Dugaan Penimbunan Solar di Gudang Kalicilik Bojonegoro Disorot, Polisi, BPH Migas dan Patra Niaga Diminta Turun ke Lokasi

BOJONEGORO, Cakrawalajatim.news — Gabungan Media Surabaya meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian terkait adanya informasi mengenai dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disebut-sebut berada di wilayah hukum setempat, tepatnya di kawasan gudang Kalicilik, Kabupaten Bojonegoro.

Selain dugaan penimbunan solar, informasi yang diterima redaksi juga menyebut adanya dugaan pembelian BBM subsidi melalui SPBU 54.621.24 Sraturejo, Kecamatan Baureno.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat nama pihak yang disebut-sebut diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni Lucky dan Abah Wakid. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta maupun kesimpulan hukum.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Gabungan Media Surabaya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang guna memperoleh keterangan resmi terkait informasi tersebut.

Redaksi mencoba melakukan konfirmasi kepada Kanit Tipiter, Ipda Zaenan Na’im. Setelah menerima informasi, redaksi mendapat respons, “Baik Pak, terima kasih infonya. Kita tindak lanjuti.”

Redaksi juga telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim, AKP Cipto Dwi Leksana. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh respons lebih lanjut.

Sebagai bahan informasi awal, redaksi memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang diambil saat berada di lokasi pada Selasa, 1 September 2026.

Konfirmasi yang diajukan kepada pihak kepolisian antara lain mengenai apakah telah dilakukan pengecekan terhadap lokasi gudang Kalicilik, apakah terdapat laporan atau pengaduan terkait dugaan tersebut, serta apakah telah ada langkah penanganan maupun proses hukum.

Selain meminta klarifikasi kepada pihak kepolisian, Gabungan Media Surabaya juga mendorong BPH Migas untuk melakukan pemeriksaan atau inspeksi ke lokasi apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah distribusi solar subsidi dari SPBU yang disebut dalam informasi telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gabungan Media Surabaya juga meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan verifikasi terhadap penyaluran BBM di SPBU 54.621.24 Sraturejo, khususnya apabila terdapat dugaan transaksi atau pola pembelian yang tidak wajar.

Verifikasi dapat mencakup data penyaluran, volume pembelian, konsumen pengguna, kendaraan yang melakukan pembelian, serta kesesuaian penyaluran dengan ketentuan BBM bersubsidi.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak berwenang diharapkan dapat mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi tindak pidana.

Secara hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu mendapat perhatian apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.

Sementara itu, Pasal 53 UU Migas mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga Minyak dan Gas Bumi tanpa izin usaha yang dipersyaratkan.

Namun, penerapan pasal pidana tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, fakta, alat bukti, serta terpenuhinya unsur-unsur pidana oleh pihak yang bersangkutan.

Dalam konteks dugaan aktivitas di gudang Kalicilik, aparat penegak hukum perlu memastikan antara lain asal-usul solar, status BBM apakah termasuk BBM bersubsidi, tujuan penggunaan, dokumen pembelian, pola distribusi, kapasitas penyimpanan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Begitu pula terhadap dugaan pembelian BBM subsidi melalui SPBU 54.621.24 Sraturejo, diperlukan verifikasi terhadap data transaksi, volume pembelian, kendaraan atau konsumen pengguna, serta kesesuaiannya dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi dan unsur pidana terpenuhi, aparat penegak hukum dapat menentukan ketentuan hukum yang tepat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Gabungan Media Surabaya menilai keterbukaan informasi dari kepolisian, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga diperlukan agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM tersebut masih dalam tahap konfirmasi dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU, pihak yang namanya disebut dalam informasi, pengelola gudang, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan memperbarui informasi apabila terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

 

Penulis, Tim / Editor, Redaksi

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gerebek Kontrakan, 9,5 Gram Sabu dan Alat Transaksi Disita

SURABAYA, Cakrawalajatim.news — Sebuah kamar kontrakan di kawasan Jalan Bringin Harapan Gang Buntu, Kelurahan Sambikerep, Surabaya, diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Aktivitas tersebut akhirnya terungkap setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penindakan pada Jumat, 4 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial BN (23), warga asal Lamongan. Dari lokasi, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat sekitar 9,569 gram.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket dengan berat 8,032 gram, kemudian 0,98 gram dan 0,557 gram.

Tak hanya menyita narkotika, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran. Di antaranya satu unit timbangan elektronik, sejumlah plastik klip, dua buku catatan transaksi penjualan, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal, BN diduga telah menjalankan aktivitas peredaran sabu sejak Juni 2026. Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil dijual.

Temuan tersebut kini masih didalami penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Polisi tidak berhenti pada pengungkapan tersangka yang diamankan, tetapi juga berupaya membongkar jaringan yang berada di belakangnya.

Dalam pengembangan perkara, polisi tengah memburu seorang berinisial CA yang diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada BN.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kasus ini menjadi bukti bahwa tempat tinggal yang terlihat biasa tetap dapat menjadi sasaran penyelidikan ketika diduga digunakan untuk menyimpan maupun mengedarkan narkotika.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Rotasi Tiga Pejabat Polres Tanjung Perak, Kapolres AKBP Irwan Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar upacara pelantikan Kasatsamapta sekaligus serah terima jabatan (sertijab) Kepala Bagian Logistik (Kabaglog) dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), Jumat (4/9/2026).

Upacara yang berlangsung di lapangan mapolres tersebut dipimpin langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan.

Dalam mutasi tersebut, posisi Kabaglog yang sebelumnya dijabat Kompol Sudaryanto diserahterimakan kepada AKP Karwati. Sementara jabatan Kasatreskrim yang sebelumnya diemban AKP Mochamad Prasetyo kini dipercayakan kepada AKP Margono Suhendar.

Selain itu, AKP Mochamad Yahya resmi dilantik sebagai Kasatsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam amanatnya, AKBP Irwan Kurniawan mengatakan serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri yang memiliki peran penting dalam pembinaan karier, penyegaran organisasi, sekaligus peningkatan kinerja.

Menurutnya, dinamika tersebut diperlukan untuk menghadapi tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks, terutama di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang memiliki karakteristik strategis sebagai kawasan pelabuhan, industri, dan permukiman padat.

“Serah terima jabatan merupakan hal yang wajar dan penting dalam dinamika organisasi Polri. Hal ini bertujuan untuk pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja guna menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks,” ujar Irwan dalam amanatnya.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama, Kompol Sudaryanto dan AKP Mochamad Prasetyo, atas dedikasi, loyalitas, dan pengabdian selama menjalankan tugas.

Ia menilai berbagai capaian, inovasi, dan kontribusi yang telah diberikan keduanya menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Semoga pengalaman tugas yang telah diperoleh dapat menjadi bekal berharga dalam pengabdian selanjutnya. Saya mendoakan agar saudara senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, serta kesuksesan di tempat tugas yang baru,” katanya.

Kepada pejabat baru, yakni AKP Karwati, AKP Margono Suhendar, dan AKP Mochamad Yahya, Kapolres menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengingatkan besarnya tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut.

Irwan meminta para pejabat baru segera beradaptasi dengan lingkungan tugas, memahami karakteristik wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, serta melanjutkan dan menyempurnakan program yang telah berjalan.

“Khususnya dalam pelaksanaan tugas pembinaan wilayah, pengungkapan kasus menonjol, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, hendaknya dilaksanakan secara humanis, responsif, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, seluruh personel diminta menjaga soliditas dan meningkatkan disiplin dalam menjalankan tugas. Kapolres juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika serta kode etik profesi Polri.

“Mari kita bersama-sama mendukung para pejabat yang baru dilantik, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan guna mewujudkan Polri yang presisi, hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Unit Reskrim Polsek Wonocolo Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan

SURABAYA, Cakrawalajatim.news – Respons cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Margorejo Masjid, Wonocolo, Surabaya.

Seorang pria berinisial MC (52), asal Desa Kali Dawu, Kecamatan Rudoyo, diamankan polisi setelah diduga terlibat pencurian sebuah sepeda angin dan tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban berinisial WA mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang dari rumah di Jalan Margorejo Masjid 33-D, Kecamatan Wonocolo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, sebelum kejadian MC terlihat mengayuh becak motor dan masuk ke kawasan permukiman dengan aktivitas yang menyerupai orang sedang mencari barang bekas.

Ketika berada di sekitar rumah korban, MC diduga melihat sepeda angin dan tabung LPG. Kondisi rumah yang sepi kemudian diduga dimanfaatkan untuk masuk ke area rumah dengan cara melompati pagar.

Sepeda angin merek Polygon serta tiga tabung LPG ukuran 3 kilogram kemudian diduga dibawa pergi oleh pelaku.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wonocolo langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi dimintai keterangan guna mengungkap identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.

“Korban melaporkan telah kehilangan sepeda angin dan tiga tabung gas LPG. Daerah tersebut diketahui kerap terjadi aksi serupa,” ujar Haryoko, Jumat (4/9/2026).

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada hari yang sama sekitar pukul 12.09 WIB, tim opsnal Polsek Wonocolo memperoleh informasi mengenai keberadaan MC di sebuah warung kopi di kawasan STK Jetis Wetan.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan MC. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kemudian terduga pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” imbuh Haryoko.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit becak motor warna hitam dan satu unit sepeda Polygon warna biru-putih.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Wonocolo masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan rangkaian kejadian serta keterlibatan terduga pelaku.

 

Penulis, Ibad / Editor, Redaksi

Operasi Tumpas Narkoba 2026 : Polres Lumajang Amankan 29 Tersangka dan 172,62 gram Sabu

LUMAJANG, Cakrawalajatim.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang Polda Jatim mengungkap 23 kasus peredaran narkoba selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut, Polisi menangkap 29 tersangka yang terdiri dari 28 laki-laki dan satu perempuan.

Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” kata AKBP Riki, Kamis (3/9/2026).

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 172,62 gram sabu, 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya), uang tunai Rp 29,8 juta, 27 unit telepon seluler, 11 sepeda motor yang digunakan para pelaku, empat timbangan digital, serta empat alat hisap sabu.

Menurut AKBP Riki, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian terhadap para pelaku maupun pengguna narkoba.

Petugas juga menggunakan metode counter delivery untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Dalam proses pengungkapan, tentunya Satresnarkoba telah melakukan serangkaian penyelidikan, pengintaian, termasuk counter delivery terhadap para tersangka dan pengguna narkoba di Kabupaten Lumajang,” ujar AKBP Riki.

Kapolres Lumajang mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba. Selain transaksi secara langsung, sebagian pelaku memanfaatkan jaringan online dan jasa kurir. Modus lain yang ditemukan yakni sistem ranjau.

AKBP Riki mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Masyarakat maupun media diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.

“Apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, silakan informasikan kepada Polres Lumajang atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa,” ujar AKBP Riki.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto mengatakan, dari 29 tersangka yang diamankan, sebanyak 21 orang merupakan pengedar dan delapan lainnya pengguna.

“Yang terlibat dalam Operasi Tumpas Narkoba ini, kami menangkap 21 pengedar dan delapan pengguna,” kata Iptu Dwi.

Polisi juga mengidentifikasi seorang bandar yang beroperasi di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang.

Iptu Dwi menambahkan, terhadap para tersangka yang berperan sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara terhadap tersangka yang berstatus pengguna, polisi menerapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan

PROBOLINGGO, Cakrawalajatim.news — Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pajarakan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AP dan H, serta menyita puluhan gram barang bukti sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Pajarakan pada Rabu (26/8/2026).

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui Kasatres Narkoba Iptu Darmawan menjelaskan, tersangka pertama berinisial AP berhasil diringkus di depan rumahnya di wilayah Pajarakan sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AP, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram.

“Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram,” ujar Iptu Darmawan di Mapolres Probolinggo, Selasa (1/9/2026)

Tidak berhenti sampai di situ, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus untuk melacak jaringan di atasnya.

Hanya berselang satu hari, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, Polisi berhasil mencegat tersangka H saat berada di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan.

Dari tangan H, petugas menyita uang tunai senilai Rp2,2 juta yang diduga merupakan uang sisa hasil penjualan barang haram tersebut.

Selain narkotika dan uang tunai, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan aktivitas peredaran mereka, di antaranya timbangan digital, alat isap (bong), kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan operasional yang digunakan para tersangka.

Iptu Darmawan menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika merupakan atensi utama Polres Probolinggo demi menyelamatkan generasi muda.

Keberhasilan pengungkapan di Pajarakan ini juga sekaligus mendongkrak capaian hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang tengah digelar oleh jajaran kepolisian.

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor, karena sekecil apa pun informasi akan sangat membantu kami dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, kedua tersangka AP dan H telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp2 miliar.

 

Penulis, Suhaili / Editor, Redaksi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.