

“Alhamdulillah kondisi banjir yang di wilayah Menganti dan Driyorejo dilaporkan mulai surut,” ujar AKBP Rovan.

 

Ke depan, Polres Gresik berkolaborasi dengan Pemda dan TNI akan terus meningkatkan penanganan bencana ini termasuk pengaktifan dapur umum dan penyediaan makanan siap saji untuk masyarakat.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam menjaga anak-anak agar tidak bermain di area genangan air untuk mencegah risiko terbawa arus atau terjangkit penyakit.

 

β€œBila ada masyarakat yang membutuhkan bantuan, jangan ragu menghubungi posko terdekat. Kami siap menurunkan tim SAR secepatnya,” tambah AKBP Rovan.

 

Kegiatan ini mencerminkan sinergi dan kepedulian seluruh pihak dalam membantu warga yang terdampak musibah banjir, sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.